Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
NIK, KK DAN KTP Pada Acara: SOSIALISASI PERBUP NO 03 TAHUN 2010 Disampaikan oleh : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LUMAJANG

2 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
Telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta dengan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

3 2. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008
Lanj. Latar Belakang….. 2. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Penerbitan di bidang pendaftaran penduduk perlu dilakukan dengan pertimbangan : Masih banyak penduduk yang tinggal disuatu Kabupaten/Kota tertentu namun KTP yang dimilikinya masih beralamat di Kabupaten/Kota lain.

4 Lanj. Latar Belakang….. Masih banyak penduduk yang tidak mau melaporkan kepindahannya dari daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki Surat Keterangan Pindah. Disamping itu juga masih banyak pula penduduk WNI yang pindah ke Luar Negeri untuk menetap sebagai pekerja (TKI) tidak mau melapor sehingga tidak diketahui oleh daerah; bahkan pendaftaran terhadap Orang Asing yang datang dari Luar Negeri sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mengatur.

5 Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda.
Lanj. Latar Belakang….. Untuk memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa KK dan KTP, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk. Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Pemerintah/Pemda memerlukan data penduduk yang valid, yang direkam dalam Database Kependudukan.

6 B. PENGERTIAN 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

7 4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Lanj. Pengertian….. 3. Warga Negara Indonesia adalah orang-oarang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 5. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

8 Lanj. Pengertian….. 6. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 7. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 8. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

9 Lanj. Latar Belakang….. 9. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 11. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

10 Lanj. Pengertian….. 12. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.

11 II. AMANAT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006
A. PENCATATAN BIODATA DAN PENERBITAN NIK Setiap penduduk wajib memiliki NIK. NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Biodata penduduk diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana

12 B. PENERBITAN KK DAN KTP Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. KK diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP. Penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK. Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

13 Lanjutan Penerbitan KK dan KTP
Pddk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP. OA yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP. KTP berlaku secara nasional. KTP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

14 III. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK, KK DAN KTP
A. RUANG LINGKUP IDENTITAS PENDUDUK Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Penerbitan Kartu Keluarga Identitas Penduduk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk

15 PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK
Setiap penduduk wajib mencatatkan biodata untuk penerbitan NIK. Biodata penduduk diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. Setiap penduduk wajib memiliki NIK. NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

16 Elemen Biodata Penduduk
Pada dasarnya elemen data terdiri dari data statis dan data dinamis. DATA STATIS DATA DINAMIS Nama Tempat tinggal - Pekerjaan - Pendidikan - dll - Tanggal, bulan, tahun dan tempat kelahiran - Golongan Darah

17 FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI
ISI ELEMEN DATA PADA FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI (F-1.01) Kode Nama : Provinsi, Kab./Kota, Kecamatan, Kel./Desa a. DATA WILAYAH b. Nama Kepala Keluarga Alamat Keluarga Kode Pos Telepon DATA KEPALA KELUARGA

18 c. DATA KELUARGA (Per Individu) 16. Akta Perkawinan/Buku Nikah
17. No. Akta Perkawinan/Buku Nikah 18. Tanggal Perkawinan 19. Akta Perceraian/Surat Cerai 20. No. Akta Perceraian/Surat Cerai 21. Tanggal Perceraian 22. Status Hubungan Dalam Keluarga 23. Kelainan Fisik dan Mental 24. Penyandang Cacat 25. Pendidikan Terakhir 26. Jenis Pekerjaan 27. NIK Ibu 28. Nama Lengkap Ibu 29. NIK Ayah 30. Nama Lengkap Ayah Nomor Urut Nama Lengkap No. KTP/Nopen Alamat sebelumnya Nomor Paspor Tanggal Berakhir Paspor Jenis Kelamin Tempat Lahir Tgl/Bln/Th Lahir Umur Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir 12. Nomor Akta Kelahiran/ 13. Golongan Darah 14. Agama/Kepercayaan 15. Status Perkawinan PARTY ACTIVITIES

19 d. DATA ADMINISTRASI Nama Ketua RT Nama Ketua RW Nama Lengkap dan
NIP Petugas Registrar (Kab/Kota atau Kecamatan atau Desa/ Kelurahan) Nama Lengkap dan NIP Lurah/Kepala Desa Nama Jelas dan Tanda Tangan/Cap Jempol Kepala Keluarga d. DATA ADMINISTRASI

20 e. Penutup Yang Berisi Pernyataan
Demikian formulir ini saya isi dengan sesungguhnya apabila keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon Nama ………………….. Mengetahui Petugas Nama …………………... NIP. …………………….

21 NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NIK diberikan oleh Pemerintah setelah biodata penduduk direkam dalam bank data kependudukan nasional menggunakan SIAK. NIK berlaku seumur hidup, terdiri dari 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan yaitu pada KK, KTP dan surat-surat keterangan kependudukan lainnya.

22 1. Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk
Persyaratan bagi penduduk WNI : Surat Pengantar dari RT/RW. Dokumen yang dimiliki yaitu : Kutipan Akta Kelahiran; Ijazah/STTB; KK; KTP; Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah; atau Kutipan Akta Perceraian. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khususnya bagi komunitas terpencil/suku terasing.

23 Persyaratan bagi penduduk WNI yang baru pindah dari Luar Negeri :
Lanj. Persyaratan Pencatatan Biodata ….. Persyaratan bagi penduduk WNI yang baru pindah dari Luar Negeri : Paspor; atau Dokumen pengganti paspor. Persyaratan bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : Paspor; Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); dan Buku Pengawasan Orang Asing.

24 Persyaratan bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
Lanj. Persyaratan Pencatatan Biodata ….. Persyaratan bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Paspor; Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan Buku Pengawasan Orang Asing.

25 2. Tata Cara Pencatatan Biodata Penduduk
a. Bagi penduduk WNI : Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata Penduduk WNI per keluarga; Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP); Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas pada kantor desa/kelurahan menyampaikan formulir biodata penduduk kepada kecamatan. Desa/ Kelurahan

26 Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Petugas mencatat dalam BHPKPP; Camat menandatangani formulir biodata penduduk; d. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan

27 Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK. Instansi Pelaksana

28 b. Bagi penduduk WNI yang baru pindah dari luar negeri :
Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. b. Bagi penduduk WNI yang baru pindah dari luar negeri : Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk WNI per keluarga; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Petugas menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan; d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK. Instansi Pelaksana

29 Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. c. Bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap : OA yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani formulir biodata OA Tinggal Terbatas; b. OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir biodata OA Tinggal Tetap per keluarga; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Petugas menandatangani formulir biodata OA dan merekam ke dalam database kependudukan; e. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata OA setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK. Instansi Pelaksana

30 3. Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk
a. Persyaratan pencatatan perubahan biodata penduduk bagi penduduk WNI, WNI yang baru datang dari LN dan OA : Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan; Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI; Formulir Perubahan Biodata OA Tinggal Terbatas; atau Formulir Perubahan Biodata OA Tinggal Tetap.

31 Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. b. Tata cara pencatatan perubahan biodata bagi penduduk WNI : Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk; e. Petugas pada kantor desa/kelurahan menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan formulir perubahan biodata penduduk kepada kecamatan. Desa/ Kelurahan

32 Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir perubahan biodata penduduk WNI; c. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan

33 Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk telah diubah. Instansi Pelaksana

34 Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. c. Tata cara pencatatan perubahan biodata bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap : OA yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata OA Tinggal Terbatas; OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata OA Tinggal Tetap; Instansi Pelaksana

35 Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Petugas menandatangani formulir perubahan biodata OA dan merekam ke dalam database kependudukan; e. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata OA telah diubah. Instansi Pelaksana Dalam perubahan biodata penduduk WNI, OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap mengalami peristiwa penting di luar wilayah RI, setelah kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 hari kerja sejak kedatangannya.

36 1. Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK
C. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN KK DAN KTP 1. Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK a) Persyaratan Penerbitan KK 1) Penerbitan KK Baru : KK lama; Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing; Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; Surat Keterangan Pindah (SKP)/ Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau

37 Kutipan Akta Kelahiran.
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang baru datang dari LN. 2) Karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran : KK lama; Kutipan Akta Kelahiran.

38 KK yang akan ditumpangi;
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. 3) Karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI: KK lama; atau KK yang akan ditumpangi; SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN.

39 KK yang akan ditumpangi; Paspor; Izin Tinggal Tetap; dan
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. 4) Karena penambahan anggota keluarga bagi OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA : KK lama;atau KK yang akan ditumpangi; Paspor; Izin Tinggal Tetap; dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

40 Surat Keterangan Kematian; atau
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. 5) Karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : KK lama; Surat Keterangan Kematian; atau SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

41 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah; KK yang rusak;
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. 6) Karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah; KK yang rusak; Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau Dokumen keiimigrasian bagi OA.

42 b. Tata Cara Penerbitan KK
1) Bagi penduduk WNI Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan KK; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan KK; e. Kepala Desa/Lurah/ Petugas Registrasi meneruskan berkas formulir Permohonan KK kepada Camat sebagai dasar penerbitan KK. Desa/ Kelurahan

43 Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lanj. Tata Cara Penerbitan KK ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir Permohonan KK; c. Petugas kecamatan menyampaikan formulir Permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan

44 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Lanjutan Tata Cara Penerbitan KK Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK. Instansi Pelaksana

45 7) Bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Lanjutan Tata Cara Penerbitan KK 7) Bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Instansi Pelaksana Petugas menandatangani formulir Permohonan KK; d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; e. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

46 2. Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KTP
a. Persyaratan Penerbitan KTP 1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI : Telah berusia 17 tahun; Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah; Foto copy KK, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur tahun dan Kutipan Akta Kelahiran; SKDLN bagi yang pindah datang dari LN.

47 Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Lanjutan Persyaratan Penerbitan KTP 2) Penerbitan KTP baru bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Telah berusia 17 tahun; Foto copy KK, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan Izin Tinggal Tetap; Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

48 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
Lanjutan Persyaratan Penerbitan KTP 3) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak; Foto copy KK; dan Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

49 SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN.
Lanjutan Persyaratan Penerbitan KTP 4) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : SKP/SKPD; dan SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN.

50 Lanjutan Persyaratan Penerbitan KTP 5) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Foto copy KK; KTP lama; Foto copy Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA Tinggal Tetap.

51 Lanjutan Persyaratan Penerbitan KK 6) Penerbitan KTP karena adanya perubahan elemen data bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Foto copy KK; KTP yang lama; Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

52 b. Tata Cara Penerbitan KTP
Bagi penduduk WNI Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan KTP WNI; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat. Desa/ Kelurahan

53 Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
Lanjutan Tata Cara Penerbitan KTP Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; b. Camat menandatangani formulir Permohonan KTP; c. Petugas kecamatan menyampaikan formulir Permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP. Kecamatan

54 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Lanjutan Tata Cara Penerbitan KTP Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP. Instansi Pelaksana

55 Bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
Lanjutan Tata Cara Penerbitan KTP Bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : OA mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP OA; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Instansi Pelaksana Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.

56 TAMBAHAN RUANG LINGKUP
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

57 PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU MENDAFTAR SENDIRI
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

58 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google