Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS UDAYANA 2014

2 DASAR HUKUM 1. Mencabut dan menyatakan PP No. 10 Tahun 1979 tentang DP3 PNS tidak berlaku. 2. PP berlaku efektif tmt 1 Januari 2014 1. PP No. 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja PNS 2. Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 Mencabut dan menyatakan SE Kepala BAKN No.02/SE/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.10 Tahun 1979 tidak berlaku lagi. Digunakan sebagai pedoman bagi setiap PNS, pejabat penilai, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP No.46 Tahun 2011

3 PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENGERTIAN Proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan training Untuk menentukan standar kompensasi Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 3

4 KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN Peraturan Pemerintah No 10 TAHUN 1979
Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif. 4

5 PP10/1979 VERSUS PP 46/2011

6 PRESTASI KERJA PNS Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

7 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Penilaian SKP: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA 60 % Penilaian Perilaku Kerja: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN 40 %

8 Prinsip Penilaian Prestasi Kerja PNS
OBYEKTIF Penilaian pencapaian prestasi kerja sesuai dgn keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai TERUKUR Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif AKUNTABEL Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang PARTISIPATIF Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai TRANSPARAN Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia

9 UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan
Kegiatan tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

10 d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. e. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

11 RENSTRA KEMDIKBUD TAHUN 2010 - 2015
A. PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) RENSTRA KEMDIKBUD TAHUN RENSTRA UNIT ESELON I/PTN/UPT KEMDIKBUD RENCANA KERJA TAHUNAN UNIT ESELON I, PTN, DAN UPT KEMDIKBUD PENETAPAN KINERJA TAHUNAN SKP ESELON I TUSI, Wewenang, Tanggung jawab, dan Uraian tugas TARGET : Kuantitas Kualitas Waktu, dan biaya SKP ESELON II SKP ESELON III SKP ESELON IV SKP FUNGSIONAL TERTENTU/FUNGSIONAL UMUM

12 PENYUSUNAN SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja

13 KATA OPERASIONAL DALAM MENYUSUN SKP
JABATAN KATA OPERASIONAL Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan, Mengembangkan dan Menyelenggarakan Pejabat Eselon II Menyelenggarakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan, Mengembangkan, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun, Melakukan, dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata Operasional Yang Digunakan Disesuaikan Dengan Tingkatan Jabatan Fungsional Tertentu

14 TATA CARA PENILAIAN SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. ASPEK KUANTITAS = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. ASPEK KUALITAS = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

15 c. Aspek Waktu (1). Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) (2) Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. (3) Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Target Waktu (TW) 76 – ,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x Target Waktu (TW)

16 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 % Target Waktu (TW)
(4) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu: d. Aspek Biaya (1) Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik) 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 % Target Waktu (TW) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB)

17 76 - 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 - 100
3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: ,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x Target Biaya (TB) 100 % Realisasi Biaya (RB) x 100 % Target Biaya (TB)

18 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP

19 I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 ( =261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP ( : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP

20 ► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas :
 Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100

21 ÷ ø ö ç è æ Kualitas :  Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85
Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85

22 NT.TW – RW TW è æ 100 x - (1,76 ÷ ö ç ø x 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö
Waktu :  Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ç ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76

23 NT.TB – RB TB Biaya :  Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB

24 Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu)
Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = ,00 261 3

25 ► Tugas Tambahan No Tugas Tambahan Nilai
1 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak I (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan 2 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 3 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih.

26 ► Kreativitas No Tugas Tambahan Nilai 1
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12

27 PENGUKURAN ASPEK KUALITAS
Kriteria Nilai Keterangan 91-100 Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain. 76 – 90 Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61 – 75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51-60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.

28 PERILAKU KERJA Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan yg seharusnya dilakukan sesuai Per-UU-an

29 Perilaku Kerja

30 PERILAKU KERJA • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

31 NILAI PERILAKU KERJA 91 - 100 76 - 90 61 - 75 50 - 61 50 KE BAWAH
SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG BURUK 50 KE BAWAH

32 ASPEK PENILAIAN PERILAKU KERJA
ORIENTASI PELAYANAN Sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain INTEGRITAS Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi KOMITMEN Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS yang mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan DISIPLIN Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per-uu-an dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin KERJASAMA Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dlm menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya KEPEMIMPINAN Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dgn bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi

33 ASPEK ORIENTASI PELAYANAN
1 ASPEK ORIENTASI PELAYANAN Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan Sangat Baik Pada Umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan memuaskan Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap cukup sopan dan cukup memuaskan Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap kurang sopan dan kurang memuaskan Kurang 50 kebawah Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap tidak sopan dan tidak memuaskan Buruk back next

34 Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko
2 ASPEK INTEGRITAS Selalu jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Sangat Baik Pada umumnya jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Baik Ada kalanya cukup jujur, ikhlas, kadang-kadang menyalahgunakan wewenang, dan cukup berani menanggung resiko Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko Kurang 50 kebawah Tidak jujur, tidak ikhlas, selalu menyalahgunakan wewenang, dan tidak berani menanggung resiko Buruk menu back next

35 3 ASPEK KOMITMEN Selalu berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Sangat Baik Pada umumnya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Baik Ada kalanya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Cukup Kurang berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan keperntingan dinas Buruk menu back next

36 4 ASPEK DISIPLIN Selalu mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Sangat Baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Baik Ada kalanya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 5 sd 15 Hari. Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan Kurang Mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, Tidak Masuk atau Terlambat jam Kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 16 s.d 30 Hari Kurang 50 kebawah Buruk Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan tidak mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 31 Hari. menu next back

37 5 ASPEK KERJASAMA Selalu mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Sangat Baik Pada umumnya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Baik Ada kalanya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Cukup Kurang berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Buruk menu back next

38 6 ASPEK KEPEMIMPINAN Selalu mampu bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Sangat Baik Pada umumnya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Baik Ada kalanya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Cukup Kurang bertindak tegas, kurang teladan, kurang mencapai kinerja, dan kurang mengambil keputusan dengan cepat & tepat Kurang 50 kebawah Tidak pernah bertindak tegas, memihak, tidak mencapai kinerja, dan tidak mengambil keputusan cepat & tepat Buruk menu back

39 FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan

40 51,60 36,00 87,60 (Baik) 540 - a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 540 - 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,

41 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,

42 REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013
PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP

43 S e k i a n T e r i m a K a s i h


Download ppt "PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google