Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INDUSTRI HULU KETAHANAN PANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INDUSTRI HULU KETAHANAN PANGAN"— Transcript presentasi:

1 INDUSTRI HULU KETAHANAN PANGAN
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria Disampaikan dalam In House Training Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 2 Oktober 2012 Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung

2 DAFTAR ISI PENYAJIAN Keterkaitan input (benih/bibit, pupuk, obat2an, alat2 pertanian, lahan dll) terhadap ketahanan pangan  Peran strategis stakeholder termasuk Civil Society Organization (CSO) dalam ketahanan pangan sektor hulu Efektifitas regulasi di sektor hulu Sistem informasi Ketahanan pangan di sektor hulu Ekonomi dan politik ketahanan pangan sektor  hulu 

3 subsistem ketersediaan
Ketahanan Pangan Di Indonesia Mencakup kestabilan harga pangan dan aksesibilitas pangan : Antar waktu Antar wilayah Mencakup kestabilan dan kesinambungan penyediaan pangan yang berasal dari: Produksi dalam negeri Ekspor-Impor, cadangan pangan subsistem ketersediaan subsistem konsumsi subsistem distribusi Mencakup konsumsi Rumah Tangga dalam Jumlah, keragaman, Mutu gizi/ nutrisi, dan keamanan yang sesuai kebutuhan hidup sehat

4 I. Keterkaitan input (benih/bibit, pupuk,
obat2an, alat2 pertanian, lahan dll) terhadap ketahanan pangan

5 Pemerintah harus mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi
Untuk mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan: mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal; mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; mengembangkan sarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pasca panen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan; 4. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana produksi Pangan 5. mengembangkan sarana dan prasarana produksi dan penyimpanan Pangan; 6. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan 7. membangun kawasan sentra Produksi Pangan.

6 Sumberdaya untuk peningkatan Produksi Pangan
Sumber daya manusia Sumber daya alam ( jenis pangan, lahan, air) Sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, alsintan) Sumber pembiayaan Ilmu pengetahuan dan teknologi Prasarana pangan (jalan usahatani, irigasi) Kelembagaan Pangan

7 1.Sumberdaya Petani : Petani memiliki kebebasan menentukan pilihan jenis tanaman (Pasal 6 dari UU No. 12/1992 Tentang : Sistem Budidaya Tanaman Ciri ciri petani pangan : (1) Lahan terbatas ( rata-rata 0.3 ha) (2) Permodalan terbatas (3) Pendidikan rendah (4) Pendapatan rendah /miskin (58.8 %) (4) Manajemen usahatani tradisional (5) Akses terhadap teknologi dan pasar rendah Memerlukan Perlindungan Petani : sedang dirancang Undang-undangnya

8 2. Sumberdaya Alam 77 Jenis Sumber Karbohidrat 75 Jenis Sumber
INDONESIA MERUPAKAN NEGARA YANG MEMILIKI KEANEKARAGAMAN HAYATI YANG BESAR – NO. 2 DI DUNIA SETELAH BRAZIL 800 SPESIES TUMBUHAN PANGAN SPESIES TUMBUHAN MEDISINAL RIBUAN SPESIES MICRO ALGAE 77 Jenis Sumber Karbohidrat 75 Jenis Sumber Lemak/Minyak 26 Jenis Kacang-kacangan 389 Jenis Buah-buahan Jenis Sayuran 40 Jenis Bahan Minuman Jenis Rempah-rempah dan Bumbu-bumbuan

9 KEDUDUKAN KOMODITAS PANGAN INDONESIA

10 Kondisi Penggunaan Tanah
Indonesia memiliki luas daratan 190,.923 Juta Ha, seluas 70,8 Juta atau 37,1 Persen telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan budidaya seperti Sawah, pertanian lahan kering, perkebunan, budidaya non pertanian(permukimam, industri,tambang dll) serta penggunaan-penggunaan tanah lainnya (ladang, semak,padang rumput dll). Seluas 120,2 juta Ha atau 62,9 persen masih berupa hutan (hutan lebat, sejenis, belukar dll). Berdasarkan intensitas penggunaan tanah untuk kegiatan budidaya, Pulau Jawa telah mencapai 79,9 % ,disusul oleh Sumatera 46,7 %. Sedangkan Papua mempunyai intensitas penggunaan tanah terkecil yakni 20 % Persentase masing-masing penggunaan tanah Bila dilihat berdasarkan kelompok penggunaan tanah, maka penggunaan tanah semak, padang rumput, alang-alang, tanah tandus, rusak dan perairan tambak (dikelompokkan dalam penggunaan lain) menempati urutan terluas kedua (13,9%) setelah Hutan, kemudian disusul oleh perkebunan ( 8,5 %) pertanian Lahan Kering (7,8 % )dan Sawah (4,9%) nuhfil hanani 10

11 ( 4.8 % Indonesia) nuhfil hanani 11

12 KONVERSI LAHAN SAWAH DI INDONESIA TAHUN 1999 – 2003 (HA)
Pulau luas sawah (ha) % terhadap luas baku 1999 Pengurangan Penambahan Net konversi lahan baku sawah Sumatera 235384 59650 -0,89 Bali dan NTT 597873 13789 8057 -5732 -0,96 Kalimantan 105030 30860 -74170 -6,96 Sulawesi 893974 35803 20237 -15566 -1,74 Maluku &papua 6005 2476 -3529 Luar Jawa 396010 121278 -5,81 Jawa 167150 18024 -4,42 Indonesia 563159 139302 -5,23 Sumber: Profil Sektor Pertanian Indonesia. BPS. 2003

13 Permasalahan Saat ini tingkat alih fungsí lahan pertanian ke non pertanian (perumahan, perkantoran dll) di Indonesia diperkirakan ha/5 th Analisis RTRW oleh BPN tahun 2004 memperoleh indikasi bahwa di masa datang akan terjadi perubahan lahan sawah beririgasi 3,1 juta hektar untuk penggunaan non pertanian, dimana perubahan terbesar di pulau Jawa-Bali seluas 1,6 juta hektar atau 49,2 % dari luas lahan sawah beririgasi. Terjadi ketimpangan pemilikan lahan terutama pada daerah perkebunan Terjadi alih fungsi lahan hutan yang tidak terkendali khususnya untuk sawit yang sering menimbulkan permasalahan sosial Laju alih fungsi lahan pertanian yang tadinya dimiliki rakyat menjadi di bawah penguasaan perusahaan asing mencapai 11,2 persen dalam lima tahun terakhir. (WALHI, 2010) Pengusahaan lahan oleh asing : 25 persen dari luas total lahan perkebunan kelapa sawit nasional dikelola malaysia.

14 Kelestarian sumberdaya air.
Kondisi sumber air di Indonesia cukup memperihatinkan, daerah tangkapan air yakni daerah aliran sungai (DAS) kondisi lahannya sangat kritis akibat pembukaaan hutan yang tidak terkendali. Defisit air di Jawa sudah terjadi sejak tahun dan terus bertambah hingga tahun 2000 telah mencapai 52,8 milyar m3 per tahun Di Jawa dan banyak daerah lainnya luas hutan tinggal 15% dari luas daratan (untuk kelestarian minimal 30 %), serta banyakna dijumpai lahan kritis. Sejak 10 tahun terakhir terjadi banjir dengan erosi hebat dan ancaman tanah longsor pada musim hujan bergantian dengan kekeringan hebat pada musim kemarau. Bila laju degradasi terus berjalan maka tahun 2015 diperkirakan defisit air di Jawa akan mencapai 14,1 miliar m³ per tahun Faktor Penyebab : pembukaan hutan lindung untuk tangkapan air : untuk perumahan, lahan pertanian

15 3. Sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, alsintan)
Produsen benih Padi : dikuasai: Domestik Produksi benih padi dari PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani Produsen benih Jagung dan kedelai : dikuasaia asing : PT Monsanto Indonesia, PT Pioner, PT Advanta Indonesia, PT Bayer Indonesia, dan PT Dupont Indonesia Benih Sayuran : dikuasai asing : PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PT Takii Indonesia, PT Monsanto/Seminis Indonesia, PT Marcopolo, PT Nunhems Indonesia, PT Namdhari, PT Koreana Seed Indonesia, dan PT Rijk Zwaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Petani yang menggunakan benih unggul dan bersertifikat untuk padi hanya 56%. (2009), sedang untuk jagung lebih tinggi (?) karena masalah daya beli

16 Pestisida. dominasi perusahaan asing dengan beroperasinya Ciba Geigy dari Jepang, BASF dan Bayer dari Jerman, serta Novartis dari Amerika Serikat yang menguasai jalur distribusi, dan sebagian oleh BUMN seperti petro Kimia Pupuk : diakuasai BUMN : PT Petrokimia Gresik (PKG) PT Pupuk Kujang (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Rekayasa Industri (REKIND), PT Mega Eltra (ME) dan sebagian perusahaan swasta Indonesia Alsintan : umumnya impor

17 Sumber Pembiayaan Sekitar 70 persen petani padi Indonesia terutama petani-petani gurem Keberadaan kredit benar-benar dibutuhkan oleh petani untuk tujuan produksinya Bungan tinggi 14 % /tahun dan petani tidak punya agunan Pada tahun 2011 kegiatan pemberdayaan dilaksanakan pada LM3. Pengembangan Usaha Agribisnis pedesaan (PUAP). Pada tahun 2011, dari target desa, kegiatan PUAP berhasil dilaksanakan di Desa/Gapoktan.

18 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Lembaga penelitian pertanian di Indonesia sebenarnya cukup banyak dan memadai tetapi anggarannya sangat kecil Beberapa Lembaga penelitian seperti : Balai Penelitiah Gula (P3GI), Kopi dan Cacao (Puslit Koka), Teh (PPTK), Sawit (PPKS) yang dulunya dibawah BUMN telah menjadi swasta sehingga orentasi komersial Lembahnya koordinasi lembaga penelitian dengan perguruan tinggi Hasil penelitian tidak bersifat multi years dan kurang dikekmbangannya

19 (jalan usahatani, irigasi)
Prasarana pangan (jalan usahatani, irigasi) Sarana jalan usahatani sampai saat ini tidak menjadi fokus pemerintah Keadaan saluran irigasi yang rusak diperkirakan 30% (2009)

20 Kelembagaan pangan Saat ini yang kelembangan pangan tingkat nasional berbentuk Badan setingkat Eselon I, sehingga tidak mungkin mengkoordinasikan menteri menteri yang terkait. Sehingga kemudian pada level kebijakan perannya “diambil alih” ole Dewan ketahanan pangan yang bersifat fungsionalyang diketuai oleh presiden Belum mantapnya kelembagaan Ketahanan pangan (BKP) di kab/kota karena banyak yang eselon 3 walaupun urusan ketahanan termasuk urusan wajib Belum mantapnya kelembagaan transfer tenologi pertanian yakni lembaga penyuluhan walupun sudah ada undang – undang Nomor 16 Tahun Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Belum mantap dan berfungsinya kelembagaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani

21 II. Peran strategis stakeholder termasuk Civil Society Organization (CSO) dalam ketahanan pangan sektor hulu

22 Stake Holder Pemerintah
Peran startegis yang seharusnya 1. Kementerian Dalam Negeri Pembagian urusan kewenangan, “mengeksekusi” perda yang berkaiatan dengan pangan di daerah 2. Kementerian Pertanian Kebijakan operasional dan progam peningkatan produksi pangan 3. Kementerian Keuangan.; Kebijakan perkreditan bagi petani 4. Kementerian Perindustrian; Kebijakan operasional dan program industri hulu dan hilir pangan 5. Kementerian Perdagangan; Kebijakan operasional dan program perdagangan pangan termasuk sarana produksi pangan 6. Kementerian Kehutanan; Alih fungsi lahan, kelesatraian hutan lindung untuk sumber air 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kebijakan operasional dan progam peningkatan produksi periukanan 8. Kementerian Perhubungan; Kebijakan operasional dan progam distribusi pangan 9. Kementerian Pekerjaan Umum; Bendungan dan irigasi pertanian 10. Kementerian Kesehatan; Kebijakan operasional dan program Keamanan pangan 11. Kementerian Pendidikan Nasional; Kebijakan operasional dan program SDM, penelitian dan pengembangan inovasi pangan 12. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kebijakan operasional dan program pembinaan koperasi pertanian pangan

23 Stake Holder Pemerintah
Peran strategis yang seharusnya 13. Kementerian Negara Riset dan Teknologi; Kebijakan operasional dan program penelitian dan pengembangan inovasi pangan 14.Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Keterpaduan perencanaan pangan lintas sector 15. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; Kebijakan operasional dan program pengembangan usaha/industri hulu pangan (benih, pupuk, pestisida dan alsintan) 16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Pengembangan usaha pangan di luar Jawa 17. Kepala Badan Pusat Statistik; Penyediaan data dan informasi 18. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Pengamasan keamanan pangan 19. Badan Pertanahan Nasional Perizinan lahan pangan 20. BULOG Distribusi dan cadangan pangan

24 Stake Holder Non Pemerintah
Peran strategis yang seharusnya Investor asing Bisnis dalam (benih, pupuk, pestisida dan alsintan) Kadin Bisnis dan perdagangan pangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Memproduksi pangan , advokasi petani, menyuarakan aspirasi petani ke pemerintah Assosiasi Petani komoditas (contoh APTRI) Kontak Tani Nelayan Andalan Pengusaha/industri ( benih, pupuk pestida, alsintan, perkebunan) Memproduksi sarana produksi dan produksi pangan Himpunan Profesi ( PERHEPI, PERAGI, HITI, Perhimpunan Fitopatologi Indonesia, dll) Memberikan masukan kebijakan pada pemerintah LSM dalam pangan advokasi petani, menyuarakan aspirasi petani ke pemerintah

25 III. Efektifitas regulasi di
sektor hulu

26 LANDASAN HUKUM KETAHANAN PANGAN SEKTOR HULU
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria : Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Sistem Budidaya Tanaman : Undang Undang Ri No. 12 Tahun 1992 Pangan : UU No. 7 Tahun 1996 Ketahanan Pangan : PP Nomor 68 Tahun 2002 Pengelolaan Lingkungan Hidup : Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Kehutanan : Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Perlindungan Varietas Tanaman : Undang-undang No. 29 Tahun 2000 Perkebunan : Undang Undang No. 18 Tahun 2004 Perikanan: Undang Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 2004 Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan : Undang Udang Nomor 16 Tahun Peternakan dan Kesehatan Hewan: Undang Undang No. 18 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : Undang Undang Nomor Tahun 2009 Hortikultura : Undang-undang Ri No 13 Tahun 2010

27 Komponen ketahanan pangan hulu
Efektifitas dan kasus Acuan undang-undang Pembatasan pemilikan Lahan pribadi Tidak berjalan (banyak kasus pemilikan individu melebihi 15 ha) Pasal 17. PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 Pembatasan Hak milik dan hak guna Usaha bagi asing Tidak berjalan (banyak kasus perkebunan asing) Pasal 21 dan 30. PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 Pembebasan lahan hutan lindung untuk fungsi lain Tidak efektif (kawasan hutan tangkap air banyak diguna-kan non hutan) sumbner air menjadi berkurang) ?

28 Konversi lahan Belum berjalan (Banyak konversi lahan pertanian ke non pertanian) RT RW kabupaten banyak dirubah PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN : Undang Undang NOMOR 41 TAHUN 2009 Benih Benih impor padi hibrida tanpa dilepas oleh pemerintah dan tanpa sertifikasi Pasal Sistem Budidaya Tanaman : Undang Undang RI No. 12 Tahun 1992 Banyak usaha benih dari industri asing (palawija dan hortilutra) ?? Pupuk Sering terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi walaupun ditingkat pabrik cukup (penyebab distribusi pupuk diserahkan swasta ??? Pestisida Banyak usaha pestisida dari industri asing Pembiayaan (Kredit ) Serapan kredit dari Bank oleh petani petani rendah Dana pengembangan Usaha agribisnis (PUAP) padfa setiap desa tidak jelas kriterianya (walaupun petunjukknya jelas)

29 IV. Sistem informasi Ketahanan
pangan di sektor hulu

30 Sistem Informasi Ketahanan Pangan Sektor Hulu
Sistem informasi iklim ( masa hujan dan kemarau) dari BMKG berjalan dengan baik Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi ( hanya berjalan pada kabupaten/kota tertentu ( sebelum reformasi sangat baik) Sistem kewaspadaan Organisme pengganggu Tanaman (OPT) berjalan cukup baik Sistem Informasi harga berjalan hanya pada komoditas padi dan palawija Sistem informasi pasar (tidak ada) Sistem informasi inovasi teknologi kurang berjalan engan baik karena kendala kelelmbagaan penyuluhan

31 Ekonomi dan politik ketahanan pangan sektor  hulu

32 PRODUKSI PANGAN INDONESIA

33

34 Trend Produksi pangan nabati untuk padi dan jagung konstan, sedangkan komoditas laiinya cenderung menurun

35 PRODUKSI PANGAN INDONESIA (LANJ’)

36 Trend Produksi pangan hewani meningkat

37

38 POLITIK KETAHANAN PANGAN SEKTOR HULU
Kebijakan dalam aspek produksi Kebijakan dalam aspek Harga Kebijakan dalan aspek perdagangan Kebijakan dalam aspek peningkatan nilai tambah

39 Kebijakan dalam aspek produksi
1. Perbaikanan teknologi Inovasi benih unggul Perbaikan teknologi usahatani (intensifikasi) (penggunaan pupuk, pestisida, dll 2. Perbaikan sistem irigasi Perbaikan irigasi Pompanisasi Perkumpulan Petani Pemakaia Air 3. Kredit usahatani Subsidi bunga Peningkatan layanan kredit 4. Perluasan areal Pencetakan lahan baru Peningkatan Indeks Pertanaman (IP) 5. Kelembagaan petani dan penyuluhan

40 Kebijakan dalam aspek Harga
Kebijakan harga Input Subsidi harga benih Subsidi harga pupuk Subsidi harga pestida Kebijakan harga ouput Kebijakan harga dasar ( floor Price) pada petani Kebijakan subsidi harga (price support) pada petani Pajak pada konsumen Kebijakan harga maksimum (ceiling Price) untuk melindungi konsumen

41 Kebijakan dalam aspek Perdagangan
Quota Impor (melindungi produsen) Tarif ( pajak impor) (melindungi produsen) Subsidi ekspor (melindungi produsen) Pajak Ekspor (melindungi konsumen) Quota Ekpor (melindungi konsumen)

42 Kebijakan dalam aspek Nilai Tambah
Panangangan Pasca Penen Pengolahan hasil

43 TERIMA KASIH


Download ppt "INDUSTRI HULU KETAHANAN PANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google