Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA RI"— Transcript presentasi:

1 TIM POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA RI
PERMASALAHAN GURU DAN STRATEGI PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA TIM POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA RI

2 SISTEMATIKA MASALAH GURU MASALAH PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN
USULAN AGENDA KERJA

3 MASALAH GURU TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA
Kuantitas Kualitas Kesejahteraan

4 a. Kuantitas Secara umum data jumlah guru pada pendidikan Agama dan Keagamaan dipandang cukup proporsional dibanding jumlah siswa (± 1:16) Data jumlah guru pada pendidikan agama dan keagamaan memuat ± 20% guru paruh waktu yang mengajar di lebih dari satu madrasah. Distribusi guru masih timpang sehingga lembaga pendidikan di daerah-daerah tertentu, khususnya daerah terpencil dan perbatasan masih kekurangan guru. Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada umumnya masih kekurangan guru.

5 b. Kualitas Guru pada madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan pada umumnya menghadapi masalah kualitatif, yaitu: Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1. (Underqualified ) Belum memiliki sertifikasi guru profesional. (Uncertified ) Mengajar bidang studi bukan keahliannya ( Missmatch )

6 c. Kesejahteraan Adanya ketimpangan kesejahteraan:
Antara guru-guru pada madrasah dan lembaga-lembaga keagamaan dengan guru- guru pada sekolah. Antara guru-guru pada madrasah negeri dengan guru-guru pada madrasah swasta. Antara guru-guru pada madrasah dengan guru/ustadz pada pendidikan diniyyah dan pondok pesantren Belum teralokasikannya anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru agama

7 2. KEBIJAKAN DAN PROGRAM Pengangkatan Guru Honorer menjadi Guru PNS.
Bantuan peningkatan kualifikasi guru. Bantuan sertifikasi guru. Bantuan Beasiswa Pendidikan S2 (Guru Master). Bantuan Beasiswa Pendidikan Kompetensi Ganda. Bantuan tunjangan guru pengganti. Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Bantuan tunjangan profesi guru. Penghargaan bagi guru berprestasi.

8 3. PERMASALAHAN DALAM PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI GURU PNS
Terdapat sebanyak 235 orang peserta tes tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya untuk mengisi formasi Tahun Anggaran namun yang bersangkutan tidak memperoleh nomor registrasi dari BKN sehingga tidak dapat diproses penetapan NIP-nya oleh BKN; Adanya ketidaksesuaian sebanyak orang tenaga honorer yang akan diproses penetapan NIP-nya antara daftar usulan Departemen Agama dengan daftar yang dikeluarkan oleh BKN. Untuk formasi tahun anggaran 2006 Departemen Agama mengusulkan urutan prioritas pemberkasan dan penetapan NIP berdasarkan usia dan masa kerja, sedangkan BKN menetapkan urutan prioritas pemberkasan berdasarkan masa kerja;

9 Terdapat aturan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP 43 tahun 2007 yang menganulir tenaga honorer yang dibayar oleh PKPS-BBM dan adanya keharusan tenaga honorer guru yang diangkat menjadi CPNS ditempatkan di sekolah/madrasah negeri; Terdapat sejumlah tenaga honorer Guru Kontrak yang tidak dapat diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP Nomor 48 tahun 2005 karena masa kerja terputus-putus. Namun setelah PP tersebut diubah dengan PP Nomor 43 tahun 2007, persyaratan masa kerja terus menerus tersebut menjadi minimal satu tahun secara terus menerus. Hal ini menyebabkan sejumlah Guru Kontrak yang tidak terdata berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 tersebut menuntut untuk dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2007

10 4. PERMASALAHAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN GURU
Minimnya dana untuk bantuan-bantuan peningkatan kualifikasi dan profesi guru. Pendataan guru yang belum solid dan ter- update. Belum adanya mekanisme guru pengganti.

11 B. MASALAH PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN
Anggaran yang disediakan untuk penuntasan program Wajar Dikdas 9 tahun masih terbatas. Masih terdapat perbedaan perlakuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan antara madrasah dengan sekolah.

12 C. USULAN AGENDA KERJA Agenda Utama
Penyusunan Pokok-pokok peraturan pemerintah yang khusus mengatur tenaga pendidik di lingkungan Departemen Agama sebagai dasar dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS khususnya dengan mengacu PP 55 Tahun 2007. Penyusunan Strategi dan Rancangan Anggaran Fungsi Pendidikan di Departemen Agama Khususnya Program Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun.

13 Rencana Kerja Bersama Orientasi dan Penyamaan Persepsi
Penyusunan Draft Awal Lokakarya Pembahasan Draft Final Laporan Hasil Kerja

14 Jadwal Kegiatan Pokok NO. TANGGAL KEGIATAN TEMPAT 1 25 Feb
Pertemuan Awal Nusantara II 2 1-2 Maret Lokakarya I : Identifikasi Detail Masalah Hotel 3 4-9 Maret Penyiapan Draft Awal Depag RI 4 10 Maret Lokarya II : Pembahasan Draft 5 17 Maret Pertemuan Pembahasan Draft Final Nusantara II/ Hotel

15 Tabel 1 Jumlah Lembaga Pendidikan dan Guru di Lingkungan Departemen Agama

16 Tabel 2 Jumlah Tenaga Honorer Yang Diusulkan Departemen Agama Menjadi CPNS Berdasarkan Pendataan Tahun 2005

17 Tabel 3 Jumlah Tenaga Honorer Yang Diusulkan ke BKN untuk Masuk dalam Database Berdasarkan Jenis Pekerjaan

18 Tabel 4 Jumlah Tenaga Honorer Yang Diusulkan ke BKN Berdasarkan Status Registrasi di BKN

19 Tabel 5 Jumlah Tenaga Honorer yang sudah memperoleh Nomor Registrasi Berdasarkan Jenis Pekerjaan

20 Tabel 6 Formasi Pengangkatan CPNS di lingkungan Departemen Agama

21 Tabel 7 Status Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Formasi Tahun Anggaran 2005

22 Tabel 8 Rincian Penyelesaian Tenaga Honorer Menjadi CPNS Formasi Tahun Anggaran 2006

23 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT
DEPARTEMEN AGAMA RI PAPARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI VIII DPR - RI RABU, JANUARI 2008 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2008 DENGAN CAPAIAN TARGET WAJAR DIKDAS 9 TAHUN

24 CAPAIAN TARGET PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun dilaksanakan oleh Departemen Agama dengan mempertimbangkan kondisi dan wilayah geografis Indonesia yang sangat luas, dengan latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi penduduk yang heterogen.

25 Kebijakan dan program-program Departemen Agama dalam rangka penuntasan Program Wajar Dikdas 9 Tahun yang bermutu mengacu pada tiga pilar pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi: perluasan dan pemerataan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan; peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

26 Target 2008 Program Wajar Dikdas 9 Tahun di lingkungan Departemen Agama pada tahun 2008 ditargetkan mencapai siswa.

27 Bentuk Pendidikan Program Wajar Dikdas 9 Tahun
Pendidikan Madrasah Program Wajar Dikdas 9 Tahun pada pendidikan Madrasah dikembangkan melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Jumlah MI MTs Madrasah 22.610 12.498 Siswa

28 Pesantren Salafiyah Program Wajar Dikdas
Sejak pencanangan gerakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1994, Pondok Pesantren Salafiyah telah ditetapkan sebagai salah satu pola pendidikan dasar dengan ”perlakuan tersendiri” dan penyetaraannya dengan pendidikan dasar disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tahun 2007 terdapat lembaga dengan santri peserta program Wajar Dikdas 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah dengan rincian santri tingkat Ula (setara SD/MI) dan santri tingkat Wustha (setara SMP/MTs).

29 PELAKSANAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS PPS SAMPAI 2007
NO TAHUN PPS SANTRI PESERTA ULA WUSTHA JUMLAH 1 2001 16 365 630 995 2 2002 1000 26892 18744 45636 3 2003 1359 43631 60226 103857 4 2004 2063 90295 95441 185736 5 2005 2127 105246 118187 223433 6 2006 6061 210595 333000 543595 7 2007 7057 221827 366271 588098

30 Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan B)
Pondok Pesantren selain menyelenggarakan Program Wajar Dikdas 9 tahun melalui Pondok Pesantren Salafiyah, juga menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket A dan B. Pada tahun pelajaran 2007/2008 terdapat santri dan warga belajar paket A dan santri dan warga belajar paket B.

31 PELAKSANAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS MELALUI PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A DAN PAKET B) DI PONDOK PESANTREN

32 Karakteristik Peserta Didik Sasaran Program Wajar Dikdas 9 Tahun di Lingkungan Departemen Agama.
Lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama sebagian besar dibangun atas swadaya masyarakat yang sebagian besar tersebar di pedesaan dan daerah terpencil. Sekitar 91,5% madrasah berstatus swasta dan 8,5% berstatus negeri.

33 STATUS MADRASAH

34 Peserta didik Program Wajar Dikdas 9 tahun berjumlah 6. 190
Peserta didik Program Wajar Dikdas 9 tahun berjumlah yang terdiri dari 47,2% siswa MI, 31,8% siswa MTs, dan 21,0% siswa/santri Pontren Salafiyah. Sebagian besar peserta didik, khususnya santri peserta Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiyah berasal dari keluarga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp ,- perbulan.

35 Peserta didik Program Wajar Dikdas 9 tahun berjumlah 6.190.661

36 Perkembangan Program Wajar Dikdas 9 Tahun Dari Tahun 2005 s
Perkembangan Program Wajar Dikdas 9 Tahun Dari Tahun 2005 s.d 2007, dan Sumbangan Departemen Agama Terhadap Pencapaian Target Nasional. Angka Partisipasi Kasar (APK) pada tahun 2005 sebesar sebesar 13,20 %, tahun 2006 sebesar 13,70%, dan tahun 2007 sebesar 14,20 % untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Sedangkan untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah menunjukkan angka partisipasi pada tahun 2005 sebesar 17,40 % tahun 2006 sebesar 18,50 % , dan tahun sebesar 19,60 %. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) pada pondok pesantren salafiyah yang pelaksanaanya dimulai pada tahun 2005 sebesar 0,42 %, tahun 2006 sebesar 0,84 %, tahun 2007 sebesar 1,27 % untuk tingkat Ula, dan untuk tingkat wustho pada tahun 2005 sebesar 2,07 %, tahun 2006 sebesar 2,57 %, dan tahun 2007 sebesar 3,57 %

37 Kontribusi Depag dalam capaian APK Nasional
2005 2006 2007 2008 MI 13,20 % 13,70 % 14,20% 14,75 % PPS Tingkat Ula 0,42 % 0,84 % 1,27 % 1,30 % Jumlah 13.44 % 14,54 % 15,47 % 16,05 % MTs 17,40 % 18,50 % 19,60 % 20,70 % PPS Tingkat Wustha 2,07 % 2,57 % 3,57 % 3,75 % 19,47 % 21,07 % 22,17 % 24,45 % CAPAIN APK NASIONAL 2006 2007 SD/ MI/ SEDERAJAT 114,06 % 114,27 % SMP/MTs/SEDERAJAT 88,68 % 91,78 %

38 Untuk pendidikan kesetaraan paket A dan B pada Pondok Pesantren Angka Partisipasi Kasar (APK) secara akumulatif tergabung pada Direktorat Pendidikan Kesetaraan Departemen Pendidikan Nasional. Di samping kenaikan APK, indikator lain dari percepatan penuntasan Program Wajar dikdas 9 Tahun adalah semakin menurunnya angka drop out pada tahun sebesar 0,6 % menjadi 0,4 % pada tahun 2007 untuk MI dan untuk MTs sebesar 1,06 % pada tahun menjadi 1,02 % pada tahun 2007. Pada tahun 2008 angka drop out pada MI dan MTs diperkirakan turun menjadi 1,04 % sedangkan APK pada MI dan MTs masing-masing mencapai 14,75 % dan 20,70 %.

39

40 4. Target dan Sasaran Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun di Lingkungan Departemen Agama pada tahun anggaran 2008 antara lain melalui: Target dan Sasaran Jumlah Anggaran (Rp) a Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI/MTs dan Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Program Wajar Dikdas 9 Tahun. ,- b Bantuan Siswa Miskin ,- c Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 Tahun pada Pondok Pesanren Salafiyah dan Pendidikan Kesetaraan paket A dan paket B pada Pondok Pesantren, ,- d Pembangunan MI-MTs Satu Atap dan pengembangan MI-MTs Standar Nasional ,- e Bantuan peralatan, bahan ajar dan laboratorium/perpustakaan untuk MI-MTs;  ,-. f Rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MI-MTs; ,- g Rehabilitasi sarana pendidikan pasca bencana; ,- h Bantuan Peningkatan Manajemen Madrasah (BPMM) ,- i Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (Guru MI dan MTs) ,- j Peningkatan Kualifikasi Guru MI dan MTs ,- k Program Sertifikasi guru MI dan MTs. ,- l Bantuan Beasiswa S-2 bagi guru MTs. ,-,

41 Beberapa hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan Program Wajar Dikdas 9 tahun antara lain:
Anggaran yang disediakan untuk penuntasan program Wajar Dikdas 9 tahun masih terbatas. Masih terdapat perbedaan perlakuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan antara madrasah dengan sekolah. Jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S1 untuk guru MI 54,4% dan MTs 35,6%. Keterbatasan kuantitas serta kualitas sarana dan prasarana belajar

42 PENDIDIKAN MENENGAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA
Pendidikan Menengah di Departemen Agama diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Aliyah, Pesantren Mu’adalah, dan Pendidikan Kesetaraan Paket C. 1. Madrasah Aliyah Saat ini Madrasah Aliyah diselenggarakan oleh 5043 lembaga, dengan rincian 644 dengan status madrasah Aliyah Negeri, dan lainnya berstatus swasta, dengan jurusan yang beragam, meliputi; jurusan IPA sebanyak 1578, jurusan IPS sebanyak 4225, jurusan Bahasa 363 dan Program Keagamaan sebanyak Secara keseluruhan, jumlah siswa Madrasah Aliyah sebanyak siswa dengan jumlah guru sebanyak orang, dengan kualifikasi pendidikan di bawah S , berijazah S.1 sebanyak dan kualifikasi S.2-S3 sebanyak

43 Target dan Sasaran Program Pembangunan Madrasah Aliyah tahun 2008 antara lain melalui :

44 2. Pondok Pesantren Mu’adalah
Pondok Pesantren muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan yang disetarakan dengan Aliyah/SMU. Setelah lahirnya PP Nomor 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, keberadaan Pondok Pesantren muadalah ini akan diarahkan menjadi Pendidikan Diniyah Menengah Atas (PDMA) yang merupakan pendidikan keagamaan Islam formal tingkat menengah. Saat ini, Pondok Pesantren muadalah ini dilaksanakan di 38 Pondok Pesantren se- Indonesia, dengan jumlah santri peserta program muadalah sebanyak dan dibimbing oleh 4635 guru/ustadz.

45 3. Pendidikan Kesetaraan Paket C
Selain satuan pendidikan formal pada jenjang menengah, Departemen Agama juga menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Pondok Pesantren. Seiring dengan dibukanya program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiyah dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan B), jumlah Pondok Pesantren penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Saat ini ada 903 Pondok Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan (Paket C) dengan jumlah santri dan warga belajar sebanyak orang.

46 PEMBIAYAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS 9 TAHUN DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Anggaran Departemen Agama untuk fungsi pendidikan tahun 2008 mencapai Rp ,-. Khusus untuk Program Wajar Dikdas 9 Tahun dan untuk Program Pendidikan Menengah dapat dilihat di bawah ini :


Download ppt "TIM POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google