KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF ( )
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
PENDAHULUAN Nuansa kehidupan demokratis semakin terasa ketika para elit politik kembali melakukan peran dan fungsi masing-masing. Sentralisasi kekuasaan yang menumpuk pada lembaga eksekutif pada masa lalu, berubah menjadi pemerataan kekuasaan dengan saling kontrol di antara tiap lembaga negara Hal ini pula yang memulihkan kembali peran lembaga perwakilan. Lembaga yang merupakan simbol dari keluhuran demokrasi di mana didalamnya terdapat orang-orang pilihan yang dijadikan wakil rakyat yang memiliki integritas, tanggung jawab, etika serta kehormatan, yang kemudian dapat diharapkan menjadi perangkat penyeimbang dan pengontrol terhadap kekuasaan eksekutif sebagi penggerak roda pemerintahan. 1
Bagi negara yang menganut kedaulatan rakyat keberadaan lembaga perwakilan hadir sebagai suatu keniscayaan. Adalah tidak mungkin membayangkan terwujudnya suatu pemerintah yang menjujung demokrasi tanpa kehadiran institusi tersebut. Karena lewat lembaga inilah kepentingan rakyat tertampung kemudian tertuang dalam berbagai kebijakan umum yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Untuk mengetahui apa itu Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendalam. 2
Rumusan Masalah 1. Dasar Hukum 2. Kedudukan 3. Tugas, Wewenang, dan Fungsi 4. Proses Pengisian Jabatan 5. Masa Jabatan 6. Pertanggungjawaban 7. Hubungan Antar Lembaga Negara 3
PEMBAHASAN 1. DASAR HUKUM a. UUD 1945 : Pasal 20 ayat (1) dan (2) Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) Pasal 22D ayat (3), Pasal 22E ayat (2), (3) Pasal 24B ayat (3), Pasal 24A ayat (3) Pasal 14 ayat (2) Pasal 11 ayat (2) Perubahan UUD 1945 DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan DPR demikian diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Amandemen yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memagang kekuasaan membentuk undang-undang”. 4
Kewenangan DPR tersebut berbeda dengan kewenangan DPR sebelum Amendemen UUD Jika dilihat dalam UUD 1945, DPR tidak diberikan kewenangan membentuk undang-undang, melainkan hanya diberikan kewenangan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang- undang yang dibuat oleh Pemerintah. b.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. (Lihat Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 sebelum amendemen) 5
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 SEBELUM DIAMANDEMEN UUD 1945 MPR MA BPK DPR PRESIDEN DPA 6
SETELAH DIAMANDEMEN UUD 1945 MA MK KY BPK MPR DPD PRE SI DEN PRE SI DEN DPR Ps.24 (2) Ps.24 (2) Ps.24C (1) Ps.24C (1) Ps.24B Ps.23E Ps.2 Ps.22C Ps.19 Ps.4 7
Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 Pasal 24 (1) memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan MA MK Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Presiden Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU DPR 8
2. KEDUDUKAN DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Hal ini tertuang dalam Tata Tertib DPR-RI Pasal 2. Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden. 9
3. TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 MEMBENTUK UU UNTUK DIBAHAS BERSAMA PRESIDEN MEMBENTUK UU UNTUK DIBAHAS BERSAMA PRESIDEN MEMBAHAS & MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERPU MEMBAHAS & MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERPU MEMPERHATIKAN PERTIMBANG AN DPD ATAS RUU APBN MEMPERHATIKAN PERTIMBANG AN DPD ATAS RUU APBN MEMBAHAS DAN MENINDAKLAN JUTI HASIL PENGAWASAN DPD MEMBAHAS DAN MENINDAKLAN JUTI HASIL PENGAWASAN DPD MEMILIH ANGGOTA BPK DG MEM PERHATIKAN PERTIMBANGAN DPD MEMILIH ANGGOTA BPK DG MEM PERHATIKAN PERTIMBANGAN DPD MELAKSANAKAN PENGAWASAN THD PELAKSANAAN UU APBN MELAKSANAKAN PENGAWASAN THD PELAKSANAAN UU APBN MEMBAHAS & MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK MEMBAHAS & MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN ATAS PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN ANGGOTA KY MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN ATAS PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN ANGGOTA KY MEMBERIKAN PERSETUJUAN CA LON HAKIM AGUNG YANG DIUSUL KAN KY UNTUK DITETAPKAN SBG HAKIM AGUNG OLEH PRESIDEN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CA LON HAKIM AGUNG YANG DIUSUL KAN KY UNTUK DITETAPKAN SBG HAKIM AGUNG OLEH PRESIDEN MEMILIH 3 CALON HAKIM KONSTI TUSI & DIAJUKAN KE PRESIDEN MEMILIH 3 CALON HAKIM KONSTI TUSI & DIAJUKAN KE PRESIDEN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DALAM MENGANGKAT DAN MENERIMA DUTA, MEMBERI KAN AMNESTI DAN ABOLISI MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DALAM MENGANGKAT DAN MENERIMA DUTA, MEMBERI KAN AMNESTI DAN ABOLISI 1010
LANJUTAN TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN UNTUK MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN, SERTA MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKIBAT LUAS & MENDASAR MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN UNTUK MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN, SERTA MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKIBAT LUAS & MENDASAR MENYERAP, MENGHIMPUN, MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI RAKYAT MENYERAP, MENGHIMPUN, MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI RAKYAT 1
Fungsi, Wewenang, dan Hak Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**] ; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**] ; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ; persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ; DPR memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] DPR memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] DEWAN PERWAKILAN RAKYAT anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B**) anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B**) Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**]; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**]; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***]; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*]; persetujuan atas perppu [Pasal 22 (2)]; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***]; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***]; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]; 1212
DPR SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF KARENA MEMEGANG KEKUASAAN MEMBENTUK UU BERSAMA DENGAN PRESIDEN SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF KARENA MEMEGANG KEKUASAAN MEMBENTUK UU BERSAMA DENGAN PRESIDEN PUNYA 3 FUNGSI LEGISLASI ANGGARAN PENGAWASAN FUNGSI MEMBENTUK UU BERSAMA PRESIDEN FUNGSI MEMBENTUK UU BERSAMA PRESIDEN FUNGSI MENETAPKAN APBN YANG DIAJUKAN PRESIDEN FUNGSI MENETAPKAN APBN YANG DIAJUKAN PRESIDEN FUNGSI MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN UU,APBN,& KEBIJAKAN PEMERINTAH SESUAI JIWA UUD 1945 FUNGSI MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN UU,APBN,& KEBIJAKAN PEMERINTAH SESUAI JIWA UUD
DPR DILENGKAPI DENGAN 3 HAK INTERPELASI ANGKET MENYATAKAN PENDAPAT MENYATAKAN PENDAPAT HAK UNTUK MEMINTA KETERANGAN PEME RINTAH MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BER DAMPAK LUAS BAGI KEHIDUPAN BERMASYA RAKAT DAN BERNEGARA HAK UNTUK MEMINTA KETERANGAN PEME RINTAH MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BER DAMPAK LUAS BAGI KEHIDUPAN BERMASYA RAKAT DAN BERNEGARA MELAKUKAN PENYELIDIKAN THD KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PENTING DAN STRATEGIS DAB BERBAMPAK LUAS BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA MELAKUKAN PENYELIDIKAN THD KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PENTING DAN STRATEGIS DAB BERBAMPAK LUAS BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBI JAKAN PEMERINTAH ATAU MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DI TANAH AIR ATAU SITUASI DUNIA INTERNASIONAL SERTA REKOMENDASI PENYELESAIANNYA UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBI JAKAN PEMERINTAH ATAU MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DI TANAH AIR ATAU SITUASI DUNIA INTERNASIONAL SERTA REKOMENDASI PENYELESAIANNYA 1414
HAK ANGGOTA DPR MENGAJUKAN RUU MENGAJUKAN PERTANYAAN MENGAJUKAN PERTANYAAN MENGAJUKAN USUL PENDAPAT MENGAJUKAN USUL PENDAPAT MEMILIH & DIPILIH MEMBELA DIRI HAK MENGAJUKAN RUU HAK MENYAMPAIKAN PERTANYAAN BAIK LESAN / TULISAN KEPADA PEMERINTAH TERKAIT DENGAN TUGAS WEWENANG DPR HAK MENYAMPAIKAN PERTANYAAN BAIK LESAN / TULISAN KEPADA PEMERINTAH TERKAIT DENGAN TUGAS WEWENANG DPR HAK MENYAMPAIKAN USUL SECARA LELUASA BAIK KEPADA PEMERINTAH MAUPUN DPR SENDIRI SEHINGGA ADA JAMINAN KEMANDIRIAN SESUAI DENGAN HATI NURANINYA HAK MENYAMPAIKAN USUL SECARA LELUASA BAIK KEPADA PEMERINTAH MAUPUN DPR SENDIRI SEHINGGA ADA JAMINAN KEMANDIRIAN SESUAI DENGAN HATI NURANINYA HAK MENGIKUTI KEGIATAN MEMILIH DAN DIPILIH HAK MENGIKUTI KEGIATAN MEMILIH DAN DIPILIH HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN TERKAIT DENGAN MASALAH TERTENTU HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN TERKAIT DENGAN MASALAH TERTENTU 1515
IMUNITAS PROTOKOLER KEUANGAN & ADMINSTRASI KEUANGAN & ADMINSTRASI HAK UNTUK TIDAK DAPAT DITUNTUT DI MUKA PENGADILAN TERKAIT DENGAN PERNYATAANNYA ATAU PENDAPATNYA YANG DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN HAK UNTUK TIDAK DAPAT DITUNTUT DI MUKA PENGADILAN TERKAIT DENGAN PERNYATAANNYA ATAU PENDAPATNYA YANG DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN HAK UNTUK MEMPEROLEH PENGHOR MATAN BERKENAAN DENGAN JABATAN NYA DALAM ACARA – ACARA KENEGARA AN ATAU ACARA RESMI MAUPUN ACARA KENEGARAAN HAK UNTUK MEMPEROLEH PENGHOR MATAN BERKENAAN DENGAN JABATAN NYA DALAM ACARA – ACARA KENEGARA AN ATAU ACARA RESMI MAUPUN ACARA KENEGARAAN HAK UNTUK MEMPEROLEH GAJI DAN BERBAGAI TUNJANGAN LAINNYA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU HAK UNTUK MEMPEROLEH GAJI DAN BERBAGAI TUNJANGAN LAINNYA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU LANJUTAN HAK ANGGOTA DPR 1616
TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 MEMBENTUK UU UNTUK DIBAHAS BERSAMA PRESIDEN MEMBENTUK UU UNTUK DIBAHAS BERSAMA PRESIDEN MEMBAHAS & MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERPU MEMBAHAS & MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERPU MEMPERHATIKAN PERTIMBANG AN DPD ATAS RUU APBN MEMPERHATIKAN PERTIMBANG AN DPD ATAS RUU APBN MEMBAHAS DAN MENINDAKLAN JUTI HASIL PENGAWASAN DPD MEMBAHAS DAN MENINDAKLAN JUTI HASIL PENGAWASAN DPD MEMILIH ANGGOTA BPK DG MEM PERHATIKAN PERTIMBANGAN DPD MEMILIH ANGGOTA BPK DG MEM PERHATIKAN PERTIMBANGAN DPD MELAKSANAKAN PENGAWASAN THD PELAKSANAAN UU APBN MELAKSANAKAN PENGAWASAN THD PELAKSANAAN UU APBN MEMBAHAS & MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK MEMBAHAS & MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN ATAS PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN ANGGOTA KY MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN ATAS PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN ANGGOTA KY MEMBERIKAN PERSETUJUAN CA LON HAKIM AGUNG YANG DIUSUL KAN KY UNTUK DITETAPKAN SBG HAKIM AGUNG OLEH PRESIDEN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CA LON HAKIM AGUNG YANG DIUSUL KAN KY UNTUK DITETAPKAN SBG HAKIM AGUNG OLEH PRESIDEN MEMILIH 3 CALON HAKIM KONSTI TUSI & DIAJUKAN KE PRESIDEN MEMILIH 3 CALON HAKIM KONSTI TUSI & DIAJUKAN KE PRESIDEN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DALAM MENGANGKAT DAN MENERIMA DUTA, MEMBERI KAN AMNESTI DAN ABOLISI MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DALAM MENGANGKAT DAN MENERIMA DUTA, MEMBERI KAN AMNESTI DAN ABOLISI 1717
LANJUTAN TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 TUGAS & WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003 MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN UNTUK MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN, SERTA MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKIBAT LUAS & MENDASAR MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN UNTUK MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN, SERTA MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKIBAT LUAS & MENDASAR MENYERAP, MENGHIMPUN, MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI RAKYAT MENYERAP, MENGHIMPUN, MENAMPUNG DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI RAKYAT 1818
4. PROSES PENGISIAN JABATAN Pengisian dan pemberhentian DPR ; Menurut Pasal 19 UUD : Anggota DPR dipilih oleh rakya melalui pemilihan Umum ; Susunan DPR diatur dengan undang – undang ; Anggota DPR diberhentikan dari masa jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang. Menurut Tata Tertib DPR Pasal 13 Bagian Keempat, disebutkan bahwa anggota berhenti antar waktu karena : Meninggal dunia ; Mengundurkan diri ; Diberhentikan. 1919
5. MASA JABATAN Sesuai dengan Pasal 7 bab III Tata Tertib DPR-RI, masa jabatan anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji. 6. PERTANGGUNG JAWABAN Mengenai pertanggung jawaban DPR diatur dalam Tata Tertib DPR-RI bab II Pasal 4. a. Anggota bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara. b. Anggota bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan gender. 20
7. HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA a. Hubungan MPR dengan DPR dan DPD Pasca perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai “Lembaga Negara” tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, oleh karena itu tugas dan wewenangnya sejajar dengan “Lembaga Negara yang lainnya”. b. Hubungan MPR dan Presiden : 1. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2 Perubahan 1945). 2. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR (Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 9 Ayat ) jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA (Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 9 Ayat ). 3.MPR hanya bisa memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Pasal 3 Ayat 3. 4.Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pelanggaran penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ( Pasal 7A) 2121
c. Hubungan DPR dan Presiden 1. Hubungan antara DPR dan Presiden dapat ditelusuri dalam bidang legislasi. 2.DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 Ayat 1). 3.Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1). 4.Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2). 5.Presiden mengesahkan RUU yang telah doisetujui bersama untuk menjadi UU (Pasal 20 Ayat 2). 6.Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. (Pasal 23E ayat 3). 22
d. Hubungan Presiden dan DPR 1. RUU anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 23 ayat 2). 2.Apabila DPR tidak menyetujui RUU anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tahun lalu (Pasal 23 ayat 3). 3.Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1). 4.Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan masa itu (Pasal 22 ayat 2). 5.Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut (Pasal 22 ayat 3). 6.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dengan Negara lain (Pasal 11 ayat 1 Perubahan UUD 1945). 23
7. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2 Perubahan UUD 1945). 8. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945). 9. Dalam hal mengangkat duta Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2). 10. Presiden menerima penempatan duta Negara asing dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13). 11.Presiden menerima amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). 24
e. Hubungan Presiden dan Dewan Pertimbangan Agung 1. Sebelum UUD diubah, ditentukan bahwa : Susunan DPA ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 16 ayat 1). Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintahan (Pasal 16 ayat 2). 2.Setelah UUD 1945 mengalami perubahan : Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 16 ayat 1 Perubahan UUD 1945). Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah (Pasal 16 ayat 2). f. Hubungan Presiden dan Kementrian Negara 1. Sebelum amandemen UUD 1945 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat 1). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan (Pasal 17 ayat 3). 2.Setelah amandemen UUD 1945 : ayat 3 diubah menjadi; setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU (Pasal 17 ayat 4). 25
g. Hubungan Presiden/Pemerintah dengan Mahkamah Agung 1. Melakukan peradilan, mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan. 2.Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden tentang permohonan grasi (Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, 1994:174) dalam Pasal 14 ayat 1 perubahan UUD 1945 ditentukan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung). h. Hubungan DPR dan BPK 1. Hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan UU (Pasal 23 ayat 2 perubahan UUD 1945). 2.Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjtui oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU 26
KESIMPULAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan perwakilan rakyat dan kekuasaan membentuk UU. Mengenai kelembagaan DPR diatur dalam UUD 1945, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, dan juga diatur dalam Tata Tertib DPR-RI. Adapun fungsi DPR yaitu fungsi legislagsi, yakni membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasaan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunita, disamping itu DPR memiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. 27
SARAN Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia sungguh sangat berpengaruh dan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pada Tahun 2012 ini, dimana wajah DPR sedang menjadi sorotan publik karena profil yang negatif, maka sangat penting untuk dilakukan penyuluhan secara berkala atau pendekatan konkret oleh DPR terhadap masyarakat, baik melalui media maupun terjun langsung ke lapangan masyarakat untuk menghindari semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ini. Untuk dilakukan penyuluhan secara berkala atau pendekatan konkret oleh DPR terhadap masyarakat, baik melalui media maupun terjun langsung ke lapangan masyarakat untuk menghindari semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ini. 28