Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi."— Transcript presentasi:

1 Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi

2 Siapakah Mereka?

3

4

5 Hukum untuk Mereka Kita dapat bertanya langsung kepada mereka. Kita dapat juga mengenali mereka dengan melihat bagaimana “Negara” mengenali mereka. Hal ini merupakan pengenalan yang begitu formal. Melalui cara ini kita melihat “identitas hukum” mereka. Identitas hukum terlihat dalam administrasi yang diselenggarakan oleh negara untuk mengatur penduduk dan/atau warga negaranya.

6 Kartu Keluarga (UU 23/2006 – UU 24/2013) Pasal 61 (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

7 KTP (UU 23/2006 – UU 24/2013) Pasal 64 (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

8 Melihat secara Sosiologis Struktural – Kultural Struktural: kerangka relasi, sistem relasi, individu- individu yang terhubung dalam sebuah sistem relasi dilihat sebagai aktor sosial-begitu juga dengan kelompok individu, relasi diatur dengan peran dan kedudukan (role dan status). Struktural: bersifat general, menghasilkan sebuah gambar besar. Akan mengarah kepada yang lebih bersifat infrastruktural.

9 Melihat secara Sosiologis Kultural: melihat nilai, simbol dan penghidup simbol yaitu manusia sebagai persona. Kultural: melihat pengalaman manusia yang hidup secara riil dalam masyarakatnya bersama dengan yang lainnya. Makna pengalaman hidup (bersama) yang dimiliki oleh individu-individu jadi begitu penting untuk dipaparkan. Ingin melihat yang makro lewat yang mikro. Melihat yang cenderung “tak berwajah” melalui yang berwajah personal. Dengan demikian dapat melihat pengalaman “yang lain” (the others). Melihat yang “diluar” struktur. Studi-studi budaya (cultural studies) adalah contoh dari melihat dengan seperti ini.

10 Konsep-konsep Penting Sosiologi Struktural: Interaksi Sosial Lembaga Sosial Kontrol Sosial Kultural Manusia sebagai mahkluk sosial Aktor Sosial Agen Perubahan Subjek yang otonom

11 Interaksi Sosial Sebagai sebuah sistem, masyarakat atau sistem kemasyarakatan / sistem sosial terdiri dari Struktur Sosial dan Proses Sosial. Struktur Sosial: kerangka relasi antara unsur-unsur sosial, terutama unsur- unsur pokoknya (kelompok-kelompok sosial, lembaga-lembaga sosial dan lain sebagainya). Proses Sosial: totalitas sikap dan tindakan unsur-unsur sosial yang terjadi baik secara internal maupun eksternal. Bagian utama dari proses sosial adalah INTERAKSI SOSIAL. Hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang perorangan (individu dengan individu), antara kelompok- kelompok dan antara orang perorangan dengan kelompok. Syarat yang harus dipenuhi agar terjadi interaksi sosial: adanya kontak sosial (con – tangere = bersama-sama menyentuh, bagaimana dengan tatapan = le regarde, perjumpaan), dan komunikasi.

12 Lembaga Sosial Pranata Sosial (def. menurut Koentjaraningrat): Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

13 Konsep-konsep Penting Antropologi Struktural: sistem religi, Sistem organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, sistem ekonomi, sistem teknologi, bahasa, dan kesenian Kultural: homo symbolicum, homo faber, homo sapiens, homo ludens

14 Individu vs Sistem (Sosial/Hukum) Potret manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis: Hipokritis alias Munafik Segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusannya, kelakuannya, pikirannya dan sebagainya Feodal Percaya takhyul (beragama secara bertakhyul?) Artistik Mempunyai watak yang lemah Ciri lainnya: tidak hemat, tidak suka bekerja keras (mau jika terpaksa saja), dlsb.

15 Individu vs … Apakah individu dapat mengubah sebuah sistem? Apakah individu tergantung atau selalu dideterminasi oleh sistem? Bagaimana hubungan individu dan sistem yang seharusnya?


Download ppt "Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google