DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI ISI DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTASI Pengumuman Undangan Kpd Penyedia Jasa Kerangka Acuan Kerja/ ( TOR ) Rencana Kerja Dan Syarat ( RKS ) Konsep Kontrak
Pengumuman Dan Undangan Pada dasarnya sama dengan dokumen pemilihan penyedia jasa pemborongan ( lingkup Pekejaan, persyaratan peserta, waktu&tempat pemasukan dokumen, dll ) 2. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Sebagai informasi dan acuan dalam rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, penawaran harga. Sebagai Acuan : dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi, dasar pembuatan kontrak, Evaluasi hasil kerja
KAK ( Kerangka Acuan Kerja ) lanjutan Uraian pendahuluan : Gambaran GB pekrjaan yang akan dilaksanakan antara lain : LB, Metode, Lokasi, Asal pedanaan, nama &organisasi pengguna barang/jasa Data penunjang terkait pelaksanaan data dasar, standar teknis, studi trdahulu yg pernah dilaksanakan, PER-UU-an 3. Tujuan & Lingkup pekerjaan : ( tujuan, Output, keterkaitan keluaran, peralatan/ material yg disediakan pengguna untuk dipakai konsultan, jangka waktu penyelesaian, kualifikasi, tenaga ahli, jadwal pelaksanaan 4. Jenis dan Laporan Yang disyaratkan : Laporan pendahuluan, bulanan, antara, draf akhir, akhir 5. Ketentuan harus dilaksanakan di indonesia, kecuali hal tertentu yg tdk dapat dilakukan di RI 6. Hal lain : Fasilitas yg disediakan pengguna u kelancaran konsultan, persayaratan kerjasama dgn konsultan lain pedoman ttg pengumpulan data lapangan.
3. RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS ) Petunjuk KepADa Konsultan Pendahuluan,kelengkaan dokumen penawaran Penyiapan usulan teknis & biaya Pemasukan usulan teknis dan biaya Evaluasi usulan teknis & biaya Klarifikasi & negosiasi Penunjukan pemenang Ttd kontrak kerahasiaan 2. Usulan Teknis Surat pengantar usuln teknis Referensi perusahaan penyedia jasa konsultasi Tanggapan atas KAK / TOR Metodologi & rencana kerja u pelaksanaan penugasan Komposisi tim & tugas Daftar Riwayat Hidup yg diusulkan Jadwal waktu penugasan dan pelaksanaan pekerjaan Data & fasilitas yg disediakan pengguna jasa konsultasi
3. Usulan Biaya surat pengantar usulan biaya,ringkasan biaya yg diusulkan, uraian biaya tiap kegiatan, uraian biaya personil, biaya non personil dan pengeluaran lainnya 4. KONSEP KONTRAK Bentuk kontrak = jasa pemborongan Syarat umum kontrak = jasa pemborngan Syarat khusus kontrak = terkait syarat umum Lampiran kontrak ( penjelasan jasa yg dilaksaakan, persnil inti,jam kerja, kewajiban pegguna, biaya dlm mata uang, format surat jaminan uang muka).