Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan"— Transcript presentasi:

1 Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan
Disampaikan pada acara WorkshopPengembangan Kurikulum DIII Keperawatan, Regional VI AIPDiKI, Jawa Timur, Agustus 2014 nstitusi Pendidikan Diploma III Keperawatan Indonesia (AIPDiKI)

2 Wilayah AIPDiKI Berdasarkan Regional
489 Institusi Regional I 65 Institusi NAD & Sumut Institusi baik: 58 Regional II 33 Institusi Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bangka Belitung Institusi baik: 30 Regional III 46 Institusi DKI Jakarta Institusi baik: 35 Regional IV 57 Institusi Jawa Barat dan Banten Institusi baik: 46 Regional V D.I. Yogyakarta & Jawa Tengah Regional VI 50 Institusi Jawa Timur Institusi baik: 50 Regional VII 16 Institusi Bali, NTB, NTT Institusi baik: 16 Regional VIII 64 Institusi Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sul Tenggara, Sulbar, Sulsel Institusi baik: 32 Regional IX 36 Institusi Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi Regional X 29 Institusi Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim Institusi baik: 24 Regional XI 17 Institusi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Institusi baik: 17 Institusi baik berdasarkan kepemilikan,ijin operasional dan akreditasi

3 PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN DI INDONESIA
KOMITMEN AIPDiKI UTK UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LULUSAN & MUTU PENYELENGGARAAAN PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN DI INDONESIA * Capacity building Pengembangan kurikulum inti bersama semua anggota Membangun sistem Uji Kompetensi, bersama stakeholder dan anggota Kerja sama kegiatan penyelarasan pre service dan service dengan Kemenkes RI sebagai “User” Memfasilitasi institusi untuk siap melaksanakan akreditasi sebagai penjaminan mutu eksternal

4 PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DIII KEPERAWATAN
KURIKULUM SDM: PENDIDIK &KEPENDIDIKAN MAHASISWA SARPRAS SUASANA AKADEMIK INPUT IMPLEMENTASI KURIKULUM & UPDATE MONITORING DAN EVALUASI (TERMASUK AUDIT INTERNAL) PROSES PRODI DAN INSTITUSI TERAKREDITASI BAIK UJI KOMPETENSI LULUS 100% LLSN TERSERAP DIPSR KERJA 100% DG MS TUNGGU KURANG DR 6 BLN OUTPUT

5 (1) Pengembangan Kurikulum Inti

6 Landasan Hukum 1. Undang Undang no 12 tahun 2012, psl 35 ttg Kurikulum Ayat 1). Kurikulum PendidikanTinggi adl Seperangkat Rencana dan Pengaturan mengenai TUJUAN, ISI, dan BAHAN PELAJARAN serta CARA yang digunakan sbg PEDOMAN Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran untuk Mencapai TUJUAN Pendidikan tertentu.

7 Ayat 2). Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pd (ayat 1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dgn mengacu pd Standar Nasional Pendidikan Tinggi, untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, ahlak mulia dan ketrampilan

8 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
Pada Permendikbud no 49 tahun 2014 Pasal 5 1).Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. 2)...

9 (2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. 3). Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

10 Pasal 6 (1). Sikap… (2). Pengetahuan… (3). Ketrampilan …. a.ketrampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yg wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai dengan tk program dan jenis pendidikan tinggi b.ketramplan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan keilmuan program studi (4). Pengalaman Kerja…

11 Pasal 7. (1). Rumusan sikap dan ketrampilan umum…………… tercantum dalam lampiran sbg bag yg tak terpisahkan dlm SNPT (2). Rumusan sikap dan ketrampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Perguruan Tinggi

12 Pasal 7 .. (3).Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran (CP) lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dlm hal tidak memiliki forum prodi sejenis. (4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan.

13 (5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan program studi sejenis. (6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rmsn CP lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dlm pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

14 3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 ttg Penerapan KKNI Psl 10 ayat (4) Setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang.

15 Setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

16 Bagaimana posisi kurikulum dan
Prodi (dgn semua faktor yg berpengaruh) dlm menghasilkan lulusan yg yg mempunyai kemampuan utk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan menjadi bagian dari masyarakat Profesi yang maju???

17 PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT
BERUBAH DAN BERKEMBANG KEBUTUHAN PENDIDIKAN PIMPINAN SUASANA AKADEMIK + REKAN INDUSTRI MUTU SOCIETAL NEED INDUSTRIAL NEED Proses pembelajaran KURIKULUM, RENCANA & SISTEM PEMBELAJARAN PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT SARPRAS, FASILITAS PEMBELAJARAN, LAB, BENGKEL , dan seterusnya PROFESSIONAL NEED

18 PROSES PENGEMBANGAN KURIKULUM DIII KEPERAWATAN TAHUN 2014
1.Pokja tim Telaah hasil kajian implementasi kurikulum & berbagai peraturan yang melandasi pengembangan kurikulum Konsultasi tentang Profil lulusan dan Capaian Pembelajaran DIII Keperawatan ke DIKTI dan PPNI Pengembangan draft awal Kordinasi dengan Pusdiklatnakes dan menyusun jadwal bersama untuk pengembangan kurikulum Pendampingan Konsultan Kurikulum

19 2. Pembahasan bersama Semiloka di Golden Boutique Jakarta (420 peserta dari 223 institusi pendidikan) tentang profil lulusan, kompetensi dan Learning outcome (CP). Kesepakatan Change Agent dlm implementasi Kurikulum Tim diundang oleh Pusdiklatnakes untuk membahas draft yg dikembangkan tim pokja Pusdiklatnakes (2 kali pertemuan dan 1 kali sounding dg draft tim AIPDiKI) Workshop di Surakarta : 48 institusi 50 institusi untuk terus melanjutkan pembahasan capaian pembelajaran dan bahan kajian serta 2 alternatif model pengembangan kurikulum

20 3. Round Table Discussion untuk membahas CP dan profil llsn DIII Keperawatan, yang menghadirkan:
1). Direktur Belmawa, konsultan pengembang Capaian Pembelajaran Prodi dan Sekretaris eksekutif projek HPEQ 2).Ka Pusdiklatnakes 3). Direktorat Keperawatan Kemenkes RI 4). Direktorat Ibu Kemenkkes Ri 5). Direktorat Anak Kemenkes RI 6). PERSI 7). PP PPNI 8). AIPNI 9). 5 Institusi penyelenggara pendidikan DIII Keperawatan di Jakarta 10)Tim Pokja Pengembanagn Kurikulum Forum mengusulkan jangan ada dua kurikulum dan sepakat untuk menggabung menjadi satu

21 4. Mengirim Draft Kurikulum kepada stakeholder untuk meminta masukan :
1). Direktur Belmawa, konsultan pengembang Capaian Pembelajaran Prodi dan Sekretaris eksekutif projek HPEQ 2).Ka Pusdiklatnakes 3). Direktorat Keperawatan Kemenkes RI 4). Direktorat Ibu Kemenkkes Ri 5). Direktorat Anak Kemenkes RI 6). PERSI 7). PP PPNI 8). AIPNI

22 5. Pembahasan draft oleh tim khusus di DIKTI, menghadirkan:
Direktur Belmawa Konsultan pengembang LO (CP) Pusdiklatnakes PP PPNI Tim Pokja AIPDiKI Tim pokja Pusdiklatnakes -- > sepakat untuk meneruskan pembahasan dengan menggabung dua draft

23 5. Pokja Tim gabungan menjadi satu tim pokja dan melanjutkan pengembangan draft Kurikulum
6. Sosialisasi draft akhir Kurikulum DIII Keperawatan di Jakarta (I) dan di Semarang (2) 7. Pokja tim untuk finishing Kurikulum berdasarkan hasil masukan 8. Pencetakan dan pendistribusian

24 Membangun sistem uji kompetensi Bersama stakeholder dan anggota
(2) Membangun sistem uji kompetensi Bersama stakeholder dan anggota

25 Latar Belakang Standarisasi pendidikan Standarisasi Kompetensi
input Variasi Institusi Standarisasi pendidikan Mutu tenaga kesehatan Standarisasi Kompetensi output proses Uji Kompetensi Akreditasi institusi pendidikan

26 Uji Kompetensi sebagai sebuah Sistem
- Implementasi Kurikulum - 80% isi kurikulum - Syarat kelulusan Ujian Standarisasi Nasional - Implementasi Kurikulum - Fase akademik (pre- diagnostik/treatment) - Fungsi formatif Benchmarking Regional - Implementasi Kurikulum - 100% isi kurikulum - Syarat kelulusan Sistem Ujian Institusi

27 PERAN AIP & OP DLM PERSIAPAN UKOM
No Jenis Aktivitas Unsur yang terlibat Peran 1 Penyusunan dan penetapan blueprint uji kompetensi AIP/ prodi Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi memberikan input terkait kurikulum pendidikan OP Pakar yang praktik di lapangan lapangan dari tiap bidang keahlian memberikan input terkait kompetensi calon lulusan yang dibutuhkan di masyarakat 2 Pengembangan materi uji (soal uji) Pakar pendidikan tiap bidang ilmu dari PT/prodi menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar pendidikan tiap bidang Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian menyusun dan mereview materi/ soal uji yang sesuai standar kompetensi tiap bidang

28 No Jenis Aktivitas Unsur yang terlibat Peran 3 Pengembangan SDM dan sarana uji AIP/ prodi Dosen/ pendidikan dari PT/ prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji (pelaksanaan uji kompetensi) PT/ prodi menyediakan fasilitas (sarana) uji OP Pakar yang praktik di lapangan dari tiap bidang keahlian prodi terlibat dalam pelatihan SDM uji dan menyusun syarat uji kompetensi keterampilan (termasuk monitoring dan evaluasi) Keterlibatan AIP/OP juga sebagai item reviewer, judges standard setting, pengawas uji, dll Penekanan peran PT/ prodi dalam persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi

29 Kerja sama dalam upy penyelarasan pre service dan service
(3) Kerja sama dalam upy penyelarasan pre service dan service dengan Kemenkes sebagai user

30 Menggunakan masukan ttg kebijakan pelayanan kesehatan/keperawatan dalam pengembangan kurikulum dan uji km,petensi Aktif memberi masukan dalam kegiatan pengembangan standar pelayanan oleh Kemenkes RI Menjadi bagian dalam tim pengembangan jabatan fungsional perawat dan jenjang karir perawat Bekerja sama dalam pengembangan berbagai panduan /pedoman pelatihan bagi dosen (oleh Direktorat Gizi dan Anak Kemenkes RI)

31 Memfasilitasi institusi Untuk siap melaksanakan akreditasi
(4) Memfasilitasi institusi Untuk siap melaksanakan akreditasi sbg bagian dai penjaminan mutu

32 Menjadi bagian dari tim persiapan borang akreditasi LAMPTKes
Melaksanakan uji coba borang LAMPTKes di 6 Institusi Pendidikan DIII Keperawatan Mengusulkan calon asesor untuk mengikuti pelatihan asesor DIII Keperawatan kepada BANPT Melakukan advokasi dengan memberi masukan ttg pelaksanaan akreditasi LAMPTKes

33 Terima kasih Matur nuwun


Download ppt "Peran AIPDiKI dalam mengawal MUTU LULUSAN D III Keperawatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google