Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Hukum Dalam Bisnis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Hukum Dalam Bisnis"— Transcript presentasi:

1 Aspek Hukum Dalam Bisnis
Oleh : Santi Rima Melati, S.H, M.H. UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

2 Penjelasan Umum GBPP-SAP
Pertemuan 1 Materi: Perkenalan & Kontrak kuliah Pengertian Ilmu hukum, Pengertian Hukum dan Pengertian Hukum Bisnis Sistimatika Hukum Pengertian Subjek Hukum dan Objek Hukum

3 Pengertian Ilmu Hukum, Pengertian Hukum dan Pengertian Hukum Bisnis
Ilmu Hukum Ilmu pengetahuan yang ojeknya hukum. Maka dari itu ilmu hukum mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum mulai dr pengertian subjek dan objek hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber2 hukum, sistimatika hukum, hukum positif yg berlaku pada suatu negara antara lain hkm pidana, hkm perdata, hkm lingkugan, hkm ekonomi, hkm tata negara.

4 Pengertian Hukum Istilah hukum “Recht” atau Wet (Belanda).
“Law” (B. Inggris) Hukum dalam pengertian umum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman (sanksi).

5 Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

6 Unsur-unsur Hukum : Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang Berlaku untuk wilayah tertentu saja Berisi perintah dan larangan Adanya sanksi yang tegas Bersifat memaksa

7 Pengertian Hukum Bisnis
Istilah hukum bisnis “Busness Law” Bisnis “Usaha Dagang” atau “Urusan” /sbg perusahaan komersial, profesi atau perdagangan yg didirikan dg tujuan utk memperoleh keuntungan. Hukum Bisnis : keseluruhan hukum positif yg mengatur hak dan kewajiban yg timbul dr berbagai perikatan dlm aktivitas bisnis.

8 Sistematika Hukum Secara umum hukum dibagi 2 yaitu : Hukum Privat
Hukum perdata Hukum Dagang Hukum Adat 2. Hukum Publik Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Pajak

9 Dimana Hukum Bisnis Berada
Dimana Hukum Bisnis Berada???? Apakah dlm bidang hukum publik atau bidang hukum privat???

10 Hukum bisnis berada dikedua wilayah hukum yaitu baik hukum privat maupun Hukum publik. Hukum bisnis bnyk berkaitan & berpedoman kpd ketentuan2 yg trdpt di dlm Hukum Perdata terutama hal2 yg berkaitan dg perjanjian2 /perikatan2

11 Pengertian Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek Hukum sesuatu yg bertindak pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak & kewajiban). Manusia atau orang Pribadi (naturlijke persoon) Badan Hukum (recht persoon) 2. Obek Hukum Segala sesuatu yg dapat di hak-I oleh subyek hukum

12 Obyek hukum bisa berupa benda dan/atau hak.
Prof. subekti, benda dibagi mnjd beberapa macam antara lain : Benda bergerak dan benda tidak bergerak Benda berwujud dan benda tdk berwujud Benda yg dpt diperdagangkan dan yg tdk dpt diperdagangkan Benda yg dpt dibagi & benda yg tdk dpt dibagi

13 PENGATURAN TTG HARTA Menurut BW Ps 119
Menganut Asas Persatuan Harta Perkawinan a f d o l ( c ) 2008

14 Hukum perikatan dan perjanjian
Perikatan dan perjanjian suatu hal yang berbeda. Perbedaan dpt dilihat dr Sumber Lahirnya Perikatan. Dengan kata lain, suatu perjanjian yg dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak2 yg membuat perjanjian. Bisa juga tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu, perikatan lahir karena UU memang telah mengaturnya misal : masalah Aliementasi yaitu kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak (perikatan seorang anak utk mengurus ortu yg sudah miskin), pasal 321 KUHPER

15 Sumber –sumber perikatan
Perjanjian Undang-Undang (Pasal 1352) UU semata pasal 104 & pasal 625 KUHPER UU & Perbuatan Manusia Perbuatan yg menurut Hukum Pasal 1354 Pasal 1359 Perbuatan yg melawan hukum Pasal 1365

16 Dari skema diatas dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan Undang-undang, dan sumber dari Undang-undang dapat dibagi lagi menjadi Undang-undang dan Perbuatan manusia dan UU semata sedangkan sumber dari UU dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

17 A. Pengertian Perikatan: Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian: Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan

18 Prof. Subekti Perikatan yaitu :
“suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara 2 org, yg memberi hak kpd yg satu utk menuntut barang sesuatu dr lainnya, sedangkan org lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan tsb. Perjanjian : Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kpd seseorg lainnya atau dimana 2 org saling berjanji utk melaksanakan sesuatu hal.

19 Asas perjanjian Ada 7 jenis perjanjian yg merup asas umum yg hrs di perhatikan olh setiap pihak yg terlibat di dlmnya : Asas sistem terbukanya hkm perj. hkm perj. Yg diatur dlm buku III KUHPER merup. Hkm yg bersifat terbuka. Artinya ketentuan2 hkm perj. Yg termuat dlm kitab tsb hny merup hkm pelengkap, yg besifat melengkapi. Jd boleh tdk diindahkan oleh para pihak yg membuat perj. Terbukany sistem hkm perj. Ini melahirkan konskuensi bhw setiap pihak g mmbuat perj memiliki kebebasan yg seluas-luasny utk membuat berbagai macam bentuk perj. Sepanjang tdk bertentangan dg nilai2 sosial & memiliki itikad baik.

20 2. Asas konsensualitas pada dasarnya setiap perj. Yg dibuat sejak adanya konsensus atau kesepakatan dr para pihak yg membuat perj. Atau perj telah ada dan sah sejak saat terjadinya kesepakatan. 3. Asas personalitas Bisa dikatakan asas kepribadian, yaitu bhw pda umumnya setiap pihak yg membuat perj maka perj tsb utk kepentingannya sendiri/dg kata lain tdk seorg pun dpt membuat perj. Utk kepentingan pihak lain. 4. Asas itikad baik Pada dasarnya semua perj dibuat haruslah dg itikad baik (in good fait). Hal ini diatur dlm pasal ayat 3 KUHPER Pengertian itikad baik mempunyai 2 arti : Perj g dibuat hrs memperhatikan norma2 kepatutan dan kesusilaan Perj yg dibuat hrs didasari oleh suasana batin yg memiliki itikad baik

21 5. Asas Pacta sunt servanda
Tercantum dlm pasal1338 ayat 1 KUHPER yg isinya semua perj yg dibuat secara sah berlaku sbg UU mereka. Syarat sah nya perj datur dlm asal sekalipun menyimpang dr ketentuan2 yg ada dlm buku III KUHPER tetap mengikat sbg UU bagi para pihak yg membuat perj. Konsekuensi : Bhw siapapun selain para pihak yg membuat perj dlarang mencampuri perj yg telah dibuat. Apabila trjd sengketa atas perj yg dimaksud maka hakim akan menyelesaikan sengketanya sesuai dg isi perj tsb. Asas ini merup dasar bagi istilah kebebasan berkontrak Kebebasan utk mengadakan perj Kebebasan utk tdk mengadakan perj Kebebasan utk mengadakan perj dg siapapun Kebebasan utk menentukan sendiri isi maupun syarat2 perj

22 6. Asas force majeur Asas ini dikenal dg asas overmacht/asas keadaan memaksa. Asas ini memberi kebebasan bagi debitur segala kewajibannya utk membayar ganti rugi akibat tdk terlaksananya perj karena suatu sebab yg memaksa. Keadaan memaksa : suatu keadaan dimana debitur memang tdk dpt berbuat apa2 trhdp keadaan / peristiwa yg timbul diluar dugaannya c/ : bencana alam, kebakaran dll. 7. Asas exeptio non adiemplet contractus Asas ini merup suatu pembelaan bagi debitur utk dibebaskan dr kewajiban membayar ganti rugi akibat dr tdk dipenuhinya perj, dg alasan kreditur telah melakukan kelalaian. Asas ini berlaku utk perj timbal balik.

23 Syarat sahnya perjanjian serta batal dan pembatalan perj.
Diatur dlm pasal 1320, diperlukan 4 syarat yaitu : Adanya kesepakatan mereka yg mengikatkan diriny. Adanya kehendak dr pihak2 dan hrs ada kesesuaian satu sama lain. Adany kecakapan Tidak cakap : org yg umumnya berdasar ketentuan UU tdk mampu membuat sendiri perj2 dg akibat hkm yg lengkap , seperti disebutkan dlm pasal 1330 org yg tdk cakap dlm perj adalah org2 yg belum dewasa, mereka yg dibawah pengampuan , sakit jiwa. c. Objek yg jelas d. Adanya sebab yg halal perj. Hrs mempunyai sebab, tanpa ada syarat ini perj batal. Maksud sebab yg halal adalah tidak dilarang oleh UU, tdk bertentangan dg kesusilaan, tidak bertentangan dg ketertiban umum

24 Dapat dibatalkan dan batal demi hukum
Dapat dibatalkan : kesepakatan adalah merup salah satu syarat subyektif dianggp tdk ada apabila perj tsb mengandung unsur paksaan, penipuan atau kekeiruan Batal demi hukum : apabila perj tidak memuat syarat objek prj yaitu tdk adanya objek yg jelas atau perj tsb bertentangan dg hukum atau kesusilaan.

25 Prestasi & wanprestasi
Prestasi : suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu. Debitur wajib melakukan suatu prestasi dan prestasi inilah dikenal sbg obyek dari perikatan. Prestasi tersebut bentuknya : Memberi sesuatu Memberikan sesuatu misalnya pemberian sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa), penyerahan hak milik atas benda tetap dan bergerak.

26 b. Berbuat sesuatu Berbuat sesuatu misalnya membangun rumah c
b. Berbuat sesuatu Berbuat sesuatu misalnya membangun rumah c. Tidak berbuat sesuatu Tidak melakukan sesuatu misalnya A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apotiknya, untuk tidak menjalankan usaha apotik dalam daerah yang sama. Ketiga prestasi diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur. 2. Wanprestasi Wanprestasi : apabila seseorang tidak memenuhi prestasinya yg merup kewajibannya sebagaimana mestinya.

27 Hukum Perusahaan PENGERTIAN PERUSAHAAN Menurut hukum :
Perusahaan adalah mereka yg melakukan sesuatu utk mencari keuntungan dgn menggunakan banyak modal (dlm arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dgn cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

28 MENURUT MOLENGRAFF : Perusahaan (dlm arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dgn cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara RI utk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

29 Unsur –Unsur Perusahan
Badan Usaha Kegiatan Dalam Bidang Ekonomi Terus Menerus Terang-terangan Keuntungan dan/atau laba Pembukuan

30 Badan Usaha Badan Usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai bentuk tertentu, seperti perusahaan dagang, firma, persekutuan comanditer, PT, Perum, Koperasi. Bagi perusahaan yang tidak mempunyai akta pendiriandapat diketahui melalui izin Usaha. Kegiatan dalam Bidang Ekonomi Objek dalam bidang ekonomi : Harta kekayaan Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba Kegiatannya meliputi perdagangan, pelayanan dan industri Segi hukum : harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak melawan hukum

31 Terus-menerus Terang-terangan
Molengraaff, Polak dan Pembentuk undang-undang mengartikan dilakukan secara terus menerus, artinya tidak terputus-putus, tidak insidential, bukan sambilan, jangka waktu lama yang ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat izin usaha. Segi hukum : kegiatan dijalankan untuk jangka waktu lama, yang ditetapkan oleh Akta Pendirian atau Surat Izin Usaha : merupakan Legalitas berjalannya Perusahaan selama jangka waktu yang ditetapkan Terang-terangan Molengraaf : bertindak keluar, yang berhubungan dengan pihak lain (pihak ketiga). Segi hukum : pengakuan dan pembenaran dilakukan oleh pemerintah melalui perbuatan hukum pengesahan anggaran dasar dalam akta pendirian, penerbitan surat ijin tempat usaha dan penerbitan sertifikat pendaftaran perusahaan

32 Keuntungan atau laba Pembukuan
Molengraaff : menggunakan istilah penghasilan , Polak menggunakan istilah laba dan pembentuk undang-undang menggunakan istilah keuntungan dan atau laba Segi hukum : keuntungan atau laba harus diperoleh berdasarkan legalitas dan ketentuan uu, tidak diperoleh secara melawan hukum Pembukuan Molengraaff : tidak menyinggung unsur pembukuan Polak : menggunakan unsur pembukuan sebagai pencatatan dan keuntungan atau laba yang diperoleh dapat diketahui dari pembukuan , dasar perhitungan pajak Segi hukum : menitik beratkan pada kebenaran isi pembukuan dan kebenaran alat bukti

33 Apakah Hukum Perusahaan itu?
“Hukum yang secara Khusus Mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan serta segala aktifitas atau kegiatan yang berkaitan dengan jalannya suatu perusahaan.”

34 Sumber-sumber Hukum Perusahaan
Lex Generalis : KUHD dan KUHPerdata Lex Spesialist : Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang Nomor 5 tahun 1968 tentang Konvesi Washington Mengenai Sengketa Modal Asing di Indonesia; Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negara (PMDN); di revisi UU 25 tahun 2007 Penanaman Modal Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan dalam berbagai bentuk peraturan, misalnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dsb. Pendapat para ahli hukum

35 BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS PERSEKUTUAN PERDATA FIRMA PERSEKUTUAN KOMANDITER KOPERASI YAYASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

36 Perseroan Terbatas Pengertian
Pasal 1 point 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.

37 PERSEROAN TERBATAS (PT) Prinsip Umum Perseroan
Perseroan Sebagai Badan Hukum Lahir dari Proses Hukum Pasal 1 angka 1 UUPT 2007, berbunyi sebagai berikut : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

38 Syarat-syarat Perseroan Sebagai Rechtspersoon
Merupakan Persekutuan Modal Didirikan Berdasarkan Perjanjian Melakukan Kegiatan Usaha Lahirnya Perseroan Melalui Proses Hukum dalam Bentuk Pengesahan Pemerintah

39 Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 1 UUPT 2007 Perseroan lahir akibat perjanjian Ditinjau dari segi hukum perjanjian (KUH Perdata), pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” (contractual, by contract) dan “konsensual” ( consensuel, consensual), yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan

40 Maksud dan Tujuan Perseroan
Ketentuan Pasal 2 UUPT 2007 mengatakan : Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan Berdasar keteentuan ini Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang jelas dan tegas Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “cacat hukum” (legal defect)

41 Pencantuman Maksud dan Tujuan Dalam AD Perseroan, bersifat Imperatif (memaksa) (dwingenrecht, mandatory rule) Bersamaan pada saat pembuatan Akta Pendirian Perseroan Pasal 8 ayat (1) UUPT 2007 Pasal 9 ayat (1) huruf c : Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan , Perseroan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan PT (1.5)

42 Pencantuman Maksud dan Tujuan Memegang Fungsi Prinsipil
Landasan Hukum (Legal Foundation) bagi pengurus Perseroan (Direksi) Direksi dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatn usaha Perseroan dilarang menyimpang, keluar atau melampaui dari maksud dan tujuan Perseroan

43 Tujuan Utama pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah :
Untuk melindungi pemegang saham sebagai investor dalam Perseroan. Pemegang saham sebagai investor bakan yakin, Direksi tidak akan melakukan kontrak atau transaksi yang bersifat spekulatif Direksi tidak melakukan transaksi yang berada diluar kapasitas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD yang bersifat ultra vires

44 Tindakan Direksi yang tidak Sesuai dengan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam AD , merupakan tindakan yang “melampaui batas” Perseroan Tindakan yang tidak sesuai dengan kapasitas Perseroan berkaitan dengan doktrin ultra vires (ultra vires doctrine)

45 Pengertian Ultra Vires
Dictionary of English Law : “Beyond the Powers” Tindakan diluar kekuasaannya Merriam Webster’s Dictionary of Law : “Beyond the Powers or means, beyond the scope or in execess of legal power or authority” Ultra vires dihubungkan dengan Perseroan, merupakan permasalahn yang menyangkut transaksi atau kontrak oleh Direksi dengan pihak ketiga. Kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires adalah batal.

46 Aspek Hukum Perbankan Asal Mula Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia banca atau uang. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).

47 Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam

48 Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain: De Javasce NV. De Post Poar Bank. Hulp en Spaar Bank. De Algemenevolks Crediet Bank. Nederland Handles Maatscappi (NHM). Nationale Handles Bank (NHB). De Escompto Bank NV.

49 Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain: NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank Bank Nasional indonesia. Bank Abuan Saudagar. NV Bank Boemi. The Chartered Bank of India. The Yokohama Species Bank. The Matsui Bank. The Bank of China. Batavia Bank.

50 Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain: NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

51 Pengertian Bank Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian perbankan : Segala sesuatu yg menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

52 Apa itu Hukum Perbankan??????
Hukum Perbankan Hukum positif yg mengatur segala sesuatu yg menyangkut tentang Bank Unsur-unsur Hukum Perbankan : Adanya ketentuan hukum positif tentang perbankan (ketentuan-ketentuan hukum perbankan dalam bentuk peraturan PerUU). Hukum positif perbankan tersebut bersumberkan ketentuan-ketentuan yg tertulis dan tidak tertulis Ketentuan hukum perbankan tsb mengatur ketatalaksanaan kelembagaan bank yg mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Ketentuan Hukum Perbankan mengatur aspek-aspek keusahaannya.

53 Pada pengertian ada hal yg perlu diperjelas tentang pengertian simpanan. Di dalam UU No.10 Tahun 1998, Simpanan yaitu Dana yg dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu. Simpanan merup salah satu aktivitas bank. Dan secara umum aktivitas bank umum meliputi 3 bidang yaitu : Menghimpun dana dari masyarakat Menyalurkan dana kepada masyarakat Memberikan jasa-jasa bank seperti transfer, safe deposit box, menerima setoran2 seperti pembayaran pajak, melayani pembayaran seperti gaji dan dana pensiun

54 Asas, fungsi dan tujuan Di dalam UU No.10 tahun 1998 Pasal 2 bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi Ekonomi Demokrasi yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Selain asas demokrasi ekonomi, bank mempunyai asas2 lain yaitu : Asas kepercayaan (Fiduciary principle) yaitu suatu asas yg menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dg nasabah . Bank terutama bekerja dg dana dr masy yg di simpan padanya atas dasar kepercayaan. Asas kerahasiaan (Confidential Principle) yaitu asas yg mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yg berhubungan dg keuangan dll dr nasabah bank yg menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

55 3. Asas kehati-hatian (Prudential Principle) yaitu asas yg menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yg dipercayakan kepadanya. Fungsi utama perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak

56 Jenis-jenis Bank Berdasarkan fungsinya :
Bank Sentral yaitu lembaga negara yg mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yg sah dari suatu negara , merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan. Bank Umum yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain

57 Jenis Bank Berdasarkan kepemilikannya
Bank Umum Milik Negara, yaitu: Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang Bank Umum Swasta, yaitu: Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan. Bank Campuran, yaitu: Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri Bank Pembangunan Daerah, yaitu: Bank milik Pemerintah Daerah Bank Syariah, yaitu: bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam

58 Kepengurusan Bank Susunan organisasi dan kepengurusan bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas mengacu pada susunan organisasi PT. PT mempunyai susunan kepengurusan inti yaitu Direksi yang terdiri dari Direktur Utama (Presiden direktur ), dan didampingi oleh sekurang-kurangnya 2 direktur lainnya. Direksi tidak dibolehkan merangkap jabatan lain apapun agar dapat memusatkan perhatiannya dalam menjalankan usaha perbankan. Sebagai organ pengawas adalah Dewan Komisaris yang terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan sekurang-kurangnya seorang komisaris lainnya,

59 Penggabungan Usaha Bank
Penggabungan bank adalah upaya yang ditempuh dalam memelihara tingkat kesehatan bank, bagi bank-bank yang sehat penggabungan lebih bertujuan kepada upaya menguasai pasar. Beberapa jenis penggabungan yang biasa dilakukan oleh bank : Merger : penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Biasanya bank yg merger memakai salah satu nama yg dipilih secara bersama. Misal A + B = A atau B Konsolidasi : penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebAiih dahulu. Misal A + B = C

60 3. Akuisisi : pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Biasanya dalam akuisisi nama bank yg diakuisisi tidak berubah, yg berubah hanya kepemilikannya saja

61 Beberapa Alasan suatu bank melakukan penggabungan, baik dalam bentuk merger, konsolidasi ataupun akuisisi Masalah kesehatan bank . Apabila Bank Indonesia yg dalam hal ini memegang otoritas moneter telah menyatakan suatuu bank tidak sehat, maka sebaiknya segera melakukan merger dengan bank yg sehat. Modal yg dimiliki relatif kecil, sehingga untuk melakukan ekspansi sangat sulit. Dengan adanya penggabungan, diharapkan ekspansi atau pengembangan usaha atas bank tsb dapat lebih mudah. Manajemen bank yg kurang profesional, sehingga perusahaan merugi terus dan sulit berkembang sehingga perlu penggabungan dengan bank yg manajemennya lebih profesional.

62 4. Bank yg administrasinya masih manual atau tradisional perlu melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan akan menjadi bank yang tertib. 5. Ingin menguasai pasar Selain alasan sebagaimana disebutkan diatas, beberapa hal yg perlu diperhatikan didalam penggabungan karena berpotensi dapat menjadi kendala antara lain : Perihal sumber daya manusia Perihal asset masing-masing Perihal pajak Perihal tingat penguasaan/penggunaan teknologi informasi

63 Rahasia Bank dan Sanksi Administratif
Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah dengan cara pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah. Jika melanggar kerahasiaan tersebut pihak perbankan akan dikenakan sanksi.

64 Pengecualian Kerahasiaan Bank
Untuk kepentingan perpajakan. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank.

65 Kredit Perbankan Kredit berasal dr bahasa latin credere yg berarti kepercayaan. Pemberian kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi merupakan salah satu tugas pokok perbankan yang utama. Pengertian kredit menurut UU No. 10 Tahun 1998 : Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat di persamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam yg mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

66 Dari pengertian kredit tsb, terlihat bahwa kredit merup
Dari pengertian kredit tsb, terlihat bahwa kredit merup. Pinjaman yg diberikan bank kpd nasabah, dg kata lain dana bank diberikan kepada nasabah sbg pinjaman dan dengan demikian berarti dana tersebut harus dikembalikan kepada bank sesuai waktu yang diperjanjikan dan disepakati. Hubungan kontraktual antara bank dengan nasabah tentu saja harus sesuai dg persyaratan mengenai sah atau tidaknya suatu kontrak sebagaimana diatur di dalam pasal 1320.

67 PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Prinsip 5 C: Character (watak/kepribadian) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Condition of economic (kondisi perekonomian) Collateral (jaminan atau agunan)


Download ppt "Aspek Hukum Dalam Bisnis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google