Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Hukum dan Pranata Pembangunan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
Hukum dan Pranata Pembangunan Materi Pertemuan Minggu I.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PENGADAAN BARANG/JASA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
TATA CARA SWAKELOLA.
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Presented by: Cempaka Paramita,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG/JASA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR.
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Sosialisasi peraturan bangunan gedung

PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Belum tertib administrasi Belum Tepat mutu Belum tepat waktu Belum tepat biaya

Kebijakan Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peningkatan pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dalam rangka mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan tertib dalam penyelenggaraannya. Pembinaan meliputi aspek pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara.

POKOK-POKOK PIKIRAN yang melandasi Perlunya Pengaturan Pembangunan Bangunan Gedung Negara Bangunan Gedung Negara merupakan salah satu Aset Negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat proses penyelenggaraan negara, sehingga perlu diatur secara efektif, efisien, dan tertib. Pengertian BGN tidak hanya yang dibiayai oleh APBN, namun juga APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perlu adanya pengaturan yang bersifat nasional sebagai pedoman bagi pembangunan BGN. Pengaturan tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan BGN baik di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Peran Instansi Teknis dalam Pembangunan BGN Memberikan Bantuan Teknis kepada instansi Pengguna Anggaran dalam pembangunan BGN. Bantuan Teknis adalah upaya memberdayakan pihak-pihak terkait dalam hal teknis (administratif dan teknologis) baik berupa bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan. dengan maksud: membina dan mengatur penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, yang bertujuan: terwujudnya bangunan gedung negara yang fungsional, selamat, sehat, nyaman, dan aksesibel, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya; terselenggaranya pembangunan bangunan gedung negara yang tertib, efektif, dan efisien.

Lingkup BANTUAN TEKNIS 1. Bantuan Tenaga: Satker/PPK; Panitia; Pengelola Teknis. Tenaga Teknis; Narasumber; Penatar/penyuluh. 2. Bantuan Informasi: Peraturan, Pedoman/ Petunjuk/Standar Teknis; Advis Teknis; Rekomendasi. 3. Bantuan Percontohan: Model Pengaturan (RTBL,PBS.); Fisik.

PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM PERMENPU NO. 45/PRT/M/2007, TANGGAL 27 DESEMBER 2007

REVISI Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara & Juknis UU NO 28/ 2002 BANGUNAN GEDUNG UU NO 17/ 2003 KEUANGAN NEGARA UU NO 1 / 2004 PERBENDAHARAAN NEGARA SITUASI & KONDISI

Pengaturan Pembangunan BGN (45/2007) DASAR HUKUM Pengaturan Pembangunan BGN (45/2007) 1. Peraturan Pemerintah No. 36 th. 2005: Pasal 5 ayat 8 dan 9: Wewenang Menteri PU mengatur Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara. 2. Peraturan Pemerintah No. 38 th. 2007: Wewenang Pemerintah dalam Bidang PU, subbidang Bangunan Gedung dan Lingkungan: Penetapan kebijakan pembangunan dan pengelolaan gedung dan rumah negara. 3. Kep. Menko Wasbang dan PAN No. 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999: Rincian Tugas dan Unsur Kegiatan Pejabat Fungsional Tata Bangunan & Perumahan: Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (termasuk Pengelolaan Teknis).

PENGERTIAN Bangunan Gedung Negara: adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah Perolehan lain yang sah : Hibah, Pembelian, Bangun Serah Guna, Bangun Guna Serah. Pembangunan BGN berbasis anggaran kinerja bukan proyek

PENGATURAN PENYELENGGARAAN Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan K/L harus mendapat bantuan teknis berupa pengelola teknis dari dep PU; Untuk pelaksanaan pembangunan bangunan gedung milik daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Permen PU ini; Untuk pelaksanaan pembangunan bangunan gedung milik BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Permen PU ini;

MATERI PTPBGN KLASIFIKASI BGN TIPE RUMAH NEGARA PERSYARATAN BGN STANDAR LUAS BGN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN TEKNIS PERSIAPAN TAHAPAN PEMBANGUNAN BGN PERENCANAAN TEKNIS PELAKSANAAN KONSTRUKSI STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI KOMPONEN BIAYA PEMBIAYAAN BGN PEMBIAYAAN BGN TERTENTU PEMBIAYAAN NON STANDAR PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN

MATERI PTPBGN PENYELENGGARA BGN TATA CARA PENYELENGGARAAN ORGANISASI & TATALAKSANA PEMBANGUNAN BGN TERTENTU PEMELIHARAAN & PERAWATAN BGN TUJUAN PENDAFTARAN BGN PENDAFTARAN BGN SASARAN & METODE PELAKSANAAN PENDAFTARAN PRODUK PENDAFTARAN BGN BINTEK WASTEK BINTEK WASTEK

Klasifikasi BGN Klasifikasi Penggunaan Bangunan SEDERHANA TIDAK BG Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya/ sd. 2 lantai/luas sd. 500 m2 Rumah Dinas Tipe C,D, dan E Pelayanan kesehatan: Puskesmas Pendidikan: lanjutan dan dasar sd. 2 lantai BG Kantor belum ada prototipe-nya/ diatas 2 lantai/ >500 m2 Rumah Dinas Tipe A & B, atau C,D,&E bertingkat Rumah Sakit Klas A & B Universitas/Akademi Istana Negara/Wisma Negara Instalasi Nuklir, instalasi hankam Laboratorium, terminal, stadion OR, rumah tahanan, gudang benda berbahaya Bangunan Monumental, ged. Perwakilan RI SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS

A B C D E Tipe B Rumah Negara Klasifikasi Penggunaan Bangunan Menteri/Kepala Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan Pejabat yang setingkat Direktur, Kapus, Karo, KaKanwil Kasubdit, Kabag, Kabid Kasi, Kasubag, Kasubdid Kasubseksi Khusus A B C D E

Standar Luas BGN (45/2007) Jenis Luas Gedung Kantor Rumah Negara Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana seluas 10 m2/personil Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana seluas 9.6 m2/personil Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan Masyarakat dihitung tersendiri Rincian Standar Luas Ruang Terlampir Tipe Khusus : 400m2 / 1000m2 (LB/LT) Tipe A : 250m2 / 600m2 (LB/LT) Tipe B : 120m2 / 350m2 (LB/LT) Tipe C : 70m2 / 200m2 (LB/LT) Tipe D : 50m2 / 120m2 (LB/LT) Tipe E : 36m2 / 100m2 (LB/LT) Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Instansi ybs. Gedung Kantor Rumah Negara *) luas tanah Toleransi % BGN Lainnya

Persyaratan Bangunan Gedung NEGARA Persyaratan Administrasi Status Hak atas Tanah Status Kepemilikan BG Perizinan Dokumen-Dokumen : ( pembiayaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pendaftaran bangunan gedung) Persyaratan Teknis Tata Bangunan (bangunan gedung dengan lingkungannya) Keandalan Bangunan Gedung (teknis teknologis bangunan gedung, bahan bangunan, struktur, utilitas, persyaratan sarana penyelamatan)

Persyaratan Teknis BG FUNGSIONAL TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN KEANDALAN peruntukan dan intensitas bangunan wujud / arsitektur bangunan dan lingkungan dampak lingkungan KEANDALAN keselamatan kesehatan kemudahan/aksesibilitas kenyamanan

PERATURAN & STANDAR YANG HARUS DIACU UU 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG PP 36/2005 TENTANG PERATURAN PELAKS. UUBG PerMen PU No. 29/PRT/2006 PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG (BCI) PerMen PU No. 30/PRT/2006 PERSYARATAN TEKNIS AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN UMUM DAN LINGKUNGAN PerMen PU No. 05/PRT/2006 PEDOMAN UMUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KepMeneg PU No. 10/2000 dan Kepmeneg PU No. 11/2000 Ketentuan Teknis Penceg. Penangg. Kebakaran pd BG dan MPK Perkotaan SNI-SNI TENTANG BANGUNAN GEDUNG PERDA SETEMPAT TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN KAJIAN TEKNIS IMB SLF RTB PEMBANGUNAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN PELESTARIAN PERSIAPAN PELELANGAN PENDAFTARAN PENGHAPUSAN PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS

1. Penyusunan Program dan Pembiayaan TAHAPAN PEMBANGUNAN TAHAPAN PEMBANGUNAN 1. Penyusunan Program dan Pembiayaan Penentuan kebutuhan ruang, bangunan, P&S; kebutuhan lahan, jadwal pelaksanaan kegiatan; Penyusunan kebutuhan ruang > 1500 m2 bisa menggunakan konsultan ahli; Menghitung kebutuhan pembiayaan : BKF, BPR, BPWS/MK, dan BPP; Multi Years Project > Izin Multi Years Contract dari MENKEU; pendapat teknis dari MENPU Dokumen program dan pembiayaan pembangunan DIPA & RKA-KL sebagai acuan. 2. Persiapan Kegiatan Pembentukan Organisasi Pengelola Kegiatan dan Panitia pengadaan B/J; Penysunan jadwal kegiatan, KAK; Pengadaan Penyedia Jasa MK, PRC; Pengadaan Penyedia Jasa PWS dan Kontraktor.

3. Perencanaan Teknis Konstruksi TAHAPAN PEMBANGUNAN 3. Perencanaan Teknis Konstruksi Tahap penyusunan Rencana Teknis sesuai KAK; Penyedia jasa Perencanaan, bila tidak tersedia bisa dilakukan oleh Instansi Teknis; Dokumen Rencana Teknis : gambar, RKS, RAB, BQ, Laporan Akhir Perencanaan; Kontrak Perencanaan. 4. Pelaksanaan Konstruksi Tahap pelaksanaan mendirikan BG sesuai dok. pelelangan; Penyedia jasa Pelaksana Konstruksi; Produk : BG, gambar2 as built drawing, dokumen perijinan IMB, SLF, Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Fisik, dan pekerjaaan pengawasan,Laporan, BA, Foto dokumentasi, manual O & M;

1. Standar harga SatuanTertinggi PEMBIAYAAN 1. Standar harga SatuanTertinggi Gedung Negara Rumah Negara Pagar Kepres 42/2002 ~> ditetapkan oleh Bupati/Walikota 2. Komponen Biaya Pembangunan BKF Biaya MK/PWS ~> penyiapan SLF Biaya Perencanaan Biaya Pengelolaan Kegiatan 3. Biaya Pengelolaan Kegiatan NP< 5 M Tambahan untuk proses pengadaan Prosentase Penggunan Anggaran dan Unsur Teknis (65 %:35 %)

Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis Setempat; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate; Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada 150%

(332)

(45/07) KLASIFIKASI SEDERHANA GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANA BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)

(332)

KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA (45/07) GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)

(332)

(45/07) KLASIFIKASI KHUSUS GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA (45/07) KLASIFIKASI KHUSUS BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)

TATA CARA PEMBANGUNAN BGN 1. Penyelenggara Pembangunan Istilah Pemegang Mata Anggaran (PMA) ~> PA/KPA 2. Organisasi dan Tata Laksana Istilah: Pengelola Proyek ~> kegiatan, Pemimpin Proyek ~> Satker, Pengelola Teknis Proyek ~> PT Kegiatan Bentuk organisasi (pejabat verifikasi) 3. Penyelenggaraan Pemb. Tertentu Pemb. > 1 thn anggaran Pemb. dg disain berulang Pemb. dg disain prototip 4. Pemeliharaan/Perawatan Wajib memelihara/merawat BG ~> persy. Laik Fungsi

Organisasi Kegiatan Pembangunan BGN: (45/07) DPU (APBN) DPUProv (APBD Prov) DPUKab/Kota (APBDKab/Kota) PA Pengelola Kegiatan Satker / PPK Pengelola Administrasi Bendaharawan Verifikasi Pengelola Teknis Hubungan kerja Konsultan MK / Pengawas Konsultan Perencana Kontraktor/s

Pengelola Teknis Kegiatan (45/07) Untuk APBN: Di pusat oleh unsur Dep. PU cq DJCK, cq Dit PBL, Di daerah oleh unsur Dinas PU Provinsi (dekonsentrasi) atau unsur Dinas PU Kab/Kota Untuk APBD Provinsi: oleh unsur Dinas PU Provinsi atau oleh unsur Dinas PU Kab/Kota Untuk APBD Kab/Kota:

HUBUNGAN KERJA PEMBERI TUGAS DAN PEMBERI JASA KONSTRUKSI PBGN Dilaksanakan dengan cara kontrak lumpsum fixed price yang berarti: suatu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga total penawaran yang pasti dan tetap. daftar volume dan harga (bills of quantitiy/BQ) bersifat tidak mengikat dalam kontrak dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran.

Persoalan ?

Lumpsum fix price Daftar vol pek ≠ gambar dan RKS ? Yang mengikat adalah gambar dan RKS Agar dilakukan pengecekan menyeluruh oleh penyedia jasa Utk kontrak lumpsum : gambar dan spesifikasi teknis hrs sdh jelas Lingkup/item pekerjaan sudah hrs jelas

Konsultan Perencana dapat merangkap Konsultan Pengawas, untuk : pekerjaan dengan klasifikasi penyedia jasa kelas kecil; pekerjaan dengan klasifikasi konsultan klas menengah, untuk Papua.

Pembangunan > 1 th. Anggaran Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi-years Disusun kontrak induk multi-years Disusun addendum kontrak tahunan Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama

Dengan Desain Prototipe Untuk bangunan rumah negara type 36, 50,70 baik rumah tunggal tidak bertingkat atau rumah susun Penyesuaian disain prototipe dapat dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan dengan prosentase biaya perencanaan maksimum sebesar 50 % dari biaya perencanaan Apabila penyesuaian disain prototipe dilakukan oleh instansi teknis setempat, maka prosentase biaya perencanaan 60 % x biaya penyesuaian desain Biaya pengawasan adalah max 60 % x biaya pengawasan, apabila dilaksanakan swakelola.

Biaya perencanaan untuk disain berulang adalah: Disain berulang adalah penggunaan secara berulang terhadap produk desain yang sudah ada. Biaya perencanaan untuk disain berulang adalah: 1. Pengulangan pertama : 75 % 2. Pengulangan kedua : 65 % 3. Pengulangan ketiga dan seterusnya masing-masing sebesar : 50 %

Pemeliharaan & Perawatan: Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku.

2. Sasaran dan Metode Pendaftaran PENDAFTARAN BG NEGARA 1. Tujuan Pendaftaran Tertib pengelolaan Status kepemilikan dan penggunaan Jumlah aset negara (tanah &bangunan) Perhitungan kebutuhan pembangunan, biaya O&M Penerimaan negara 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran Sasaran ~> semua GN Metode ~> mendaftar sbg BG Negara utk mendapatkan HDNo 3. Pelaksanaan Pendaftaran Kasatker K/L mendaftar ~> Dit PBL-DJCK Kelengkapan dokumen Pendaftaran 4. Produk Pendaftaran Dokumen pendaftaran + HDNo

1. Pembinaan Teknis 2. Pengawasan Teknis TAHAPAN PEMBANGUNAN BINTEK-WASTEK TAHAPAN PEMBANGUNAN 1. Pembinaan Teknis Bintek dilaksanakan oleh Dep PU kepada para stakeholder; Bintek melalui bimbingan teknis untuk menggunakan NSPM ; Bintek melalui bantek informasi, tenaga PT, teknis, narasumber; Bintek melalui pemberian bantuan pembangunan (strategis nasional); 2. Pengawasan Teknis Pengawasan penerapan NSPM BG; Bintek wastek di DKI oleh Dit PBL-DJCK; Diluar DKI oleh Dinas PU/Dinas Teknis Provinsi yang berwenang melakukan pembinaan BG.

terima kasih

Bimbingan teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Bimbingan teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara

FAMILY TREE PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA PGRN 46 46

Pembiayaan Pembangunan BGN: Biaya Pembangunan BGN: Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik) Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Sederhana Bangunan Tidak sederhana Bangunan Khusus

Lumpsum fix price Kepres RI No 80/2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Kesebelas ~>Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Paragraf Kedua, Jenis Kontrak, Pasal 30 : (1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas : a. berdasarkan bentuk imbalan : 1) lumpsum; 2) harga satuan; 3) gabungan lumpsum dan harga satuan; 4) terima jadi (turn key); 5) persentase.