POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Advertisements

MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEREKONOMIAN INDONESIA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Unduh bahan dari Internet
KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Tentang Keuangan Negara
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Doden FE Untag Banyuwangi
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI Sukasmanto - IRE

MindSet Asumsi: Tujuan dan Harapan dari Dana Desa Risiko (Potensi Penyalahgunaan) Rekomendasi

Tujuan Pengelolaan Dana Desa “Mewujudkan pemerintah desa yang baik dan bersih tanpa korupsi”

Trade off: Diskresi Keuangan Desa dan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa (Risiko) Bagaimana mewujudkan kemandirian desa dengan alokasi APBN untuk desa (Dana Desa) dengan TIDAK………. Mengabaikan potensi penyalahgunaan Dana Desa (risiko) Menjadikan desa menjadi objek pembangunan Melakukan sentralisasi program pembangunan desa. Menegasikan perencanaan desa (RPJMDes dan RKPDes) sebagai pedoman implementasi dana desa. Menggeneralisir bahwa pemerintah desa tidak mampu mengelola dana desa dan akan banyak yang terjerat kasus korupsi? Bagaimana rumusan MITIGASI pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Bukti Desa Mampu Mengelola Keuangan

Contoh…… Sumber: Hasil Riset IRE dan ACCESS

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa di Kabupaten Beltim, dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2014 tetap sama seperti tahun anggaran 2013, lanjutan dari program Rp 1 miliar setiap desa. Dana ADD ini bersumber dari APBD Kabupaten Beltim tahun anggaran 2014, dengan jumlah sekitar Rp 28 miliar untuk 39 desa. Ada rencana penambahan dalam anggaran APBD perubahan 2014. Bangka Pos, Selasa, 11 Maret 2014

Asumsi/Prasyarat/Tujuan Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pasal 4 UU No.6 Tahun 2014 memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

SKEMA SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA PASCA UU NO. 6 TAHUN 2014 Dana Transfer ke Daerah KL Provinsi Dana Perimbangan Program K/L Kabupaten/ Kota Hibah ADD Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota Bantuan keuangan Alokasi APBN ke Desa (10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap Desa KEUANGAN DESA Lainnya Penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan Desa pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan

SKEMA SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA Pendapatan Asli Desa (PAD) Alokasi APBN = 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top secara bertahap) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) = 10% dari DAU + DBH Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah Alokasi APBN ke Desa 10% dari bagian dari Pajak & Retribusi

Alokasi APBN Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Tujuan: dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Simulasi Pendapatan Desa dari Alokasi APBN (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) TAHUN 2013 Transfer ke Daerah (TD) tahun 2013 = 528,6 T Alokasi APBN = 10% x TD = 10% x 528,6 T Alokasi APBN = 52,86 T Jumlah Desa (Permendagri 18 tahun 2013) = 72.944 Rata-rata Pendapatan Desa dari Alokasi APBN on top dari Dana Transfer Daerah = Alokasi APBN : Jumlah Desa = 52,86 T/72.944 = Rp 724.665.496. TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T Alokasi APBN = 10% x TD = 10% x 592,5 T Alokasi APBN = 59,25 T Rata-rata Pendapatan Desa dari APBN on top dari Dana Transfer ke Daerah = Alokasi APBN : Jumlah Desa = 59,25 T : 72.944 = Rp 812.404.036 Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp 724.665.496 Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp 812.404.036

Simulasi Pendapatan Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) Transfer ke Daerah tahun 2013 = 528,6 T DAU + DBH = 412 T ADD = 10% x (DAU + DBH) = 10% x 412 T = 41,2 T Jumlah Desa (Permendagri 18 tahun 2013) = 72.944 Rata-rata Pendapatan Desa dari ADD = ADD : Jumlah Desa = 41, 2 T : 72.944 = Rp 564,816,846. TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T DAU + DBH = 454,9 T = 10% x 454,9 T = 45,49 T Rata-rata Pendapatan Desa dari ADD = ADD : Jumlah Desa = 45,49, 2 T : 72.944 = Rp 623.629.955. Total pendapatan Desa dari ADD = Rp 564,816,846 = Rp 623.629.955 Perlu ditetapkan sanksi bagi daerah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan ADD sesuai dengan prosentasi yang ditetapkan dalam UU Desa.

Total pendapatan Desa yang Simulasi Pendapatan Desa yang Bersumber dari APBN (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) TAHUN 2013 Transfer ke Daerah tahun 2013 = 528,6 T DAU + DBH = 412 T Total Pendapatan = Alokasi APBN + ADD Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp 724.665.496 Total pendapatan Desa dari ADD = Rp 564,816,846 TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T DAU + DBH = 454,9 T Total Pendapatan = Alokasi APBN + ADD Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp Rp 812.404.036 Total pendapatan Desa dari ADD = Rp 623.629.955 Total pendapatan Desa yang bersumber dari APBN Rp 1.290.990.349 Rp 1.436.033.121

PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PP No. 90 TAHUN 2010 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (Pasal 13) Baru (Skema yang mungkin) Lama Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah dan Desa 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah DAU DAK DBH DBH +++ Cadangan Dana Desa

Posisi Dana Desa dalam Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bagian anggaran kementerian negara/lembaga (BA K/L) dengan Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dialokasikan melalui Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer) 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah dan Desa 10% On top Dana Transfer dari konsolidasi BA K/L ke desa ++ Cadangan Dana Desa

Implikasi Khusus kpd Realokasi Belanja Pusat UU No.6 Thn 2014: Implikasi Khusus kpd Realokasi Belanja Pusat Dana Desa (earmarked) Pengentasan kemiskinan/ pemberdayaan masyarakat (PNPM) Bantuan Operasional Kesehatan Infrastruktur Desa, Pertanian Dana Transfer ke Daerah Belanja Pusat K/L Berbasis Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian, Dst. Kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 18) yang terkait dengan (Pasal 19): kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala desa. Sumber: DJPK-Kemenkeu (2014)

Bagaimana Dengan Aset Desa? KEKAYAAN DESA (Barang Milik Desa) Dikelola; Ditatausahakan; Bukti Kepemilikan; Menuntaskan amanat UU No. 6 Tahun 2014; BAB XV Ketentuan Peralihan; Pasal 116: Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.

Apakah Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Termasuk Ruang Lingkup Perpres 54/2010 Jo. Perpres 70/2012 ?

KESIAPAN PEMDA DAN PEMDES MENYAMBUT DAD Regulasi Peraturan Pemerintah Perda, Perbup. Kelembagaan Provinsi: Biro Pemerintahan, Setda, BPMPD, BPKD, Inspektorat Kabupaten/Kota: Bag. Pem. Setda, BPMPD, BPKD, Inspektorat Keuangan Daerah Administrasi (Belanja, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban); Kualitas Perencanaan Desa; Pengelola Keuangan dan Kekayaan (Aset) Desa

Risiko (Potensi Penyalahgunaan) Dana Desa

Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Dipengaruhi oleh: Bagaimana Peraturan turunan dari UU No. 6 / 2014 Transfer dana desa dari APBN ke Desa Pengelolaan keuangan dan aset desa Tingkat Diskresi Keuangan Desa (Kemandirian) Diskresi keuangan tinggi  potensi penyalahgunaan (risiko) tinggi Diskresi keuangan rendah  potensi penyalahgunaan (risiko) Kualitas SDM di pemerintah desa Kualitas SDM Tinggi  potensi penyalahgunaan (risiko) rendah Kualitas SDM rendah  potensi penyalahgunaan (risiko) tinggi Pembinaan dan pengawasan

Penyalahgunaan Dana Desa Di tingkat: Di Tingkat Pusat Di Tingkat Daerah Di Tingkat Desa Di tahap: Transfer dana desa dari Pusat ke daerah Transfer dana dari Kab./Kota ke Desa Implementasi di desa Pelaporan dan pertanggungjawaban

Jenis Penyalahgunaan Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme) Tidak sesuai rencana  tidak jelas peruntukannya / tidak sesuai spesifikasi Tidak sesuai Pedoman, Juklak, juknis  khususnya pengadaan barang dan jasa Pengadministrasian laporan keuangan: Mar-kup dan mark-down, double counting Pengurangan alokasi Dana Desa, misalnya, dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Penyelewengan aset desa: Penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya, untuk perumahan bisnis properti; Penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD

Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa Potensi Penyalahgunaan Dana Desa jika hal-hal dibawah ini belum kuatnya: Mekanisme koordinasi dan pengawasan Sistem pengelolaan keuangan Kualitas SDM masih rendah dan belum merata Motif kepentingan politik tertentu Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa. Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa Bimbingan teknis dan pendampingan Penerapan prinsip kehati-hatian Sistem sanksi administrasi dan hukum Fungsi kontrol di desa (BPD dan masyarakat)

Modus Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Beban sosial kemasyarakatan kepala desa (kepala desa sering terkondisikan ujung tombak dan lebih ujung tombok). Elektabilitas yang bagus, namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah  terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kepentingan politik  posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di desa. Political power dari elit desa Urusan pemerintahan, penganggaran, dan keuangan hanyalah milik elit desa  kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

Objek yang Dikorupsi di Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Kas Desa (TKD) dan aset desa lainnya Program Sertifikasi Massal Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi, Kabupaten Dana Infrastruktur (irigasi, jalan). • +++ Dana Desa dari APBN

Mengurangi risiko (potensi penyalahgunaan dana desa) tanpa mengorbankan amanat dari UU No. 6 Tahun 2014 yaitu kemandirian desa Konsep pemberantasan korupsi harus menyeluruh. Mulai dari rakyat sampai pemegang kekuasaan, pengambil kebijakan harus bertekad bulat memberantas korupsi.

Rekomendasi Penyusunan PP yang didahului kajian yang cermat dan mendalam untuk menghindarkan pemerintah desa dari jebakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Aspek desentralisasi fiskal: transfer APBN ke Desa  RPP tentang Dana DesaLead agency: DJPK. Aspek Penyelenggaraan: perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa  bagian dalam RPP Penyelenggaraan Desa  Lead agency: DJPMD. Peraturan turunan untuk pengadaan barang dan jasa di desa Jika diperlukan Permendagri dan Perda PP yang merujuk pada: UU No. 17/2013 tentang Keuangan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Persiapan implementasi: Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan (RPJMDes dan RKPDesa) oleh pemerintah pusat dan/ daerah serta OMS. Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa oleh pemerintah pusat dan/ daerah serta OMS. Penyusunan Sistem keuangan desa Penyusunan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang layak dan akuntanbel. Penyusunan model pendampingan [Kab: BPMPD, BPKAD, Bappeda; Desa: Pemdes, BPD, Musdes]; Pengawasan dan Monev Pengembangan sistem pengawasan: auditor (BPK) dan Inspektorat kabupaten (Pengawasan) Pengembangan sitem Monitoring dan Evaluasi Mengoptimalkan BPD dalam fungsi pengawasan internal pada pengelolaan keuangan pemerintah desa.