Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN, SUBYEK DAN OBYEK PBB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN, SUBYEK DAN OBYEK PBB"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN, SUBYEK DAN OBYEK PBB
Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap obyek pajak berupa bumi dan atau bangunan. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak obyektif menurut UU PBB. PBB pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat (Ditjen Pajak Depkeu) dan bekerja sama dengan pemda dimana lokasi obyek pajak berada. Keikutsertaan pemda dikarenakan pendapatan dari PBB sebagian besar (90%) dialokasikan kepada pemda ybs. PBB dilakukan pemungutannya dan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat agar ada keseragaman dan keadilan penerapannya. Hal ini karena pemerintah pusat bertindak sebagai pengatur agar pemda tidak bertindak sewenang-wenang. PBB dikenakan karena kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas bumi dan bangunan. Pengenaan PBB bukan bukti hukum kepemilikan, hanya kewajiban pajak atas tanah dan bangunan per 1 Januari.

2 2. Dasar hukum PBB, antara lain :
1) UU No. 12 tahun 1994 tentang PBB 2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2008 tentang Tata cara pengurangan denda administrasi PBB 3) Peraturan Menteri Keuangan RI No167/PMK.03/2007 tentang Penunjukkan tempat dan tata cara pembayaran PBB 4) Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan PBB. 5) Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2000 ttg Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Pemda. 6) Keputusan Menteri Keuangan RI No.523/KMK.04/1998 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. 7. Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak. 8. Keputusan Dirjen Pajak No.16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan PBB. 9. Petunjuk Pelaksanaan lainnya.

3 3. OBJEK DAN BUKAN OBYEK PBB
a. Obyek pajak adalah bumi dan bangunan 1) Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. 2) Bangunan adalah konstruksi tehnik yg ditanam dan atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan yang dikenakan pajak adalah: a) Jalan lingkungan yg terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan implasemennya yg merupakan satu kesatuan kompleks bangunan tsb. b) jalan tol c) kolam renang d) pagar mewah e) tempat olah raga f) galangan kapal, dermaga. g) Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.

4 b. Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB :
1) Tanah dan bangunan yg digunakan semata-mata untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan untuk kebudayaan nasional yg dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. 2) Tanah dan bangunan yg digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala atau sejenis dengan itu seperti museum, TPU dan candi. 3) Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah pengembalaan yg dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak. 4) Tanah dan bangunan yg digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik. 5) Tanah dan bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional ditentukan oleh Menteri Keuangan RI

5 4. Subyek PBB Subyek PBB adalah orang atau badan yang: a. Mempunyai hak atas bumi dan atau b. Memperoleh manfaat atas bumi dan atau c. memiliki atau menguasai bangunan dan atau d. Memperoleh manfaat atas bangunan Apabila suatu bidang tanah dan atau bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung PBB maka yang menetapkan adalah Dirjen Pajak, penetapan ini berdasarkan bukti-bukti. Bila ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yg mengatur siapa yang menanggung PBB dan siapa yg secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tsb, Wajib pajak PBB adalah subyek yang berkewajiban membayar PBB. Setiap orang atau badan secara nyata mempunyai hak atas bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan dapat diwajibkan bayar PBB. Sarana yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau bukti pembayaran PBB hanya untuk perpajakan dan tidak ada kaitan dengan status kepemilikan atas tanah dan atau bangunan

6 PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBYEK PBB 1. Pendaftaran subyek PBB
Subyek PBB adalah mereka (orang atau badan) yang: - mempunyai hak atas bumi/tanah, dan atau; - memperoleh manfaat atas bumi/tanah, dan atau - memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau - memperoleh manfaat atas bangunan Subyek tersebut harus mendaftarkan diri sebagai subyek pajak atau WP Pendaftaran dilakukan pada kantor PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang dimilikinya, dikuasai atau dimanfa- kan oleh orang atau badan tersebut dengan menggunakan suatu form yang telah ditentukan oleh Ditjen Pajak.

7 2. Cara pendaftaran a. Orang atau badan yg akan mendaftarkan diri sebagai subyek pajak /wp serta mendaftarkan tanah-tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan harus mengisi formulir/blanko disebut SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP). b. SPOP tsb diisi oleh wp dengan ketentuan sbb: 1) Jelas penulisan data yg diminta dalam SPOP harus jelas sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yg merugikan negara atau wp. 2) Benar data yang menyangkut luas tanah dan atau bangunan, tahun dan harga perolehan, letak tanah atau bangunan serta peruntukan atau penggunaannya yang ditulis/dilaporkan dalam SPOP harus sesuai dengan keadaan yg sebenarnya.

8 3) Lengkap Bahwa semua kolom dalam SPOP baik yang menyangkut subyek pajak/wp maupun data tanah dan atau bangunan harus diisi dengan sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut harus diberi tanggal pengisian dan ditandatangani oleh WP. Karena sesuatu alasan wp mengisi SPOP dikuasakan kepada orang lain maka harus secara formal memberikan surat kuasa dengan bermeterai Rp 6.000 4) Tepat waktu SPOP yang telah diisi oleh WP dengan jelas dan benar serta ditanda tangani harus dikembalikan kepada Kantor Pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh WP

9 c. Pengembalian SPOP oleh WP kepada kantor Pajak dapat
dilaksanakan dengan cara: - menyerahkan langsung kepada kantor pajak - mengirimkannya melalui pos tercatat. d. WP yang terlambat mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP sesuai dengan waktu yg telah ditentukan namun pengisiannya tidak benar maka WP ybs dikenakan denda administrasi dan kepadanya akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

10 3. Pendataan a. Penyampaian dan pengembalian SPOP - Kegiatan ini dilakukan petugas pajak bekerja sama dengan aparat pemda dan atau instansi lainnya dengan cara menyampaikan SPOP kepada wp. Dipantau kembali dan menerima SPOP yang telah diisi dan ditandatangani wp untuk dijadikan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. - Kepada wp yang ada diwilayah yg belum memiliki Peta Garis, Peta Foto dan Peta Desa diberikan SPOP kolektif agar diperoleh visualisasi lapangan. - kepada wp yang ada di wilayah yg sudah memiliki Peta garis, Peta desa atau Peta foto akan tetapi telah mengalami banyak perubahan obyek dan subyek PBB diberikan SPOP perorangan.

11 b. Verifikasi data obyek dan subyek PBB.
- Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas PBB bekerja sama dengan aparat pemda dan atau instansi lainnya dengan cara mencocokkan data obyek dan subyek yg sudah terdaftar pada adm PBB dengan keadaan obyek dan subyek PBB sebenarnya di lapangan untuk digunakan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terhutang. - Kegiatan verifikasi data obyek dan subyek PBB maka wp diberikan SPOP perorangan bila ternyata data grafis yg tergambar dalam peta desa, peta garis maupun peta foto tidak banyak mengalami perubahan. - Bilamana data grafis pada peta desa, peta grafis dan peta foto mengalami perubahan seperti perubahan batas desa/kelurahan, batas persil atau bidang obyek PBB maka dilakukan pengukuran teristis dan penggambaran kembali pada bagian peta tersebut dengan menggunakan Buku Induk obyek dan subyek PBB.

12 c.Identifikasi obyek dan subyek PBB
kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas PBB bersama aparat pemda dan atau instansi lainnya atau dilaksanakan oleh pihak ketiga (dikontrakkan) dengan cara mencocokkan informasi grafis yang ada pada peta kerja dengan keadaan obyek PBB di lapangan. d. Penyusunan data awal PBB - Penyusunan data awal adalah semua kegiatan pendataan seluruh obyek PBB dalam satu wilayah tertentu. - Kegiatan pendataan dilakukan oleh kantor Pelayanan PBB atau pihak lain yg ditunjuk oleh Dirjen Pajak. - Dalam melaksanakan penyusunan data awal PBB dicatat keterangan mengenai obyek dan subyek PBB termasuk nama, alamat dan dilengkapi dengan pengisian SPOP oleh WP.

13 - Kegiatan pemutahiran data PBB yaitu suatu kegiatan
memperbaharui atau menyelesaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penilaian Kantor PBB dan atau subyek PBB dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

14 2. Cara pendaftaran subyek PBB
1) Orang atau badan yang akan mendaftarkan diri sebagai subyek atau wajib pajak serta mendaftarkan tanah-tanah dan atau bangunan yg dimiliki , dikuasai atau dimanfaatkannya harus mengisi suatu form yang disebut Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) 2) SPOP tersebut oleh orang atau badan yang wp harus diisi dengan ketentuan sbb: a. Jelas artinya bahwa penulisan data yang diminta dalam SPOP harus jelas sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yg dapat merugikan atau wp itu sendiri. b. Benar artinya data yg menyangkut luas tanah dan atau bangunan, tahun dan harga perolehan, letak tanah atau bangunan serta peruntukan atau penggunaannya, yang dilaporkan/dituliskan dalam SPOP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 2.

15 SAAT, TEMPAT TERUTANG, DASAR PENAGIHAN PAJAK (DPP) PBB
1. Saat terutang PBB Dalam pelaksanaan PBB wajib pajak wajib memperhatikan tahun pajak, saat dan tempat yang menentukan pajak terutang atau yang harus dibayar. Tahun pajak PBB adalah jangka satu takwim ( 1Januari s/d 31 Desember). Saat menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan pada 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas obyek pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari sampai 31 berjalan tahun berjalan akan dikenakan pada tahun berikutnya. 2. Tempat PBB terutang a. Untuk Jakarta, di wilayah DKI Jakarta b. Untuk daerah lainnya di wilayah Dati II atau Kota meliputi letak obyek pajak.

16 3. Dasar Penagihan Pajak PBB (DPP)
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) SPPT adalah surat yg digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberi- tahukan secara formal besarnya pajak terutang kepada wp. 1) Dasar Penerbitan SPPT - SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) yang diterbitkan - Obyek pajak yg sebelumnya telah dikenakan IPEDA, SPPT dapat diterbitkan berdasarkan data obyek pajak yang telah ada pada kanator pelayanan PBB ybs. b. Waktu pelunasan SPPT Pajak terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambatnya enam bulan sejak tanggal diterima SPPT atau 30 September setiap tahun oleh wajib pajak. Bila dibayar setelah itu dikenakan denda adm sebesar 2% x nilai wajib dibayar paling lama 24 bulan.

17 c. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
1) Dasar penerbitan SKP SKP diterbitkan apabila SPOP yang lainnya ternyata jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak berdasarkan SPOP yang dikembalikan oleh WP. 2) Waktu pelunasan SKP Pajak yg terutang berdasarkan SKP harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterima SKP oleh wp. Bila wp menerima SKP 1 Juli 2010 maka wp melunasinya paling lambat atau jatuh tempo 31 Juli 2010. 3) Jumlah pajak yg terutang dalam SKP - Jumlah pajak yg terutang dalam SKP yg penerbitannya disebabkan pengembalian SPOP lewat tiga puluh hari setelah diterima wp adalah sebesar pokok pajak ditambah denda adm 25% dihitung dari pokok pajak.

18 Contoh : Wp A tidak menyampaikan SPOP berdasarkan data yang ada. Kepala Kantor PBB menerbitkan SKP yg memuat obyek pajak dengan luas dan Nilai jual. Luas obyek pajak menurut SPOP: Pokok Pajak = Rp Denda adm 25%xRp = Rp Kewajiban Perpajakan = Rp

19 Mengenai jumlah pajak yg terutang dalam SKP, dasar penerbitannya
disebabkan oleh hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya adalah selisih pajak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya dengan pajak terutang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda adm 25% dari selisih pajak yang terutang. Contoh Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT Rp Berdasarkan pemeriksaan yg seharus terutang dalam SKP Rp Selisih Rp Denda adm 25% x Rp Rp Jumlah pajak dalam SKP Rp

20 PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Faktor-faktor yang berhubungan dengan perhitungan PBB terutang: a. Tarif pajak adalah sebesar 0,5% b. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan tabel dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. c. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan 20% dan 40% (khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 milyar atau lebih dari NJOP d. Rumus menghitung PBB adalah 20% PBB = 0,5% x NJKP NJKP = atau x (NJOP – NJOPTKP) 40%

21 2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PBB
a. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) b. NJOP adalah harga rata-rata yg diperoleh dari transaksi jual beli yg terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. c. Nilai jual sebagai DPP PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (Kepmenkeu No.523/KMK.04/98) d. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menkeu kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

22 3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yg digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu prosentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan sebesar: a. Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari nilai Jual Obyek Pajak. b. Obyek pajak lainnya - 40% dari nilai NJOP apabila Rp 1 milyar atau lebih - 20% dari nilai NJOP apabila kurang dari Rp 1 milyar

23 4. Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
a. NJOPTKP adalah batas minimal NJOP yang menurut UU tidak dikenakan pajak. b. NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta untuk setiap obyek wp. c. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota ditetapkan Kakanwil Ditjen Pajak atas nama Menkeu berdasarkan pendapat pemda setempat. d. Apabila seseorang wp memiliki beberapa obyek pajak maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu obyek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar, sedangkan obyek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.

24 5. Penilaian obyek PBB a. Pendekatan penilaian 1) Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) Pendekatan Data Pasar adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara membandingkan antara obyek pajak yang sejenis dengan obyek lain yang telah diketahui harga pasarnya. 2) Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga digunakan untuk menentukan NJOP bangunan. b, Pendekatan Biaya (Cost approach) 1) Pendekatan biaya adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru sejenis dikurangi dengan penyusutannya. 2) Umumnya pendekatan biaya digunakan untuk menentukan NJOP

25 c. Pendekatan Pendapatan (Income approach)
1) Pendekatan pendapatan adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara mengkapitalisasikan pendapatan satu tahun dari obyek pajak ybs. 2) Biasanya pendekatan pendapatan diterapkan untuk obyek pajak yang dibangun untuk menghasilkan pendapatan seperti hotel, gedung perkantoran yang disewakan, dll 3) Pendekatan ini juga digunakan sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan pendekatan lainnya.

26 b.Cara penilaian 1) Penilaian Massal (massal Appraissal) - NJOP dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) - NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan ((DBKB) - Perhitungan penilaian massal dilakukan dengan menggunakan komputer (computer Assisted Valuation) 2) Penilaian Individual ( Individual Appraissal) - Obyek pajak bumi yang nilainya di atas Rp M2 - Obyek pajak bangunan yang nilainya diatas Rp n M2 - Obyek pajak yang nilai jualnya Rp 500 juta atau lebih - Obyek pajak tertentu seperti rumah mewah, SPBU, jalan tol, lapangan golf, obyek rekreasi, usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

27 PERHITUNGAN PBB Perhitungan WP perorangan
Luas tanah (bumi) 204 M2 Kelas A24 NJOP Rp /M2 Hitunglah berapa PBB yg harus dibayar pada tahun 2010? Kapan batas jauh tempo pembayarannya? WP tersebut memiliki obyek PBB dibeberapa lokasi. Jawab: NJOP sebagai dasar pengenaan PBB= 204 xRp = NJOP Tidak kena pajak = NJOP untuk penghitungan PBB = NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) =20%x = PBB yg terutang = 0,5%x =

28 Perum Perumnas mendirikan Rusun dengan data sbb:
a. Luas tanah 7.000M2 NJOP = Rp /M2 (kelas A22) b. Luas bangunan hunian: - tipe 21 (200 unit) - tipe 36 (100 unit) - tipe 48 (50 unit) Luas bangunan hunian = M2 NJOP NJOP Bangunan hunian =RTp /M2 (kelas A8) c. Bangunan Bersama - Tangga, kaki lima seluas 1.800M2 Kelas A8 - Bangunan sarana: jalan, tempat parkir, dll = 2.000m2 Kelas A8. Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian!

29 Jawab : NJOP tanah x ……………………= NJOP Bangunan: Hunian x …… = -Bersama x … = -Sarana x …… = Jumlah NJOP Bangunan……………………………= PBB tipe 21 NJOP tanah 21/ x = NJOP bangunan 21/10.200x = NJOP Dasar Pengenaan PBB = NJOPTKP ………………. = NJOP Untuk penghitungan PBB ……….. = NJKP 20% x …………………….. = PBB terutang =0,5% x …………. =

30 PBB tipe 36 NJOP tanah 36/10.200x ………………… = NJOP bangunan36/ x …………………… = NJOPDasar Pengenaan PBB… ………………………. = NJOPTKP ……………………………………………….. = NJOP untuk penghitungan PBB……………………….. = NJKP =20%x ………………………………. = PBB terutang =0.50%x ……………………… = PBB tipe 48 NJOP tanah 48/ x ……………… = NJOP bangunan48/10.200x …………… = NJOP dasar pengenaan PBB………………………….. = NJOPTKP………………………………………………. = NJOP untuk penghitungan PBB……………………….. = NJKP =20%x ………………………………. = PBB terutang =0,50x ………………………… =

31 3. Contoh perhitungan PBB perkebunan
PT. Sawit Jaya berada di Lampung memiliki dan memanfaatkan tanah sbb : I. Areal perkebunan : a. Usia tanaman 2 tahun luas tanah 200 Ha NJOP Rp 1.700/M2(A42) b. Tanaman yg menghasilkan luas tanah 500Ha NJOP Rp 1.700/M2 (A42) II. Areal Emplacement : a. Pabrik seluas 3 Ha (A39) NJOP Rp.5.000/M2 b. Kantor seluas 1 Ha (A40) NJOP Rp /m2 c. Gedung seluas 1 Ha (A11) NJOP Rp1.700/M2 III. Bangunan - Pabrik 2 Ha A8) NJOP Rp /m2 - Kantor 500M2 (A9) NJOP Rp /m2 - Gedung 500M2 (A11) NJOP Rp /M2 Hitunglah PBB tahun 2010 perkebunan tsb!

32 Jawab : NJOP Tanah sbb : I. Areal kebun a. Usia tanam 2 th utk Lampung Rp /Hax200ha =Rp b. Luas tanah 200Hax10.000xRp1.700…………… =Rp Jumlah I…………………………………………… =Rp II. Tanaman yg sudah menghasilkan untuk Lampung ditetapkan sebesar Rp /hax 500Ha……………………… =Rp Luas tanah =500Hax xRp ………………. = Rp Jumlah II …………………………………………………. = Rp III Areal Emplacement: a. Pabrik 3 Ha x x Rp ………………… = Rp b. Kantor 1 Hax x Rp ……………… = Rp c. Gedung 1 Ha x x Rp 1.700……………… = Rp Jumlah III…………………………………………… = Rp

33 Catatan : Untuk tanah yg tidak menghasilkan
Jadi NJOP Tanah adalah (I+II+III)……………………..Rp Bangunan : Pabrik =2000xRp …= Kantor =500xRp = 3. Gedung=500xRp = NJOP Bangunan…………………………………….. Rp NJOP Tanah dan NJOP Bangunan…………………. Rp NJOPTKP ……………………………………………. Rp NJOPKP Rp Tarif =40%x Rp PBB terutang Tahun 2010 =0,5%x …= Rp

34 HAK WAJIB PAJAK PBB Keberatan
a. Hal yang mendasari Pengajuan Keberatan oleh wp adalah: 1) WP merasa bahwa besarnya pajak terutang pada SPPT atau SKP yang diterimanya dari Kantor PBB tidak sesuai dengan keadaan obyek pajak yg sebenarnya. Hal ini terjadi karena ada beberapa kesalahan seperti: a) Kesalahan pada luas obyek pajak bumi dan atau bangunan b) Kesalahan klasifikasi obyek pajak bumi dan atau bangunan. c) Kesalahan pada penetapan/pengenaan pajak terutang. 2) Terdapat perbedaan penafsiran mengenai perundang-undangan tentang pajak (PBB) antara wp pajak dengan aparatur pajak.

35 2. Syarat pengajuan keberatan
Wp mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak Cq Kepala Kantor PBB setempat bila besarnya pajak terutang yg tercantum dalam SPPT atau SKP yg diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek pajak yang sebenarnya. Syarat formal pengajuan keberatan adalah sbb: a) Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. b) Di dalamnya WP harus memberikan alasan yang jelas dan dilampirkan bukti-bukti resmi. c) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak SPPT atau SKP diterima kecuali ada force majeur. d) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. e) Keberatan atas besarnya pajak terutang SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap obyek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tahun pajak dan mencantumkan besarnya PBB yang benar menurut WP

36 Keberatan yg tidak memenuhi ketentuan tidak dianggap sebagai Surat
Keberatan tetapi bila masih dalam waktu 3 bulan, KP PBB dapat meminta Wp untuk melengkapi persyaratannya. Keputusan keberatan dapat berupa penetapan: Menerima seluruhnya atau sebagian -Menolak -menambah besar Kepala kanwil/Kepala KP PBB harus memberi keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterima keberatan. Jika waktu tersebut terlampaui maka keberatan wp dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan yang memuat seluruh pengajuan keberatan. Walaupun Bumi dan Bangunan dibawah PTKP, ketentuan minimal: Kota Palembang Rp /tahun Bangunan Rp /th -Kab Ogan Ilir Rp /th

37 3. Banding Wp dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding yaitu kepada pengadilan pajak di Jakarta apabila pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kanwil/KP PBB. Pengajuan permohonan banding dilakukan oleh wp secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima dilampirkan surat keputusan tersebut. Pengajuan banding oleh wp dialamatkan langsung kepada Ketua Pengadilan Pajak di Jakarta. Keputusan yang diberikan PengadilanPajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Ditjen Pajak maupun terhadap wp.

38 4. Pengurangan a. Yang dapat memperoleh pengurangan pajak Pengurangan pajak terutang dapat diberikan kepada wp perseorangan atau badan dalam hal: 1) kondisi obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak misalnya pensiunan, tidak mampu bayar, dll Besarnya pengurangan yang diperkenankan adalah setinggi- tingginya 75% berdasarkan pertimbangan yang wajar dan obyektif dengan mengikat penghasilan wp dan besarnya PBBnya. 2) Obyek pajak terkena bencana alam Seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dsb serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan (bero), wabah penyakit dan hama tanaman (puso). Besarnya pengurangan yang diperkenankan paling tinggi 100% berdasarkan pertimbangan yg wajar dan obyektif dengan mengingat persentase kerusakan.

39 5. Cara pengajuan permohonan pengurangan
Wp bisa mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia tentang pengurangan PBB kepada Menkeu cq Kepala KP PBB yg menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diajukan. Cara pengajuan permohonan pengurangan harus memenuhi ketentuan sbb: a. Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp (duapuluh lima ribu rupiah) dapat diajukan secara perora ngan maupun kolektif melalui kades/lurah ybs b.Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan oleh wp di atas Rp harus diajukan oleh wp ybs dengan melampirkan fotocopy SPPT/SKP darai tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan. c. Permohonan pengurangan PBB untuk wp badan harus dilampirkan: -Fotocopy SPPT/SKP dari th pajak yg diajukan permohonannya -SPT PPh th pajak terakhir beserta lampirannya

40 d. Permohonan pengurangan PBB yang bersifat massal/kolektif
karena bencana alam atau sebab luar biasa lainnya diajukan secara tertulis oleh kades/lurah dan diketahui camat dengan melampirkan daftar nama yg dimohonkan pengurangannya.

41 5. Batas waktu pengurangan atas Permohonan Pengurangan
a. Kepala Kantor PBB yg menerbitkan SPPT atau SKP harus sudah memberikan keputusan paling lambat 60 hari sejak diterima surat permohonan pengurangan, keputusan tsb dapat menerima seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak. b. Keputusan pemberian pengurangan tsb berlaku untuk satu th pajak c. Apabila jangka waktu 60 hari telah lewat dan keputusan belum diterbitkan maka permohonan permohonan pengurangan dianggap diterima dan diterbitkan pemberian pengurangan yg besarnya sesuai dengan permohonan pengurangan. d. Jangka waktu 60 hari tsb dihitung sejak tanda terima surat permoho- nan tsb dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung tanggal diterimanya surat permohonan dikirimkan melalui pos tercatat atau sarana pengiriman lainnya.

42 6.Pembetulan Pembetulan surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan pasal 16 UU KUP dilakukan dalam hal terjadi kesalahan dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yg terdapat dalam SKP. Pembetulan SKP berdasarkan pasal 16 UU KUP dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi sama, lebih kecil atau lebih besar dari ketetapan semula. Pembetulan tsb dapat dilakukan tanpa batas waktu tetapi apabila pembetulan tsb mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar dari semula, pembetulan tsb hanya dapat dilakukan sepanjang hak untuk menetapkan pajak belum daluwarsa.

43 7. Pembetulan ketetapan Pengurangan jumlah pajak yg terutang atau pembatalan SPPT/SKP/ STP PBB yang tidak benar berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP dilakukan dalam hal ybs mengandung kesalahan yg tidak tergolong kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan penerapan uu perpa jakan tetapi mengandung kesalahan/kekeliruan yg sifatnya material mengenai obyek pajak. Wp sebenarnya telah disediakan prosedur hukum yaitu keberatan sebagaimana dimaksud pasal 25 UU KUP junto pasal 15 UU No.12/94 tetapi apabila upaya tsb tidak atau tidak dapat dilakukan wp misalnya karena persyaratan formal tidak terpenuhi, batas waktu pengajuan keberatan terlampaui maka wp dapat meminta pengurangan atau pembatalan. Walaupun wp tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pemba- talan apabila ketetapan pajak itu tidak benar sehingga wp dibebani pajak secara tidak adil maka memenuhi unsur keadilan fiskus dapat secara jabatan mengurangkan atau membatalkan SPPT/SKP/STP PBB yg secara material tidak benar tsb. Yang tergolong ketidakbenaraan material mengenai obyek pajak antara lain luas tanah/bangunan dll

44 SPPT/SKP/STP yang dapat dibatalkan secara jabatan antara lain:
Obyek pajaknya tidak ada Hak subyek pajak terhadap obyek pajak dinyatakan batal berdasarkan keputusan pejabat yg berwenang atau keputusan hakim yaang sudah berlaku tetap. 3. Obyek pajak digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ps 3 ayat 1 dan 2 UU No.12 tahun 1994 4. Subyek pajak yg tercantum dalam SPPT/SKP PBB berdasarkan keputusan pembatalan penetapan sebagai wp sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 5 UU No.12 tahun 1994


Download ppt "PENGERTIAN, SUBYEK DAN OBYEK PBB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google