Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GCG Roadmap 2010-2015 Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Corporate Governance dan Etika Bisnis.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GCG Roadmap 2010-2015 Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Corporate Governance dan Etika Bisnis."— Transcript presentasi:

1 GCG Roadmap Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Corporate Governance dan Etika Bisnis

2 Agenda Pendahuluan Kondisi Sekarang Agenda Penerapan GCG
Strategi Pencapaian Penutup

3 3

4 Inti Permasalahan Etika dan Perilaku, Bad Governance, Law Enforcement;
Quick win: Perlu membangun sistem yang dapat merubah etika dan perilaku; Untuk Indonesia, pendekatan awal melalui dorongan peraturan, tanpa harus mengabaikan dorongan pasar dan etika; Perlu penelitian porsi yang tepat apa yang menjadi bagian pengaturan, mekanisme pasar, dan edukasi etika dan perilaku.

5 Delapan Isu Strategis Pembenahan Governance
Penerapan GCG pada dunia usaha Reformasi birokrasi pelayanan publik; Pencegahan & pembrantasan korupsi/suap; Peraturan perundangan & penegakannya; Reformasi sistem peradilan; Governance otonomi daerah; Etika & perilaku penyelenggara negara; Governance partai politik;

6 Membangun Roadmap Pembenahan CG dunia usaha sangat terkait dengan isu-isu strategis lainnya. Pendekatan harus holistik mencakup semua isu strategis; Petakan kondisi saat ini dan targetkan pencapaian pada akhir tahun 2015 untuk setiap isu; Susun Roadmap GCG untuk mencapai target berdasarkan pendekatan sistem pareto; Pilih program ‘Quick Win’ pencapaian target jangka pendek; Solusi harus menyentuh akar masalah yakni etika (benturan kepentingan), governance, dan law enforcement. Jika tidak menyentuh akar masalah, persoalan tidak akan pernah tuntas terselesaikan.

7 Pendahuluan Pemahaman terhadap konsep Corporate Governance (CG) dapat dibagi dalam empat kelompok besar. Kelompok pertama: CG merupakan sistem untuk mengarahkan bisnis perusahaan. Kelompok kedua: CG merupakan suatu mekanisme untuk melindungi investor minoritas terhadap tindakan-tindakan pengambilalihan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang mengendalikan perusahaan. Kelompok ketiga: CG terkait dengan proses dan struktur yang terdapat di dalam organisasi perusahaan. Kelompok keempat: CG terkait dengan hubungan di antara berbagai partisipan (pemangku kepentingan atau stakeholder) dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan.

8 Pendahuluan Corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem yang terdiri atas proses dan struktur (mekanisme) yang dikoordinasikan untuk mengarahkan dan mengendalikan bisnis perusahaan, sehingga jalannya bisnis perusahaan tidak menyebabkan kepentingan masing-masing partisipan (stakeholder) terganggu. Proses digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan aktivitas-aktivitas bisnis yang direncanakan, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, menyelaraskan perilaku perusahaan dengan ekspektasi dari masyarakat serta mempertahankan akuntabilitas perusahaan kepada pemegang saham. Struktur akan menspesifikasikan pendistribusian hak-hak dan tanggung jawab di antara berbagai partisipan dalam perusahaan seperti dewan komisaris, direksi, manajer, pemegang saham serta stakeholder lainnya dan menyelaraskan aturan-aturan maupun prosedur-prosedur untuk pengambilan kebijakan perusahaan.

9 Pendahuluan Terdapat beberapa versi yang menyangkut prinsip-prinsip CG, namun pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut mempunyai banyak kesamaan; Menurut laporan Cadbury, 1992 prinsip utama CG adalah keterbukaan, integritas dan akuntabilitas; Organization for Economic Corporation and Development (OECD) telah mengembangkan seperangkat prinsip good corporate governance yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di masing-masing negara

10 Pendahuluan Prinsip-prinsip dasar dari OECD adalah: Fairness, Transparency, Accountability & Responsibility yang mencakup 5 aspek: Perlindungan hak-hak pemegang saham, Perlakuan adil terhadap seluruh pemegang saham, Peranan stakeholders dalam corporate goveranance, Keterbukaan dan transparansi, Peranan board didalam perusahaan. Sesuai Pedoman GCG yang diterbitkan KNKG, untuk kondisi Indonesia, asas yang dibutuhkan adalah: Transparansi,Akuntabilitas,Responsibilitas,Independesiserta Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).

11 Pendahuluan Ruang lingkup berbagai pedoman penerapan GCG:
Pedoman Umum GCG (GCG Manual); Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual); Piagam Komite-komite Dewan Komisaris (Committees’ Charters); Pedoman Auditor Internal (Internal Audit Charter); Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conducts); Berbagai pedoman lainnya yang dianggap perlu karena keunikan bisnis perusahaan. Leo J.Susilo 11

12 Pendahuluan Pengertian penerapan GCG terkait dengan sasaran pada 3 aspek yaitu: Peningkatan kinerja perusahaan (performance); Kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku (compliance), dan; Kesesuaian pada norma dan etika masyarakat (conformance) Ketiga hal di atas harus dilaksanakan bersamaan dan secara proporsional, sesuai dengan tuntutan pasar (performance), regulator (compliance) dan juga masyarakat luas (conformance).

13 Pendahuluan PENDEKATAN PENYUSUNAN ROADMAP GCG KADIN CITA-CITA
KINI Lingkungan makro Lingkungan mikro Pemahaman pengusaha BAGAIMANA: KADIN Grand Strategy Functional Initiatives CITA-CITA: Situasi kondusif untuk investasi; Lingkungan usaha yg etis & bertanggung jawab; Ketahanan ekonomi nasional.

14 Pendahuluan GCG ENFORCEMENT Private Sector Enforcement
INVESTOR / PEMEGANG SAHAM /RUPS DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT & KOMITE LAINNYA DIREKSI , INTERNAL AUDIT DAN MANAJEMEN KARYAWAN PEMERINTAH PUSAT & DAERAH REGULATOR AUDITOR EKSTERNAL PASAR MODAL KREDITOR & PEMASOK MEDIA MASSA KEKUATAN PASAR SERIKAT PEKERJA INSTITUSI PELAYANAN PUBLIK LAIN ASOSIASI INDUSTRI Private Sector Enforcement Internal Enforcement Public Sector Enforcement

15 Kondisi Sekarang GCG Perception Index in Asia No Country 2000 2001
2002 2003 2004 2005 2007 1. Singapore 75 74 77 70 65 2. Hongkong 71 68 72 73 67 69 3. India 56 54 59 66 62 61 4. Malaysia 32 37 47 55 60 49 5. Korea 52 38 58 6. Taiwan 57 50 7. Thailand 28 46 53 8. Philippine 29 33 36 41 9. China 34 39 43 48 44 45 10. Indonesia 40

16 The Trend of Corruption in Asia over the Past Decade
Kondisi Sekarang Political & Economic Risk Consultancy (PERC) – Hongkong 2006 The Trend of Corruption in Asia over the Past Decade 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 Singapore 1.05 1.43 1.55 0.71 0.83 0.9 0.38 0.5 0.65 1.3 Japan 4.6 5 4.25 3.9 2.5 3.25 4.5 3 3.46 3.01 Hong Kong 3.03 2.74 4.06 2.49 3.77 3.33 3.61 3.6 3.5 3.13 Macao N/A 4.78 South Korea 7.71 7.12 8.2 8.33 7 5.75 5.5 6.67 6.5 5.44 Taiwan 5.96 5.2 6.92 6.89 6 5.83 6.33 6.1 6.15 5.91 Malaysia 5.8 5.38 7.5 5.71 7.33 6.8 6.13 India 7.4 9.17 9.5 9.25 9.3 8.9 8.63 6.76 China 8.06 6.97 9 9.11 7.88 7.48 7.68 7.58 Thailand 7.49 8.29 7.57 8.55 8.89 8.75 7.8 7.2 7.64 Philippines 7.17 6.71 8.67 8 7.67 8.8 Vietnam 8.25 8.5 9.2 9.75 8.83 8.71 8.65 7.91 Indonesia 8.95 9.91 9.88 9.67 9.92 9.33 9.1 8.16 Scoring: 0  no corruption; 10  the most corrupt

17 Kondisi Sekarang Transparency International – Corruption Perception Index 2004 2005 2006 2007 2008 2.0 2.2 2.6 Score persepsi indeks korupsi Indonesia selama 5 tahun terakhir menurut Transparency International. Score 0 paling korup, dan 10 paling tidak korup

18 PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA SEBERAPA CEPAT?
9.7 Finlandia 9.3 Singapura Berapa Target IPK Indonesia Tahun 2010? A?B?C?D? atau E? 5.0 Malaysia, Tunisia A: 4.0 (2004: Latvia, Slovakia) B: 3.6 (2004: Ghana, Mexico, Thailand) C: 3.5 (2004: Kroasia, Peru, Srilanka, Polandia) D: 3.0 (2004: Mongolia, Senegal) E: 2.5 (2004: Albania, Argentina, Lybia, Pakistan) Indonesia 1.9 2.0 1.9 1.7 1.7 1.7

19 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Internal enforcement
Pemahaman penerapan GCG: Hanya semata-mata mengejar keuntungan; Hanya semata-mata pelaksanaan kepatuhan Penerapan Etika Bisnis masih merupakan wacana; Penerapan GCG belum terasa mendesak, atau masih dapat ditunda; Masih banyak perusahaan dan asosiasi industri yang belum faham betul apa, mengapa dan bagaimana GCG. 19

20 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Market enforcement
Kesadaran dan penghargaan para pelaku pasar terhadap penerapan GCG masih rendah. Dampak dari rendahnya kesadaran internal enforcement dari masing-masing perusahaan tercermin pada kesadaran pasar atas penerapan GCG Dampak pasar rating CGPI (Corporate Governance Perception Index) belum “terasa” Jumlah peserta CGPI yang “stagnan” Dampak pasar rating ARA (Annual Report Award) juga masih serupa

21 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Market enforcement
Masih belum terdapat tuntutan pasar yang tinggi terhadap integritas dan transparansi pelaporan. Semua ini masih mengandalkan peran regulator; Aturan atau standard internal semacam code of conduct, masih belum menjadi kebiasaan, bila sudah ada, sering kali tidak dilengkapi dengan mekanisme penegakannya secara tegas dan jelas; Secara umum market enforcement GCG masih sangat lemah. 21

22 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Public enforcement
Di luar perbankan belum ada peraturan perundangan yang mewajibkan penerapan GCG secara tegas. Belum optimalnya lembaga yang secara konsisten mengawasi penerapan GCG dengan batasan yurisdiksi yang jelas untuk setiap sektor industri ataupun bentuk usaha.; Belum efektifnya proses pemantauan yang transparan terhadap penerapan GCG dan juga mekanisme penegakannya. 22

23 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Public enforcement
Contoh kejelasan public enforcement di sektor perbankan: UU No. 7/ No. 10/1998 tentang Perbankan; Peraturan: PBI No. 8/14 th 2006 tentang Penerapan GCG pada Bank Umum; SEBI No.9/12 th 2007 tentang Self-Assessment dan Pelaporan Berkala Penerapan GCG pada Bank Otoritas pengawasan: Bank Indonesia; Sanksi pelanggaran: tercantum dengan jelas dalam Undang- undang dan peraturan Bank Indonesia.

24 Kondisi Sekarang Kondisi penerapan GCG : Public enforcement
Aspek lain public enforcement yang kurang menunjang penerapan GCG: Pemahaman peran penerapan GCG dalam membangun ketahanan ekonomi nasional yang masih kurang di kalangan birokrasi baik di pusat maupun di daerah; Rendahnya kemampuan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perijinan; Masih tingginya pungli dan persepsi korupsi di Indonesia, serta mekanisme kerja birokrasi yang masih belum sederhana; Kepastian hukum, dan transparansi peraturan yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar. 24

25 Agenda Penerapan GCG Cita-cita normatif kualitatif:
Terciptanya situasi yang kondusif untuk investasi: Kepastian hukum dan transparansi peraturan; Pelayanan publik dengan didukung birokrasi yang efisien dan responsif; Terciptanya lingkungan usaha yang etis dan bertanggung jawab: GCG sudah menjadi bagian dari “budaya” perusahaan; Penerapan etika bisnis sudah menjadi keseharian praktik bisnis; Integritas dan transparansi laporan keuangan sudah menjadi norma umum. Meningkatnya ketahanan perekonomian nasional secara keseluruhan.

26 Agenda Penerapan GCG Sasaran 2015: Sasaran jangka panjang:
Terciptanya situasi yang kondusif untuk investasi: Dijabarkan menjadi sasaran 2015: Mendorong reformasi birokrasi melalui penerbitan UU Kode Etik Penyelenggara Negara dan pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Penguatan struktur KPK dan Tipikor serta peningkatan peran dan struktur Ombudsman keseluruh provinsi; Mendorong terbitnya UU tentang Whistle Blowing; Mendorong pencapaian indeks persepsi korupsi TI dari nilai 2.6 pada menjadi nilai 6 pada 2015.

27 Agenda Penerapan GCG Sasaran kuantitatif 2015: Sasaran jangka panjang:
Terciptanya lingkungan usaha yang etis dan bertanggung jawab: Dijabarkan menjadi sasaran 2015: Terlaksananya penyusunan, publikasi dan sosialisasi pedoman etika bisnis bagi para pengusaha Indonesia dan penerapan Pakta Integritas secara konsisten di kalangan pelaku usaha; Terlaksananya ketentuan yang mengharuskan pelaporan penerapan GCG secara bertahap baik melalui self-assessment maupun assessment oleh pihak ketiga pada industri yang terdaftar di pasar modal, industri keuangan, sumber daya alam, dan BUMN serta penerbitan GCG Sectoral Code. penerapan GCG pada peringkat penilaian ACGA (Association of Corporate Governance in Asia) dari nilai 37 pada tahun 2007 menjadi nilai 45 pada Semua perusahaan anggota pengurus KADIN, KADINDA dan Asosiasi Industri telah menerapkan GCG.

28 Agenda Penerapan GCG Sasaran 2015: Sasaran jangka panjang:
Meningkatnya ketahanan perekonomian nasional secara keseluruhan. Dijabarkan menjadi sasaran 2015: Menjadikan KADIN dan Asosiasi Industri sebagai mitra proaktif pemerintah dalam setiap perumusan kebijakan ekonomi melalui monitoring, kajian, komunikasi berkala dan usulan perumusan kebijakan yang diperlukan; Sasaran di atas masih perlu dikuantifisir sesuai kemampuan KADIN dan Asosiasi Industri.

29 BERSIH TRANSPARAN PROFESIONAL
RENSTRA KAJANG BTP Elemen-elemen bangsa Bersinergi Secara Kondusif Memerangi Suap Masukan dari dan ajakan kepada pilar-pilar lain BTP Tahap 3 Masyarakat Sipil Anti Suap Pilar Masyarakat Sipil BTP Tahap 2 Pilar Media Massa Pilar Dunia Pendidikan Mahkamah Agung Anti Suap Pilar Kepolisian Dunia Pendidikan Anti Suap Media Massa Anti Suap KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA Pilar lembaga Internasional HIMPUNAN KADINDA Kejaksaan Agung Anti Suap Pilar LSM INDONESIA YANG BTP BERSIH TRANSPARAN PROFESIONAL Dunia Usaha Anti Suap ASOSI-ASI Pilar Dunia Usaha Tanpa Suap Polisi Anti Suap BUMN Auditor Negara Anti Suap Pilar Parpol Pilar Legilslatif TARGET BTP 2015 Dalam peringkat dunia: Peringkat Daya Saing, ke 20 dari 49 negara (=Norwegia 2001) 2. Peringkat Pengembangan SDM, ke-50 dari 120 negara (= latvia 2001, indeks SDM 0.791) 3. Pendapatan per Kapita = US$ 9000 4. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 6.0 = urutan korup ke 27 dari 102 negara (= posisi Slovenia 2002) Koperasi BUMS Legislatif/ Anti Suap LSM Anti Suap Pilar Auditor Negara Pilar Eksekutif PARPOL Anti Suap Pilar Kejaksaan Agung Pilar Mahkamah Agung Eksekutif Anti Suap INDONESIA 2002 Dalam Peringkat Dunia: Peringkat Daya Saing ke 49 dari 49 negara Peringkat pengembangan SDM, ke 102 dari 120 negara (indeks SDM = 0.677) Pendapatan perkapita = US$ 700 Indeks Persepsi korupsi (IPK) 1,9 = urut paling korup ke 96 dari 102 negara KAMPANYE NASIONAL ANTI SUAP (TAHAP SOSIALISASI) GERAKAN NASIONAL ANTI SUAP (TAHAP IMPLEMENTASI)

30 Agenda Penerapan GCG Sasaran kuantitatif jangka panjang:
Mendorong pencapaian indeks persepsi korupsi TI menjadi 7,5 pada tahun 2030; Nilai pencapaian penerapan GCG pada peringkat penilaian ACGA menjadi nilai 55 pada th 2020; nilai 70 pada th dan nilai 75 pada th. 2030 Penerapan GCG pada masing-masing sektor Industri minimal mencapai 10% pada th. 2020; mencapai 15% pada th dan mencapai 20% pada th Pencapaian ini ditandai dengan telah dilakukannya self-assessment.

31 Strategi Pencapaian Pendekatan yang digunakan:
ROADMAP GCG KADIN MASALAH SUMBER MASALAH KEMUNGKINAN SASARAN PENERAPAN GCG DAMPAK Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang dapat menggagalkan tercapainya sasaran penerapan Roadmap GCG KADIN dan melakukan mitigasi terhadap hal-hal tersebut, khususnya terhadap sumber masalah tersebut

32 Strategi Pencapaian Pendekatan yang digunakan:
INTERNAL ENFORCEMENT PRIVATE ENFORCEMENT PUBLIC ENFORCEMENT SASARAN PENERAPAN GCG Identifikasi kesenjangan antara kondisi KINI dengan CITA-CITA; Rumuskan kegiatan pencapaian melalui tiga jalur enforcement yaitu internal, private sector dan public sector; Identifikasi hal-hal yang dapat menggagalkan pelaksanaan enforcement tersebut; Lakukan mitigasi atas hal-hal tersebut.

33 Strategi Pencapaian Pendekatan yang digunakan:
Identifikasi masalah secara sederhana: No Enforcement Masalah 1. Internal Direksi dan Dewan Komisaris tidak yakin penerapan GCG bermanfaat dan menguntungkan perusahaan; Tidak terdapat sanksi dan insentif penerapannya baik di sektor swasta maupun sektor publik 2. Sektor Swasta Masih banyak Asosiasi Industri yang belum faham apa, mengapa dan bagaimana GCG itu; Tidak ada aturan dan sanksi dari pengawas pasar (KPPU, Bapepam-LK, SRO) terhadap penegakan penerapan GCG; Masih kurang dipahami manfaat GCG dalam mewujudkan pelaku pasar yang etis dan bertanggung jawab

34 Strategi Pencapaian Pendekatan yang digunakan
Identifikasi masalah secara sederhana: No Enforcement Masalah 1. Sektor Publik Kurangnya pemahaman para birokrat pelaksana bahwa mewujudkan good governance di sektor publik akan sangat berdampak positif dalam pengembangan investasi dan bisnis; Masih kuatnya rent seeking mentality di kalangan mereka; Belum tersedia peraturan perundangan, sistem dan mekanisme birokrasi yang mendorong penegakan penerapan GCG; Good governance, perlu dijabarkan menjadi action plan yang jelas bagi penyelenggara Negara.

35 Strategi Pencapaian Position Audit:
Bagaimanakah peta penerapan GCG di Indonesia? Bagaimanakah posisi KADIN? Siapakah mitra kerja KADIN untuk melaksanakan Roadmap Penerapan GCG 2015? Siapakah target group penerapan GCG Roadmap KADIN ini? Bagaimanakah pembiayaan program ini?

36 PETA PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Penjaga Nilai-nilai Good Governance K A D I N KPPU DAI BPK KPK BK-DPR Bapepam – LK BI /Bank Sentral Komisi Yudisial Komisi Kejaksaan PPATK Asosiasi Profesi Perg. Tinggi Komisi Kepolisian Asosiasi Profesi Asosiasi Profesi Kementerian PAN Sektor Privat CGO’s KNKG Sektor Publik Asosiasi Industri KADIN Asosiasi Industri Lembaga Kepolisian Lembaga Pengadilan Asosiasi Industri Asosiasi Industri KADINDA KADINDA KADINDA Lembaga Kejaksaan Lembaga Pelayanan Publik Pelaku Usaha Pelaku Usaha Pelaku Usaha Pelaku Usaha Penyelenggara Negara Partai Politik Pelaku Usaha Pelaku Usaha Penyelenggara Negara Partai Politik Penyelenggara Negara Partai Politik Aktor Pelaksana Nilai-nilai Good Governance

37 Strategi Pencapaian KADIN Grand Strategy:
Mendorong pelaksanaan 3 macam GCG enforcement (internal, private & public) secara simultan; Membangun kerja sama yang intens dengan para pelaku GCG dan penjaga nilai-nilai GCG dalam mewujudkan Roadmap GCG KADIN INTERNAL ENFORCEMENT PRIVATE ENFORCEMENT PUBLIC ENFORCEMENT SASARAN PENERAPAN GCG

38 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement
Mitra kerja KADIN: KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance) dan LKDI (Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia) Lembaga lain yg sejenis (IICG, IICD, FCGI, ISICOM, IKAI), Perguruan Tinggi dan konsultan penerapan GCG Target Group dan sasaran 2015: Perusahaan-perusahaan pengurus KADIN, KADINDA, dan Asosiasi Industri anggota KADIN; Sasaran penerapan 100% dan dinyatakan dengan adanya asesmen terhadap penerapan GCG tersebut; Untuk setiap sektor industri ditargetkan 5%.

39 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement
Kegiatan KADIN: Melaksanakan Training of Trainers “Penerapan GCG dan Etika Bisnis” untuk KADINDA dan Asosiasi Industri; Membentuk dan menyediakan Help Desk penerapan GCG pada Kantor KADIN Indonesia dan Kantor KADINDA; Memantau secara berkala penerapan GCG pada target group; Kegiatan Target Group : Melaksanakan penerapan GCG sesuai Roadmap GCG KADIN Pembiayaan: Pembiayaan mandiri (self financing) oleh peserta 39

40 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement
Roadmap GCG: GCG Governance perusahaan yang baik (Good corporate governance) GGC Perusahaan yang terkelola dengan baik (Good governed corporation) PERSIAPAN IMPLEMENTASI GCG GCC Perusahaan yang berwarga masyarakat yang baik (Good corporate citizen) Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berhubungan dgn GCG (wajib dan sukarela) Pengoperasian yang dikendalikan dengan baik melalui internal control yang wajar dan implementasi manajemen risiko Menjadi perusahaan yang berwarga masyarakat yang baik melalui implementasi tanggung jawab sosial perusahaan Perbaikan yang berkelanjutan GOVERNANCE PERUSAHAAN YANG BAIK & PENCIPTAAN NILAI-NILAI

41 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement
PERSIAPAN: Proyek Implementasi GCG tidak hanya membutuhkan dukungan dari manajemen puncak, tetapi juga membutuhkan keterlibatan dalam proses; Proyek GCG adalah proyek jangka panjang, karena penerapan GCG pada dasarnya merupakan proses yang terus berlanjut dan tidak pernah berhenti; Aktivitas persiapannya terdiri dari: Pembentukan tim proyek Menciptakan program pembentukan kesadaran untuk implementasi GCG Melakukan penilaian implementasi GCG terkini sebagai awal dari implementasi.

42 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement GCG GGC
GCC TUJUAN AKTIVITAS INDIKATOR HASIL Mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku (kewajiban dan sukarela) Menjalankan penilaian GCG untuk mendapatkan status implementasi GCG Merumuskan dan menetapkan GCG manuals: GCG code Board Manual Committee’s Charters (Audit Committee, GCG Committee, etc.) Code of Conducts GCG Self-assessment Sosialisasi dan memulai implementasi. Semua GCG manuals telah selesai Meningkatkan kesadaran dari GCG Mematuhi kepada peraturan dan hukum yang berlaku telah meningkat Struktur internal control mulai dibentuk. Peningkatan dalam kepatuhan dan kendali manajemen yang lebih baik yang menghasilkan peningkatan kinerja.

43 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement GCG GGC
GCC TUJUAN AKTIVITAS INDIKATOR HASIL Untuk membentuk manajemen internal control yang lebih baik terutama dalam menangani risiko bisnis yang efektif melalui manajemen risiko yang tepat Sosialisasi GCG yang Intensif dan ekstensif dan juga penilaian yang berkala Aplikasi prinsip-prinsip GCG ke dalam proses bisnis SOP Membentuk kerangka sistem internal control yang terintegrasi dan program manajement risiko Membentuk program etika dan kepatuhan Semua SOPs adalah berdasarkan risiko dan prinsip-prinsip yang berdasarkan GCG . Operasi bisnis dikendalikan secara efektif. Budaya risiko mulai ditimbulkan. Kinerja perusahaan meningkat dan juga rating credit meningkat

44 Strategi Pencapaian Functional strategy: Internal Enforcement GCG GGC
GCC TUJUAN AKTIVITAS INDIKATOR HASIL Mencapai posisi sebagai perusahaan yang beretika dan bertanggung-jawab, juga dikenal sebagai perusahan yang menjadi warga masyarakat yang baik. Membangun budaya perusahaan berdasarkan code of conducts sebagai bagian dari kehidupan perusahaan sehari-hari. Menjalankan Stratejik Perusahan yang bertanggung jawab sosial secara efektif Mengimplementasi “Sistem Operasi Perusahaan Hijau”. Menyesuaikan semua sistem and prosedur yang sesuai. Membangun sistem manajemen yang unik Dikenal sebagai perusahaan yang beretika Kontribusi yang nyata dan dapat diukur pada kesejahteraan: Komunitas lokal Negara Dunia Memberi perhatian dan peduli terhadap lingkungan Diakui sebagai: Perusahaan Blue chip Tempat yang sangat diinginkan untuk bekerja Menerima banyak penghargaan

45 Sustainable Business: Beyond Financial Figures
Identify problems and opportunities require Total Business Review GCG Assessment Marketing & Sales Business Processes & Control Human Resources Manufacturing & Supply Chain Product Portfolio Financial Strategy Total Business Review Verification of the Financial Figures Review of the business fundamentals Sustainable vs Short Term Performance Reduces effect of market downturn Identify Potential Improvements Provide guidance for Improvements GCG and CSR assessment. SUCCESSFUL EXECUTION REQUIRES MULTI DISCIPLINE EXPERTS FROM INDUSTRY 45

46 Merubah Paradigma Berpikir
[ Persepsi Keuntungan ] *Keuntungan = Penghargaan dari masyarakat atas prestasi yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk produk dan/atau jasa *Maximizing sustainable profit. Keuntungan = Harga – Biaya Maximizing profit. [ Persepsi Pengembangan SDM] SDM adalah aset terpenting perusahaan Membangun dan membina SDM sebelum memproduksi barang atau jasa SDM adalah faktor produksi dari suatu perusahaan [ Konsep Shareholder ] [ Konsep Stakeholder ] Fokus pada maksimalisasi pemenuh han kepentingan pemegang saham semata; Orientasi bisnis jangka pendek (short-term profit); Tidak mempertimbangkan eksternalitas negatif korporasi yang harus ditanggung pihak lain. Fokus pada keseimbangan kepentingan seluruh stakeholder melalui aktivitas dan proses bisnis berdasarkan prinsip TARIF; Orientasi bisnis jangka panjang (sustainable profit); Berupaya untuk menjadi good corporate citizen. 12

47 Strategi Pencapaian Functional strategy: Private Enforcement
Mitra kerja KADIN: Regulator terkait, KPPU, SRO, Asosiasi Industri, Ikatan Profesi, dll. KNKG, LKDI, IICG, IICD, FCGI, ISICOM, IKAI, Perguruan Tinggi, dan konsultan GCG. Target Group: Pelaku pasar sektor industri tertentu dan emiten. Sasaran 2015: Terbentuknya kantor KPPU di setiap ibu kota provinsi yang sekaligus juga bertindak sebagai Ombudsman kegiatan bisnis; Mendorong terbitnya peraturan dari regulator Perbankan, Lembaga Keuangan non Bank, Pasar Modal, BUMN, Pertambangan & Energi, Perkebunan & Kehutanan, untuk mewajibkan penerapan GCG dan melaporkannya secara berkala dengan didukung hasil asesmen pihak ketiga. 47

48 Strategi Pencapaian Functional strategy: Private Enforcement
Sasaran 2015: Mendorong penyusunan, publikasi dan sosialisasi Pedoman Etika Bisnis bagi para pengusaha Indonesia; Mendorong penerapan Pakta Integritas secara konsisten melalui: Kesepakatan untuk melakukan bisnis tanpa suap dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat; Penerapan Pakta Integritas bagi pejabat pemangku anggaran secara konsisten dan konsekuen; Mengupayakan terlaksananya program Anugerah Integritas (Integrity Award) baik untuk penyelenggara negara maupun pelaku usaha. 48

49 Strategi Pencapaian Functional strategy: Private Enforcement
Private enforcement penerapan GCG sektor tertentu: Membentuk kelompok kerja untuk penyusunan, publikasi dan sosialisasi Pedoman Etika Bisnis bagi para pengusaha Indonesia, sekaligus mendorong penerapan Pakta Integritas. Membentuk kelompok kerja dengan KNKG dan Asosiasi Industri terkait untuk menyusun Pedoman GCG untuk Sektor Industri tertentu (GCG sectoral Code); Membentuk kelompok kerja dengan KNKG dan Asosiasi Industri terkait untuk menyusun konsep Peraturan para Regulator untuk mewajibkan pelaksanaan GCG; Pembiayaan mandiri dari KADIN dan Asosiasi Industri terkait. 49

50 Strategi Pencapaian Functional strategy: Public Enforcement
Mitra kerja KADIN: KPK, Kementerian PAN, Ombudsman, dll. KNKG, LSM, Perg. Tinggi, Asosiasi Industri, dll. Target Group: Pelaku pasar, regulator, birokrasi, institusi pelayanan publik Sasaran 2015: Mendorong terlaksananya reformasi birokrasi terkait dengan peraturan perundangan di bidang investasi; Mendorong pelaksanaan UU.No.25/2009 tentang Pelayanan Publik secara konsisten; Mendorong terbitnya Kode Etik Penyelenggara Negara; Mendorong terbentuknya KPK dan Pengadilan Tipikor serta Komisi Ombudsman Nasional di setiap ibu kota provinsi; Mendorong terbitnya UU tentang Whistle Blowing. 50

51 Strategi Pencapaian Functional strategy: Public Enforcement
Kegiatan KADIN: Membentuk kelompok kerja dengan para mitra kerja untuk menyusun kajian dan naskah akademis guna mendorong tercapainya sasaran- sasaran public enforcement yang telah disepakati; Membentuk kelompok kerja yang melakukan monitoring kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan penerapan governance.

52 Penutup Roadmap yang disampaikan masih dalam bentuk garis besar;
Masih diperlukan penjabarannya dalam bentuk sasaran antara dan tahapan (milestone) untuk setiap tahunnya hingga tahun 2015; Sangat diharapkan masukkan dari masing-masing bidang, untuk menjadi Roadmap Penerapan GCG KADIN yang merupakan bagian dari Roadmap Ekonomi KADIN 52


Download ppt "GCG Roadmap 2010-2015 Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Corporate Governance dan Etika Bisnis."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google