Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc."— Transcript presentasi:

1 INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc

2 Beberapa perkembangan
Revisi UUD 1945 yang a.l. memuat hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Perubahan norma dan nilai dalam masyarakat terutama sesudah tahun 1998 Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, sebenarnya informed consent sudah menjadi hukum UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

3 PerMenKes RI No 585/ Menkes/ PER/ IX/ persetujuan tindakan medik/ informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan thd pasien tersebut Tindakan terhadap pasien berupa diagnostik dan terapeutik

4 UU Kesehatan 1999 (pengganti UU Kesehatan th 1992)
Substansi yang diatur Sumber Daya di Bidang Kesehatan (tenaga, fasilitas pelayanan, perbekalan kesehatan, teknologi dan produk teknologi) Upaya kesehatan Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lansia dan Penyandang cacat Gizi Kesehatan Jiwa Penyakit Menular dan Tidak Menular Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Pengelolaan Kesehatan Informasi Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Peran Serta Masyarakat Badan Pertimbangan Kesehatan Pidana

5 Tenaga Kesehatan (PP No. 32 Tahun 1996)
setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

6 Tenaga Kesehatan terdiri dari :
(a) tenaga medis (meliputi dokter dan dokter gigi), (b) tenaga keperawatan (meliputi perawat dan bidan), (c) tenaga kefarmasian (meliputi apoteker, analis dan asisten apoteker), (d) tenaga kesehatan masyarakat (meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian), (e) tenaga gizi (meliputi dietisien), (f) tenaga keterapian fisik (meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara), (g) tenaga keteknisian medis (meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gizi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, motorik prostetik, teknisi tansfusi dan perekam medis).

7 Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan Peraturan No 32 Tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan pada pasal 21 ayat 1 berbunyi setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan dan menghormati hak pasien

8 Components of professionalism
Competence Accountability Ethics Collegiality Altruism Standard of professional conduct

9 Hubungan Nakes – Pasien
Terjalin dalam ikatan terapetik ( dalam bidang pengobatan : diagnostik, preventive, promotive, curative dan rehabilitative Ikatan transaksi ? (pada kasus tertentu terutama pada kasus tanpa indikasi medis) Kedepan mungkin akan lebih banyak ditemukan Ikatan terapetik ; Hak dan Kewajiban

10 Informed Consent Informed  telah diberikan penjelasan/informasi
Consent  persetujuan yang diberikan kepada seseorang utk berbuat sesuatu

11 Pengertian Proses komunikasi , bukan sekedar menandatangani formulir persetujuan. (informed consenct is a process, not an event (Appelbaum dalam Guwandi) Persetujuan yang diberikan oleh pasien/ kel pasien terhadap suatu tindakan medis setelah mendapatkan suatu informasi/ penjelasan dari dokter /perawat /tenaga kesehatan yang berhak sesuai dengan kompetensinya

12 Istilah lain Persetujuan Tindakan Medik (PTM) Indonesia Gerichte toestemming (izin/persetujuan yang terarah ) Belanda Aufklarungspflicht (Kewajiban dokter utk memberi keterangan ) Jerman

13 Dasar Hukum Permenkes No 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis PP No.32 th 1996 ttg Tenaga Kesehatan, Pasal 22 ayat (1) poin d: meminta persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan UU kesh 39 th 2009

14 Maksud dan Tujuan Perlindungan terhadap hak-hak azasi pasien utk menentukan nasib sendiri (hak informasi ttg penyakitnya, hak utk menerima/menolak rencana perawatan) Penghormatan kalangan kesehatan terhadap hak perorangan Pembatasan Otorisasi Nakes thd pasien

15 Bentuk PTM 1. Tersirat ( Implied Consent) dianggap telah diberikan 2. Dinyatakan ( Expressed Consent)

16 Persetujuan Tersirat ( Implied Consent)
Tanpa pernyataan yang tegas, hanya dengan isyarat yang diterima nakes berdasarkan sikap dan tindakan pasien Dalam kondisi normal : umumnya merupakan tindakan yang sudah diketahui umum/biasa Dalam kondisi darurat : pasien tak mungkin diajak komunikasi, keluarga tak ditempat ( Permenkes 585/1989, Pasal 11)  Presumed consent

17 Expressed Consent Persetujuan dinyatakan dg lisan atau tulisan
Pada tindakan yang melebihi prosedur yang umum /biasa dilakukan ; pemeriksaan genital / rectal  lisan Tindakan invasif/ berisiko; pembedahan utk terapi/diagnosis  tertulis

18 Kewajiban memberikan informasi
Nakes harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/ keluarga diminta atau tidak diminta Informasi : yang berkaitan dengan penyakit pasien ; prosedur diagnostik, tindakan/terapi, alternatif terapi dan pembiayaan serta resiko yang mungkin timbul dari proses tersebut.

19 Informasi harus dijelaskan selengkap- lengkapnya, kecuali dipandang merugikan pasien atau pasien menolak untuk diberikan informasi Informasi diberikan oleh nakes yang melakukan tindakan atau nakes lain yang diberi wewenang Bila dipandang perlu informasi bisa diberikan pada pihak keluarga pasien

20 Persetujuan dari pasien
Tidak dibawah tekanan hub nakes-pasien Sesudah mendapatkan informasi lengkap Pasien dewasa ( >21 th atau sudah menikah ) Pihak Kel/ Wali/ induk semang

21 Syarat sahnya PTM Diberikan secara bebas
Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian Telah mendapatkan penjelasan dan memahaminya Mengenai susuatu hal yang khas Tindakan dilakukan pada situasi yang sama

22 Penolakan (informed refusal)
Merupakan hak pasien/ keluarga pasien Tiada satupun nakes yang bisa memaksa sekalipun berbahaya bagi pasien Sebaiknya pihak RS/ dokter meminta pasien/ kel menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik tsb di lembaran khusus

23 Daftar Pustaka Guwandi, 2006, Dugaan Malapraktek Medik, FKUI, Jakarta
Guwandi, 2006, Dugaan Malapraktek Medik, FKUI, Jakarta Soewono, Hendrojono, 2005, Batas Pertanggungjawaban hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya. Warassih, Esmi, 2005, Pranata hukum, sebuah telaah sosiologis, Suryadaru utama, Semarang  Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

24 SEMOGA BERMANFAAT Terima Kasih...


Download ppt "INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google