Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP

2 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.

3 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PPID ditunjuk oleh Pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan. PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

4 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Kompetensi tersebut ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

5 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasi, dan pengamanan informasi. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Penetapan prosedur operasional penyebar- luasan informasi publik.

6 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID Pengujian konsekuensi. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

7 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan.

8 TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian meteriil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tatacara pelaksanaan ganti rugi pada PTUN dengan ganti rugi paling banyak Rp.5 juta.

9 TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi ditetapkan melalui putusan PTUN jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.

10 TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan PTUN jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.

11 PEMBEBANAN PIDANA DENDA Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik ybs sesuai ketentuan perundang- undangan.

12 PEMBEBANAN PIDANA DENDA Pidana denda menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dengan melampaui kewenangannya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan.

13 KETENTUAN PENUTUP PPID harus sudah ditunjuk 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan (tanggal 23 Agustus 2010). Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas dibidang informasi komunikasi, dan/atau kehumasan.

14 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google