Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA
SEMINAR “WARISAN BUDAYA BAWAH AIR: APAKAH HARUS DILELANG?” Jakarta, Rabu, 4 Agustus PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA Oleh: Supratikno Rahardjo Universitas Indonesia

2 CAKUPAN BAHASAN PENGERTIAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR
NILAI PENTING WARISAN BUDAYA BAWAH AIR POTENSI WBBA DI PERAIRAN INDONESIA SEJARAH PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA PROSPEK WBBA DAN PENGELOLAANNYA DI MASA DATANG MENGAPA KONVENSI PERLINDUNGAN WBBA TIDAK KUNJUNG DI RATIFIKASI? HARUSKAN WBBA DI LELANG?

3 PENGERTIAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR (Underwater Cultural Heritage)
all traces of human existence having a cultural, historical or archaeological character which have been partially or totally under water, periodically or continuously, for at least 100 years such as: (i) sites, structures, buildings, artefacts and human remains, together with their archaeological and natural context; (ii) vessels, aircraft, other vehicles or any part thereof, their cargo or other contents, together with their archaeological and natural context; and (iii) objects of prehistoric character. UNESCO CONV ON PUCH, 2001, Article 1: Definition

4 PENGERTIAN KEILMUAN: Underwater, nautical, & Maritime Archaeology
UNDERWATER ARCHAEOLGY deals with discovering the past through submerged remains or with the help of maritime finds NAUTICAL ARCHAEOLOGY examines the specifics of vessel construction and use (and its changes). MARITIME ARCHAEOLOGY is the study of human interaction with sea, lakes, and rivers through archaeological materials (on lands or underwater)

5 OBJEK KAJIAN ARKEOLOGI MARITIM
Wahana transportasi air (rakit, perahu, kapal dalam berbagai ukuran dan bentuk) Barang muatan kapal Jazad manusia, hewan, yang menjadi penumpang kapal Benda-benda sisa jasad hidup lain yang ditemukan bersama kapal

6 NILAI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR (Konteks Kapal Tenggelam)
NILAI AKADEMIS/ILMU PENGETAHUAN: (Arkeologi, Sejarah & Ilmu-ilmu lain). > Kapal sebagai “mesin” unt menaklukkan alam, sebagai kelengkapan dr sistem pertahanan atau bagian dr sistem politik > Kapal beserta muatannya sebagai bagian dari sistem perdagangan dan politik-ekonomi > Kapal sebagai ruang hidup sebuah komunitas khusus > Penumpang sebagai duta-duta dalam dialog antar bangsa dan budaya NILAI BUDAYA/IDEOLOGIS: Cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia > Sebagai sumber penanaman kembali nilai-nilai yg kontekstual: terbuka, berani, egaliter, toleran thd perbedaan > Sebagai sumber motivasi: Bangsa yang pernah menguasai pengetahuan & teknologi kelautan: al. teknologi kapal, avigasi, astronomi. > Sebagai sumber pembelajaran masa lalu: keberhasilan dan kegagalan NILAI EKONOMIS: Keuntungan ekonomis > Langsung (barang komoditi) > Tidak Langsung (obyek wisata) PERMASALAHAN: 1. Riset arkeologi maritim sangat sedikit; 2. Eksplorasi dan pengelolaan didominasi oleh motif komersial.

7 PETA POTESI WBBA DI PERAIRAN INDONESIA
POTENSI DI KAWASAN MANA? > DI KAWASAN ALIRAN SUNGAI? > DI KAWASAN DANAU?, > DI KAWASAN RAWA?, > di kawasan LAUT? POTENSI UNTUK KEPENTINGAN APA? > ILMU PENGETAHUAN? > KEBUDAYAAN? > EKONOMI?

8 Sejarah Maritim Indonesia Ribuan kapal
DATA SITUS-SITUS PENINGGALAN ARKEOLOGI BAWAH AIR DI INDONESIA DARI BERBAGAI SUMBER Sumber Jumlah Sejarah Maritim Indonesia Ribuan kapal BRKP, LIPI, Dishidros TNI AL, dan Litbang Oceanologi 463 kapal Arsip Organisasi Arkeologi di Belanda 245 kapal VOC Tony Wells, Shipwrecks & Sunken Treasure 186 kapal VOC Arsip Spanyol, Korea, Jepang, Cina, dan Eropa lainnya Proses inventarisasi

9 Lokasi Kapal Tenggelam 1400 ~ 1900

10 Jalur Perdagangan Tradisional

11

12 SEJARAH PENGELOLAAN DAN WBBA DI INDONESIA
SEJARAH PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA ADALAH SEJARAH PERJUANGAN KEPENTINGAN ANTARA KEPENTINGAN AKADEMIK & KEBUDAYAAN VS KEPENTINGAN EKONOMI.

13 PERIODISASI PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA DAN REAKSI-REAKSI KELEMBAGAAN
PERIODE I : sebelum tahun 1989 PERIODE II : PERIODE III : sekarang

14 PERIODE I: (sebelum 1989) Memasuki tahun 1960-an, pengangkatan wb-ba dilakukan oleh nelayan tadisional di sejumlah wilayah, terutama di lepas pantai utara Jawa, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Ternate-Tidore dll. 1960, 1972, Sejumlah peraturan dan instruksi pemerintah dikeluarkan (di samping Monumenten Ordonantie) untuk melindungi BCB, namun tidak dapat dimplemetasikan secara efektif. : Pengangkatan muatan kapal Gelsermalsen (kapal VOC) secara ilegal dilakukan oleh perusahaan dalam negeri (Lembaga Ekspedisi Pemanfaatan Umum Harta Pusaka Milik Indonesia) dan luar negeri (Swartberg Limited, Hongkong) yang dipimpin oleh Michael Hatcher. Hasil penjualan melalui Balai Lelang Christie’s sebesar $17 juta. Pemerintah mengusut kasus ini dengan melibatkan berbagai lembaga terkait (Dept. Luar Negeri, Kehakiman, Kepolisian, Ditjen Perhub. Laut, Ditjed Kebudayaan & Ditlinbinjarah). Seorang arkeolog Indonesia meninggal ketika menyelam di situs yang telah digali oleh Tim yang dipimpin Michael Hatcher. Upaya perburuan WB-BA secara ilegal tetap berlanjut, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing (al. KM “Reder” di perairan Kayu Ara, Riau)

15 PERIODE II: ( ) 1989: Dikeluarkan KEPPRES No. 43 Th Tentang Pembentukan PANNAS Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT. Diketuai oleh Menkopolkam dg wakilnya Mendikbud. Anggota terdiri dari sejumlah instansi terkait. 1992: Dikeluarkan UU RI No. 5 Th tentang BCB menggantikan MO, 1931). Muncul harapan pemberian izin akan semakin tertib dengan memperhatikan prosedur ilmiah. Izin-izin diberikan kpd sejumlah perusahaan, tetapi laporan ilmiah tidak dapat dipenuhi. Di antara perusahaan yang melakukan pengangkatan adalah PT. Muara Samudera Wisesa; PT. Gardline Dinamika; PT. Essarindo Tirta Jasa; PT. Cakrawala Tirta; PT. Lautan Emas Bhakti Persada; PT. Decas Group Batam. 1996: Direktorat Linbinjarah menyelenggarakan pelatihan menyelam di Kepulauan Seribu : Pengangkatan muatan kapal Tek Sing oleh perusahaan lokal (PT. Prasarana Cakrawala Persada) dan asing (United Sub Sea Services United Ltd) yang dipimpin Michael Hatcher, berhasil menjual 40% dari pieces (dibagi ke dalam lot) melalui Balai Lelang Nagel Auction di Stuttgart senilai DM. Meskipun pengangkatan ini mendapat izin tetapi pelelangan tidak diketahui oleh pihak bewajib sehingga menimbulkan masalah. Meskipun pengawasan diperketat, namun penjarahan WB-BA terus dilakukan baik oleh perusahaan profesional maupun oleh nelayan tradisonal. Kepentingan ilmu pengetahuan tidak mendapat tempat karena didesak oleh kepentingan ekonomi.

16 PERIODE III: (2000-sekarang)
2000: Dikeluarkan KEPPRES No. 107 Th Tentang PANNAS Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT sebagai pengganti KEPPRES sebelumnya, yaitu No. 43 Th Melalui KEPPRES ini keberadaan PANNAS yang semula berada di bawah MENKOPOLKAM berpindah di bawah Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan. 2000 (?) Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non-Hayati yang berada di bawah Depertemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melakukan survei dan penelitian situs-situs arkeologi bawah air. 2000: Berdiri Asosiasi Pengusaha Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Indonesia (ASPIBI) tetapi tidak mampu mengkoordinasikan pengangkatan secara benar. 2000: Di lingkungan Direktorat Peninggalan Purbakala dibentuk unit baru dengan level eselon IV, yaitu seksi “Pengendalian Peninggalan Bawah Air”. 2001: UNESCO menyepakati kelahiran Convention on the Protection of the Underwatar Cultural Heritage (Conv. on PUCH, 2001)

17 2003: seksi “Pengendalian Peninggalan Bawah Air” ditingkatkan menjadi “Subdirektorat” (eselon III) dan tahun 2006 ditingkatkan satu level lagi menjadi Direktorat Peninggalan Bawah Air (eselon II) hingga sekarang. 2003 diadakan pelatihan-pelatihan selam oleh Direktorat Purbakala dan Permuseuman & beberapa Balai Arkeologi & PT, (di Sulawesi Selatan) : Pengangkatan BMKT “Five Dynasty “ di utara Cirebon oleh perusahaan lokal (PT. Paradigma Putra Sejahtera) & asing (Cosmix, Belgia) yang dipimpin oleh Luc Heymans. Persyaratan-persyaratan ilmiah mulai diperhatikan. 2006-sekarang: Pelatihan penyelaman arkeologi dilakukan oleh Direktorat Peninggalan Bawah Air & BP3, Balar, PT. Lokasi di P. Baranglompo, Selat Makassar (2006), Kep. Karimunjawa ( ), dan di Tulamben, Bali (2008) 2007: Dikeluarkan KEPPRES No. 19 Th sebagai pengganti KEPPRES sebelumnya, yaitu No. 107 Th 2007: Perguruan Tinggi di Indonesia (UNHAS, UI & UGM) memasukkan di dalam kurikulumnya beberapa matakuliah yang berkaitan dengan arkeologi maritim & peraturan perundang-undangan yang terkait .

18 2006, 2007, 2008, 2009: Pembahasan tentang Conv
2006, 2007, 2008, 2009: Pembahasan tentang Conv. on PUCH dan kemungkinannya untuk diratifikasi, namun hasilnya Indonesia belum siap untuk meratifikasi dengan berbagai alasan. 2009: Dikeluarkan KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang PANNAS BMKT sebagai pengganti KEPRES No. 19 Th 2009: Direktorat Peninggalan Bawah Air menyusun RPJM (peningkatan SDM, kerjasama nasional & internasional, penyebaran informasi dan penanaman nilai-nilai kemaritima). 2010 izin: mengangkatan BMKT diberikan kepada PT. Comexindo Usaha Mandiri di Pantai Ujung Pamanukan 2010: BMKT Cirebon dilelang di dalam negeri dg nilai penawaran Rp. 720 Milyar (belum bisa dilaksanakan). 2010: Dirjen Sepur menyiapkan penyusunan masterplan Museum Maritim di Belitung (belum selesai)

19 MANFAAT APA YANG DIPEROLEH?
BAGAIMANA HASILNYA? PERJUANGAN DIMENANGKAN OLEH KEPENTINGAN EKONOMI MANFAAT APA YANG DIPEROLEH? Ilmu Pengetahuan?  hanya satu kasus yang memperhatikan kepentngan ilmu pengetahuan Kebudayaan/Ideologi?  Generasi Muda kecewa, negara dinilai menjual warisan budaya Ekonomi?  Negara belum mendapatkan untung sesudah melewati 20 tahun.

20 BAGAIMANA PROSPEK PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA?
Ramalan I: Baik Ramalan II: Buruk Ramalan III: Samar-samar

21 SKENARIO RAMALAN I: PROSPEK BAIK
Prakondisi yang menunjang: Response lembaga-lembaga terkait semakin baik (pelestarian, riset, dan pendidikan di PT) Jaringan antar sektor-sektor terkait telah dirintis (lembaga pemerintah, swasta, dan antar disiplin ilmu) Kekuatan yang menahan (3-h): Dana terbatas (high-cost) Sarana penunjang terbatas (high-tech) Sumberdaya manusia masih terbatas (high-risk) Belum ada cetak biru kebijakan pengelolaan WBBA yang terintegrasi Kekuatan yang mendorong pendorong: Ideologi bahwa warisan budaya adalah milik semua Ideologi bahwa semangat & kebudayaan maritim perlu dibangun kembali Ada dukungan lembaga internasional (UNESCO)

22 SKENARIO RAMALAN II: PROSPEK BURUK
Prakondisi yang menunjang: Izin Eksplorasi untuk komersial telah banyak diberikan Pencurian WBBA sulit dihentikan Kekuatan yang menahan: Ada kebijakan penghentian pendirian usaha eksplorasi WBBA Kekuatan media dalam menekan kegiatan WBBA secara komersial Kekuatan pendorong: Ideologi pengentasan kemiskinan (negara memerlukan dana untuk mengatasi masalah kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat) Ketidak berdayaan negara untuk melindungi situs-situs WBBA Kekuatan modal dan peralatan Kerjasama yang solid antara investor dengan petinggi atau mantan petinggi

23 Sumber: BRKP

24 Sumber: BRKP

25 MODUS OPERANDI BMKT ILEGAL (PENCARIAN, JUAL TITIK LOKASI BMKT, PENGANGKATAN,JUAL BELI BMKT)
NELAYAN MURNI Lokasi BMKT didapat dengan Tidak sengaja, misal jaring Tersangkut BMKT PENADAH/ PENAMPUNG BMKT NELAYAN BERPROFESI GANDA PEDAGANG BMKT SIFAT PARSIAL Lokasi didapat dengan sengaja Menggunakan GPS LAIN-LAIN KOLEKTOR KECIL/ MENENGAH KOLEKTOR BESAR/ ASING INVESTOR/BOHIR PEMBELI LOKASI

26 SKENARIO RAMALAN III: PROSPEK “SAMAR-SAMAR”
Prakondisi yang menunjang: Instrumen kebijakan publik sekarang yang bersifat ambigu masih tetap dipertahankan Kekuatan yang menahan: Kritik terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik Kekuatan yang mendorong: Muncul ideologi yang menekankan pentingnya prinsip “realistik”. Ada kekuatan politik yang berupaya mencari “jalan tengah”

27 KEPPRES RI TTG PANNAS BMKT
SUBSTANSI PENGATURAN UU RI TTG BCB 1992 KEPPRES RI TTG PANNAS BMKT 2007 KONVENSI UNESCO 2001 1. Perlindungan 2. Pelestarian 3. Pemanfaatan non-komersial 1. Pemanfaatan ilmu pengetahuan 2. Pemanfaatan ko- mersial 1. Perlindungan 2. Pelestarian 3. Pemanfaatan il- mu penget., ke- kebud. (non- komersial)

28 MENGAPA KONVENSI PERINDUNGAN WBBA TIDAK KUNJUNG DIRATIFIKASI?
Alasan Formal: Perundang-undangan nasional masih belum sinkron. SDM dan prasarana belum siap Fakta lain Kakuatan kepentingan ekonomi sesaat masih kuat Komitmen pemerintah (political will) belum mantap Dalam kenyataan, rativikasi dapat dilakukan sambil menata kondisi, jadi tidak harus menunggu semuanya tertata rapih.

29 HARUSKAH WARISAN BUDAYA BAWAH AIR HARUS DILELANG?
JAWABAN AKAN TERGANTUNG PADA KEPADA SIAPA PERTANYAAN INI DITUJUKAN: Akadmisi dan Peneliti? Lembaga Pelestari? Investor Pemburu Harta? Sebagai akademisi dan peneliti kami menilai tidak perlu ada lelang dengan alasan bukan karena negeri ini tidak butuh uang, tetapi karena warisan budaya bukanlah “economic goods”, tetapi “cultural goods”, yang merupakan bentuk investasi jangka panjang.

30 TERIMA KASIH


Download ppt "PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google