Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Isu-Isu Penanganan Bank Century oleh KSSK Desember 2009 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Isu-Isu Penanganan Bank Century oleh KSSK Desember 2009 1."— Transcript presentasi:

1 1 Isu-Isu Penanganan Bank Century oleh KSSK Desember 2009 1

2 A. KONDISI KRISIS: 2 PENDAPAT PARA AHLI INDIKATOR TERUKUR

3 3 Ancaman Krisis di Indonesia Menjadi Berita Utama di Media Massa (1) 3

4 4 Ancaman Krisis di Indonesia Menjadi Berita Utama di Media Massa (2) 4

5 5 5 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi ? Kompas.com, 20 Nopember 2008: “…dalam kondisi saat ini, Pemerintah Indonesia mengharapkan akan ada dampak positif dengan masuknya dana-dana lebih besar dari IMF dan lembaga keuangan lainnya atau mempertahankan yang ada di dalam negeri. Bagus memang harapannya, agar uang masuk. Tetapi, mereka lupa bahwa sekarang uang asing itu pada pulang kampung, karena takut pada krisis keuangan global. Sekuat apa pun kita mencegahnya, tetap saja capital outflow (dana keluar) itu berlangsung,”. Kompas.com, 20 Nopember 2008: “…dalam kondisi saat ini, Pemerintah Indonesia mengharapkan akan ada dampak positif dengan masuknya dana-dana lebih besar dari IMF dan lembaga keuangan lainnya atau mempertahankan yang ada di dalam negeri. Bagus memang harapannya, agar uang masuk. Tetapi, mereka lupa bahwa sekarang uang asing itu pada pulang kampung, karena takut pada krisis keuangan global. Sekuat apa pun kita mencegahnya, tetap saja capital outflow (dana keluar) itu berlangsung,”. Rizal Ramli Ketua Komite Indonesia Bangkit inilah.com, 13 Nov ’08: “Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini baru tahap awal. Sebab, masih akan ada lagi tahap-tahap yang lebih parah, jika Pemerintah tidak tanggap dan sadar. Perekonomian di 2008 adalah tahun gelembung, karena banyak perusahaan yang berpusat di sektor finansial.” inilah.com, 13 Nov ’08: “Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini baru tahap awal. Sebab, masih akan ada lagi tahap-tahap yang lebih parah, jika Pemerintah tidak tanggap dan sadar. Perekonomian di 2008 adalah tahun gelembung, karena banyak perusahaan yang berpusat di sektor finansial.” Suara Pembaruan 14 Nov ’08: “Perppu (perubahan atas Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan) mengenai penambahan kriteria untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS sangat baik dan dapat mengurangi kepanikan massa.” Suara Pembaruan 14 Nov ’08: “Perppu (perubahan atas Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan) mengenai penambahan kriteria untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS sangat baik dan dapat mengurangi kepanikan massa.” Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!!

6 6 6 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi ? Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!! okezone.com, 9 Okt ’08: "Pemerintah harus menentukan manuver-manuver politiknya dan segera melakukan tindakan untuk meredam krisis yang sedang melanda Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengambil langkah nyata selagi Indonesia belum merasakan benar jalaran badai krisis AS. Kita bisa ambil contoh bagaimana negara bagian Florida bergerak cepat mengungsikan warganya ketika badai Katarina menerjang daerah tersebut” okezone.com, 9 Okt ’08: "Pemerintah harus menentukan manuver-manuver politiknya dan segera melakukan tindakan untuk meredam krisis yang sedang melanda Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengambil langkah nyata selagi Indonesia belum merasakan benar jalaran badai krisis AS. Kita bisa ambil contoh bagaimana negara bagian Florida bergerak cepat mengungsikan warganya ketika badai Katarina menerjang daerah tersebut” Dradjat Wibowo Anggota DPR 2004-2009 Suara Pembaharuan, 13 Oktober 2008: “…Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan..”. Suara Pembaharuan, 13 Oktober 2008: “…Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan..”. Maruarar Sirait Anggota DPR 2009-2014 Suarakarya-online.com, 22 Nov 2008: "Negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis maupun legal tidak layak. Kasus Bank Century ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan masyarakat menyangkut keamanan dana mereka di perbankan nasional. Karena itu pemerintah makin urgen menerapkan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat di perbankan.” Suarakarya-online.com, 22 Nov 2008: "Negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis maupun legal tidak layak. Kasus Bank Century ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan masyarakat menyangkut keamanan dana mereka di perbankan nasional. Karena itu pemerintah makin urgen menerapkan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat di perbankan.”

7 7 7 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi? Kompas.com, 28 April 2008: “Saat krisis terjadi, BI dan Pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk berdebat. Kebijakan mendasar harus diputuskan tidak dalam hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit. Terlambat sedikit saja bisa menghancurkan pasar keuangan.” Kompas.com, 28 April 2008: “Saat krisis terjadi, BI dan Pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk berdebat. Kebijakan mendasar harus diputuskan tidak dalam hitungan hari, namun hitungan jam, bahkan menit. Terlambat sedikit saja bisa menghancurkan pasar keuangan.” Bambang Soesatyo Anggota DPR 2009-2014 Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!! Rabu (15/10/2008) “ … sebenarnya krisis finansial sudah berdampak sejak awal tahun. "Hal itu juga telah menyebabkan tingginya NPL (non performing loan) pada kredit komsumtif, kartu kredit dan properti. …gelembung finansial sebenarnya terjadi sejak tahun 2007, yang diiringi dengan peningkatan suku bunga, sehingga menimbulkan ancaman lonjakan NPL” Rabu (15/10/2008) “ … sebenarnya krisis finansial sudah berdampak sejak awal tahun. "Hal itu juga telah menyebabkan tingginya NPL (non performing loan) pada kredit komsumtif, kartu kredit dan properti. …gelembung finansial sebenarnya terjadi sejak tahun 2007, yang diiringi dengan peningkatan suku bunga, sehingga menimbulkan ancaman lonjakan NPL” Hendri Saparini Ekonom Econit Opiniindonesia.com, 10 Okt ’08 “Kehancuran ekonomi di Amerika sudah menjalar kemana-mana, tidak hanya sektor finansial,”

8 8 8 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi? Suarakarya-online.com, 18 Des 2008: “Dampak dari krisis ini bukan hanya ancaman pengangguran, melainkan lebih dari itu, yakni penurunan kualitas hidup masyarakat.... Kondisi ini sudah terlalu sulit untuk pemerintah mencari jalan keluarnya. Sebab, krisis saat ini sangat berbeda dengan krisis 10 tahun silam (1998). Pada krisis moneter 1998, hanya kalangan tingkat ekonomi atas saja yang merasakannya. Krisis kali ini memukul rata perekonomian masyarakat di setiap kelas.” Suarakarya-online.com, 18 Des 2008: “Dampak dari krisis ini bukan hanya ancaman pengangguran, melainkan lebih dari itu, yakni penurunan kualitas hidup masyarakat.... Kondisi ini sudah terlalu sulit untuk pemerintah mencari jalan keluarnya. Sebab, krisis saat ini sangat berbeda dengan krisis 10 tahun silam (1998). Pada krisis moneter 1998, hanya kalangan tingkat ekonomi atas saja yang merasakannya. Krisis kali ini memukul rata perekonomian masyarakat di setiap kelas.” Ichsanuddin Noorsy Ekonom Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!! Suarakarya-online.com, 13 Nov 2008: “Penjaminan penuh perlu dilakukan guna menghindari pelarian dana. Potensi larinya dana-dana DPK dan deposan sangat mungkin terjadi. Karenanya perlu dicegah. Perlu ada perppu untuk menjamin dana hingga di atas Rp 2 miliar.... Ini dilakukan jangan sampai terlambat. Jadi perppu ini sebagai pencegahan.” Suarakarya-online.com, 13 Nov 2008: “Penjaminan penuh perlu dilakukan guna menghindari pelarian dana. Potensi larinya dana-dana DPK dan deposan sangat mungkin terjadi. Karenanya perlu dicegah. Perlu ada perppu untuk menjamin dana hingga di atas Rp 2 miliar.... Ini dilakukan jangan sampai terlambat. Jadi perppu ini sebagai pencegahan.” Iman Sugema Direktur InterCafe Sabtu, 22 Nopember 2008 “…Krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat telah menyeret sejumlah negara masuk ke dalam resesi. Akibatnya terjadi perlambatan aktivitas ekonomi global dan kini sudah berdampak pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya yang berorientasi ekspor”. Sabtu, 22 Nopember 2008 “…Krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat telah menyeret sejumlah negara masuk ke dalam resesi. Akibatnya terjadi perlambatan aktivitas ekonomi global dan kini sudah berdampak pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya yang berorientasi ekspor”.

9 9 9 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi? Detiknews, 9 Okt 2008: “Tampaknya pemerintah kita terlalu over optimistik, Indonesia tidak terpengaruh dengan krisis dan mengatakan tak usah khawatir... kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebenarnya cukup terancam dengan yang terjadi di AS ini. Sebab Indonesia pernah mengalami krisis pada akhir tahun 1990-an. Pada waktu Thailand dan Korea terkena krisis, Indonesia menyatakan punya fundamental kuat ekonomi. “Ternyata justru kedodoran dibanding negara lain dan paling parah...” Detiknews, 9 Okt 2008: “Tampaknya pemerintah kita terlalu over optimistik, Indonesia tidak terpengaruh dengan krisis dan mengatakan tak usah khawatir... kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebenarnya cukup terancam dengan yang terjadi di AS ini. Sebab Indonesia pernah mengalami krisis pada akhir tahun 1990-an. Pada waktu Thailand dan Korea terkena krisis, Indonesia menyatakan punya fundamental kuat ekonomi. “Ternyata justru kedodoran dibanding negara lain dan paling parah...” Amien Rais Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!! Kompas.com, 19 Nov 2008: "Hari-hari ini adalah hari-hari yang kurang menyenangkan dalam perekonomian kita. Namun, dalam situasi seperti ini kita perlu terus bersiap-siaga. Pertahanan, alat utama sistem persenjataan dan kesiapsiagaan menjadi hal yang penting.” Kompas.com, 19 Nov 2008: "Hari-hari ini adalah hari-hari yang kurang menyenangkan dalam perekonomian kita. Namun, dalam situasi seperti ini kita perlu terus bersiap-siaga. Pertahanan, alat utama sistem persenjataan dan kesiapsiagaan menjadi hal yang penting.” Jusuf Kalla Wapres RI 2004-2009

10 10 Kondisi Ekonomi Makro 2008: Apa kata para ahli/pengamat ekonomi ? Hadi Soesastro Dir. Eksekutif CSIS Kompas.com, 17 Okt ’08: “… benteng pertahanan utama pada krisis keuangan saat ini adalah memberikan perlindungan sektor keuangan, perbankan dan moneter. Itu dibentengi, harus dijaga supaya tidak bobol. Jadi harapan kita pemerintah tetap lanjutkan seperti sekarang,” Kompas.com, 17 Okt ’08: “… benteng pertahanan utama pada krisis keuangan saat ini adalah memberikan perlindungan sektor keuangan, perbankan dan moneter. Itu dibentengi, harus dijaga supaya tidak bobol. Jadi harapan kita pemerintah tetap lanjutkan seperti sekarang,” kompas.com 17 Okt ‘08 Pemerintah terus mewaspadai dampak krisis keuangan AS. Pasalnya, dasar dari krisis keuangan sama sekali belum terlihat. Ini bisa saja menjadi lebih buruk, misal pasar modal menurun. Jadi tetap harus dilakukan untuk menenangkan situasi, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan itu relatif terjamin, Peran pemerintah menjadi semakin penting dalam sistem ekonomi yg terbuka ini.“ kompas.com 17 Okt ‘08 Pemerintah terus mewaspadai dampak krisis keuangan AS. Pasalnya, dasar dari krisis keuangan sama sekali belum terlihat. Ini bisa saja menjadi lebih buruk, misal pasar modal menurun. Jadi tetap harus dilakukan untuk menenangkan situasi, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan itu relatif terjamin, Peran pemerintah menjadi semakin penting dalam sistem ekonomi yg terbuka ini.“ Umar Juoro Ekonom CIDES Jangan lupakan apa yang pernah disampaikan ….!! Wim Tangkilisan Pemimpin Umum Suara Pembaruan Suarapembaruan.com, 5 Des 2008: “Krisis saat ini sejatinya menyimpan potensi daya hancur terhadap perekonomian yang lebih dahsyat bila dibandingkan dengan krisis satu dekade silam.... Krisis yang memelintir sendi-sendi sektor finansial tersebut, telah bermetamorfosis menjadi krisis total. Sehingga tak mengherankan manakala the big three produsen otomotif di AS, yakni Ford, General Motors, dan Chrysler, mengiba kepada Kongres AS, dana bailout senilai US$ 25 miliar.” Suarapembaruan.com, 5 Des 2008: “Krisis saat ini sejatinya menyimpan potensi daya hancur terhadap perekonomian yang lebih dahsyat bila dibandingkan dengan krisis satu dekade silam.... Krisis yang memelintir sendi-sendi sektor finansial tersebut, telah bermetamorfosis menjadi krisis total. Sehingga tak mengherankan manakala the big three produsen otomotif di AS, yakni Ford, General Motors, dan Chrysler, mengiba kepada Kongres AS, dana bailout senilai US$ 25 miliar.”

11 11 “Kita terkejut dengan dampak krisis global terhadap Indonesia. Ini tidak main-main akan ada kebangkrutan industri dalam jumlah besar dan pasti ada PHK massal. Harus ada langkah serius yang konkret dari pemerintah guna mengatasi krisis yang dampaknya diperkirakan mulai terasa semester pertama tahun depan. Apa yang dikemukakan pemerintah tidak ada yang potensial untuk selesaikan masalah. Kalau ada demo besar-besaran pekerja tekstil yang PHK pemerintah jangan kaget” Harus ada upaya konkret, upaya mencegah krisis sejak dini. Harus dipetakan sektor apa saja yang paling kena krisis. Dampak krisis terhadap APBN. Baiknya disampaikan hal terburuk yang berakibat dari krisis jadi dicari jalan keluar. Dalam krisis ini harus ada langkah berani dari pemerintah untuk mengantisipasi krisis. Kalau dikatakan ada kebijakan stimulus fiskal. Dalam tahun normal pun ada kebijakan itu. Harus ada kebijakan yang berbeda" Harus ada upaya konkret, upaya mencegah krisis sejak dini. Harus dipetakan sektor apa saja yang paling kena krisis. Dampak krisis terhadap APBN. Baiknya disampaikan hal terburuk yang berakibat dari krisis jadi dicari jalan keluar. Dalam krisis ini harus ada langkah berani dari pemerintah untuk mengantisipasi krisis. Kalau dikatakan ada kebijakan stimulus fiskal. Dalam tahun normal pun ada kebijakan itu. Harus ada kebijakan yang berbeda" “Perekonomian Indonesia sekarang ibarat menyimpan api dalam sekam. Bila tidak diselesaikan dengan cepat akan berdampak sistemik terhadap berbagai sektor. Terutama perbankan masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank- bank lain. Jangan diremehkan. Harus ada antisipasi dari pemerintah dan Bank Indonesia" Krisis itu nyata dan diakui oleh para anggota Komisi XI Krisis 2008 Ramson Siagian Ahmad Hafidz Nawawi Melchias Mekeng Tanggapan Beberapa Anggota DPR kepada Menteri Keuangan Mengenai Krisis Global tahun 2008 “DPR Cecar Menkeu soal Krisis” (Kompas.com, 2 Des 2008)

12 12 Data & Informasi Makro :Krisis Global 2008 - Sub-prime mortgage, awal dari malapetaka Berawal dari permasalahan kegagalan pembayaran kredit perumahan (subprime mortgage default) di AS, krisis kemudian menggelembung dan merusak sistem perbankan bukan hanya di AS namun meluas hingga ke Eropa lalu ke Asia. Sejumlah perusahaan besar yang dikenal kekuatannya selama berpuluh bahkan beratus tahun mengalami kerugian besar bahkan kebangkrutan. Contoh: Lehman Brothers, Merryl Linch, Citigroup, AIG dan berbagai lembaga keuangan besar lain. 2 2 1 1

13 13 Krisis Global 2008 : Krisis di AS menjalar ke Eropa dan Asia Hantaman krisis di Eropa ditandai dengan permasalahan sebuah bank swasta berukuran kecil (bukan systemically important bank) di Inggris yaitu Northern Rock yang selanjutnya menyebabkan permasalahan pada bank-bank lainnya. Untuk pertama kalinya dalam 140 tahun terakhir, Inggris mengalami kekacauan perbankan. Dampak krisis juga terjadi di Belgia, Jerman, Irlandia, Rusia, Islandia, Spanyol, Ukrania, Hungaria dsb. Di Asia: China, Jepang, dan India sebagai ikon mengalami penurunan pertumbuhan, bahkan Jepang diperkirakan tumbuh negatif pada tahun 2009 (Proyeksi IMF 6 Nov ‘08) 4 4 3 3 Antrian penabung Northern Rock

14 14 DJI: Dow Jones FTSE : London JKSE: Jakarta Industrial Composite N225: Nikkei 225 HSI : Hangseng Krisis Global 2008 : Indeks Saham di Berbagai Negara anjlok

15 15 Ancaman Krisis di Indonesia tercermin dari indikator2 terukur sbb: Pasar modal domestik mengalami gejolak dan koreksi tajam ditunjukkan dengan penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara tajam yakni dari 2830 pada tanggal 9 Januari 2008 menjadi 1155 pada tanggal 20 November 2008 atau menurun lebih dari 50% 1 1 Nilai kekayaan perusahaan menciut … Catatan : Indikator-indikator ini adalah indikator dini atas datangnnya ancaman krisis sebelum menyentuh sektor riil

16 16 Indikator terukur : Yield SUN Pasar SUN tertekan hebat. Ini tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam. 2 2

17 17 Indikator Terukur : Tingkat Risiko Credit Default Swap (CDS) Indonesia meningkat tajam. Ini indikasi bahwa pasar menilai risiko (country risk) Indonesia pada saat itu sedang tinggi. 3 3

18 18 Indikator Terukur : Gangguan Likuiditas & Cadangan Devisa Terjadi kelangkaan/gangguan likuiditas di pasar keuangan dan kenaikan premi risiko. Hal ini menyebabkan kepanikan para pelaku pasar dan mendorong mereka mencari asset atau lokasi yang paling aman untuk berinvestasi. Kondisi ini berimbas pada pelarian dana ke luar negeri (capital flight). Selain itu, capital flight yang besar juga berasal dari para deposan bank. Ini karena di Indonesia tidak ada sistem penjaminan nasabah bank secara penuh (full guarantee) seperti yang sudah diterapkan Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan, Korea, serta Uni Eropa. 4 4 Cadangan devisa turun tajam (12%) dari USD 57.11 milyar per Sep 2008 jadi 50.18 milyar per Desember 2008. Ini juga indikasi capital flight. 5 5 Nov ‘08: 50,18 Nov ‘08: 50,18 Sep ‘08: 57,11 Sep ‘08: 57,11

19 19 Indikator Terukur : Rupiah Rupiah terdepresiasi 30.9% dari Rp 9.393 per Januari 2008 menjadi Rp 12.100 per November 2008 dengan volatilitas tinggi. 6 6 Pergerakan Rupiah Volatilitas Rupiah

20 20 Indikator Terukur : Banking Pressure Index & Financial Stability Index Banking Pressure Index (dikeluarkan Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) masuk ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Sementara itu, Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Ini menunjukkan sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting. 7 7

21 21 Segmentasi PUAB Segmentasi akibat “Bejana Tidak Berhubungan” terkait tingkat kepercayaan satu bank dengan bank lain untuk pinjam meminjam dana di pasar uang antar bank. Pada bulan Oktober ‘08 Pemerintah memindahkan danannya ke BUMN Bank Pemberi (BUMN) Januari – Agustus 2008 266.184 September – Desember 2008 17.690 Perubahan -93,4% Bank Peminjam (BUMN) Bank Pemberi (Bank Besar Non-BUMN) Januari – Agustus 2008 260.786 September – Desember 2008 30.547 Perubahan-88,3% Bank Peminjam (BUMN) Bank Pemberi (Bank Besar Non-BUMN) Januari – Agustus 2008 53.515 September – Desember 2008 37.090 Perubahan-30,7% Bank Peminjam (Swasta Kecil) Bank Pemberi (BUMN) Januari – Agustus 2008 9.382 September – Desember 2008 4.963 Perubahan-47,1% Bank Peminjam (Swasta Kecil) Bank Pemberi (Bank Kecil) Januari – Agustus 2008 8.628 September – Desember 2008 0 Perubahan- 100% Bank Peminjam (BUMN) Bank Pemberi (Bank Kecil) Januari – Agustus 2008 8.628 September – Desember 2008 0 Perubahan- 100% Bank Peminjam (Bank Besar Non-BUMN Indikator Terukur: Adanya Segmentasi PUAB Akibat Ketidakpercayaan Antar Bank 21

22 Indikator Terukur : Indeks Sentimen Bisnis Current sales & profit memburuk pada bulan Nopember 2008. Demikian pula dengan ekspektasi sales dan profit juga memburuk.

23 Indikator Terukur : Siklus Bisnis Perekonomian Indonesia Siklus bisnis berada dalam fase resesi

24 24  Otoritas melakukan suspensi BEI pada tanggal 8-10 Oktober 2008 karena kondisi bursa global dan regional sedang mengalami tekanan. Suspensi dilakukan untuk mengembalikan rasionalitas pasar dan informasi yang benar.  Departemen Keuangan gagal terbitkan SUN karena kondisi pasar yang tidak kondusif. Penghentian pelaksanaan lelang SUN untuk mengurangi tekanan pasar akibat pertambahan permintaan SUN dan mencegah semakin memburuknya valuasi pasar surat berharga di pasar modal dan menurunnya tingkat kesehatan Lembaga Keuangan  Terdapat 23 bank setara atau lebih kecil dari Bank Century serta sejumlah BPR yang mempunyai masalah likuiditas dan permasalahan lain yang kurang lebih sama dengan Bank Century.  Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal oleh BI karena pada saat itu Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya sudah negatif 3,53 persen. Apa yang terjadi di sektor keuangan..?

25 Indikator Terukur : Kesimpulan Pada triwulan ke-4 2008, sistem keuangan mengalami tekanan dan perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang sangat menurun. Hal ini antara lain dapat dilihat indikator-indikator terukur tersebut. Beberapa indikator tersebut mempunyai kemiripan dengan awal terjadinya krisis 1997/98. Karena itu belajar dari pengalaman yang lalu, penutupan suatu bank pada saat aktifitas perekonomian sedang menurun, akan menambah sentimen negatif di pasar yang pada gilirannya akan memperbesar peluang terjadinya krisis perbankan.

26 B. KORIDOR & DASAR KEBIJAKAN MENGHADAPI KRISIS 26

27 27 Dasar Kebijakan Pemerintah Untuk Pencegahan Krisis TujuanTujuan 1 Koridor Kebijakan 2 Mencegah terjadinya penularan (contagion) ancaman krisis global masuk ke Indonesia Arahan Presiden dan Wakil Presiden :  Pemerintah berupaya menggunakan sumber pendanaan dalam negeri, tidak akan meminta pendanaan dari luar negeri (tidak meminta bantuan IMF) untuk menghadapi ancaman krisis.  Pemerintah tidak menerapkan kebijakan blanket guarantee karena kekhawatiran disalahgunakan oleh pemilik dan pengurus bank. Menyelamatkan perekonomian nasional bukan untuk menyelamatkan satu industri atau individu lembaga keuangan 3 Prioritas Utama

28 28 1.Arahan Presiden dan Wakil Presiden A.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan sumber pendanaan dalam negeri untuk menghadapi ancaman krisis keuangan global, dan tidak akan meminta bantuan kepada IMF jika dampak krisis keuangan semakin membebani perekonomian nasional. B.Wakil Presiden M. Jusuf Kalla Tidak akan mengeluarkan kebijakan blanket guarantee karena kekhawatiran penyalahgunaan oleh pemilik dan pengelola bank. 2.UU Nomor 41 tahun 2008 Tentang APBN 2009  Pasal 23 Dalam keadaan darurat, (krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional), Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009 Framework Kebijakan Pemerintah Dalam Pencegahan Krisis

29 29 UU Nomor 41 tahun 2008 Tentang APBN 2009 Pasal 23

30 30 2.Kebijakan diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku a.l. :  UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia  Perppu No 4 tahun 2008 Tentang JPSK  UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS Framework Kebijakan Pemerintah Dalam Pencegahan Krisis

31 C. KEBIJAKAN YANG DIAMBIL PEMERINTAH 31

32 32 Respon Kebijakan Berbagai Negara Terhadap Krisis 2008 Respon Kebijakan Di berbagai Negara Respon Kebijakan Di berbagai Negara Pemberian fasilitas likuiditas Pemberian fasilitas likuiditas bail-out (penyelamatan) lembaga keuan bail-out (penyelamatan) lembaga keuan Penurunan tingkat suku bunga Penurunan tingkat suku bunga Pemberian stimulus fiskal. Pemberian stimulus fiskal. Kesadaran atas gentingnya kondisi perekonomian dunia pada saat itu mendorong para pemimpin dunia mengadakan pertemuan G-20 di Washington DC pada tanggal 13-15 November 2008 (yang juga dihadiri Presiden dan Menkeu RI) untuk membahas langkah-langkah penanganan krisis global. Respon Indonesia 1.Mengambil kebijakan untuk membantu likuiditas pasar keuangan 2.Melakukan langkah kebijakan untuk menjaga kesinambungan Neraca Pembayaran/Devisa 3.Melakukan langkah kebijakan untuk menjaga kesinambungan APBN 2009/2010 4.Menerbitkan peraturan perundangan di sektor keuangan

33 Kebijakan Yang Diambil Dalam Mengantisipasi Ancaman Krisis 33  Pemerintah memberikan likuiditas tambahan kepada perbankan nasional melalui penempatan rekening pemerintah ke Bank-Bank BUMN sebesar Rp 15 T.  Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM):  GWM Rupiah diturunkan dari 9,01% menjadi 7,5%  5% cash + 2,5% secondary reserved  GWM Valas diturunkan dari 3% menjadi 1% Kebijakan ini berpotensi menambah likuiditas rupiah sebesar Rp50 triliun dan Valas US$721 juta  Pemerintah membatalkan pelaksanaan lelang SUN untuk mengurangi tekanan pasar akibat pertambahan permintaan SUN dan mencegah semakin memburuknya valuasi pasar surat berharga di pasar modal dan menurunnya tingkat kesehatan lembaga keuangan.  Pemerintah mempercepat realisasi belanja kementerian/Lembaga sebesar Rp. 25,9 triliun.  Pemerintah melakukan pembelian (buyback) saham BUMN yang telah go public melalui Pusat Investasi Pemerintah dan beberapa BUMN.  Memberi kemudahan kepada Emiten utk melakukan buyback, misalnya memperbesar jumlah saham yg dapat di buy back dari 10% menjadi 20%, dan dapat dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan RUPS. 1)Mendukung Penyediaan Likuiditas Pasar

34 Kebijakan Yang Diambil Dalam Mengantisipasi Ancaman Krisis 34  Mendorong FDI melalui perbaikan iklim usaha secara nyata.  Mencari alternatif pembiayaan defisit anggaran dari sumber non-pasar dari luar negeri untuk antisipasi jika pasar SUN tidak berjalan normal. Hal ini dilakukan antara lain melalui:  Lembaga multilateral (World Bank, IDB, JBIC)  Bilateral  Sovereign Wealth Fund  Mengupayakan “swap facility” dengan bank sentral negara lain, diantaranya Bank of China, Bank of Japan, Monetary Authority of Singapore.  Merealisasikan “Asian Bond Arrangement” (Chiang May plus refinement)  Memberlakukan wajib lapor terhadap setiap pembelian USD dalam jumlah besar  Membuat “clearing house” valas yang berasal dari valas hasil ekspor-impor khusus untuk BUMN  Mewajibkan pelaporan LC dengan dokumen dan underlying Asset pada setiap Bank  Mencegah masuknya “short term capital” dalam jumlah besar, khususnya Non- Deliverable Forward  Memperlambat keluarnya modal dengan mempersempit “auto rejection”  Mengurangi import barang konsumsi. 2)Menjaga Kesinambungan Devisa dan Neraca Pembayaran

35 Kebijakan Yang Diambil Dalam Mengantisipasi Ancaman Krisis 35  Melakukan redefinisi “pembiayaan darurat” dalam Pasal 23 UU No. 41 tahun 2008 Tentang APBN 2009 Dalam keadaan darurat (krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional), Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009  Pemerintah menambah belanja atau fokus belanja untuk sektor- sektor yang berdampak besar terhadap pertumbuhan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.  Menambah dana risiko fiskal terhadap deviasi asumsi.  Mengurangi jumlah SBN dari pasar dan menggantinya dengan pinjaman luar negeri.  Merancang pembiayaan darurat dari pinjaman luar negeri antara lain melalui melalui private placement kepada sovereign wealth funds, lembaga multilateral dan bilateral, serta ASEAN + 3. 3)Menjaga Kesinambungan APBN 2009/2010

36 Kebijakan Yang Diambil Dalam Mengantisipasi Ancaman Krisis 36 4)Penerbitan Peraturan di Sektor Keuangan  Melakukan pelonggaran peraturan di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank, terutama untuk penentuan nilai wajar surat berharga pada saat krisis.  Menetapkan Perppu Bank Indonesia untuk memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).  Menetapkan Perppu LPS dan peraturan pemerintah untuk meningkatkan besaran nilai penjaminan dari sebesar Rp100 juta menjadi maksimum Rp 2 miyar untuk setiap nasabah dalam satu bank.  Menetapkan Perppu JPSK yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

37 D. KEBIJAKAN & HASIL PENANGANAN BANK CENTURY: 37 PENDAPAT PARA AHLI INDIKATOR TERUKUR

38 38 Dasar Kebijakan Penanganan Bank Century oleh KSSK TujuanTujuan 1 KriteriaKriteria 2 Menciptakan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis Kriteria Bank Gagal : Oleh Bank Indonesia Kriteria sistemik : Dalam kondisi normal : too big to fail, too interconnected to fail Dalam kondisi krisis  perilaku manusia : menghindari risiko & reaktif, ikut-ikutan, panik dan irasional Prioritas utama adalah menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan, bukan invidual bank (Bank Century). Kalau ada kecurangan (fraud) di bank, maka akan diproses secara hukum pada tahap berikutnya. Yang terpenting, ambil tindakan untuk pencegahan krisis. 3 AlasanAlasan 1. Asas yang kuat dalam pengambilan kebijakan Asas landasan hukum yang kuat Asas kewenangan yang sah Asas tujuan, bermanfaat & bertanggung jawab 2. Analisa yang optimal & matang yang didasari niat/motif yang baik (tidak ada vested interest) 3. Kompetensi dan kredibilitas yang tinggi dari para pengambil kebijakan. 4 Pengambilan Keputusan

39 39 Dalam keadaan genting yang terjadi pada kuartal IV 2008, yang ditunjukkan dengan beberapa indikator utama makroekonomi yang sudah di ambang krisis, KSSK harus mengambil tindakan.  Kondisi sistem keuangan global maupun nasional yang memburuk  Dengan informasi yang tersedia. Karena, dalam situasi genting tidak akan pernah diperoleh informasi yang lengkap.  Dengan segala keterbatasan yang ada, KSSK mengambil keputusan menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik.  Tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sudah tercapai yaitu TIDAK TERJADI KRISIS DAN PENCEGAHAN KRISIS KEUANGAN BERHASIL.  Kalaupun ternyata terdapat penyelewengan dalam implementasinya, hal tersebut harus diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan tidak berarti pencapaian tujuan menjadi DINIHILKAN. Keputusan KSSK : apakah merupakan keputusan main-main…? 39

40 40 BC Diselamatkan Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya LPS Rp 3,7 T Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya LPS Rp 3,7 T BC Ditutup Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya LPS Rp 5,8 T Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya LPS Rp 5,8 T Ambil Aksi Tidak Ambil Aksi Pertimbangan Penanganan BC: Meminimalkan Biaya Untuk mencapai Hasil Optimal KSSK Biaya Yang Harus Dikeluarkan 40

41 41 Hasil Yang Telah Dicapai: Tidak terjadi krisis Pertumbuhan positif : 4,3% Tahun 2009 Pendapatan perkapita naik Lapangan kerja tercipta Pemulihan kepercayaan: Rupiah stabil dan menguat Indeks saham (IHSG) naik Tingkat risiko menurun Stabilitas sistem keuangan BC Diselamatkan BC Ditutup Tidak Krisis ? Krisis ? Tidak Krisis? Jika terjadi krisis maka biaya yang timbul akan sangat mahal. Sebagai pembanding: Pembayaran DPK yang dijamin LPS (< 2M) sebesar lebih dari Rp 600T Biaya krisis tahun 97/98 : Biaya rekap bank sekitar Rp 600 T Pertumbuhan Negatif 13% Pengangguran capai 20% angkatan kerja Pendapatan per kapita menciut dari USD 1,165 (1996) menjadi USD 610 (1998) Jumlah penduduk miskin meningkat 50% total penduduk Krisis Politik 41 Pertimbangan Penanganan BC: Meminimalkan Biaya Untuk mencapai Hasil Optimal

42 Nominal(%) Jumlah Rekening Total SimpananRp. 1.716 Milyar100,0082.276.642 Simpanan Yang Dijamin Rp. 1.066 Milyar62,1282.276.642 s.d. Rp 2 MilyarRp. 916 Milyar > Rp 2 MilyarRp. 150 Milyar TOTAL SIMPANAN BANK UMUM BULAN NOVEMBER 2008 Total Simpanan Nasabah Yang Dijamin LPS

43 E. HASIL DARI SUATU KEBIJAKAN : 43 PENDAPAT PARA AHLI INDIKATOR

44 Sabtu, 18 Oktober 2008: "Perppu itu hal penting dan sudah terbit. Ini berikan ketenangan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kepanikan. Ini yang paling penting.” Mereka menilai : Apakah kebijakan pemerintah berhasil? 44 Sriwijaya Post, 10 Juli 2009 Perekonomian Indonesia Juara Ditengah Krisis Finansial. “Perekonomian Indonesia bakalan makin kinclong setelah mampu menghindari krisis finansial global yang paling buruk. Indonesia merupakan negara dengan perekonomian yang menggelinding dengan bagus setelah China dan India”. Fadhil Hasan Ekonom Indef Suarapembaruan.com, 5 Des 2008: “Pada saat sejumlah lembaga keuangan terkemuka di AS bertumbangan, Indonesia mampu mencegah, sehingga tidak menimbulkan efek negatif berantai di sektor perbankan yang sungguh mengerikan. Memang skala bisnis Bank Century bila dibanding Lehman Brothers, bak bumi dan langit. Namun, cara penyelamatan yang dilakukan pemerintah dan BI, cukup terukur, sehingga bisa terhindar dari malapetaka krisis kepercayaan terhadap sistem keuangan di dalam negeri. Terbukti Bank Century mampu beroperasi secara normal, di sisi lain kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap perbankan nasional tidak goyah.” Suarapembaruan.com, 5 Des 2008: “Pada saat sejumlah lembaga keuangan terkemuka di AS bertumbangan, Indonesia mampu mencegah, sehingga tidak menimbulkan efek negatif berantai di sektor perbankan yang sungguh mengerikan. Memang skala bisnis Bank Century bila dibanding Lehman Brothers, bak bumi dan langit. Namun, cara penyelamatan yang dilakukan pemerintah dan BI, cukup terukur, sehingga bisa terhindar dari malapetaka krisis kepercayaan terhadap sistem keuangan di dalam negeri. Terbukti Bank Century mampu beroperasi secara normal, di sisi lain kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap perbankan nasional tidak goyah.” Wim Tangkilisan Pemimpin Umum Suara Pembaruan

45 apindonesia.com, 14 October 2008: ''Berbagai langkah pemerintah seperti menaikkan BI rate, mensuspensi perdagangan di bursa saham serta mengeluarkan Perpu tentang Lembaga Penjamin Simpanan sangat tepat,'' ujar Rahman Halim, ketua Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas) Jatim. Mereka menilai : Apakah kebijakan pemerintah berhasil? 45 Vivanews.com, 16 Februari 2009 : “Kebijakan yang diambil pemerintah sudah tepat baik dari kebijakan moneter maupun fiskal”. Rahman Halim Ketua Perbanas Jatim Kompas, 18 Oktober 2008: "Langkah pemerintah Indonesia menanggapi krisis ekonomi ini cukup responsif. Karena krisis bersifat global, pemerintah tidak mungkin mengatasi sendiri. Banyak negara lain yang tidak terimbas krisis saat ini, dan pemerintah Indonesia perlu bekerj a sama dengan negara-negara itu untuk mengatasi krisis dunia ini,” Kompas, 18 Oktober 2008: "Langkah pemerintah Indonesia menanggapi krisis ekonomi ini cukup responsif. Karena krisis bersifat global, pemerintah tidak mungkin mengatasi sendiri. Banyak negara lain yang tidak terimbas krisis saat ini, dan pemerintah Indonesia perlu bekerj a sama dengan negara-negara itu untuk mengatasi krisis dunia ini,” Hidayat Nur Wahid Ketua MPR 2004-2009 Kendari Ekspres, 24 November 2008 : Tindakan pemerintah serta Bank Indonesia yang cepat itu patut dipuji. Lantaran menenangkan nasabah serta mitra Century dalam pasar uang antar bank. Dengan demikian diharapkan bisnis perbankan pada minggu depan akan berjalan sebagaimana biasa (redaksi). Kendari Ekspres, 24 November 2008 : Tindakan pemerintah serta Bank Indonesia yang cepat itu patut dipuji. Lantaran menenangkan nasabah serta mitra Century dalam pasar uang antar bank. Dengan demikian diharapkan bisnis perbankan pada minggu depan akan berjalan sebagaimana biasa (redaksi). Redaksi Kendari Ekspres

46 46 Data hasil suatu kebijakan: INDIKATOR UTAMA POSITIF IHSG & Rupiah Menguat Yield SUN Turun Volatilitas Rupiah Turun Tingkat Risiko Turun Nov ‘08

47 47 Cadangan Devisa Naik: Menunjukkan kepercayaan investor pulih Inflasi Turun PDB Indonesia Tetap Positif Disaat Negara Lain Tumbuh Negatif Nov ‘08: 50,18 Nov ‘08: 50,18 Sep ‘08: 57,11 Sep ‘08: 57,11 Nov ‘08: 65,84 Nov ‘08: 65,84 Data hasil suatu kebijakan: INDIKATOR UTAMA POSITIF

48 F. DAMPAK SISTEMIK 48

49 49 Apa Pengertian Dampak Sistemik? Dalam situasi kebakaran tersebut: 1Prioritas utama adalah PADAMKAN API SEBELUM MEMBESAR ….. agar tidak menjalar ke seluruh pemukiman 2 TANGKAP PELAKUNYA kalau memang ada yg sengaja membakar Dampak sistemik adalah kegagalan suatu lembaga keuangan yang dapat mengakibatkan kerusakan lembaga keuangan lain, pasar dan perekonomian secara luas.

50 Krisis Sistemik dan Penularan  Systemically important bank (SIB) merupakan bank yang ukurannya cukup signifikan yang dalam keadaan normal dapat berdampak sistemik terhadap sistem keuangan manakala bank tersebut mengalami kegagalan.  Terdapat 2 kriteria umum dalam menentukan SIB:  Too big to fail  semakin besar makin sistemik  Too interconnected to fail  semakin terkait makin sistemik  Adanya asymmetric information  ketidaksempurnaan informasi  Perilaku Manusia:  risk averse and reactive  herd behavior  irrational behavior

51 51 Dampak Sistemik Bank Century 51 Bank Besar Peer Bank Bank Kecil BC Memburuk Menular Badai ekonomi global: Lehman Brothers Bangkrut US & Eropa resesi IHSG turun 50% Rupiah anjlok 30% Cadangan devisa drop Pelarian modal Badai ekonomi global: Lehman Brothers Bangkrut US & Eropa resesi IHSG turun 50% Rupiah anjlok 30% Cadangan devisa drop Pelarian modal Menarik dana secara besar- besaran Dst Akibatnya terjadi penularan (contagion) ke bank-bank lainnya. Bahkan, bank sehat pun ikut di rush oleh penabungnya Penabung BC Kehilangan Kepercayaan dan Panik Penabung Bank Lain Panik dan ikut-ikutan Info ini terupdate secara terus menerus ke publik

52 G. UKURAN SISTEMIK 52

53 53 Ukuran Sistemik: Banking Pressure Index & Financial Stability Index 1.Banking Pressure Index (dikeluarkan Danareksa Research Institute) Banking Pressure Index (BPI) per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan terhadap sistem perbankan yang cukup tinggi dan potensi terjadinya kegagalan (default) yang sangat besar. BPI disusun berdasarkan 6 variabel yaitu (1) Real Effective Exchange Rate (REER), (2) Indeks harga saham, (3) Money multiplier, (4) PDB riil, (5) Export dalam nominal US$, dan (6) Suku bunga jangka pendek 2.Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) masuk ambang batas kritis. Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Kedua indikator ini menunjukkan sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting.

54 54 Perlukah Kriteria Ukuran Sistemik ditetapkan dalam undang-undang/peraturan? Robert E Litan (Brookings Institution) : “Regulating Systemic Risk“  Identifikasi suatu lembaga secara spesifik akan menimbulkan moral hazard, karena memberikan sinyal kepada semua pihak bahwa apabila lembaga ini terancam gagal, pemerintah federal akan menyelamatkan setidaknya kreditur dan rekanan jangka pendek mereka.  Kritik ini mungkin beranggapan bahwa adalah lebih baik untuk kembali pada kebijakan “constructive ambiguity” yang mengikat sampai saat krisis: lebih baik membiarkan pelaku pasar menduga apakah mereka akan dilindungi dalam rangka mendorong mereka untuk memantau kesehatan lembaga dengan siapa mereka melakukan bisnis, dan dengan demikian menghindari risiko kelalaian manajer lembaga-lembaga tersebut. Catatan:  Belum pernah ada definisi dan kriteria ukuran dampak sistemik yang baku. Sentral Bank Uni Eropa hanya menggunakan metode penilaian sistemik yang terdiri dari 5 komponen.  Tidak ada suatu negara pun di dunia yang mencantumkan kriteria ukuran sistemik secara tegas/eksplisit dalam undang-undang. Apabila di dalam Perppu JPSK tidak diatur secara jelas dan tegas, hal tersebut bukanlah merupakan kelemahan Perppu, namun semata-mata untuk menghindari moral hazard.  Financial Stability Board (FSB) sedang mengkaji metodologi pengukuran dampak sistemik.  Dalam penetapan dampak sistemik diperlukan professional judgment oleh pengambil kebijakan yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang baik.

55 H. SUMBER DATA 55

56 56  Data Mikro Perbankan Dalam mempertimbangkan dampak sistemik Bank Century, KSSK menggunakan data, fakta dan informasi tentang keadaan mikro perbankan yang diberikan sepenuhnya oleh BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan penuh atas perbankan nasional.  Data Makro  KSSK juga menggunakan data, fakta, informasi dan analisis yang bersifat makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan nasional dan dunia.  Sekretariat KSSK menyampaikan secara rutin dalam Rapat Pimpinan Depkeu mengenai data dan hasil analisis perkembangan kondisi sektor keuangan global (sumber data: Bloomberg, Reuters, dan BEI). Data & Informasi Yang Diperoleh KSSK

57 I. KRONOLOGIS PENANGANAN BANK CENTURY 57

58 58 Kronologi Penanganan Bank Century oleh KSSK: Rapat Konsultasi 13-19 Nov ’08 13 Nov 2008 MK mendapatkan info dari BI tentang permasalahan BC. Rapat dilakukan melalui teleconference.karena MK berada Washington DC menghadiri pertemuan Pimpinan G20 MK mendapatkan info dari BI tentang permasalahan BC. Rapat dilakukan melalui teleconference.karena MK berada Washington DC menghadiri pertemuan Pimpinan G20 14 Nov 2008 MK lapor lisan ke Presiden RI tentang kondisi sistem keuangan nasional dan permasalahan BC Presiden instruksikan MK kembali ke Indonesia MK lapor lisan ke Presiden RI tentang kondisi sistem keuangan nasional dan permasalahan BC Presiden instruksikan MK kembali ke Indonesia 15 Nov 2008 MK kembali ke Indonesia 17 Nov 2008 MK tiba di Jakarta 17 Nov 09 MK rapat secara langsung dengan BI atas permintaan BI mengenai perkembangan BC MK tiba di Jakarta 17 Nov 09 MK rapat secara langsung dengan BI atas permintaan BI mengenai perkembangan BC 18 Nov 2008 BI mengindikasikan perlunya FPD bagi Bank Century. BI menyampaikan 23 peer bank berpotensi mengalami kesulitan keuangan (likuiditas dan solvabilitas) apabila Bank Century tidak ditangani. BI mengindikasikan perlunya FPD bagi Bank Century. BI menyampaikan 23 peer bank berpotensi mengalami kesulitan keuangan (likuiditas dan solvabilitas) apabila Bank Century tidak ditangani. 19 Nov 2008 Rapat Koordinasi Depkeu dengan Bank Indonesia kembali dilakukan. BI mempresentasikan kembali kondisi perbankan yang terus mengalami tekanan likuiditas dan kepercayaan yang menurun. Bank Indonesia juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia. Rapat Koordinasi Depkeu dengan Bank Indonesia kembali dilakukan. BI mempresentasikan kembali kondisi perbankan yang terus mengalami tekanan likuiditas dan kepercayaan yang menurun. Bank Indonesia juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia.

59 59 Kronologi Penanganan Bank Century : Permintaan Rapat KSSK oleh BI 20 Nov 2008  BI menyampaikan informasi perkembangan BC kepada MK selaku Ketua KSSK.  BI meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada malam hari itu juga, karena pada keesokan harinya BI memastikan bahwa BC akan mengalami kalah kliring dan default.  BI menyampaikan informasi perkembangan BC kepada MK selaku Ketua KSSK.  BI meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada malam hari itu juga, karena pada keesokan harinya BI memastikan bahwa BC akan mengalami kalah kliring dan default. 20 Nov 2008  BI mengirimkan surat susulan guna menginformasikan kondisi terakhir Bank Century, penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal, dan hasil analisa dampak sistemik akibat Bank Century. 20 Nov 2008  BI menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait untuk penyelenggaraan rapat KSSK.  Sekretariat KSSK melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen agar sesuai dengan ketentuan mekanisme rapat KSSK.  BI menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait untuk penyelenggaraan rapat KSSK.  Sekretariat KSSK melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen agar sesuai dengan ketentuan mekanisme rapat KSSK.

60 60 Rapat KSSK Tanggal 21 November 2008 Pukul 00.11- 04.25 WIB  Rapat pertama KSSK dilakukan untuk mendapatkan masukan dan brain stroming  Sifat rapat terbuka dan bukan untuk pengambilan keputusan.  BI menjelaskan bahwa BC ditetapkan sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.  KSSK meminta pendapat dari para narasumber yang terdiri atas pejabat Depkeu, BI, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.  Suasana rapat diwarnai dengan pertanyaan kritis dari para peserta rapat mengenai kondisi BC, reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisa dampak sistemik.  Hal ini adalah suatu proses yang wajar dan sehat dalam proses pengambilan keputusan  Namun, rapat tersebut bukan merupakan rapat pengambilan keputusan. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Perppu JPSK, pengambilan keputusan dilakukan oleh MK selaku Ketua KSSK dan GBI selaku Anggota KSSK  Rapat pertama KSSK dilakukan untuk mendapatkan masukan dan brain stroming  Sifat rapat terbuka dan bukan untuk pengambilan keputusan.  BI menjelaskan bahwa BC ditetapkan sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.  KSSK meminta pendapat dari para narasumber yang terdiri atas pejabat Depkeu, BI, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.  Suasana rapat diwarnai dengan pertanyaan kritis dari para peserta rapat mengenai kondisi BC, reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisa dampak sistemik.  Hal ini adalah suatu proses yang wajar dan sehat dalam proses pengambilan keputusan  Namun, rapat tersebut bukan merupakan rapat pengambilan keputusan. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Perppu JPSK, pengambilan keputusan dilakukan oleh MK selaku Ketua KSSK dan GBI selaku Anggota KSSK Saudara-Saudara…, ada indikator terukur yg digunakan oleh KSSK dalam pengambilan kebijakan yaitu kondisi perekonomian nasional & global, serta kondisi mikro perbankan Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Kita harus cegah krisis keuangan dan selamatkan sistem keuangan nasional lebih dulu … baru kita tangkap dan adili perampok BC itu…

61 61 Rapat KSSK Tanggal 21 November 2008 Pendapat Kritis dari Peserta Rapat KSSK Pertama (Sumber : Transkrip Rapat KSSK) Anggito Abimanyu: “… analisis mengenai dampak sistemiknya itu lebih dilandasi oleh kondisi psikologis dan itu tidak bisa diukur.” Darmin Nasution: “…, terus terang kalau kita dengarkan baik-baik bank manapun yang bermasalah sekarang maka kesimpulannya adalah sistemik.” Fuad Rahmany: “… ini bank kecil secara finansial. Mungkin kita sulit untuk membuktikan menentukan sistemik karena dia angkanya tidak terlalu besar. … Nah ini celakanya memang arahnya menjadi psikologis karena kondisi lagi global crisis kemudian yang dikhawatirkan confidence bisa terganggu, karena biasanya kalo orang kita lihat public atau market biasanya itung-itungan kalau ada bank gagal biasanya mereka selalu menganggap nanti ada bank lain yang gagal. … kalau kita selamatkan juga bank kecil ini dengan alasan sistemik mereka akan mengatakan bank kecil saja sistemik berarti sistem perbankan kita sangat rentan. … Kalau dari sisi pasar modal jelas tidak begitu sistemik karena saham ini nggak begitu aktif diperjualbelikan di pasar modal jadi memang dampak di pasar modal tidak ada.

62 62 Rapat KSSK & KK Tanggal 21 November 2008  Rapat KSSK berikutnya merupakan Rapat Tertutup KSSK dalam rangka pengambilan keputusan, yang dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI, Sekretaris KSSK, dan legal adviser.  Selama rapat tersebut, KSSK memanggil beberapa narasumber untuk keperluan klarifikasi Narasumber yang dipanggil yaitu Ibu Siti Ch. Fadjrijah, Bpk Muliaman D. Hadad, Ketua Bapepam- LK, Ketua, Anggota DK LPS, Kepala Eksekutif LPS, & Dirut Bank Mandiri)  Keputusan rapat : a.KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik; b.KSSK menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS; c.LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century.  Rapat KSSK berikutnya merupakan Rapat Tertutup KSSK dalam rangka pengambilan keputusan, yang dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI, Sekretaris KSSK, dan legal adviser.  Selama rapat tersebut, KSSK memanggil beberapa narasumber untuk keperluan klarifikasi Narasumber yang dipanggil yaitu Ibu Siti Ch. Fadjrijah, Bpk Muliaman D. Hadad, Ketua Bapepam- LK, Ketua, Anggota DK LPS, Kepala Eksekutif LPS, & Dirut Bank Mandiri)  Keputusan rapat : a.KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik; b.KSSK menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS; c.LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century. Pukul 04.25- 05.30 WIB Rapat KSSK dilakukan secara maraton karena Jumat pagi, tanggal 21 November, harus sudah ada keputusan penanganan Bank Century sebelum transaksi kliring Bank Indonesia dibuka. Kegagalan Bank Century dapat membahayakan sistem pembayaran dan sistem keuangan secara keseluruhan. Pukul 05.30- selesai  Rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan Ketua DK LPS.  Rapat tersebut membahas penyerahan Bank Century dari KK kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan UU LPS.  Selanjutnya, LPS sepenuhnya melakukan penanganan Bank Century sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU LPS.  Rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan Ketua DK LPS.  Rapat tersebut membahas penyerahan Bank Century dari KK kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan UU LPS.  Selanjutnya, LPS sepenuhnya melakukan penanganan Bank Century sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU LPS.

63 Rapat Konsultasi KSSK tanggal 24 November 2008 Agenda:Penanganan PT Bank Century Tbk & permasalahan perbankan nasional Sifat:Rapat konsultasi LPS dengan KK Dasar Hukum:Regim UU Lembaga Penjamin Simpanan Peserta:Menkeu, Gubernur BI, Kepala UKP3R, Ketua DK LPS, DGS BI, Sekjen, Kepala BKF, Ketua Bapepam-LK, Deputi Gubernur BI (Bpk Muliaman D. Hadad & Ibu Siti Ch. Fadjrijah), Sekretaris KSSK, Kepala Eksekutif LPS Pembahasan: a.LPS melaporkan bahwa: CAR Bank Century turun drastis dari -2% menjadi -35,93%; Kebutuhan dana untuk mengatasi permasalahan solvabilitas berbeda dengan kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas. LPS akan mendorong manajemen Bank Century untuk mencari sumber dana lain untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya sehingga dana yang dihadapi LPS hanya sebesar Rp2,6 T, bukan sebesar Rp9 T. b.Menteri Keuangan memberikan tanggapan terhadap laporan LPS sebagai berikut: MK kaget mendengar penurunan CAR Bank Century yang cukup drastis apabila dibandingkan dengan proyeksi CAR yang dibuat oleh BI, Menteri Keuangan meminta BI untuk meningkatkan kemampuan assessment-nya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi KSSK untuk memastikan data/informasi yang masuk betul-betul reliable. Perlu dibuat garis akuntabilitas dan tanggung jawab yang jelas, ruang lingkup mana yang merupakan tanggung jawab BI sebagai otoritas bank dan mana yang merupakan tanggung jawab KSSK. c.Gubernur BI memberikan tanggapan sebagai berikut: BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan Bank Century; BI akan melakukan perbaikan sistem assessment agar hal seperti ini tidak terulang lagi. 63

64 J. KOMITE KOORDINASI 64

65 KRONOLOGI KEBERADAAN KOMITE KOORDINASI 15 Januari 2004 Amandemen UU BI/UU Nomor 3 Tahun 2004 17 Maret 2004 Nota Kesepakatan antara Menkeu dan GBI 22 Sept 2004 UU LPS No. 24 Tahun 2004 (Berlaku 22 Sep 2005) Pasal 1  Memuat tujuan Nota Kesepakatan Pasal 4  Membentuk KK yang terdiri dari : Menkeu dan Gubernur BI. Pasal 36  Nota Kesepakatan berlaku surut sejak 27 Februari 2004 sampai dengan berlakunya UU JPSK (Pasal 36) Catatan: Untuk menetapkan bank yang berdampak sistemik yang berimplikasi pada pembebanan APBN, tidak dapat diputuskan secara sendiri- sendiri oleh Menkeu atau Gubernur BI. Oleh karena itu, keputusan tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Menkeu dan Gubernur BI dalam satu wadah yang pada saat itu disepakati dengan nama Komite Koordinasi (KK) Pasal 1 angka 9  Anggota KK adalah MK, LPP, BI, dan LPS Catatan: Dengan berlakunya UU LPS, sebagian fungsi BI terkait dengan resolusi bank beralih dari BI ke LPS. Oleh karena itu, keanggotaan KK bukan hanya Menteri Keuangan dan Gubernur BI, tetapi juga ditambah dengan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU LPS.. Dengan demikian, Komite Koordinasi sudah sah ada/terbentuk, baik demi Undang-Undang, maupun dari kenyataannya Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)  penyelesaian/penanganan Bank Gagal oleh LPS dilakukan setelah KK menyerahkan ke LPS Catatan: Untuk bank gagal yang tidak berdampak sistemik, penyerahan penyelesaian pada LPS tidak wajib dari KK. Sementara itu, untuk bank gagal yang berdampak sistemik penyerahan penyelesaian pada LPS wajib dari KK Penjelasan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Ayat (2) KK adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dinaksud dalam pasal 11 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Ayat (3) Cukup Jelas. Catatan: Penjelasan Pasal 21 ayat (2) menimbulkan kekisruhan dan ketidaksempurnaan UUmenimbulkan kekisruhan dan ketidaksempurnaan UU Dalam UU Nomor10 Tahun 2004 yang disahkan tanggal 22 Juni 2004 (Lampiran angka 149 dan 150) dinyatakan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan. 30 Desember 2005 SKB Menkeu, GBI dan DK-LPS tentang Pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) FSSK bertugas menyampaikan masukan dan infrmasi kepada Komite Koordinasi SKB Menkeu, GBI dan DK-LPS 29 Juni 2007 tentang Pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) (menggantikan SKB Menkeu, GBI dan DK-LPS tanggal 30 Desember 2005) Catatan: Pembagian KK dalam SKB ini lebih didasarkan pada fungsiPembagian KK dalam SKB ini lebih didasarkan pada fungsi FPD tidak relevan dengan LPS, karena hanya terkait dengan APBNFPD tidak relevan dengan LPS, karena hanya terkait dengan APBN KK adalah KK sebagaimana dimaksud dalam UU LPS 2. KK dalam rangka penanganan Bank Gagal adalah KK sebagaimana dimaksud dalam UU LPS 1. KK dalam rangka pemberian FPD adalah sebagaimana dimaksud dalam Nota Kesepakatan antara Menkeu dan GBI tanggal 17 Maret 2004 Pengertian KK Pasal 11 ayat (5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik diatur dalam undang-undang tersendiri. Catatan: sesuai dengan Penjelasan Umum UU Nomor 3 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Undang-Undang tersendiri adalah undang-undang jaring pengaman sistem keuangan. Pasal II angka 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2004 (sebelum adanya UU JPSK diatur dalam Nota Kesepakatan yg ditetapkan paling lambat akhir Feb 2004) Catatan: Dalam UU ini istilah KK belum muncul 15 Oktober 2008 Perppu JPSK Nomor 4 Tahun 2008 Catatan: Perppu JPSK tidak menganulir keberadaan KK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU LPS Mengatur mengenai mekanisme pemberian FPD (Pasal 11 Perppu JPSK) Mengatur mengenai Bank Gagal Berdampak Sistemik (Pasal 18 Perppu JPSK) 123 4 5 6

66 K. HAK VETO 66

67 67 1.Istilah veto tidak dikenal baik dalam Perppu JPSK maupun UU LPS karena pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dalam rangka penanganan Bank gagal Berdampak Sistemik dilakukan berdasarkan mufakat. 2.Dalam hal tidak tercapai mufakat Ketua KSSK menetapkan keputusan. 3.Proses pengambilan keputusan dalam penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Yang Berdampak Sistemik didasarkan pada data dan informasi BI dan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang mencakup kondisi perekonomian nasional, regional dan perekonomian global yang pada saat itu sedang dalam kondisi krisis berikut dampak psikologisnya. Mengapa MK sebagai Ketua KSSK tidak menggunakan veto dalam rapat pengambilan keputusan KSSK

68 L. DASAR PERSETUJUAN DAN PELAPORAN 68

69 69 Dasar Persetujuan dan Pelaporan Keputusan KSSK Perppu JPSK:  Pasal 9 KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan Krisis kepada Presiden.  Pasal 24 Ayat (1): Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.  Pasal 27 ayat (6): Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

70 M. CATATAN TERHADAP PROSES & HASIL AUDIT INVESTIGATIF BPK 70

71 Tujuan Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus BC Bertentangan dengan UU 1.Menurut Pasal 13 UU No. 15/2004, BPK “dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana”. 2.Pemeriksaan investigatif BPK atas kasus BC dilaksanakan dengan tujuan a.l. meliputi: “proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status BC yang berdampak sistemik” (LHP Investigasi BPK Hal. 1). 3.Laporan Sementara (Interim) BPK menyatakan “BPK tidak menilai kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan BC, namun BPK menilai proses pengambilan keputusan untuk menyelamatkan BC”. 4.LHP BPK Temuan No. 4 menyatakan “KSSK tidak mempunyai suatu kriteria terukur untuk menetapkan dampak sistemik BC, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement”. 5.No. 2, 3, dan 4 bertentangan dengan No. 1. SIMPULAN: Dengan demikian audit investigasi BPK atas kasus BC bertentangan dengan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

72 Mekanisme Pemeriksaan BPK Tidak Proper 1.Menurut SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan SOP Manual Audit Investigasi, laporan pemeriksaan BPK harus berimbang antara lain dengan:  Mengungkap data dan informasi secara tidak berpihak (Par 25 Bab Pendahuluan SPKN)  Memanfaatkan tanggapan dan sanggahan entitas yang diperiksa (Par 16 PSP No. 07 SPKN)  Mengevaluasi tanggapan entitas yang diperiksa secara berimbang dan obyektif (Par 19 PSP No. 07 SPK)  Melakukan pembahasan temuan dengan entitas yang diperiksa (Par 20 PSP No. 07 SPK)  Melakukan pembicaraan akhir (exit meeting) (SOP)  Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) harus ditutup dan ditandatangani oleh pejabat yang dimintai keterangan (SOP). 2.Laporan investigasi BPK sama sekali tidak mematuhi seluruh ketentuan di atas. Bahkan, hingga saat ini BAPK belum pernah ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku mantan Ketua KSSK SIMPULAN Pemeriksaan investigasi BPK atas kasus BC tidak mematuhi ketentuan standar dan prosedur yang berlaku

73 Pemeriksaan BPK Gagal Membuktikan Adanya Indikasi Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara oleh KSSK 1.Temuan No.4 menyatakan “Penetapan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya”. 2.Temuan No.4 tersebut mempermasalahkan penggunaan data dan informasi yang tidak lengkap dan tidak mutakhir. Pertanyaan: Apa kriteria data dan informasi yang “lengkap” dan “mutakhir”? Adakah rujukan ketentuan hukukm yang jelas terhadap kriteria tersebut? 3.Temuan No.4 sama sekali tidak menunjukkan terjadinya kerugian negara dengan unsur melawan hukum. 4.Keputusan KSSk tersebut telah sesuai dengan pasal 18 Perppu Nomor 4/2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK). 5.Penanganan BC oleh LPS telah sesuai dengan Pasal21 ayat (23) UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. SIMPULAN: Temuan No. 4 tentang penetapan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh KSSK gagal membuktikan telah timbulnya kerugian negara secara melawan hukum. 73

74 74 AKHIR PRESENTASI Terima Kasih 74

75 75 Konsistensi DPR dan BPK DPR sudah menyetujui PMS sebesar Rp 2,7 T. Dengan demikian DPR sudah menyetujui kebijakan yang telah dilakukan oleh KSSK. Surat DPR atas Keputusan Rapat tanggal 18 Desember 2008 tidak secara eksplisit menolak Perppu JPSK, hanya meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK. Dibandingkan dengan perppu lainnya, DPR menyatakan secara jelas posisinya menerima/menolak. BPK sudah mengaudit LPS. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan LPS untuk periode s.d. Des 2008. Perbedaan interim report rezim AN dengan LHP BPK ke DPR (rezim HP)

76 76  Mempertanyakan proses dan kualitas hasil audit investigatif BPK yang tidak memenuhi SPKN;  Surat DPR atas Keputusan Rapat tanggal 18 Desember 2008 tidak secara eksplisit menolak Perppu JPSK, hanya meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK. Dibandingkan dengan perppu lainnya, DPR menyatakan secara jelas posisinya menerima/menolak. Catatan atas Laporan Audit Investigatif BPK dan Inisiatif Hak Angket DPR 76

77 77 1)Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik. (2)Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS. Jangka Waktu2003-20 Nov 200820-21 Nov 200821Nov 2008 dst UU digunakanUU BI No 3 Th 2004 Perppu No.4 Th. 2008 tentang JPSK UU No. 24 Th. 2004 tentang LPS Institusi Yang Berwenang Bank IndonesiaKSSKKK+LPS Hanya pada periode inilah KSSK menggunakan Perppu JPSK untuk melaksanakan tugas & wewenangnya ; KSSK Melaksanakan Tugas & Kewenangan Berdasarkan Perppu JPSK

78 Bank Indonesia menetapkan Bank Gagal Yang Ditengarai Berdampak Sistemik PBI Nomor 6/9/PBI2004 PBI Nomor 7/38/PBI/200 5 21 November 2008 KSSK mengadakan rapat (Pasal 10 Perppu JPSK) KSSK menetapkan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Pasal 18 ayat (1) Perppu JPSK) Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik dilakukan oleh LPS {Pasal 18 ayat (2) Perppu JPSK} LPS hanya menerima penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik Yang diserahkan oleh KK Pasal 21 ayat (3) UU LPS KK adalah komite yang beranggotakan Menkeu, GBI dan DK LPS Pasal 1 angka 9 UU LPS UU LPS PERPPU JPSK Surat Gubernur BI kepada Menkeu selaku Ketua KSSK Nomor 10/2/GBI/DPNP/Rahasia Tanggal 20 November dan Nomor 10/232/GBI/Rahasia Tanggal 20 November 2009 yang meminta untuk menyelenggarakan rapat KSSK UU BI/PBI KSSK Lapor kePresiden: -Sms MK ke Presiden cc Wapres 21 November 2008 -Surat MK selaku Ketua KSSK 25 November 2009 -Surat MK selaku Ketua KSSK tanggal 4 Februari 2009 (Pasal 9 Perppu JPSK)Pasal 9 Perppu JPSK KRONOLOGI DASAR HUKUM PENANGANAN BANK CENTURY 78

79 79 STATUS PERPPU JPSK Perppu JPSK Mulai berlaku Pemerintah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perppu JPSK Menjadi UU dengan surat Presiden kepada DPR Nomor: R-63/Pres/10/2009 Ps. 18 Perppu dipakai sbg dasar penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik 15 Okt 200829 Okt 200921 Nov 2008 18 Des 2008 Rapat Paripurna DPR menyetujui/menerima Perppu BI dan Perppu LPS menjadi UU Dan meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009 24 Des 2008 Surat Ketua DPR kepada Presiden No: LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2009 menyampaikan keputusan Rapat Paripurna 18 Des 2008 yaitu menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum tgl 19 Januari 2009 14 Jan 2009 surat Presiden kepada DPR Nomor: R- 4/Pres/1/2009 disampaikan RUU JPSK yang salah satu pasalnya memuat pencabutan Perppu JPSK 25 Nov 2008 Raker Menkeu, Menhuk HAM, dan Komisi XI DPR RI mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU JPSK 3 Feb 2009 SMS MK kpd Presiden yg melaporkan pencegahan krisis (Ps. 9 Perppu) Lap. KSSK kpd Presiden scr formal dg surat No. 01/KSSK.01/2008 (Ps. 9 Perppu JPSK) 17 Feb 2009 Lap. Lanjutan KSSK kpd Presiden dg surat No. Sr- 02/KSSK.01/II/2009 (Ps. 9 Perppu JPSK) 18 Mei 2009 Raker Menkeu dg Komisi XI DPR membahas: Pengesahan dan Penyisiran DIM dan Pembentukan dan Pengesahan Panja RUU JPSK (sebagian besar Fraksi tdk mempermaslahkan usulan Ps. Pencabutan Perppu JPSK dlm RUU JPSK 28 Sept 2009 Rapat terakhir Panja dan Pansus DPR tidak menyepakati beberapa ketentuan dalam RUU JPSK yang memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang mencantumkan pencabutan Perppu JPSK 30 Sept 2009 Rapat Paripurna DPR penolakan atas Perppu JPSK 21 Nov 2008 Perppu JPSK

80 Fokus Hak Angket DPR (2) MENGAPA TERJADI PERUBAHAN PBI SECARA MENDADAK? APAKAH ADA KEMUNGKINAN KONSPIRASI ANTARA PARA PEMEGANG SAHAM, OTORITAS PERBANKAN, DAN KEUANGAN PEMERINTAH? Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah. Pertanyaan Jawaban: Oleh BI

81 Pertanyaan: (3) KEMANA SAJAKAH ALIRAN DANA TALANGAN BANK CENTURY? ADAKAH FAKTOR KESENGAJAAN MELAKUKAN PEMBOBOLAN UANG NEGARA DEMI KEPENTINGAN TERTENTU? Menyelidiki kemana sajakah aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century? Jawaban: Oleh LPS

82 Pertanyaan: (4) RASIONALKAH ALASAN PEMERINTAH BAHWA BANK CENTURY PATUT DISELAMATKAN KARENA MEMPUNYAI DAMPAK SISTEMIK BAGI PERBANKAN NASIONAL SECARA KESELURUHAN? Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bail-out, bank ini dalam status pengawasan khusus? Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan? Fokus Hak Angket DPR Temuan BPK: Penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank Century yang sesungguhnya. Sejumlah peserta rapat KSSK tidak setuju dengan analisis Dampak Sistemik dari Bank Indonesia

83 Pertanyaan: Kata Kunci: 1.Dampak Sistemik 2.Data yang lengkap dan mutakhir & Krisis Akbar Faisal, Partai Hanura (Pertanyaan ke Wapres Boediono) “Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan mantan DGS BI Anwar Nasution menyatakan tak ada alasan menyatakan sistemik pada Century... Century itu terlalu kecil, tak sampai 1 persen?” Ahmad Muzani, Partai Gerindra (Pertanyaan ke Wapres Boediono) “Ada perlakukan berbeda. Mengapa Bank IFI diputuskan ditutup dan Century tidak?” Pertanyaan Lain : “Pernyataan Presiden RI dalam kampanye tahun 2009 tentang keberhasilan penanganan krisis 2008 antara lain pertumbuhan ekonomi tahun 2008 sebesar 6%, kenaikan penerimaan negara, kenaikan ekspor. Apakah ini berarti bahwa kita tidak mengalami krisis ”.

84 DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN MUTAKHIR 84 ISU KEDUA:

85 85 Dalam mempertimbangkan dampak sistemik Bank Century, KSSK menggunakan data, fakta dan informasi tentang keadaan mikro perbankan yang diberikan sepenuhnya oleh BI sebagai otoritas yang kewenangan penuh atas perbankan nasional. KSSK juga menggunakan data, fakta, informasi dan analisis yang bersifat makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan nasional dan dunia. Data & Informasi Yang Diperoleh KSSK

86 86 1.Proses pengambilan keputusan KSSK memerlukan leadership dan keberanian para pengambil kebijakan.  KSSK dihadapkan pada situasi sulit/dilema untuk: ambil tindakan vs tidak ambil tindakan  Keputusan KSSK diambil berdasarkan:  Data/informasi yang tersedia, baik yang berasal dari BI maupun data publikasi makroekonomi  Metode penilaian sistemik yang digunakan oleh Uni Eropa.  Analisis yang optimal dan matang terhadap kondisi makro & mikro  Motif dan niat yang baik yaitu untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perekonomian nasional  Professional judgment sesuai dengan kapasitas dan kompetensi  Pada saat pengambilan keputusan, KSSK berharap agar hasil akhir atau tujuan yg diharapkan tercapai, yaitu tidak terjadi krisis.  Seandainya tujuan tersebut tidak tercapai, keputusan yang diambil oleh KSSK tetap sah dan valid sesuai peraturan perundangan yang berlaku Keputusan KSSK : apakah merupakan keputusan main-main…? 86 Dradjat Wibowo Anggota DPR 2004-2009 Majalah TEMPO, 1 Des 2008: “… Jika satu saja nasabah Bank Century kesulitan mengambil dana di bank, akan menjadi rumor dan memberikan EFEK PSIKOLOGIS.” Majalah TEMPO, 1 Des 2008: “… Jika satu saja nasabah Bank Century kesulitan mengambil dana di bank, akan menjadi rumor dan memberikan EFEK PSIKOLOGIS.”

87 87 Kebijakan Penanganan Bank Century oleh KSSK Sejak 2007 terjadi permasalahan yang potensi krisis keuangan Sejak Juli ’07, FSSK* memberikan update & rekomendasi secara reguler ke MK melalui Rapim bulanan Monitoring ditujukan untuk melihat apakah terdapat ANCAMAN thd. tujuan/target Pemerintah:: Pertumbuhan Lapangan kerja Harga2 Stabilitas sistem keuangan KSSK *FSSK dibentuk berdasarkan SKB antara Depkeu, BI & LPS tahun 2005 (diperbaharui dengan SKB tahun 2007). Dengan ditetapkannya Perppu JPSK pada tanggal 15 Oktober 2008, fungsi diteruskan oleh KSSK sesuai dengan kewenangannya dalam Perppu JPSK Ada ancaman Tidak ada ancaman Ambil Aksi Feb ’07, sejumlah perusahaan keuangan di US rugi besar karena “subprime mortgage”. Awalnya masalah itu dianggap enteng oleh pembuat kebijakan &pelaku pasar. Agustus ’07, permasalahan semakin memburuk dan merambah dengan cepat ke seluruh penjuru dunia sehingga mengakibatkan kerusakan ekonomi yang luar biasa dan tidak terbayangkan sebelumnya. Sejumlah pembuat kebijakan mengakui keterlambatan respon. BC Bermasalah Tujuan: 1.Menjaga agar permasalahan tidak meluas 2.Mendukung kestabilan sistem keuangan 3.Menjaga kepercayaan masyarakat 4.Tetap dalam koridor Undang-undang 5.Meminimalisir biaya Tidak Ambil Aksi Suasana normal Pasar mengalami “self correction” Nov ’08 BC kalah kliring dan mengalami pemburukan kondisi keuangan

88 88 Hasil Yang Telah Dicapai: Tidak terjadi krisis Pertumbuhan positif : 4,3% Tahun 2009 Pendapatan perkapita naik Lapangan kerja tercipta Pemulihan kepercayaan: Rupiah stabil dan menguat Indeks saham (IHSG) naik Tingkat risiko menurun Stabilitas sistem keuangan BC Diselamatkan Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya Bersih Rp 3,7 T Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya Bersih Rp 3,7 T BC Ditutup Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya Bersih Rp 5,8 T Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya Bersih Rp 5,8 T Ambil Aksi Tidak Ambil Aksi Pertimbangan Untung Rugi (Cost vs Benefit) Tidak Krisis ? Krisis ? Jika terjadi krisis maka biaya yang timbul akan sangat mahal. Sebagai pembanding: Pembayaran DPK yang dijamin LPS (< 2M) sebesar lebih dari Rp 600T Biaya krisis tahun 97/98 : Biaya rekap bank sekitar Rp 600 T Pertumbuhan Negatif 13% Pengangguran capai 20% angkatan kerja Pendapatan per kapita menciut dari USD 1,165 (1996) menjadi USD 610 (1998) Jumlah penduduk miskin meningkat 50% total penduduk Krisis Politik KSSK Biaya Hasil 88

89 89 Hasil Yang Telah Dicapai: Tidak terjadi krisis Pertumbuhan positif : 4,3% Tahun 2009 Pendapatan perkapita naik Lapangan kerja tercipta Pemulihan kepercayaan: Rupiah stabil dan menguat Indeks saham (IHSG) naik Tingkat risiko menurun Stabilitas sistem keuangan BC Diselamatkan Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya Bersih Rp 3,7 T Biaya: Injeksi Modal 6,7 T Potensi Balik Modal 3 T _ Biaya Bersih Rp 3,7 T BC Ditutup Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya Bersih Rp 5,8 T Biaya: Pembayaran DPK < 2M 6,4 T Penjualan Aset BC 0,6 T Biaya Bersih Rp 5,8 T Ambil Aksi Tidak Ambil Aksi Pertimbangan Untung Rugi (Cost vs Benefit) Tidak Krisis ? Krisis ? Jika terjadi krisis maka biaya yang timbul akan sangat mahal. Sebagai pembanding: Pembayaran DPK yang dijamin LPS (< 2M) sebesar lebih dari Rp 600T Biaya krisis tahun 97/98 : Biaya rekap bank sekitar Rp 600 T Pertumbuhan Negatif 13% Pengangguran capai 20% angkatan kerja Pendapatan per kapita menciut dari USD 1,165 (1996) menjadi USD 610 (1998) Jumlah penduduk miskin meningkat 50% total penduduk Krisis Politik KSSK Biaya Hasil 89

90 90 Hasil Yang Telah Dicapai: Tidak terjadi krisis Pertumbuhan positif : 4,3% Tahun 2009 Pendapatan perkapita naik Lapangan kerja tercipta Pemulihan kepercayaan: Rupiah stabil dan menguat Indeks saham (IHSG) naik Tingkat risiko menurun Stabilitas sistem keuangan BC Diselamatkan Penanaman modal LPS = Rp 6,7 T BC Ditutup Pembayaran DPK < 2M = 6,4 T Krisis ? Tidak Krisis? Jika terjadi krisis maka biaya yang timbul akan sangat mahal. Sebagai pembanding: Pembayaran DPK yang dijamin LPS (< 2M) sebesar lebih dari Rp 600T Biaya krisis tahun 97/98 : Biaya rekap bank sekitar Rp 600 T Pertumbuhan Negatif 13% Pengangguran capai 20% angkatan kerja Pendapatan per kapita menciut dari USD 1,165 (1996) menjadi USD 610 (1998) Jumlah penduduk miskin meningkat 50% total penduduk Krisis Politik 90 Biaya Bersih = Rp 0,3 T Penanganan BC : Untung apa Rugi ?

91 91 Penanganan BC : Untung apa Rugi ? 91 Untuk penanaman modal LPS ke BC Rp 6,7 T Untuk pembayaran tabungan < 2 M jika BC ditutup Rp 6,4 T Biaya bersih Rp 0,3 T Uang yang dikeluarkan LPS ke BC merupakan investasi sehingga dapat dijual kembali. Katakan investasi tersebut dapat dijual Rp 2 T, maka kita memperoleh untung Rp 1,7 T. Atau, seapes-apesnya cuma dapat jual Rp 500 milyar, kita masih untung Rp 200 milyar Biaya yang dikeluarkan: Apakah biaya yang dikeluarkan tsb hilang begitu saja??

92 Krisis Sistemik dan Penularan  Systemically important bank (SIB) merupakan bank yang ukurannya cukup signifikan yang dalam keadaan normal dapat berdampak sistemik terhadap sistem keuangan manakala bank tersebut mengalami kegagalan. Untuk Indonesia, bank yang masuk dalam kategori ini adalah 15 bank terbesar berdasarkan besaran asetnya. SIB dalam kondisi normal tidak boleh gagal, apalagi dalam kondisi krisis. Oleh karena itu, pengawas bank melakukan pengawasan khusus terhadap bank- bank kategori tersebut.  Terdapat 2 kriteria umum dalam menentukan SIB:  Too big to fail: semakin besar ukuran bank (contoh: nilai asset, nilai transaksi, jumlah cabang), maka bank tersebut semakin tinggi dampak sistemiknya. Oleh karena itu, bank tersebut tidak boleh dibiarkan gagal.  Too interconnected to fail: semakin besar keterkaitan suatu bank dengan bank dan lembaga keuangan lainnya (contoh: pinjaman antar bank, kepemilikan), maka bank tersebut semakin tinggi dampak sistemiknya. Oleh karena itu, bank tersebut tidak boleh dibiarkan gagal.  Dalam industri perbankan, aspek kepercayaan sangat penting dalam menentukan keberlangsungan (going concern) suatu bank, baik itu kepercayaan dari para penabung maupun kepercayaan dari kreditur lainnya. Aspek kepercayaan tersebut dipengaruhi oleh :  sifat/perilaku manusia yang cenderung tidak mau ambil risiko dan cenderung reaktif apabila mendengar berita yang buruk (risk averse and reactive).  Adanya ketidaksempurnaan/ketidaksimetrisan/ketimpangan informasi (asymmetric information) antara nasabah dan pengelola bank tentang kondisi bank yang sebenarnya. Ketidaksempurnaan informasi tersebut dapat mengakibatkan reaksi yang berlebihan dari pelaku pasar maupun nasabah dari bank. Informasi tersebut tidak mudah diperoleh. Mereka cenderung mengandalkan dari nasabah lainnya maupun pasar (contoh: harga SUN, Rupiah terdepresiasi, penurunan cadangan devisa, sehingga menyebabkan pelarian modal). Nasabah yang tidak mendapatkan informasi tersebut cenderung bereaksi hanya karena melihat pelaku pasar/nasabah itu bereaksi (ikut-ikutan, herd behavior). Reaksi-reaksi seperti ini dapat berakibat kepanikan dan cenderung menjadi irasional (irrational behavior).

93 93  Bank memiliki ciri yang unik yaitu mengelola ketidakseimbangan jangka waktu jatuh tempo (maturity mismatch) antara dana yang diperoleh dari deposan/penabung yang cenderung pendek (1 bulan s.d. 3 bulan) dengan dana yang disalurkan kepada peminjam yang cenderung lebih panjang (1 tahun s.d. 20 tahun).  Dalam kondisi normal, bank dapat mengelola ketidak seimbangan jatuh tempo dana tersebut. Penabung akan terus memperpanjang simpanannya di bank tersebut dan penarikan dana oleh penabung maupun pemberian pinjaman dapat diprediksi dengan baik oleh pengelola bank.  Dalam kondisi krisis, hal tersebut menjadi lain. Manakala terjadi pemburukan kondisi bank (kesulitan likuiditas maupun solvabilitas) atau terjadi rumor (berita negatif) terhadap suatu bank, maka akan muncul kekhawatiran/ketidakpercayaan penabung. Kekhawatiran tersebut mendorong penabung berlomba untuk antri menarik dananya dari bank tersebut karena takut didahului oleh penabung lainnya, bahkan di lokasi yang berbeda. Antrian para penabung terhadap satu bank dapat memicu nasabah bank lain untuk juga antri mengeluarkan dananya dari bank lain.  Apabila berita antrian penabung tersebut didengar dan dilihat melalui media massa oleh penabung bank lainnya, maka dapat memicu penarikan dana secara besar-besaran (rush/bank runs) di banyak bank, meskipun tidak ada keterkaitan antara bank yang bermasalah dengan bank lainnya tersebut. Dan hal ini bisa menular (contagion) ke bank-bank lainnya dengan cepat dan mengakibatkan kepanikan. Persepsi buruk suatu bank bisa menyebabkan situasi yang lebih buruk lagi. Dalam hal perekonomian mengalami tekanan yang sangat besar, kegagalan sebuah bank dapat menular dengan cepat dan bahkan bank yang secara fundamental kuat pun di rush oleh para nasabahnyaAkibatnya, bank-bank akan mengalami kesulitan likuiditas bahkan lebih parah lagi akan mengalami kesulitan solvabilitas (self fulfilling prophecy).  Penarikan dana secara besar-besaran tersebut tidak hanya terjadi pada bank yang memang bermasalah/buruk, tetapi juga pada bank yang secara fundamental sehat. Krisis Sistemik dan Penularan

94 94 Dampak Sistemik : Perlukah ditetapkan kriteria dan pengukuran dalam undang-undang/peraturan? Penjelasan Naskah Akademik Kriteria dan pengukuran dampak sistemik tidak ditetapkan secara eksplisit dan dimuka (ex ante) dalam suatu ketentuan perundang-undangan, karena: a.Berpotensi menimbulkan moral hazard Apabila kriteria dampak sistemik ditetapkan secara eksplisit, maka terdapat potensi bank atau lembaga keuangan bukan bank dapat memposisikan sebagai lembaga yang berdampak sistemik. Oleh karena itu Bank/LKBB cenderung kurang memperhatikan risiko (excessive risk taking). Hal tersebut dilakukan karena pemilik atau pengurus lembaga keuangan memperkirakan lembaga keuangan dimaksud akan diselamatkan oleh Pemerintah. b.Pengukuran Dampak Sistemik Bersifat Situasional Skala atau dampak sistemik disebabkan oleh berbagai situasi, baik yang bersifat internal dari lembaga keuangan maupun bersifat eksternal seperti krisis keuangan global, serangan teroris, dan bencana alam. Oleh karena itu, penetapan dampak sistemik sulit untuk ditetapkan diawal. Suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi yang berbeda. Dengan demikian, pengukuran dampak sistemik memerlukan professional judgement.

95 HASIL TEMUAN BPK 95

96 96 Beberapa poin penting dalam temuan BPK antara lain: 1.Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persayaratan yang ditetapkannya sendiri 2.Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK tidak berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir serta tidak berdasarkan kriteria yang terukur. 3.Penyerahan BC kepada Komite Koordinasi (KK) yang kelembagaannya belum pernah dibentuk berdasarkan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, hal ini dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS. 4.LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan BC secara keseluruhan. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 yang menyatakan bahwa “LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik”. 5.PMS tahap kedua sebesar Rp2.201 Miliar tidak dibahas dengan KK yang bertentangan dengan PLPS No.3/PLPS/2008 yang menyatakan bahwa LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut. 6.Perubahan PLPS No.5/PLPS/2006 dengan PLPS No.3/PLPS/2008 yang diduga dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. 7.Penyaluran dana PMS kepada BC setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum karena DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 September 2009 menyatakan bahwa Perppu No. Tahun 2008 tentang JPSK telah ditolak oleh DPR. 8.Penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus melanggar PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 mengenai pelarangan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia Temuan Hasil Pemeriksaan BPK

97 TINDAKAN MELAWAN HUKUM DAN ADANYA KERUGIAN NEGARA 97

98 –Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh KSSK pada tanggal 21 November 2008 memiliki landasan hukum yaitu didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan –Bahwa KSSK mempunyai kewenangan menetapkan bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik dengan memperhatikan usulan Bank Indonesia (Pasal 18 ayat (1) Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK) –Dalam keputusan KSSK nomor; 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS adalah ditetapkan sebelum tanggal 18 Desember 2008 yaitu saat DPR meminta Pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK paling lambat 1 Januari 2009 –Dengan perkembangan kondisi indikator ekonomi dan keuangan nasional serta kondisi krisis keuangan dunia maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atau pejabat yang bertanggung jawab menjaga stabilitas keuangan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan BC yang mengancam stabilitas keuangan nasional karena jika tidak bertindak maka Menteri Keuangan bisa disalahkan atau dianggap gagal. Tindakan KSSK dalam melakukan penyelamatan/bailout Bank Century tidak terdapat unsur melawan hukum: 1 1 Apakah Keputusan KSSK Melawan Hukum?

99  Dana yang dikucurkan ke BC bukan berasal dari APBN, tetapi berasal dari LPS. Dalam rangka menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan menangani bank gagal, LPS sesuai Undang-Undangnya memungut premi dari seluruh bank peserta penjaminan simpanan di Indonesia. Hasil penerimaan premi tersebut ditambah dengan modal awal sebesar Rp 4 T dan hasil investasi setelah dikurangi biaya, sampai akhir September 2009 total kekayaan LPS mencapai Rp18 T. Penanganan BC yang seluruhnya berjumlah Rp6,76 T adalah berasal dari kekayaan LPS dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century. Jadi dalam penanganan BC tersebut belum ada dana APBN yang digunakan.  Sesuai dengan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kekayaan negara yang dipisahkan/ditanamkan pada LPS masuk dalam lingkup keuangan negara namun aktiva dan kewajiban bukan merupakan aset negara maupun hutang negara. Penyertaan modal pemerintah dalam LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya tunduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LPS dan pengolalaannya tidak tunduk pada administrasi keuangan negara.  Uang yang dikeluarkan oleh LPS dalam menangani BC dalam bentuk penyertaan modal sementara tidak masuk dalam pengertian pengeluaran negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi. Tidak terdapat Unsur Kerugian Negara : 2 2 Apakah Keputusan KSSK mengandung Unsur Kerugian Negara?

100  Dalam Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), KSSK berkewajiban menangani masalah kesulitan likuiditas dan solvabilitas bank yang berdampak sistemik dengan alternatif: 1. Pemberian FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat) oleh Bank Indonesia yang dananya dibiayai APBN 2.Penyelesaian penanganan bank gagal berdampak sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara atau PMS)  Dalam penanganan BC, KSSK mengambil langkah penyelesaian tidak dengan pemberian FPD (dana APBN) tetapi melalui dana LPS (dalam bentuk PMS). Apakah Keputusan KSSK mengandung Unsur Kerugian Negara? Tidak terdapat Unsur Kerugian Negara : 2 2


Download ppt "1 Isu-Isu Penanganan Bank Century oleh KSSK Desember 2009 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google