WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG OLEH LOURENCO DE DEUS MAU LULO NIM : 1390971003
Latar Belakang Masalah Filosofis Sosiologis Yuridis Teoritis
LATAR BELAKANG MASALAH ASPEK FILOSOFIS ASPEK YURIS ASPEK SOSIOLOGIS ASPEK TEORITIS Problematik (P). Filosofis Kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. (P). Yuridis Sesuai konstitusi RDTL lembaga kedaulatan negara terdapat empat (4) (pasal 67) lembaga kekuasaan negara yakni; Presiden Republik (Pasal 74 dan pasal 85 kewenangan Presiden) Parlamen Nasional (pasal 92 dan pasal 95 kewenangan parlamen) Pemerintah (pasal 115) lembaga yudikatif (118) berdasarkan lembaga keadulatan negara tersebut masing-masing melaksanakan fungsi kewenangannya berdasarkan azas pemisahan kekuasaan (pasal 69), yakni terjadi norma kabur, oleh karena kekuasaan lembaga Legislasi berdasarkan Konstitusi RDTL terdapat dua (2) lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang yakni Lembaga Legislatif dan Eksekutif, yg di atur dlm psl. 92, ttg kwngan Parlamen pasal 115 ttg kwngan Pemerintah, pasal 96 perijinan legislasi dari Legislatif kepada pemerintah (Norma kabur) dan pasal 97 ttg. Inisiatif UU (Norma kosong) P). Sosiologis 1. Pembentukan undang-undang oleh pemerintah dapat menjamin adanya unsur kemanfaatan oleh masyarakat. 2. undangg-undang yang dibentukoleh pemerintah dapat terwujud dari tujuan negara yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 3. Undang –undang yang dibentuk dapat menciptakan suatu kepastian hukum untukmasyarak (P).Teoritis Berdasarkan Teori Trias politica tentang pemisahan kekuasan negara ke dlam tiga (3) lembaga yakni Lembaga Legislatif; Eksekutif dan Yudikatif, masing-masing lembaga melaksanakan fungsinya tidak boleh terjadi campur tangan antar satu lembaga terhadap lembaga lain.
RUMUSAN MASALAH Apakah pembagian badan-badan kekuasaan negara RDTL sesuai dengan Teori Tris Politica? 2. Mengapa Pemerintah mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang? 3. Bagaimana pemerintah melaksanakan kewenangan secara Atribusi?
TUJUAN PENELITIAN TUJUAN UMUM TUJUAN KHUSUS Mengkaji dan memahami tentang pembentukan lembaga (badan-badan) kedaulatan negara berdasarkan teori pembagian kekuasaan negara Mengkaji dan memahami serta menganalisis dan mengevaluasi terhadap kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan Fungsi Legislasi di Timor Leste. Mengkaji dan memahami serta menganalisis terhadap pembatasan kewenangan terhadap fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh dua (2) lembaga yaitu: Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif Menganalisis, melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang Menganalisis serta melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap tujuan dan manfaat Undang-undang yang di bentuk oleh lembaga Eksekutif serta materi muatan yang menjadi wewenang pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. Menganalisis serta melakukan justifikasi terhadap kewenangan pemerintah secara Atribusi dalam melaksanakan fungsinya.
MANFAAT PENELITIAN MANFAAT TEORITIS MANFAAT PRAKTIS Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pada pengembangan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya masing-masing terutama fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif dan Eksekutif. Di samping itu hasil penelitian ini juga dapat bermanfaat pula sebagai tambahan referensi ilmu hukum dalam bidang hukum pemerintahan khususnya terkait wewenang pemerintah dalam peembentukan Undang-undang. dan juga sumbangsih dalam ranah pembuatan dan penyusunan peraturan perundang-undangan baik pada lembaga Legislatif maupun lembaga Eksekutif dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini termasuk argumentasi-argumentasi baru yang dikemukakan dalam penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi badan-badan kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya khususnya lembaga legislasi baik Parlamen maupun Pemerintah dalam pembentukan Undang-undang serta aparat pemerintah khususnya aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-undang terhadap kepentingan masyarakat Dan bagi anggota legislatif dan pihak eksekutif dalam menyusun konsep rumusan norma hukum yang baru dalam pembentukan peraturan perundang-undang.
TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN LANDASAN TEORITIS TEORI NEGARA HUKUM TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KAJIAN PUSTAKA TEORI KEWENANGAN TEORI PEMERINTAHAN ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PEMERINTAHAN
METODE PENELITIAN JENIS /TIPE PENELITIAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF JENIS PENDEKATAN MASALAH STATUTE APPROACH CONCEPTUAL APPROACH ANALYTICAL APPROACH COMPARATIVE APPROACH HISTORICAL APPROACH SUMBER BAHAN HUKUM PRIMER SEKUNDER TERSIER / BAHAN NON HUKUM TEHNIK PENGUMPULAN BAHAN HUKUM STUDI KEPUSTAKAAN STUDI DOKUMEN HUKUM MENGUNDUH INTERNET TEKNIK ANALISIS BAHAN HUKUM ANALISIS KUALITATIF ANALISIS PRESKRIPTIF ANALISIS KOMPARATIF
RANCANGAN SISTEMATIKA DISERTASI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN PUSTAKA BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEDAULATAN NEGARA BAB IV WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENAANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI BAB VI PENUTUP
Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Landasan teoritis Orginalitas Penelitian Desain Penelitian Metode Penelitian Sistematika Penulisan
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA TEORITIS : 1. Teori kewenangan 2. Teori pemerintah 3. Teori konstitusi KERANGKA KONSEPTUAL 1. Asas-asas pembentukan undang-undang 2. Sistem pemerintahan 3. Perbandingan seistem pemerintahan 4. Tujuan dan manfaat Undang-undang
PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA Konsep Kebijakan & Strategi pembentutan lembaga –lembaga kedaulatan negara Asas-asas pembagian kewenangan lembaga negara Hubungan antar lembaga negara dalam pelaksanaan fungsinyaa masing-masing
Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang BAB IV Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang Perbandingan sistem pemerintahan Sistem pemerintahan Asas-asas pembentukan undang-undang Materi muatan undang-undang Rancangan undang-undang Pemerintah
PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI Peranan Pemerintah fungsi pemerintah Tujuan pemerintah
BAB VI PENUTUP Kesimpulan Saran Rekomendasi
SEKIAN & TERIMA KASIH