Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa Dalam Rangka Sosialisasi Penghunian dan Pengelolaan Rusunawa Bandung, 1 Oktober 2015 Disampaikan oleh : Drs. Abdul Malik, M.Si Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
OUTLINE Neraca BMN KemenPUPR Semester 1 Th. 2015 Hibah dan Alih Status Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 Pelaksanaan Hibah/Alih Status Rusunawa di lingkungan KemenPUPR Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Neraca BMN Kementerian PUPR per 30 Juni 2015 Tahun Anggaran 2015 NO SATMINKAL NILAI BMN 1. SEKRETARIAT JENDERAL 2.959.234.851.257 2. INSPEKTORAT JENDERAL 13.836.788.735 3. DITJEN PENATAAN RUANG 181.755.288.566 4. DITJEN BINA MARGA 537.730.683.433.948 5. DITJEN CIPTA KARYA 41.887.192.328.491 6. DITJEN SUMBER DAYA AIR 147.377.056.024.212 7. DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN 271.026.145 8. DITJEN PEMBIAYAAN PERUMAHAN 30.764.250 9. BALITBANG 1.442.533.705.634 10. BAPEKON 789.557.259.112 11. BPSDM 5.677.010.487 T O T A L 732.387.828.480.837
Neraca BMN Kementerian PUPR per 30 Juni 2015 Tahun Anggaran 2015 (dalam Miliar Rupiah)
HIBAH dan ALIH STATUS ALIH STATUS HIBAH Alih Status : pengalihan kepemilikan BMN antar Kementerian atau Lembaga Hibah : pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian
HIBAH SUBJEK OBJEK Pertimbangan Syarat lembaga sosial; lembaga keagamaan; organisasi kemanusiaan; Pemerintah Daerah. tanah dan/atau bangunan yg pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan & tercantum dalam dokumen penganggaran; tanah d/a bangunan yg diperoleh dari dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan; sebagian tanah yg berada pada Pengguna Barang; selain tanah dan/atau bangunan. Pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan; penyelenggaraan Pemda. Syarat bukan barang rahasia negara; bukan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak; tidak digunakan lagi dlm penyelenggaraan tupoksi & penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah
Perbedaan Dokumen Pendukung Hibah dan Alih Status Penerima Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah Lembaga Sosial Lembaga Keagamaan Organisasi Kemanusiaan Dokumen Pendukung DIPA Pembangunan Kontrak Pengadaan Sertipikat tanah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kartu Identitas Barang (KIB) Pernyataan Bersedia Menerima BMN dari Kementerian/Lembaga Rincian Barang Kartu Identitas Barang (KIB) atau Daftar Barang Lainnya (DBL) Pernyataan Bersedia Menerima BMN dari PemKab/PemKot Hasil Audit Pengawas Fungsional dari Itjen/BPKP SK Tim Internal dan Berita Acara Tim Internal perbedaan
Tahapan dalam Hibah dan Alih Status Seluruh Barang Milik Negara yang akan di hibahkan / di alihstatuskan harus ditetapkan dulu statusnya. Penetapan Status Penggunaan bisa dilakukan secara pararel (bersamaan) dengan proses hibah/alih status. Alih Status Hibah Pengajuan Usulan (contoh : a. Contoh Pengajuan Usulan (Permohonan Alih Status).pdf) Persetujuan (contoh : b. Contoh Persetujuan ALih Status.pdf) Penghapusan (contoh : c. Contoh SK Penghapusan.pdf) Penetapan Status Penggunaan Serah Terima (contoh : d. Contoh Serah Terima( BAST Alih Status rusun Tahap I).pdf) Pencatatan Permohonan Hibah (contoh : 1. Tahap Permohonan dari Calon Penerima Hibah.pdf) Pembentukan Tim Internal (contoh : 2. Tahap Pembentukan Tim Internal (SK tim pengging).pdf) Surat Pernyataan Menerima Barang (contoh : 3. Surat Pernyataan Menerima BMN (dari Bupati Boyolali).pdf) (contoh : 4. permohonan ke keuangan.pdf) (contoh : S-644-MK.6-2012 20 November 2012 Persetujuan Hibah BMN Rusunawa.pdf)
PROSES Serahterima Sambil menunggu proses administrasi serahterima, maka: Penerima hibah dapat segera memanfaatkan (menghuni) rusun tersebut dengan dasar Surat yang diberikan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Contoh Surat.pdf Penerima hibah agar segera menetapkan organisasi (unit) Pengelola Rusunawa. Sehingga, Hak dan Kewajiban Penerima Hibah adalah: Mengatur kepenghunian, mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni, serta mengatur kewajiban dan larangan bagi penghuni; Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan; Melakukan pengawasan dan pengendalian rusunawa; Menyampaikan laporan triwulanan terkait dengan penghunian dan pengelolaan rusunawa kepada Dirjen Penyediaan Perumahan.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/KM.6/2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan
KEWENANGAN PENGELOLAAN BMN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BMN KEPMEN KEU 218/KM.6/2013 PERMEN PU 02/PRT/M/2009 Menkeu Cq.DJKN Men. PU Cq Sekjen DEPARTEMEN Pengguna Barang Eselon 1 Kanwil DJKN Es.1 cq Sekditjen/Sekba /Kapus PBMN KPKNL Kuasa Pengguna Barang Ka.Balai/ Ka.Satker
KMK No. 218/ KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan No Jenis Kegiatan KPKNL Kanwil DJKN Direktorat PKN-SI 1 Penetapan Status Penggunaan Tanah dan/atau bangunan – perbidang/unit (NP) Selain tanah dan/atau bangunan Ada bukti kepemilikan (NP) Tidak ada bukti kepemilikan s.d 2.5 M 2.5 M – 5 M 5 M – 10 M 2 Pemanfatan BMN Tanah dan/atau bangunan Sewa(NJOP) Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Selain Tanah dan/atau bangunan Bangun Guna Serah / Serah Guna Bangun s.d 1 M s.d 2 M s.d 500 Juta 1 M – 5 M 2 M – 10 M 1 M – 10 M 500 Juta – 2.5 M 1 M - 2.5 M 500 Juta – 5 M 10 M – 25 M Sampai 10 M
KMK No. 218/ KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan No Jenis Kegiatan KPKNL Kanwil DJKN Direktorat PKN-SI 1 Penetapan Status Penggunaan Tanah dan/atau bangunan – perbidang/unit (NP) Selain tanah dan/atau bangunan Ada bukti kepemilikan (NP) Tidak ada bukti kepemilikan s.d 2.5 M 2.5 M – 5 M 5 M – 10 M 2 Pemanfatan BMN Tanah dan/atau bangunan Sewa(NJOP) Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Selain Tanah dan/atau bangunan Bangun Guna Serah / Serah Guna Bangun s.d 1 M s.d 2 M s.d 500 Juta 1 M – 5 M 2 M – 10 M 1 M – 10 M 500 Juta – 2.5 M 1 M - 2.5 M 500 Juta – 5 M 10 M – 25 M Sampai 10 M
Pelimpahan Kewenangan KMK No. 218/ KM.6/2013 Jenis Kegiatan KPKNL Kanwil DJKN Direktorat PKN-SI 3 Penghapusan Tanah dan/atau bangunan Selain tanah dan/atau bangunan s.d 1 M s.d 500 Juta 1 M – 5 M 500 Juta – 1 M 5 M – 10 M 4 Pemindahtangan Selain Tanah dan/atau bangunan s.d 500 Juta 1 M – 2.5 M 2.5 M – 5 M 5 Pemindahtangan dan Penghapusan BMN yg ada di Luar negeri tanpa persetujuan Presiden dan DPR 5 M 6 Pemanfaatan BMN di Luar Negeri
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang
Pendelegasian Kewenangan PMK No. 04/ PMK.06/2015 Pendelegasian Kewenangan terjadi dari Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) kepada Pengguna Barang terhadap pengelolaan BMN berupa: No Jenis Kegiatan 1 Penggunaan Alat utama sistem persenjataan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai s.d. 100 juta 2 Pemindahtanganan (Hibah) BMN yg dari awal dimaksudkan untuk hibah dlm rangka kegiatan pemerintahan BMN selain tanah dan/atau bangunan, tidak punya dokumen kepemilikan dg nilai s.d. 100 juta Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi) 3 Pemusnahan Persediaan Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman Selain tanah dan/atau bangunan, tidak punya dokumen kepemilikan dg nilai s.d. 100 juta Bongkaran BMN karena perbaikan 4 Penghapusan
TATA CARA HIBAH SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
PELAKSANAAN HIBAH/ALIH STATUS RUSUNAWA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR
Rekapitulasi HIBAH KemenPUPR NO KETERANGAN TWIN BLOK UNIT NILAI (RP) 1 SUDAH DISERAHTERIMAKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH/LEMBAGA/YAYASAN 153 14.784 1.687.358.562.558 2 SEDANG DIPROSES OLEH SETNEG 23 2.253 279.531.803.109 3 SEDANG DIPROSES KEMENTERIAN KEUANGAN 34,5 3.336 383.931.465.110 4 AKAN DIKELOLA OLEH KEMENTERIAN PU 288 27.399.009.000 TOTAL HIBAH 213.5 20.661 2.378.220.839.777
Rekapitulasi ALIH STATUS KemenPUPR NO KETERANGAN TWIN BLOK UNIT NILAI (RP) 1 SUDAH DISERAHTERIMAKAN KEPADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 22 2.112 189.087.865.809 TOTAL ALIHSTATUS
Terima Kasih