Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)"— Transcript presentasi:

1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)

2 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
AGENDA TAHUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Januari Maret Mei Presiden menetapkan arah kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas menyampaikan surat bersama kepada K/L ttt Pagu Indikatif beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam RKP Rapat kerja pembahasan pagu indikatif dengan DPR 1 2 3 4 5 6 April Februari Juni Penyusunan usulan Pagu Indikatif Menteri Bappenas menyelenggaran Musrenbang/ penyusunan RKP Penyampaian Pagu Anggaran/Pagu Sementara Juli September November Penelaahan RKA-K/L dengan Ditjen Anggarand dan Bappenas Pembahasan Alokasi Anggaran/PaguDefinitif Presiden menetapkan alokasi anggaran K/L yang merupakan bagian dari UU APBN 10 11 12 7 8 9 Agustus Oktober Desember Pemerintah mengajukan RUU APBN, Nota Keuangan dan Dokumen Pendukung kepada DPR DPR melakukan pengambilan keputusan mengenai RUU APBN Penerbitan DIPA

3 PENYUSUNAN RKA-K/L Hal lain yang perlu menjadi dasar dan instrumen dalam penyusunan RKA-K/L. RKA-K/L disusun berdasarkan : Rencana Kerja Pemerintah (RKP); Rencana Kerja-K/L (RENJA); Pagu Anggaran K/L; dan Penyusunan RKA-K/L menggunakan instrumen: Indikator Kinerja; Standar biaya; Evaluasi Kinerja (LAKIP). Template komponen.

4 BAB I RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2015 BAB II
PENGARUSTAMAAN DAN PEMBANGUNAN LINTAS BIDANG (Nasional) BAB II BIDANG PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA (Kementerian PP dan PA)

5 BAB I . PENGARUSUTAMAAN GENDER
Permasalahan dan Isu Strategis Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan ; Meningkatkan perlindungan bagi perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Meningkatkan Kesetaraan Gender yang ditandai dengan: Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, ekonomi, dan hukum; Meningkatnya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO; Meningkatnya efektivitas kelembagaan PUG; Sasaran

6 Arah Kebijakan Strategi
Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan; Meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, Meningkatkan efektivitas kelembagaan PUG/PPRG dan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan; Arah Kebijakan Strategi Peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya pengintegrasian perspektif gender dalam berbagai tahapan, proses, dan bidang pembangunan, di tingkat nasional maupun di daerah; Penerapan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di dalam berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, ekonomi, dan hukum. Harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO;

7 Strategi Peningkatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
Peningkatan layanan bagi perempuan korban kekerasan (layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial) dengan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait; Peningkatan kapasitas SDM di K/L dan Pemda; Penguataan lembaga/jejaring PUG; Pelembagaan ketersediaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data terpilah dalam penyusunan kebijakan dan rencana program/kegiatan pembangunan, serta data kekerasan terhadap perempuan.

8 BAB I PEMBANGUNAN LINTAS BIDANG
Permasalahan dan Isu Strategis Meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak; Meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya; Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan anak. Meningkatnya akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak, termasuk anak dengan kondisi khusus; Meningkatnya perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya; Meningkatnya efektivitas kelembagaan perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sasaran

9 Arah Kebijakan Strategi
Peningkatan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup; Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, melalui penguatan sistem perlindungan anak, mulai tingkat pusat sampai tingkat komunitas yang mampu mencegah terjadinya kasus-kasus KtA sekaligus mampu merespon dengan baik jika terjadi kasus KtA; Peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak, melalui: Strategi Peningkatan pemerataan ketersediaan layanan; Penyediaan layanan inklusif atau khusus untuk anak-anak dengan kondisi khusus (seperti ABK dan ADD); Peningkatan kemampuan keluarga dalam pengasuhan anak; Peningkatan kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam penyediaan layanan

10 Strategi Harmonisasi perundangundangan dan kebijakan terkait perlindungan anak dan melengkapi aturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang ada; Peningkatan koordinasi antar kementerian/ lembaga/ SKPD dan antara pusat dengan daerah dalam perlindungan anak, Peningkatan ketersediaan dan kualitas data/informasi perlindungan anak; Peningkatan kapasitas kementerian/lembaga/SKPD terkait perlindungan anak, dan Peningkatan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.

11 BAB II BIDANG PEMBANGUNAN SOSBUD DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Permasalahan dan Isu Strategis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Perempuan dari Berbagai Tindak Kekerasan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan AnaK. Meningkatnya efektivitas kelembagaan PUG dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan, yang responsif gender dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan di tingkat nasional dan daerah; Meningkatnya efektivitas kelembagaan perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah Sasaran

12 Arah Kebijakan Meningkatkan efektivitas kelembagaan PUG/PPRG dan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, Meningkatkan efektivitas kelembagaan perlindungan anak, termasuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak Peningkatan kapasitas SDM di K/L dan Pemda; Penguatan lembaga/jejaring PUG; Peningkatan koordinasi antarlembaga dan pusat-daerah dalam perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan; Pelembagaan ketersediaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data terpilah dalam penyusunan kebijakan dan rencana program/kegiatan pembangunan, serta data kekerasan terhadap perempuan Strategi

13 Strategi Harmonisasi perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak dan melengkapi aturan pelaksanaannya; Peningkatan koordinasi antarkementerian/ lembaga/SKPD dan antara pusat dengan daerah; Peningkatan ketersediaan dan kualitas data/informasi perlindungan anak; Peningkatan kapasitas kementerian/lembaga/SKPD terkait perlindungan anak; dan Peningkatan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak

14 I RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2015 KEMENTERIAN PP DAN PA
Indikator Kinerja Kegiatan/Output II Target Indikator Kinerja Kegiatan/Output Alokasi Anggaran Indikator Kinerja Kegiatan/Output III Prioritas Kegiatan IV

15 INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
TAHUN 2015 Jumlah kebijakan PP, PUG dan PA di bidang yang dirumuskan dan atau yang diharmonisasikan; Persentase peraturan, kebijakan, pedoman dan rekomendasi kebijakan bidang yang terkoordinasi antar K/L dan Pemda terkait; Model Pelaksanaan Kebijakan (PP, PUG dan PA) ; Persentase K/L dan Pemda yg mengembangkan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG; Jumlah KL dan pemda yang di fasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan ; Persentase lembaga dan SDM penyedia layanan bidang yg distandarisasi; Persentase K/L bidang & Pemda yang memiliki sistem data terpilah;

16 Lanjutan Persentase data terpilah di K/L bidang dan Pemda yang dianalisis dan dimanfaatkan Jumlah Laporan survei anak bidang ……….. Persentase sub sistem data bidang Persentase laporan monev pelaksanaan PUG di K/L bidang dan Pemda yg ditindaklanjuti; Jumlahlaporan pemantauan dan evaluasi ………..yang diselesaikan tepat waktu

17 TARGET , ALOKASI ANGGARAN, DAN PRIORITAS
DM PUG PA ALOKASI ANGGARAN DM PUG PA PRIORITAS DM PUG PA

18 STANDAR BIAYA Standar Biaya (SB) merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin keberhasilan implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan (SBM) maupun standar biaya keluaran (SBK), sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/ L Standar Biaya Masukan (SBM) adalah Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Standar Biaya Keluaran adaiah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keiuaran (output)/ sub keluaran (sub output)

19 STANDAR BIAYA MASUKAN 1. Pemberlakuan
berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga, atau beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga 2. Penetapan Melalui PMK / persetujuan Menkeu 3. Kriteria SBM dgn persetujuan Menkeu Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu Adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga. Daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar, dan /atau Penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 4. Fungsi Dalam Perencanaan: Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output, dan Alat reviu angka dasar (baseline) Dalam Pelaksanaan: Batas tertinggi, atau Estimasi (utk SB yg harganya tersedia di pasar)

20 K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L. 6.
5. Penggunaan K/L wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L. 6. Tanggung jawab penggunaan Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA 7. Pengawasan Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L 8 Lampiran Lampiran I : SBM yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Lampiran II : SBM yang Berfungsi Sebagai Estimasi

21 Standar Biaya Masukan Tahun 2015
SBM PMK Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015

22 TEMPLATE KOMPONEN INDIKATOR OUTPUT SUBOUTPUT KOMPONEN KET
Jumlah kebijakan yang dirumuskan dan atau yang diharmonisasik an Kebijakan yang dirumuskan dan atau yang diharmonisasik an Rancangan Undang- undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden/ Peraturan Menteri Identifikasi (Kajian, Pemetaan, NA) Penyusunan Draft Finalisasi Diseminasi DEP 1 - 5

23 INDIKATOR OUTPUT SUBOUTPUT KOMPONEN
KET Persentase peraturan, kebijakan, pedoman dan rekomendasi kebijakan yang terkoordinasi antar K/L dan daerah terkait Peraturan, kebijakan, pedoman dan rekomendasi kebijakan yang terkoordinasi antar K/L dan daerah terkait Peraturan, kebijakan, pedoman dan rekomendasi kebijakan yang terkoordinasi antar K/L terkait Advokasi( FGD, Rapatkoor) Diseminasi (Sosialisasi, KIE, Fasilitasi (Pendapingan) Forum Koordinasi (Monitoring, Data, dll) DEP 1 - 5 Peraturan, kebijakan, pedoman dan rekomendasi kebijakan yang terkoordinasi antar daerah terkait

24 INDIKATOR OUTPUT SUBOUTPUT KOMPONEN
KET Jumlah Model Pelaksanaan Kebijakan Model Pelaksanaan Kebijakan Model Pelaksanaan Kebijakan Identifikasi Penyusunan prototype dan manual model Finalisasi manual model DEP 1 - 5 Persentase K/L dan Pemda yg mengembang kan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG K/L yg mengembang kan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG K/L yg mengembangkan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG Identifikasi Advokasi Fasilitasi Monev DEP 1 – 3 Pemda yg mengembang kan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG Pemda yg mengembangkan Model Pelaksanaan Kebijakan PP dan PUG

25 INDIKATOR OUTPUT SUBOUTPUT KOMPONEN KET
Jumlah KL dan pemda yang di fasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan K/L yang difasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan K/L yang difasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan Identifikasi Advokasi Fasilitasi Monev DEP 4 – 5 Pemda yang difasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan Pemda yang difasilitasi dalam penerapan model pelaksanaan kebijakan

26 RENCANA TINDAK LANJUT Masing-masing Satker menyiapkan Struktur RKA-K/L Tahun dalam file Excel dengan Format sebagaimana contoh terlampir; Perhitungan Target dan Alokasi Anggaran setiap Indikator Kinerja Kegiatan/Output mengacu pada Dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2015 Kementerian PP dan PA; Apabila dirasa perlu melakukan perubahan atas Target Kinerja, usul perubahan sebaiknya menunggu sampai RPJMN Final dan Struktur Organisasi Kementerian PP dan PA Final. Data dukung RKA-K/L berupa TOR dan RAB, perlu disiapkan draftnya sambil menunggu PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L Tahun 2015 Perlu dilakukan pertemuan Teknis untuk menyiapkan SBM yang berlaku interen Kementerian PP dan PA Perhitungan RAB menggunakan PMK tentang SBM (Keuangan dan Interen)... dll

27


Download ppt "RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google