SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd
Kinerja (performance) kinerja kemampuan kerja prestasi kerja performance penampilan kerja perilaku kerja Kinerja merupakan prestasi kerja untuk memperoleh hasil kerja yang optimal kinerja ~ kualitas
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PKG Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan) No.16/2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% Optional Penilaian Kinerja Wajib
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) Optional
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 81 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 6 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 10 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/c ke III/d) Optional
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 78 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 8 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 10 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/d ke Guru Madya IV/a) Optional
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/a ke IV/b) Optional
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/b ke IV/c) Optional
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 116 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 14 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% 15 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/c ke Guru Utama IV/d) Optional Khusus IV/c ke IV/d: guru wajib melaksanakan presentasi ilmiah
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
200 Unsur utama ≥90% 180 Pendidikan 155 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 20 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% 20 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Utama IV/d ke IV/e) Optional
Guru Pertama Golongan III/a
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% Optional Penilaian Kinerja Compulsory
PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009) Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan dan RB No.16/2009) Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) indikator kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran 42
BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja Pedagogi Kepribadian Sosial Profesional
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah NoKompetensiKriteria 1Kepribadian dan sosial7 2Kepemimpinan10 3Pengembangan sekolah/madrasah7 4Pengelolaan sumber daya8 5.Kewirausahaan5 6.Supervisi Pembelajaran3 Total40
Kompetensi Wakil Kepala sekolah NoKompetensiJuml. komp 1Kepribadian dan Sosial7 2Kepemimpinan10 3 Pengembangan Sekolah/ ‐ Madrasah 7 4Kewirausahaan5 Jumlah kriteria29 Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan * Akademik5 * Kesiswaan4 * Sarana prasarana3 * Hubungan Masyarakat3 Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah = 34
Kompetensi Kepala Perpustakaan NoKompetensiKriteria 1Perencanaan kegiatan perpustakaan8 2Pelaksanaanprogram perpustakaan9 3Evaluasi program perpustakaan8 4Pengembangan koleksi perpustakaan8 5Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan8 6Penerapan teknologi informasi dan komunikasi4 7Promosi perpustakaan dan literasi informasi4 8Pengembangan keg perpus sbg sbr belajar4 9Kepemilikan integritas dan etos kerja8 10Pengembangan profesionalitas kepustakawanan4 Total65
Kompetensi Kepala Laboratorium / Ka Bengkel Kerja NoKompetensiKriteria 1Kepribadian11 2Sosial5 3Pengorganisasian guru, laboran/teknisi6 4Pengelolaan program dan administrasi7 5Pengelolaan pemantauan dan evaluasi7 6Pengembangan dan inovasi5 7Lingkungan dan K35 Total46
NILAI KINERJA DAN SEBUTAN (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e≤50Kurang Under Performance Sasaran Kinerja
PENGHARGAAN ANGKA KREDIT (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Amat baik{42×24/24×125% }/413,12 Baik{42×24/24×100%}/410,50 Cukup{42×24/24×75%}/47,78 Sedang{42×24/24×50%}/45,25 Kurang{42×24/24×25%}/42,62 42 Bagi Guru Pertama Gol IIIa dengan predikat:
PROSES PKG
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru.
PENILAIAN KINERJA 4321 Kinerja di atas standar Kinerja yang tidak diterima Kinerja sesuai standar Kinerja di bawah standar PKR
1.Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2) 2.Format Evaluasi Diri 3.Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta ), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan 4.Format Nilai Indikator Kinerja Guru
TAHAP PENILAIAN 1.Persiapan penilaian 2.Pelaksanaan penilaian Pertemuan sebelum masuk kelas Pengamatan/observasi di kelas (video) Pertemuan setelah masuk kelas Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah 3.Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator kinerja 4.Penetapan nilai untuk setiap indikator kinerja
Cara menilai 1. Pengamatan : kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum, selama dan setelah proses pembelajaran 2. Pemantauan: Kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah pengamatan PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru Nilai PK Guru CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja guru dan penilai setuju Laporan hasil PK Guru
Catatan hasil observasi/monitoring Standar Indikator kinerja MEMBANDINGKAN Nilai PKG (per Indikator kinerja) MEMBERI NILAI (SKALA 1 s/d 4) JUSTIFIKASI PEMBERIAN NILAI PER INDIKATOR KINERJA
KriteriaNilai Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Indikator kinerja Nilai PKGMin 14 – Maks 56 Format hasil penilaian kinerja Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e≤50Kurang Permenegpan No.16/ % bernilai kurang spatial nilai
KONVERSI Bila angka 91 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (91/100) × 56 = 51 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 51 – 56, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja amat baik
KONVERSI Bila angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (76/100) × 56 = 42 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 42 – 50, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja baik
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50Kurang 33 ≤27 Permenegpan No.16/2009 spatial nilai Penilaian Kinerja Konversi hasil PKG ke Permenegpan Hanya berlaku bagi guru tanpa tugas tambahan
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Nilai kinerja pembelajaran = 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14 sub-kompetensi) = X Nilai kinerja tugas tambahan = Y (dinilai dengan instrumen khusus, dengan skala nilai 100)
Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y NILAI KINERJA (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y
Simulasi perolehan angka kredit
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
Angka kredit satu tahun sub unsur pembelajaran AKS = (AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK Keterangan: AKS = Angka kredit satu tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat AKPKB = Angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur PD, KI,PI) AKP = Angka kredit unsur penunjang (permenpan 16 th 2009) JM= jumlah jam mengajar (tatap muka) JWM = Jumlah jam wajib mengajar NPK= persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja 4
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Amat baik{38×(24/24)×125%}/411,675 Baik{38×(24/24)×100%}/49,50 Cukup{38×(24/24)×75%}/47,125 Sedang{38×(24/24)×50%}/44,75 Kurang{38×(24/24)×25%}/42, Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat:
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28, = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35, = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB
Biodata Nama: Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd. Tempat tgl lahir: Semarang, 25 Juni 1970 NIP: Golongan/ Jab : III(d)/ Widyaiswara Muda Pekerjaan: Widyaiswara Alamat Kantor: Balai Diklat Keagamaan Semarang Jl. Temugiring Banyumanik Semarang Alamat Rumah: Klipang Permai Blok H/ 283 Sendang Mulyo Semarang Telp Rumah: (024) HP: E – mail: Fb:
Terima Kasih dan Selamat bertugas