WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RANCANGAN PENELITIAN BAB IPENDAHULUAN BAB IILANDASAN TEORI BAB IIIANALISIS SISTEM BAB IVPERANCANGAN SISTEM BAB VKESIMPULAN DAN SARAN.
Pemerintah dan Pemerintahan
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
SISTIMATIKA USULAN PENELITIAN
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Langkah-langkah Penelitian
MPS REKAPITULASI DAN TEKNIK PENULISAN LAPORAN PENELITIAN KUANTITATIF & KUALITATIF.
…teknik penulisan skripsi…
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Sistem Politik Indonesia
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DESAIN PENELITIAN (RANCANGAN PENELITIAN)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENELITIAN KUANTITATIF
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Metodelogi Penelitian
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH
PROSES PENYUSUNAN KARANGAN ILMIAH Karina Jayanti
Tahap Penulisan Karya Ilmiah
Bab III Metodologi Penelitian
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
PENELITIAN KUANTITATIF Oleh, Fitria Hidayati Universitas WR Supratman
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
PENELITIAN TINDAKAN KELAS Utk Forum Ilmiah Guru PUSBANGPRODIK BPSDMPK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Pengantar Ilmu Politik
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Penelitian Pendahuluan Pembatasan Penelitian Dimensi Penelitian
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG OLEH LOURENCO DE DEUS MAU LULO NIM : 1390971003

Latar Belakang Masalah Filosofis Sosiologis Yuridis Teoritis

LATAR BELAKANG MASALAH ASPEK FILOSOFIS ASPEK YURIS ASPEK SOSIOLOGIS ASPEK TEORITIS Problematik (P). Filosofis   Kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. (P). Yuridis  Sesuai konstitusi RDTL lembaga kedaulatan negara terdapat empat (4) (pasal 67) lembaga kekuasaan negara yakni; Presiden Republik (Pasal 74 dan pasal 85 kewenangan Presiden) Parlamen Nasional (pasal 92 dan pasal 95 kewenangan parlamen) Pemerintah (pasal 115) lembaga yudikatif (118) berdasarkan lembaga keadulatan negara tersebut masing-masing melaksanakan fungsi kewenangannya berdasarkan azas pemisahan kekuasaan (pasal 69), yakni terjadi norma kabur, oleh karena kekuasaan lembaga Legislasi berdasarkan Konstitusi RDTL terdapat dua (2) lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang yakni Lembaga Legislatif dan Eksekutif, yg di atur dlm psl. 92, ttg kwngan Parlamen pasal 115 ttg kwngan Pemerintah, pasal 96 perijinan legislasi dari Legislatif kepada pemerintah (Norma kabur) dan pasal 97 ttg. Inisiatif UU (Norma kosong) P). Sosiologis 1. Pembentukan undang-undang oleh pemerintah dapat menjamin adanya unsur kemanfaatan oleh masyarakat. 2. undangg-undang yang dibentukoleh pemerintah dapat terwujud dari tujuan negara yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 3. Undang –undang yang dibentuk dapat menciptakan suatu kepastian hukum untukmasyarak (P).Teoritis Berdasarkan Teori Trias politica tentang pemisahan kekuasan negara ke dlam tiga (3) lembaga yakni Lembaga Legislatif; Eksekutif dan Yudikatif, masing-masing lembaga melaksanakan fungsinya tidak boleh terjadi campur tangan antar satu lembaga terhadap lembaga lain.

RUMUSAN MASALAH Apakah pembagian badan-badan kekuasaan negara RDTL sesuai dengan Teori Tris Politica? 2. Mengapa Pemerintah mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang? 3. Bagaimana pemerintah melaksanakan kewenangan secara Atribusi?

TUJUAN PENELITIAN TUJUAN UMUM TUJUAN KHUSUS Mengkaji dan memahami tentang pembentukan lembaga (badan-badan) kedaulatan negara berdasarkan teori pembagian kekuasaan negara Mengkaji dan memahami serta menganalisis dan mengevaluasi terhadap kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan Fungsi Legislasi di Timor Leste. Mengkaji dan memahami serta menganalisis terhadap pembatasan kewenangan terhadap fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh dua (2) lembaga yaitu: Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif Menganalisis, melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang Menganalisis serta melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap tujuan dan manfaat Undang-undang yang di bentuk oleh lembaga Eksekutif serta materi muatan yang menjadi wewenang pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. Menganalisis serta melakukan justifikasi terhadap kewenangan pemerintah secara Atribusi dalam melaksanakan fungsinya.

MANFAAT PENELITIAN MANFAAT TEORITIS MANFAAT PRAKTIS Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pada pengembangan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya masing-masing terutama fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif dan Eksekutif. Di samping itu hasil penelitian ini juga dapat bermanfaat pula sebagai tambahan referensi ilmu hukum dalam bidang hukum pemerintahan khususnya terkait wewenang pemerintah dalam peembentukan Undang-undang. dan juga sumbangsih dalam ranah pembuatan dan penyusunan peraturan perundang-undangan baik pada lembaga Legislatif maupun lembaga Eksekutif dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini termasuk argumentasi-argumentasi baru yang dikemukakan dalam penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi badan-badan kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya khususnya lembaga legislasi baik Parlamen maupun Pemerintah dalam pembentukan Undang-undang serta aparat pemerintah khususnya aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-undang terhadap kepentingan masyarakat Dan bagi anggota legislatif dan pihak eksekutif dalam menyusun konsep rumusan norma hukum yang baru dalam pembentukan peraturan perundang-undang.

TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN LANDASAN TEORITIS TEORI NEGARA HUKUM TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KAJIAN PUSTAKA TEORI KEWENANGAN TEORI PEMERINTAHAN ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PEMERINTAHAN

METODE PENELITIAN JENIS /TIPE PENELITIAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF JENIS PENDEKATAN MASALAH STATUTE APPROACH CONCEPTUAL APPROACH ANALYTICAL APPROACH COMPARATIVE APPROACH HISTORICAL APPROACH SUMBER BAHAN HUKUM PRIMER SEKUNDER TERSIER / BAHAN NON HUKUM TEHNIK PENGUMPULAN BAHAN HUKUM STUDI KEPUSTAKAAN STUDI DOKUMEN HUKUM MENGUNDUH INTERNET TEKNIK ANALISIS BAHAN HUKUM ANALISIS KUALITATIF ANALISIS PRESKRIPTIF ANALISIS KOMPARATIF

RANCANGAN SISTEMATIKA DISERTASI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN PUSTAKA BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEDAULATAN NEGARA BAB IV WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENAANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI BAB VI PENUTUP

Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Landasan teoritis Orginalitas Penelitian Desain Penelitian Metode Penelitian Sistematika Penulisan

BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA TEORITIS : 1. Teori kewenangan 2. Teori pemerintah 3. Teori konstitusi KERANGKA KONSEPTUAL 1. Asas-asas pembentukan undang-undang 2. Sistem pemerintahan 3. Perbandingan seistem pemerintahan 4. Tujuan dan manfaat Undang-undang

PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA Konsep Kebijakan & Strategi pembentutan lembaga –lembaga kedaulatan negara Asas-asas pembagian kewenangan lembaga negara Hubungan antar lembaga negara dalam pelaksanaan fungsinyaa masing-masing

Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang BAB IV Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang Perbandingan sistem pemerintahan Sistem pemerintahan Asas-asas pembentukan undang-undang Materi muatan undang-undang Rancangan undang-undang Pemerintah

PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI Peranan Pemerintah fungsi pemerintah Tujuan pemerintah

BAB VI PENUTUP Kesimpulan Saran Rekomendasi

SEKIAN & TERIMA KASIH