Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
# Sejarah Singkat Ketatanegaraan Indonesia Masnur Marzuki, SH, LLM

2 Jenis & Hierarki Peraturan Per-UU-an
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) Sebelumnya diatur dalam: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggantikan; TAP MPR Nomor III Tahun 2000.

3 Pasal 7 UU No.12/2011 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan ; 1.UUD NRI 1945 2. TAP MPR (Ketetapan MPR) 3. UU / PERPU 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (Perpres) 6. Peraturan Daerah (Perda) Perda  Tk. Provinsi, Kabupaten dan Desa

4 Esensi & Prinsip Hierarki Peraturan Per-UU-an
Peraturan yg lebih tinggi menjadi landasan atau dasar hukum peraturan yg berada di bawahnya; Materi Muatan Peraturan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi; Suatu peraturan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang lebih tinggi atau sederjat; Peraturan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yg baru harus diberlakukan meskipun tidak tegas dinyatakan peraturan lama itu dicabut.

5 Pengujian Peraturan Per-UU-an
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD NRI 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal suatu peraturan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

6 Asas/Prinsip HTN Asas Pancasila Asas Negara Hukum
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Asas Negara Kesatuan Asas Pemisahan Kekuasaan dan Checks & Balances

7 Pemisahan Kekuasaan dan Check & Balances
Kekuasaan dalam Negara amat luas dan bisa dipetakan ke dalam beberapa fungsi . John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government”, membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi berbeda isinya. Fungsi-fungsi kekuasaan negara terdiri dari; fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi federatif.

8 Ajaran Montesquieu Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. [TRIAS POLITIKA] “Kebebasan akan menjadi taruhan jika semua cabang kekuasaan berada pada satu tangan tanpa pengawasan.”

9 Konteks HTN Indonesia? Jimly Asshiddiqie pasca perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan sistem konstitusi Indonesia telah menganut doktrin pemisahan kekuasaan. Hal itu diindikasikan dengan;

10 Pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR.
Adanya pengujian konstitusional atas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak hanya MPR, tapi semua lembaga negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.

11 4. MPR tidak lagi berkedudukan sbg lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. 5. Hubungan antar lembaga negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dg prinsip checks and balances.

12 Hubungan PK dengan Mekanisme Check & Balances
Prinsip pemisahan kekuasaan membagi tanggung jawab pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan prinsip dan mekanisme Check and Balances disini memiliki fungsi mencegah cabang-cabang kekuasaan dari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan untuk tujuan-tujuan khusus , dan kompromi politik.

13 Ilustrasi Mekanisme Check & Balances
DPR bersama Presiden menyetujui RUU menjadi UU UU yang disetujui dapat dibatalkan oleh MK (Kekuasan Yudikatif)

14 Sejarah Singkat Ketatanegaraan Indonesia
Awal Kemerdekaan dan Penyusunan Konstitusi Pertama Indonesia Periode berlakunya Konstitusi RIS Periode UUDS 1950 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Reformasi dan Amandemen UUD 1945

15 Awal Kemerdekaan dan Penyusunan Konstitusi Pertama Indonesia
Tanggal 18 Agustus 1945 Konstitusi Indonesia resmi diberlakukan yakni UUD 1945. Menurut UUD 1945, Sistem Pemerintahan  Presidensiil dimana Presiden menjadi Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presiden dibantu Menteri-Menteri yang Bertanggungjawab kepada Presiden

16 Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.
Namun Presiden dan Wapres pertama kali dalam sejarah republik, tidak dipilih oleh MPR melainkan oleh PPKI (Panitia Persaipan Kemerdekaan Indonesia) Pengecualian ini diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. (Pelanggaran Konstitusi Pertama Kali?)

17 Tugas MPR menurut UUD 1945 Asli
Menetapkan UUD Menetapkan GBHN Mengubah UUD Memilih Presiden dan Wapres Mengangkat Sumpah Presiden dan Wapres Pelaksana Kedaulatan rakyat. (Awal Kemerdekaan MPR belum ada, jadi sementara dilakukan oleh PPKI  KNIP)

18 Tanggal 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan.
Sebagai gantinya dibentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) (diatur dalam Pasal IV Aturan Peralihan) Tugas KNIP awalnya adalam sekedar membantu Presiden.

19 KNIP dan Maklumat Wapres Nomor X
“KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN” “Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih antara mereka serta bertanggungjawab kepada Komite Pusat.”

20 Pada tanggal 14 november 1946, dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang dimaksudkan mengadakan pembaruan terhadap susunan kabinet yang ada. Dengan Maklumat ini, kabinet berada dibawah komando seorang Perdana Menteri, bukan lagi di bawah Presiden. Perdana Menteri Pertama  Sutan Syahrir

21 Soepomo berpendapat bahwa dengan Maklumat Pemerintah dan adanya Kabinet Syahrir maka telah timbul Konvensi ketatanegaraan mengenai kabinet Parlementer. M. Yamin berpendapat bahwa Maklumat tsb telah mengubah ketentuan Pasal 17 UUD 1945. (PROSES NEGARA BARU dan KONDISI DARURAT)

22 Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Ada Lima Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sampai sekarang; UUD 1945; Konstitusi RIS; UUDS 1950; UUD 1945 yang berlaku lagi sejak Dekrit UUD NRI Tahun 1945.

23 Kurun waktu Berlakunya Konstitusi-Konstitusi
UUD 1945 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949; Konstitusi RIS 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950; UUDS 1950 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959; UUD 1945 5 Juli 1959 s.d 1999 UUD NRI Tahun 1945 1999 s.d Sekarang

24 Konstitusi RIS Naskah KRIS disusun oleh Delegasi Indo. Dibawah komando M. Roem bersama delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (FBO) Berdasarkan KRIS, terdapat 16 Negara bagian di Indonesia. Soekarno sbg Presiden dan M. Hatta sbg Perdana Menteri. Angg. Kabinet; Sri Sultan, Soepomo, dr. Leimena  Republik. Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde  BFO

25 Terjadi Perpecahan dalam Kabinet khususnya dalam hal bentuk negara (Unitarisme versus Federalisme)
Anggota Kabinet dari Republik mendukung Unitarisme Anggota Kabinet dari BFO mendukung Federalisme.

26 Karena dianggap bertentangan dengan cita-cita proklamasi, maka konsep RIS dg Federasi ini diusahakan untuk segera diganti dengan negara kesatuan. Akhirnya Semua negara bagian sepakat kembali ke NKRI sehingga Konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950. Soekarno memproklamasikan kembali pembentukan NKRI di sidang Senat dan DPRS, 15 Agustus 1950

27 UUDS 1950 Bersifat Sementara;
Mengamanahkan Konstituante bersama Pemerintah menyusun UUD tetap. Tahun 1955, Pemilu pertama kali diselenggarakan untuk memilih anggota Konstituante. Konstituante “GAGAL” menyelesaikan pekerjaannya. Lahirlah DEKRIT 5 Juli `59.

28 DEKRIT Presiden 5 Juli1959 Keppres No. 150 Tahun 1959;
Isi Dekrit; 1. Membubarkan Konstituante. 2. Berlakunya kembali UUD Membentuk MPRS dan DPAS. Dekrit menandai awal lahirnya Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

29 Suasana Dekrit 5 Juli

30 Demokrasi Terpimpin Ala Soekarno
Selain NASAKOM, awal tahun 1959, presiden selalu mengungkapkan bahwa revolusi Indonesia memiliki lima gagasan penting; Undang-Undang Dasar 1945; Sosialisme ala Indonesia; Demokrasi Terpimpin; Ekonomi Terpimpin; dan Kepribadian Indonesia.

31

32 Soekarno membentuk Dewan Nasional (Lembaga yang tidak dikenal dalam UUD 1945)
Dalam praktiknya DN telah menjadi semacam DPR bayangan di samping DPR hasil pemilu 1955. Pasca Dekrit, muncul pemberontakan seperti PRRI dan DI TII

33 UUD 1945 pada Periode Orde Baru
Orde Baru menjadikan UUD 1945 sebagai dokumen yang sakral (tidak boleh disentuh apalagi diubah)* Penafsir tunggal konstitusi hanya Penguasa dibawah kontrol Soeharto; Misal; tafsir Ps. 6 dan 7 UUD 1945 bahwa Pemilihan Presiden dan Wapres dilakukan dg suara terbanyak  Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR dg suara mufakat dan calonnya harus tunggal (tidak ada voting) MPR hanya bersifat rubber stamp saja. * Sri Bintang Pamungkas ditangkap karena mengusulkan Rancangan UUD RI sebagai pengganti UUD 1945.

34 Tidak ada pembatasan masa jabatan Presiden.
UUD dianggap telah sempurna dan celah kelemahannya ditutupi dengan rapi. MPR mengeluarkan TAP MPR No. 1MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib MPR yang salah satunya berisi tekad bulat MPR yang akan mempertahankan UUD 1945.


Download ppt "HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google