Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12."— Transcript presentasi:

1 JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12

2 Salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang adalah hipotik
Hipoti diatur dalam buku II BW pasal Sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yg berkaitan dengan tanah (UUHT) maka hipotik atas tanah dan segala benda-benda yg berkaitan dgn tanah itu menjadi tdk berlaku lagi. Namun diluar itu berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang penerbangan, hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helikopter. Demikian juga berdasarkan pasal 314 ayat 3 KUHD dan UU NO. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran, kapal laut dengan bobot 20 m3 keatas dpt dijadikan jaminan hipotik

3 Menurut pasal 1162 BW, HIPOTIK adalah:
Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, utk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Unsur-unsur dari jaminan hipotik Harus ada benda yang dijaminkan Bendanya adalah benda tidak bergerak dan berlaku hanya untuk benda-benda yang sudah ada bukan untuk benda-benda yang baru akan ada. Dilakukan oleh orang yang memang berhak memindah tangankan benda jaminan Ada sejumlah uang tertentu dalam jaminan pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akta Diberikan dengan suatu akta otentik Bendanya tidak boleh dinikmati atau dimiliki tetapi hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.

4 SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI DAN ASAS HIPOTIK :
- Sifat hipotik Absolut Droit de suite Droit de preference ciri-ciri hipotik : Accessoir Ondeelbaar, yaitu hipotik tidak dapat dibagi-bagi krn hipotik terletak diatas seluruh benda yg menjadi objeknya artinya sebagian hak hipotik tdk menjadi hapus dgn dibayarnya sebagaian dari hutang Mengandung hak utk pelunasan hutangsaja.

5 Asas hipotik : Asas publiciteit (openbaarheid) Asas specialiteit Menurut pasal 1164 BW, yg dpt dibebani hipotik adalah : 1. benda-benda tdk bergerak yg dpt dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya yg dianggap sbg benda tdk bergerak 2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut besertasegala perlengkapannya 3. Hak numpang karang (opstal = hak guna bangunan dan hak usaha (erfpacht =hak guna usaha) 4. Bunga tanah, baik yg hrs dibayar dengan uang maupun yg hrs dibayar dgn hasil tanah 5. Bunga sepersepuluh 6. pasar-pasar yg diakui oleh pemerintah beserta hak-hak istimewa yg melekat padanya.

6 Diluar pasal 1164 BW yg dpt dibebani hipotik adalah :
Bagian yg tdk dpt dibagi-bagi dlm benda tak bergerak yg merupakan hak milik bersama bebas Kapal-kapal yg didaftar menurut pasal 314 ayat I KUHD Hak konsesi pertambangan menurut pasal 18 Indische Mijnwet Hak konsesi menurut s No. 21 jo No. 20 yg juga dpt dijadikan jaminan hipotik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 pasal 2, diadakan penggolongan sbb: Hak-hak tanah yg dpt dibebani hipotik adalah hak milik, HGB, HGU yg berasal dari konversi tanah-tanah barat yaitu hak eigendom, hak opstal dan hak Erfpacht Hak-hak tanah yg dpt dibebani creditverband adalah hak milik, HGB, HGU yg berasal dari hak-hak Indonesia yaitu hak-hak tanah adat


Download ppt "JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google