Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KORBANPENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI/LINGKUNGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KORBANPENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI/LINGKUNGAN"— Transcript presentasi:

1 KORBANPENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI/LINGKUNGAN

2 Alasan Pemberlakuan UU No. 32/2009 sebagai perubahan terhdp UU No
Penyesuaian terhadap Ps. 28 H UUD 1945. Prinsip Pemb. Berkelanjutan dan berwawasan LH. Semangat Otonomi Daerah. Kwalitas LH semakin menurun perlu dilindungi dan di kelola. Pemanasan global yang semakin meningkat- perubahan iklim Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap org atas LH yg baik dan sehat- sebagai bagian perlindungan ekosistem

3 SIKAP PELAKU USAHA TERHDP UU.NO. 32/2009
Dalam bbp kali pembicara sebagai pembicara dalam sosialisasi UU No. 32 Tahun 2009, Sikap para peserta sebagai pelaku usaha dari berbagai daerah menyongsong pemberlakukan UU ini merasa cemas dan kuatir, atas ketentuan UU ini sebab: UU tidak lagi menganut asas subsidiaritas kecuali dalam pasal tertentu. Izin Lingkungan Delik Formil. Ancaman Hukumannya terlalu berat. Pelaku usaha selama ini selalu dijadikan obyek oleh berbagai Instansi.

4 Pelaku Usaha belum siap mentaati UU No. 32 Tahun 2009
Contoh : Perusahaan Pertamina . Berita harian Kompas terakhir Senin, 5 April 2010 hlmn. 19 Kolom 4-7 Menurut Kepala BP Migas Priyono, bahwa UU No.32/2009 merupakan salah satu kendala dalam pencapaian target migas masa mendatang, khususnya keterkaitannya dg : Perizinan, baku mutu, jaminan pemulihan lingkungan, ancaman pencabutan izin usaha operasi migas, dan ancaman pidana bagi pelanggar.

5 Perihal Unsur Melawan Hukum
Ps.98 ayat (3). UU No.32/2009. Dalam Pasal ini tidak ada unsur melawan Hukum. Dlm.Psl 41 UU No.23/1997 terdpt unsur Melawan Hukum. Pembuktian Unsur Melawan Hukum dlm Ps. 98 ayat 3 UU No. 32/2009 tidak perlu dibuktikan , karena tidak disebut dlm UU tsb, hal ini sesuai dengan pendapat POMPE, SIMONS, dan HAMEL.

6 Pembuktian Unsur Melawan
Melawan Hukum (WEDERRECHTELIJKHEID) Secara Formil Secara Materiel. Dilakukan dengan : Sengaja. Kelalaian, Pasif tidak berbuat/membiarkan (ommision).

7 Multi tafsir Unsur Melawan
Unsur Melawan hukum dalam UU No. 23 /1997 sering diartikan secara berbeda-beda, dengan mengacu pada berbagai pendapat tentang pengertian “melawan hukum”, yang dianut oleh berbagai para ahli hukum, dan Yurisprudensi. Sehingga berpengaruh terhadap pengertian Perbuatan “Pencemaran lingkungan ” dan “Perusakan Lingkungan”.

8 Kwalifikasi TP : Pelampauan Baku Mutu
Ketentuan tindak pidana Lingkungan dalam UU No. 32/2009 merupakan Delik Formil, karena ketentuan pidana ini bertujuan semata-mata melindungi media lingkungan itu sendiri (environmental oriented), sedangkan akibat lain seperti mengakibatkan luka, mati baik pada manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, hal tersebut merupakan second risk akibat tercemarnya atau rusaknya lingkungan dan mengakibatkan pemberatan penjatuhan pidana.

9 Pembuktian Pelampauan Baku Mutu
Baku mutu setiap hasil produk usaha industri /kegiatan atau limbah yang dapat dibuang ke media /wadah lingkungan ditetapkan dalam perangkat Peraturan Per UU an. Sebagai peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Th ttg PLH telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri . Dan peraturan ini masih berlaku sepanjang belum dirubah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 32 /2009.

10 PARAMETER BAKU MUTU LIMBAH INDUSTRI
Keputusan Menteri Negara L.H Nomor :KEP-51/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri tanggal 23 Oktober Dengan lampiran jenis kegiatan industri dengan masing-masing para meter baku mutunya. Lampiran A II : Baku Mutu Limbah Cair Untuk Industri Pelapisan Logam. Lampiran A IX : Baku Mutu Limbah Cair Untuk Industri Tekstil.

11 BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PELAPISAN LOGAM
PARAMETER PELAPISAN TEMBAGA (Cu) PELAPISAN NIKEL (Ni) Kadar Maksimum (mg/L0 BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM KADAR MAKSIMUM (mg/L) BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) COD 150 1,5 kg/Ton 1,5 TSS 50 0,5 kg/ton 0,5 Raksa (Hg) 0,005 0,05 kg/ton - Timbal(Tb) 3,0 0,03 Tembaga(Cu) 0,3 Seng(Zn) 2,0 0,02 Ph 6,0 - 9,0 6,0 – 9,0 Debit Limbah Maksimum 10 m3/ton produk soda kostik 10 m3/ton produk soda kostik

12 BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI TEKSTIL
PARAMETER KADAR MAKSIMUM BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) BOD5 85 12,75 COD 250 37,5 TSS 60 9,0 Fenol Total 1,0 0,15 Krom Total (Cr) 2,0 0,30 Minyak dan Lemak 5,0 0,75 Ph 6,0 – 9,0 Debit Limbah Maksimum 150 m3/ ton produk tekstil

13 Teknik Pengambilan Barang Bukti Limbah Cair
Proses dan teknik pengambilan sampel barang bukti limbah cair dengan memperhatikan dengan : Pengambilan sampel harus disertai saksi paling sedikit 2 orang /di bawah sumpah , bila perlu dipotret pada waktu pengambilan sampel. Berdasarkan Perintah dan Berita Acara Pengambilan. Lokasi pengambilan sampel bukti : Up stream –down stream End of pipe (pipa pembuangan) Waktu (Siang , malam, Jam, menit, detik). Wadah/kemasan sampel limbah harus steril. Volume sampel. Berapa kali pengambilan dg memperhatikan musin hujan atau musim kering. Tempat penyimpanan sebelum diperiksa di lab. Laboratorium terakreditasi atau tidak.

14 Alat bukti mnrt KUHAP & UUPPLH.
Pasal 184 KUHAP, alat bukti terdiri dari Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk ; Keterangan terdakwa; Ditambah Keyakinan Hakim (Pasal 183 KUHAP) jo.Pasal 6 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Alat bukti dalam tindak pidana PPLH : Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat ; Keterangan terdakwa; dan/atau; Alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan per -uu-an

15 Dokumen Perusahaan berkaitan dg Lingkungan
IZIN LINGKUNGAN AMDAL, RKL, RPL Hasil pelaporan secara periodik Hasil Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.

16 Perkembangan jenis alat bukti
Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau serupa dengan itu. Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada : tulisan, suara, atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, syimbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca dan memahaminya. Scientific evidence Counter scientific evidence (Contoh perkara PT. Newmont)

17 PROSES PENEGAKAN HK. TP.LH
Proses penegakan hukum TP.LH berdasarkan KUHAP yakni : Pelaporan, pengaduan, atau tertangkap tangan. Penyelidikan; Penyidikan; Penuntutan; Persidangan; Putusan; dan Pelaksanaan dan pengawasan putusan.

18 Peran PPNS dlm TP.LH Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di PPLH. Meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak di bidang PPLH. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PPLH. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti , pembukuan, catatan dan dokumen lain. Melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PPLH. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang PPLH. Menghentikan penyidikan. Memasuki tempat tertentu, memotret dan/atau membuat rekaman audio visual. Melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana dan/atau Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana .

19 LOCUS DE LICTI DAN TEMPUS DELICTI
Kepentingan pembagian locus delicti dan tempus delicti adalah utk menentukan bekerjanya UU TP dan Kompetensi Relatif. Kedua hal tsb Terkait dengan ajaran/Teori : Teori ttg Kejadian nyata. Teori ttg Alat. Teori ttg Akibat. Teori ttg Beberapa/Banyak tempat dan waktu.

20 Aspek Transnasional law TP.
Melewati batas-batas negara. Contoh nyata Pembakaran hutan di Kalimantan dan Pekanbaru tahun 1997 berakibat pencemaran asap sampai ke beberapa Negara tetangga : Malasya , Singapura, DLL, dan mengakibatkan terganggunya berbagai penerbangan keberbagai Negara . Sehingga di perlukan pendekatan Act locally think globally. Tindakan2 nyata seperti Pengurangan gas emisi utk pengurangan pemanasan global.

21 TPL didominasi hal-hal ilmiah dan teknis dibandingkan isu hukum ?
TP dan Pemidanaan dalam hukum lingkungan berkaitan erat dg bukti ilmiah (scientific evidence) atau ilmu dan teknologi (science and technology) yg kadang bisa bersifat ketidakpastian (uncertainty). Termasuk mengenai kerugian dan luas dampak TP Lingk, telah menjadi bagian pertimbangan kesalahan yg dpt dianalisis melalui ilmu dan teknologi, serta valuasi ekonomi sebelum dan sesudah terjadi st TPL. Dengan demikian keberlakuan hukum pidana lingkungan telah masuk dalam aliran modern yg ditandai dg era ilmiah (science age).

22 ASAS SUBSIDIARITAS Asas Subsidiaritas sebgmn dlm Penjelasan UUPLH 23/1997 tidak membedakan keberlakuannya terhadap salah satu jenis tindak pidana yg bergantung administrasi (administrative independent/generic crime) atau TP yg tdk bergantung administrasi (administrative independent /generic crime) sehingga ditafsirkan bhw asas tsb berlaku utk seluruh prosedur semua jenis TP , dan juga baik secara langsung maupun tdk langsung mengurangi otonomi pidana itu sendiri.

23 Asas Subsidiaritas dlm UUPPLH
Asas subsidiaritas dlm UUPPLH utk TP tertentu. Psl. 100. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga milyar rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yg dijatuhkan tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu hali.

24 Penentuan Pelaku Tindak Pidana LH
Pelaku TP LH mnrt UUPPLH. Orang perseorangan. Badan usaha, Penanggungjawab Usaha /Kegiatan, Pemberi Perintah, Pemimpin Kegiatan, Org lain dlm hub kerja /hub lain dlm lingkup kerja bdn usaha. Pemberi Perintah/Pemimpin Tindak Pidana Pejabat Pengawas LH. Pejabat Pemberi izin Lingkungan. Pejabat Pemberi izin Usaha dan/atau kegiatan.

25 Hukum Acara tentang Penyidikan , penuntutan dan penjatuhan pidana terhadap Badan Hukum belum, sekalipun BH dapat dijatuhi Pidana. Dan Pidana dalam TPL hanya kumulasi Penjara dan Denda sehingga sangat sukar menjatuhkan pidana terhadap BH , dan jika Direktur Perusahaan diganti atau melarikan diri atau meninggal dunia. Hukum Acara masih dominan mempergunakan KUHAP.

26 SEKIAN & TERIMAKASIH


Download ppt "KORBANPENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI/LINGKUNGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google