Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS. Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS. Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup."— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS

2 Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya. (KUHPerd. 15; IR. 101.) (2)Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) “Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah Seorang debitur utama.

3 Alamat tidak dikenal- Choice of forum (3)Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebernarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut. (4)Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4', 5'; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.)

4 Gugatan: Lisan(ps.120 HIR) Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya. Kuasa: (ps.123): Tertulis

5 .PENGERTIAN Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang menberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelengarakan suatu urusan (ps 1742 BW) II. BENTUK PEMBERIAN KUASA (1793 BW) Tertulis, yang meliputi: a. Akta umum b. Akta dibawah tangan c. Sepucuk surat Lisan Cat: Penerimaan kuasa dapat dilakukan secara diam-diam dan dapat disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh sikuasa.

6 VI. JENIS PEMBERIAN KUASA Pasal 1792 BW menegaskan bahwa pemberi kuasa adalah suatu perjanjian, baik yang bersifat pernyataan kedua belah pihak maupun pernyataan sepihak. Pernyataan kedua belah pihak meliputi : 1). Last geving (penyuruhan). Merupakan perjanjian antara pemberi perintah dengan penerima perintah dalam berhubungan dengan pihak ketiga, penerima perintah tidak menyatakan bahwa perbuatanya tersebut atasnama pemberi perintah. 2). Volmacht (kuasa/perwakilan) Merupakan suatu wewenang yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, untuk dan atas namanya (yang diwakili) melakukan perbuatan hukum. Peryataan sepihak, meliputi suatu pemberian tugas yang disebut machtiging, yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat sub ordinatif. Misalnya : seseorang atasan memberi tugas kepada bawahannya Khusus mengenai pemindahan hak atas tanah, melalui Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982, telah dihapus.

7 Kewenangan Pengadilan: ps.2 (1) UU No14/1970, UU No.35/1999. Contentience jurisdictie: Putusan a. Wan Prestasi : ada perjanjian diantara para pihak; b.Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige gedaad): Hubungan hukum lahir karena UU (ps.1365,1366 KUHperdata). Voluntair jurisdictie : Penetapan, declatoir Permohonan :ex parte, tidak ada sengketa (without dispute). Mis: ganti nama, akta kelahiran terlambat, ganti kelamin, pengangkatan anak, permohonan dalam UU PT, Yayasan, Persaingan Usaha, Paten, Merek dll.


Download ppt "Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS. Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google