Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah."— Transcript presentasi:

1

2 I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa 3. Hasil Rapat Kerja dengan Pansus Raperda Tentang Pemerintah Desa pada Tahun 2008 4. Peraturan Bupati No. Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro 5. Surat Keputusan Bupati No. Tahun 2008 Tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional Berdasarkan Koefisien Variabel Kawasan

3 Sesuai PP No. 72 Tahun 2005 Komponen Perhitungan Alokasi Dana Desa antara lain ; 1. DAU setelah dikurangi Gaji 2. Pajak Daerah 3. Retribusi Daerah 4. Dana Perimbangan dari DBH Pajak/Bukan Pajak

4 Dari Perhitungan beberapa komponen ADD dan Hasil Pembahasan dengan Pansus Raperda Tentang pemerintahan Desa maka dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Komponen DAU Gaji168.050.786.949,00 2. Komponen Pajak Daerah 11.120.158.425,00 3. Komponen Retribusi Daerah 13.428.084.500,00 (Total Retribusi – Retribusi RSUD) 4. Dana Perimbangan (DBH Pajak/ Bukan Pajak) 176.000.064.830,58 368. 599.094.704,58

5 Hasil Pembahasan Pansus Raperda tentang Pemerintah Desa untuk ADD di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 diperhitungan sebesar 12,5 % Jadi Total ADD Tahun 2008 : 12,5 % X 368.597.304.598,72 = 46.074.663.074,84

6 IV. RUMUSAN MENGHITUNG BESARNYA A.D.D UNTUK DESA RUMUS DASAR PENETAPAN A.D.D  ADD=  (ADDM + ADDP) ADD: Alokasi Dana Desa ADDM: Alokasi Dana Desa Minimal (Perolehan Desa sama sebesar 60 % ) ADDP: Alokasi Dana Desa Proporsional (Dihitung berdasarkan Koefisien Variabel sebesar 40 %)

7 IV. RUMUSAN MENGHITUNG BESARNYA A.D.D UNTUK DESA PENGHITUNGAN ADDM ADDM: Alokasi Dana Desa Minimal = 60 % ADD dibagi merata jumlah Desa = Rp. 65.978.037,81 ADDP: Alokasi Dana Desa Proporsional Dihitung berdasarkan Koefisien Variabel sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati

8 IV. RUMUSAN MENGHITUNG BESARNYA A.D.D UNTUK DESA PENGHITUNGAN ADDP ADDP=Alokasi Dana Desa Proporsional =40 % ADD dibagi ke Desa berdasarkan koefisien variabel yang meliputi : 1.Variabel Penduduk : 2.Variabel Kemiskinan :

9 3.Variabel Kontribusi PBB : 4.Variabel Keterjangkauan : 5.Variabel Luas Desa :

10 Untuk Kabupaten Bojonegoro, selain 5 (lima) variabel diatas, ditambah Variabel Kawasan yang meliputi : 1.Kawasan Minyak Bumi 2.Kawasan Hutan Rumusan penghitungannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.

11 IV. RUMUSAN MENGHITUNG BESARNYA A.D.D UNTUK DESA RENCANA PENYALURAN Dana ADD yang terpasang dalam APBD Induk Tahun 2008 sebesar 19,3 Milyar (Merupakan ADDM yang pembagiannya secara merata). Kalau dibagi 419 Desa kurang lebih masing – masing Desa sebesar 46 Juta

12 1. Untuk Penyaluran Tahap I (satu) Dana Tersedia 19,3 M dibagi merata sebesar Rp 46.000.000 2. Bagi Desa yang belum menuangkan ADD dalam APBDes atau sudah menuangkan tetapi masih dibawah Rp. 46.000.000 maka harus segera menyusun “APBDes Perubahan” karena untuk penyerapan Tahap I sebesar Rp. 46.000.000 3. Bagi yang sudah menuangkan ADD dalam APBDes yang nilainya lebih dari Rp. 46.000.000 maka “APBDes Perubahan” dapat menunggu setelah “APBD Perubahan Tahun 2008” disahkan

13


Download ppt "I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google