Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IJTIHAD IN ISLAMIC TEACHING (THE SEVENTH MATERIAL FOR INTERNATIONAL PROGRAM OF GOVERNMENTAL STUDIES, UMY) MUHAMAD ROFIQ.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IJTIHAD IN ISLAMIC TEACHING (THE SEVENTH MATERIAL FOR INTERNATIONAL PROGRAM OF GOVERNMENTAL STUDIES, UMY) MUHAMAD ROFIQ."— Transcript presentasi:

1 IJTIHAD IN ISLAMIC TEACHING (THE SEVENTH MATERIAL FOR INTERNATIONAL PROGRAM OF GOVERNMENTAL STUDIES, UMY) MUHAMAD ROFIQ

2 Ijtihad is a serious effort performed by an expert in islamic law to find the islamic verdict/view of certain cases that are not addressed directly in Quran and Sunnah. Ijtihad : usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh para ahli agama untuk mencapai putusan hukum syarak mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera di Alquran dan Sunah.

3 Mujtahid : adalah para ulama dan individu-individu yang memiliki kualifikasi tertentu untuk berijtihad dalam merumuskan hukum Islam A mujtahid (Arabic: مجتهد") is an individual who is qualified to exercise ijtihad in the evaluation of Islamic law

4 Relevansi Ijtihad Respon agama terhadap permasalahan aktual yang terjadi di sekitar manusia Contoh : Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengharapkan game on-line yang mengarah pada perjudian. Pembumian nilai-nilai Islam dalam realitas kehidupan sehari-hari Contoh : Muhammadiyah mendorong berkesenian, tidak mengharamkan musik, lukisan dan tarian Dinamisasi hukum Islam (perubahan hukum sesuai dengan perubahan ruang dan waktu). Contoh : penggunaan hisab untuk mengetahui awal Ramadan, kepemimpinan wanita.

5 RUANG LINGKUP IJTIHAD Ruang lingkup ijtihad meliputi:
Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni.  Dalil zhanni adalah dalil yang maknanya bersifat multiinterpretatif (menerima berbagai kemungkinan penafsiran). Contoh: أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (النساء: 6) dapat ditafsirkan, menyentuh kulit, menyentuh dengan syahwat, atau hubungan suami isteri. Lawan dari dalil zhanni adalah dalil qathiy, yaitu pemaknaannya bersifat pasti. Contoh: dalil tentang haramnya khamr, perzinahan, hubungan seksual yang menyimpang. Ayat-ayat ini tidak bisa diijtihadi sehingga tidak bisa diotak- atik ulang. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as- Sunnah. Contoh : hukum rokok, bayi tabung, operasi plastik, dll.

6 Requirements of Mujtahid
ACADEMIC REQUIREMENT He must be proficient in the Arabic Language to such an extent that he is able to comprehend and deduce rulings and injunctions from the Qur’ān and Sunnah. He must have a sound working knowledge of the Qur’ān and the Sunnah and its respective sciences. He must be very well acquainted with Uśūl-Fiqh (principles of jurisprudence) of the Sharī‛ah, because this is the tool that will enable and regulate his ability to deduce injunctions from the Qur’ān and Sunnah.

7 MORALITY REQUIREMENT He must be a good practising and not nominal Muslim. He must be very pious and law abiding to all the injunctions of the Holy Qur’ān. He must not be influenced by an heretical inclination He must be just, reliable, trustworthy and pure from iniquitous practices.

8 الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا اْلمشَقَّةُ تَجْلِبُ الَّتيْسِيْرَ
Kaedah Pokok dalam Hukum Islam (الْقَوَاعِدُ الفِقْهِيَّةُ فِي الْإِسْلاَمِ) Legal Maxims of Islamic Law in Islam الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا اْلمشَقَّةُ تَجْلِبُ الَّتيْسِيْرَ الضَرَرُ يُزَالُ الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

9 الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسيْرَ (Hardship begets facility).
Kesulitan dalam melaksanakan hukum Islam dalam kondisi sebagaimana mestinya, dapat menyebabkan terjadinya keringanan atau pengecualian. Contoh : Memakan daging babi dibolehkan ketika berada di hutan dan tidak ada alternatif lainnya. Ibu hamil yang kelahirannya dibantu oleh dokter pria. Faksin meningitis (yang terindikasi tercampur zat tidak halal) untuk melindungi jamaah haji dari virus, selama belum ditemukan alternatif lain, boleh digunakan. Menggunakan pakaian ihram ketika akan berhaji sejak di asrama haji di Indonesia dibolehkan.

10 الضَرَرُ يُزَالُ (Harm must be eliminated)
Segala jenis kemudaratan dan kerusakan harus diangkat atau dihilangkan dari kehidupan manusia Contoh Ijtihad Muhammadiyah: Larangan merokok, karena selain merusak kesehatan dan lingkungan juga merugikan perekonomian Larangan menikah secara sirih, karena akan merugikan kaum perempuan. Larangan nikah beda agama.

11 الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ (Certainty is not overruled by doubt).
Perbuatan yang dilakukan dengan yakin, tidak dapat diganti dengan keraguan. Contoh: Sudah wudlu, tetapi ragu, buang angin atau tidak, maka sah ia melakukan salat tanpa wudlu lagi. Sarung sudah dicuci, tetapi ragu apakah dikotori oleh cicak atau tidak, maka sah salat menggunakan sarung itu. Ragu, salat baru 3 rakaat atau sudah empat rakaat, maka yang diambil adalah yang sedikit.

12 اْلعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Custom can be the basis of judgment).
Adat istiadat dapat dijadikan acuan untuk menentukan hukum agama Contoh: Islam tidak identik dengan jubah, cadar, sorban dan baju kerudung, karena itu hanyalah kultur. Orang boleh menggunakan batik, celana dan jenis pakaian apapun yang menutup aurat. Tradisi perayaan pernikahan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain diperkenankan dan tidak dilarang dalam agama Islam. Islam mewajibkan musyawarah, tetapi tidak menentukan prosedurnya, sehingga dikembalikan kepada adat istiadat.

13 الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا (Matters are judged in light of the intention behind them).
Memahami nash (ayat al-Quran dan hadis) dengan nilai subtansinya. Contoh : Boleh membayar zakat fitrah bukan dengan beras, tetapi dengan uang. Sekalipun dalam hadis Nabi disebutkan bahwa zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok. Memasuki awal bulan Ramadan dan Syawal tidak dengan rukyah, tetapi dengan hisab (perhitungan astronomi). Sekalipun dalam hadis Nabi yang diperintahkan adalah rukyah.


Download ppt "IJTIHAD IN ISLAMIC TEACHING (THE SEVENTH MATERIAL FOR INTERNATIONAL PROGRAM OF GOVERNMENTAL STUDIES, UMY) MUHAMAD ROFIQ."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google