Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Informed consent persetujuan tindakan medik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Informed consent persetujuan tindakan medik"— Transcript presentasi:

1 Informed consent persetujuan tindakan medik
humaryanto

2 Dalam aspek hukum kesehatan
Kontrak terapeutik : hak dan kewajiban masing-masing yang harus dihormati Dokter mempunyai kewajiban melakukan diagnosis, pengobatan dan tindakan medik yang terbaik menurut jalan pikirannya Pasien atau keluarga pasien mempunyai hak menentukan pengobatan atau tindakan medik yang akan dilakukan

3 Kadang tidak sejalan Dokter melihat dari sisi medik saja
Pasien segi lain. Keuangan ,psikis, agama, pertimbangan keluarga dan lain Diperlukan PTM

4 Perkembangan PTM Declaration of lisbon (1981 )
Patiens bill of Right (American hospital ascosiation 1972 Pasien mempunyai hak menerima, menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik

5 Persetujuan Tindakan Medik
Penghormatan kalangan kesehatan terhadap hak otonomi perorangan Menghindari penipuan, pemaksaan Pembatasan otorisasi dari dokter terhadap kepentingan pasien

6 PENGERTIAN Informed  telah diberikan
Consent persetujuan yang diberikan kepada seseorang unttuk berbuat sesuatu Persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan Permenkes no 589 thn 1989 istilah PTM resmi dipakai

7 Otonomi Pasien sebagai Salah Satu Hak Pasien
Cerminan konsep self governance, liberty rights dan individual choices Immanuel Kant : setiap orang memiliki kapasitas untuk memutuskan nasibnya sendiri John Stuart Mills : kontrol sosial atas seseorang individu hanya sah apabila dilakukan karena “terpaksa” untuk melindungi hak orang lain

8 Declaration of Lisbon (WMA) : “the right to accept or to refuse treatment after receiving adequate information” Amandemen UUD 45 pasal 28G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi …..dst” UU No 23/1992 ttg Kesehatan : memberikan pasien hak untuk persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya.(PerMenkes ttg Persetujuan Tindakan Medis)

9 Sebagai dasar dari doktrin Informed Consent
- Informed Consent : a patient with substantial understanding and in substantial absence of control by others, intentionally authorizes a professionals to do something.

10 Informed Consent memiliki 3 elemen : I
Informed Consent memiliki 3 elemen : I. Threshold elements Sifatnya lebih ke arah syarat, yaitu pemberi consent haruslah seorang yang kompeten. II. Information elements - Disclosure (pengungkapan) - Understanding (pemahaman)

11 Applebaum Informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, tapi merupakan suatu proses komunikasi Tercapainya kesepakatan dokter dan pasien merupakan dasar seluruh proses tentang informed consent. Formulir hanya pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang telah disepakati ( informed consent is a process, not an event )

12 Bentuk PTM Tersirat atau dianggap telah diberikan ( implied consent )
keadaan normal keadaan darurat Dinyatakan ( expressed consent ) - lisan - tulisan

13 Informed Consent : memiliki lingkup terbatas pada hal-hal yang telah dinyatakan sebelumnya, tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas semua tindakan yang akan dilakukan. Proxy Consent : Consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi (suami, istri, anak, ortu, saudara kandung, dll)

14 Implied consent Persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat tanpa pernyataan tegas. Isyarat ditangkap dari sikap dan tindakan pasien. Biasanya tindakan biasa atau sudah diketahui umum (Informed consent tidak murni karena tidak ada penjelasan sebelumnya) Bentuk lainnya pasien dalam gawat darurat,tidak bisa memberi persetujuan, keluargapun tidak ada, dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. Persetujuan ini disebut persumed consent ( dalam keadaan sadar dianggap akan menyetujui )

15 Expressed consent Bila yang dilakukan lebih dari pemeriksaan dan tindakan biasa Sebaiknya disampaikan supaya tidak terjadi salah pengertian ( pemeriksaan rectal, pencabutan kuku ) persetujuan lisan sudah cukup Bila mengandung resiko sebaiknya tertulis

16 Informasi Informasi Apa (what),kapan (when), siapa (who ), yang mana(which) yang perlu disampaikan Dokter menyampaikan diminta atau tidak diminta Apa : segala sesuatu berkaitan dengan penyakit pasien, tindakan yang dilakukan, prosedur D/ maupun Th/

17 Penyampaian harus lisan
Kapan tergantung waktu yang tersedia. Pasien dan keluarga diberi waktu yang cukup untuk menentukan keputusan

18 Yang menyampaikan tergantung jenis tindakan
Dalam permenkes tindakan bedah dan tindakan invasif lainnya harus diberikan oleh dokter. Dalam keadaan tertentu dapat oleh dokter lain atas sepengetahuan dan petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Bila bukan tindakan bedah atau invasif lainnya dapat oleh dokter lain atau perawat

19 Persetujuan Yang berhak memberi persetujuan pasien dewasa > 21 tahun atau sudah berkeluarga, sehat mental Dalam banyak PTM sering keluarga yang menanda tangani hal ini mungkin berkaitan dengan kesangsian terhadap kesiapan mental pasien sehingga beban demikian diambil keluarga.

20 Syarat utk syahnya PTM Diberikan secara bebas
Diberikan oleh orang yang sangup membuat perjanjian Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan yang perlu dilakukan Mengenai sesuatu yang jelas Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama.

21 Penolakan Informed refusal
Sebaiknya dokter RS meminta pasien menanda tangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik

22 Doktrin Informed Consent tidak berlaku pada 5
keadaan : Keadaan darurat medis Ancaman terhadap kesehatan masyarakat Pelepasan hak memberikan consent ( waiver) Clinical privilege Pasien tanpa pendamping yang tidak kompeten memberikan consent

23 Keluhan pasien tentang proses Informed Consent:
Bahasa yang digunakan untuk menjelaskan terlalu teknis Perilaku dokter yang terlihat terlalu terburu-buru/tidak perhatian, atau tidak ada waktu untuk tanya jawab Pasien sedang stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk

24 Sebaliknya keluhan dokter :
Pasien tidak mau diberitahu Pasien tidak mampu memahami Risiko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit


Download ppt "Informed consent persetujuan tindakan medik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google