Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN"— Transcript presentasi:

1 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
No Pasal Yang Berubah Keterangan 1 Pasal 4 Ayat (3) Modal Mengganti kata “Bapepam dan LK” menjadi “ Otoritas Jasa Keuangan 2 Pasal 9 Ayat (5) - baru Rapat Umum Pemegang Saham Menambah 1 ayat baru yaitu Pasal 9 ayat (5) mengenai ketentuan permintaan pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS 3 Pasal 10 Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS Mengubah seluruh isi Pasal 10 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai tempat, pengumuman, pemanggilan, penambahan mata acara, penyediaan bahan, pimpinan, dan penjelasan pimpinan dalam pembukaan RUPS 4 Pasal 11 Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS Mengubah seluruh Pasal 11 disesuaikan dengan peraturan baru 5 Pasal 12 ayat (6) Perubahan Anggaran Dasar Mengganti kata “Bapepam dan LK” menjadi “ Otoritas Jasa Keuangan, dan menambah “…atas permohonan Perseroan.” 6 Pasal 13 ayat (1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Mengubah Pasal 13 ayat 1 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS 7 Pasal 13 ayat (2) Mengubah Pasal 13 ayat 2 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah surat kabar untuk pengumuman RUPS untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan Perseroan

2 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
No Pasal Yang Berubah Keterangan 8 Pasal 14 ayat (5) Direksi Mengubah Pasal 14 ayat (5) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi 9 Pasal 14 ayat (6) Dihapus 10 Pasal 14 ayat (7) Reposisi Pasal 14 (ayat (7) menjadi Pasal 14 ayat (6) 11 Pasal 14 ayat (8) Reposisi Pasal 14 ayat (8) menjadi Pasal 14 ayat (7) 12 Pasal 14 ayat (9) Reposisi Pasal 14 ayat (9) menjadi Pasal 14 ayat (8) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi selain karena pengunduran diri 13 Pasal 14 ayat (10) Reposisi Pasal 14 ayat (10) menjadi Pasal 14 ayat (9) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi 14 Pasal 14 ayat (11) Reposisi Pasal 14 ayat (11) menjadi Pasal 14 ayat (10) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi yang diberhentikan sementara waktu 15 Pasal 14 ayat (11) – baru Menambah ayat baru yaitu Pasal 14 ayat (11)

3 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
No Pasal Yang Berubah Keterangan 16 Pasal 14 ayat (12) – baru Direksi Menambah ayat baru yaitu Pasal 14 ayat (12) 17 Pasal 15 ayat (1) – baru Tugas dan Wewenang Direksi Menambah ayat baru yaitu Pasal 15 ayat (1) 18 Pasal 15 ayat (1) Reposisi Pasal 15 ayat (1) menjadi Pasal 15 ayat (2) 19 Pasal 15 ayat (2) Reposisi Pasal 15 ayat (2) menjadi Pasal 15 ayat (3) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan 20 Pasal 15 ayat (3) Reposisi Pasal 15 ayat (3) menjadi Pasal 15 ayat (4) 21 Pasal 15 ayat (5) – baru Menambah ayat baru yaitu Pasal 15 ayat (5) 22 Pasal 16 Rapat Direksi Mengubah seluruh isi Pasal 16 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai ketentuan Rapat Direksi 23 Pasal 17 ayat (1) Dewan Komisaris Mengubah Pasal 17 ayat (1) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai Komisaris Independen

4 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
No Pasal Yang Berubah Keterangan 24 Pasal 17 ayat (5) Dewan Komisaris Mengubah Pasal 14 ayat (5) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris 25 Pasal 17 ayat (6) Dihapus 26 Pasal 17 ayat (7) Reposisi Pasal 17 (ayat (7) menjadi Pasal 17 ayat (6) 27 Pasal 17 ayat (8) Reposisi Pasal 14 ayat (8) menjadi Pasal 14 ayat (7) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan anggota Dewan Komisaris selain karena pengunduran diri 28 Pasal 17 ayat (9) Reposisi Pasal 14 ayat (9) menjadi Pasal 14 ayat (8) 29 Pasal 17 ayat (10) Reposisi Pasal 14 ayat (10) menjadi Pasal 14 ayat (9) 30 Pasal 18 ayat (3) – baru Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Menambah ayat baru yaitu Pasal 18 ayat (3) 31 Pasal 18 ayat (3) Reposisi Pasal 18 ayat (3) menjadi Pasal 18 ayat (4)

5 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
No Pasal Yang Berubah Keterangan 32 Pasal 18 ayat (4) Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Reposisi Pasal 18 ayat (4) menjadi Pasal 18 ayat (5) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Direksi 33 Pasal 18 ayat (5) Reposisi Pasal 18 ayat (5) menjadi Pasal 18 ayat (6) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS 34 Pasal 18 ayat (6) Reposisi Pasal 18 ayat (6) menjadi Pasal 18 ayat (7) 35 Pasal 18 ayat (7) Reposisi Pasal 18 ayat (7) menjadi Pasal 18 ayat (8) 36 Pasal 18 ayat (8) Reposisi Pasal 18 ayat (8) menjadi Pasal 18 ayat (9) 37 Pasal 19 Rapat Dewan Komisaris Mengubah seluruh isi Pasal 19 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai ketentuan Rapat Dewan Komisaris

6 USULAN Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Usulan Direksi dan Dewan Komisaris serta Kebutuhan Perseroan dalam rangka peningkatan implementasi Good Corporate Governance. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk merangkum kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris tersendiri dan melakukan pengurusan untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan perubahan yang diperlukan dan diminta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Memberi wewenang kepada Direksi untuk menyatakan keputusan rapat mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk aktanotaris dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau Notaris baik bersama-sama maupun masing-masing untuk memohon persetujuan pemerintah atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dan membuat segala Perubahan dan atau tambahan yang mungkin diubah atau dipertimbangkan oleh yang berwajib untuk mendapat persetujuan itu dan untuk melaporkan dan mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.


Download ppt "PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google