KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
POKOK BAHASAN 1.LATAR BELAKANG 2.REGULASI AKREDITASI RUMAH SAKIT 3.PERAN PEMERINTAH DAERAH 4.KEBIJAKAN JAWA TENGAH 5.PENUTUP ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
LATAR BELAKANG POKOK BAHASAN PERTAMA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PENGERTIAN : adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit (UU RS No 44/2009 Pasal 1 ayat 1) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
JUMLAH RS DI JATENG (PER DESEMBER 2014) PENGELOLA JUMLAH RS RSU KEMKES 2 RS JUMLAH KESELURUHAN 284 RS DAERAH 50 RS TNI/POLRI 11 RS SWASTA 151 RS RS KHUSUS PEMERINTAH 9 RS SWASTA 61 RS RUMAH SAKIT DI JAWA TENGAH ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
HASIL AKREDITASI VERSI 2012 ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS NONAMA RSKEPEMILIKANKET 1RSUP DR. KARIADI SEMARANGPUSATPARIPURNA 2RSU TELOGOREJO SEMARANGSWASTAPARIPURNA 3RSU PKU MUH. SURAKARTASWASTAPARIPURNA 4RSU ST ELISABETH SEMARANGSWASTAPARIPURNA 5RSI SULTAN AGUNG SEMARANG SWASTAPARIPURNA 6RSUD TUGUREJO SEMARANGPEMPROVPARIPURNA 7RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA PEMPROVPARIPURNA
...2 ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS NONAMA RSKEPEMILIKANKET 8RSI KLATENSWASTAPARIPURNA 9RSU KASIH IBU SURAKARTASWASTAPARIPURNA 10RSJ SOEJARWADI KLATENPEMPROVPARIPURNA 11RSOP DR. R. SOEHARSO SUKOHARJO DI SURAKARTA PUSATPARIPURNA 12RS HERMINA PANDANARAN SEMARANG SWASTAPARIPURNA 13RSUD Dr. R. SOETRASNO REMBANG PEM KAB REMBANG PARIPURNA 14RSUD KARDINAH TEGALPEMKOT TEGALBELUM KELUAR HASILNYA 15RSI HARAPAN ANDA TEGALSWASTABELUM KELUAR HASILNYA
PERBANDINGAN JULAH RS (DESEMBER 2014) : 284 RS LULUS AKREDITASI PARIPURNA : 13 RS ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS PERLU ADANYA PERCEPATAN AKREDITASI RS DI JAWA TENGAH
Jawa Tengah merupakan provinsi penyangga, target Kementerian Kesehatan RI dalam program akreditasi, yaitu tercapainya 800 RSUD yang lulus akreditasi versi 2012 (pada Th 2019). Proses akreditasi RSUD, tidak hanya menjadi urusan RS itu sendiri, tetapi juga urusan pemilik (Pemerintah Kabupaten / Kota), Dinas Kesehatan serta dukungan dari Bappeda (dalam proses penganggaran). ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
RS Swasta harus melakukan hal yang sama dalam akreditasi. Pemilik RS (Yayasan / PT) wajib mendukung RS untuk akreditasi. Perlu “Penguatan PERAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA dan PEMILIK” dalam percepatan Akreditasi baik RSUD ataupun swasta di wilayahnya. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PERUBAHAN PENDEKATAN AKREDITASI RS Document Oriented Document and Implementation Oriented
KAITAN BPJS & AKREDITASI BPJS (di masa yang akan datang), hanya menjalin kerja sama dengan RS yang telah LULUS AKREDITASI Melalui tahapan Re – Kredensialing. Bagaimana dengan RS (jika tidak berbenah ?) Akreditasi TANTANGAN atau PELUANG ? ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
TUJUAN 1.Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; 2.Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; 3.Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan 4.Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
MANFAAT AKREDITASI Peningkatan pelayanan ( diukur dengan clinical indikator ) Peningkatan administrasi & perencanaan Peningkatan koordinasi asuhan pasien Peningkatan koordinasi pelayanan Peningkatan koordinasi asuhan farmasi Peningkatan koordinasi asuhan gizi Peningkatan koordinasi antar staf Minimalisasi risiko Penggunaan sumberdaya yang lebih efisien Penurunan keluhan pasien & staf Peningkatan kesadaran pegawai atas tg Jawabnya Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
LANDASAN HUKUM POKOK BAHASAN KEDUA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
LANDASAN HUKUM AKREDITASI 1.UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2.Permenkes 012 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Akreditasi RS 3.Permenkes 56 tahun 2014 tentang Perizinan dan Klasifikasi RS ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
UU NO. 44 / 2009 TENTANG RS Upaya peningkatan mutu pelayanan RS WAJIB dilakukan melalui akreditasi. (UU No. 44 tahun 2009 ps. 40) Setiap RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PERMENKES 12/2012 Setiap Rumah Sakit baru yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan Akreditasi. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PERMENKES 56 / 2014 Setiap RS Wajib mempunyai izin operasional Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan Izin Operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Registrasi dan akreditasi merupakan persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PERAN PEMERINTAH DAERAH POKOK BAHASAN KETIGA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
SIAPA PEMERINTAH DAERAH 1.Pemerintah DAERAH PROVINSI Gubernur & perangkap SKPD Provinsi (Dinkes Provinsi,..... dst) 2.Pemerintah DAERAH KAB / KOTA Bupati / Walikota dan perangkat SKPD Kab / Kota (Dinkes Kab / Kota.....dst) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
KEWAJIBAN PEMERINTAH Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit (Permenkes 12/2012) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PEMBINAAN & PENGAWASAN Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan akreditasi Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Rumah Sakit dan Asosiasi Perumahsakitan. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH POKOK BAHASAN KEEMPAT ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
KEBIJAKAN - KEBIJAKAN 1.Akreditasi wajib diikuti oleh semua RS, baik RS Pemerintah maupun Swasta, sesuai amanah UU No. 44 tahun Mendorong Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, agar minimal ada 1 RSUD dan RS Swasta yang terakreditasi versi 2012, pada tahun ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
3.Secara bertahap menerapkan POLA perpanjangan izin RS, wajib melampirkan SERTIFIKAT AKREDITASI RS (versi 2012) 4.Pemerintah Kabupaten / Kota (Dinas Kesehatan Kab / Kota) agar melakukan hal yang sama sesuai kewenangannya. (sebagai amanah UU no. 44/2009, Permenkes 12/2012 dan Permenkes 56 tahun 2014 ). ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
5.Mendukung UPAYA BPJS dalam RE- KREDENSIALING fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan MUTU pelayanan. 6.Mendorong RS dalam melakukan kendali MUTU – Kendali BIAYA dengan Good Clinical Practice, melalui implementasi akreditasi RS. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
7. Mengintegrasikan berbagai program ke RS, termasuk program MDG’s yang menjadi bagian dalam AKREDITASI RS versi Melakukan MONEV / Audiensi dengan Kabupaten / Kota dan Pemilik RS (untuk RS Swasta) dalam KERANGKA AKSELERASI dan MENYAMAKAN PERSEPSI dalam DUKUNGAN akreditasi RSUD DAERAH / SWASTA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
PENUTUP POKOK BAHASAN KELIMA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS
TERIMA KASIH ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS LULUS PARIPURNA AYO, RAIH.. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN