KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS 2015 1 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Pertemuan ke-10 Pengantar:
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Kiat & Strategi Meraih Akreditasi dr. H. Agus Setiyo HP, M.Kes Disampaikan pada Pertemuan RS Regional Jawa Tengah Rembang, 19 Mei 2015.
AKREDITASI PUSKESMAS.
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI dr. A. LOEQKIJANA AGRAWATI, MARS Direktur RSUD “Ngudi.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
APLIKASI Good Governance PADA RS PEMERINTAH/DAERAH
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

POKOK BAHASAN 1.LATAR BELAKANG 2.REGULASI AKREDITASI RUMAH SAKIT 3.PERAN PEMERINTAH DAERAH 4.KEBIJAKAN JAWA TENGAH 5.PENUTUP ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

LATAR BELAKANG POKOK BAHASAN PERTAMA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PENGERTIAN : adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit (UU RS No 44/2009 Pasal 1 ayat 1) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

JUMLAH RS DI JATENG (PER DESEMBER 2014) PENGELOLA JUMLAH RS RSU KEMKES 2 RS JUMLAH KESELURUHAN 284 RS DAERAH 50 RS TNI/POLRI 11 RS SWASTA 151 RS RS KHUSUS PEMERINTAH 9 RS SWASTA 61 RS RUMAH SAKIT DI JAWA TENGAH ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

HASIL AKREDITASI VERSI 2012 ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS NONAMA RSKEPEMILIKANKET 1RSUP DR. KARIADI SEMARANGPUSATPARIPURNA 2RSU TELOGOREJO SEMARANGSWASTAPARIPURNA 3RSU PKU MUH. SURAKARTASWASTAPARIPURNA 4RSU ST ELISABETH SEMARANGSWASTAPARIPURNA 5RSI SULTAN AGUNG SEMARANG SWASTAPARIPURNA 6RSUD TUGUREJO SEMARANGPEMPROVPARIPURNA 7RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA PEMPROVPARIPURNA

...2 ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS NONAMA RSKEPEMILIKANKET 8RSI KLATENSWASTAPARIPURNA 9RSU KASIH IBU SURAKARTASWASTAPARIPURNA 10RSJ SOEJARWADI KLATENPEMPROVPARIPURNA 11RSOP DR. R. SOEHARSO SUKOHARJO DI SURAKARTA PUSATPARIPURNA 12RS HERMINA PANDANARAN SEMARANG SWASTAPARIPURNA 13RSUD Dr. R. SOETRASNO REMBANG PEM KAB REMBANG PARIPURNA 14RSUD KARDINAH TEGALPEMKOT TEGALBELUM KELUAR HASILNYA 15RSI HARAPAN ANDA TEGALSWASTABELUM KELUAR HASILNYA

PERBANDINGAN JULAH RS (DESEMBER 2014) : 284 RS LULUS AKREDITASI PARIPURNA : 13 RS ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS PERLU ADANYA PERCEPATAN AKREDITASI RS DI JAWA TENGAH

Jawa Tengah merupakan provinsi penyangga, target Kementerian Kesehatan RI dalam program akreditasi, yaitu tercapainya 800 RSUD yang lulus akreditasi versi 2012 (pada Th 2019). Proses akreditasi RSUD, tidak hanya menjadi urusan RS itu sendiri, tetapi juga urusan pemilik (Pemerintah Kabupaten / Kota), Dinas Kesehatan serta dukungan dari Bappeda (dalam proses penganggaran). ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

RS Swasta harus melakukan hal yang sama dalam akreditasi. Pemilik RS (Yayasan / PT) wajib mendukung RS untuk akreditasi. Perlu “Penguatan PERAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA dan PEMILIK” dalam percepatan Akreditasi baik RSUD ataupun swasta di wilayahnya. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PERUBAHAN PENDEKATAN AKREDITASI RS Document Oriented Document and Implementation Oriented

KAITAN BPJS & AKREDITASI BPJS (di masa yang akan datang), hanya menjalin kerja sama dengan RS yang telah LULUS AKREDITASI Melalui tahapan Re – Kredensialing. Bagaimana dengan RS (jika tidak berbenah ?) Akreditasi TANTANGAN atau PELUANG ? ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

TUJUAN 1.Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; 2.Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; 3.Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; dan 4.Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

MANFAAT AKREDITASI Peningkatan pelayanan ( diukur dengan clinical indikator ) Peningkatan administrasi & perencanaan Peningkatan koordinasi asuhan pasien Peningkatan koordinasi pelayanan Peningkatan koordinasi asuhan farmasi Peningkatan koordinasi asuhan gizi Peningkatan koordinasi antar staf Minimalisasi risiko Penggunaan sumberdaya yang lebih efisien Penurunan keluhan pasien & staf Peningkatan kesadaran pegawai atas tg Jawabnya Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

LANDASAN HUKUM POKOK BAHASAN KEDUA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

LANDASAN HUKUM AKREDITASI 1.UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2.Permenkes 012 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Akreditasi RS 3.Permenkes 56 tahun 2014 tentang Perizinan dan Klasifikasi RS ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

UU NO. 44 / 2009 TENTANG RS Upaya peningkatan mutu pelayanan RS WAJIB dilakukan melalui akreditasi. (UU No. 44 tahun 2009 ps. 40) Setiap RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PERMENKES 12/2012 Setiap Rumah Sakit baru yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan Akreditasi. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PERMENKES 56 / 2014 Setiap RS Wajib mempunyai izin operasional Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan Izin Operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Registrasi dan akreditasi merupakan persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PERAN PEMERINTAH DAERAH POKOK BAHASAN KETIGA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

SIAPA PEMERINTAH DAERAH 1.Pemerintah DAERAH PROVINSI  Gubernur & perangkap SKPD Provinsi (Dinkes Provinsi,..... dst) 2.Pemerintah DAERAH KAB / KOTA  Bupati / Walikota dan perangkat SKPD Kab / Kota (Dinkes Kab / Kota.....dst) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

KEWAJIBAN PEMERINTAH Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit (Permenkes 12/2012) ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PEMBINAAN & PENGAWASAN Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan akreditasi Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Rumah Sakit dan Asosiasi Perumahsakitan. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH POKOK BAHASAN KEEMPAT ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

KEBIJAKAN - KEBIJAKAN 1.Akreditasi wajib diikuti oleh semua RS, baik RS Pemerintah maupun Swasta, sesuai amanah UU No. 44 tahun Mendorong Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, agar minimal ada 1 RSUD dan RS Swasta yang terakreditasi versi 2012, pada tahun ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

3.Secara bertahap menerapkan POLA perpanjangan izin RS, wajib melampirkan SERTIFIKAT AKREDITASI RS (versi 2012) 4.Pemerintah Kabupaten / Kota (Dinas Kesehatan Kab / Kota) agar melakukan hal yang sama sesuai kewenangannya. (sebagai amanah UU no. 44/2009, Permenkes 12/2012 dan Permenkes 56 tahun 2014 ). ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

5.Mendukung UPAYA BPJS dalam RE- KREDENSIALING fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan MUTU pelayanan. 6.Mendorong RS dalam melakukan kendali MUTU – Kendali BIAYA dengan Good Clinical Practice, melalui implementasi akreditasi RS. ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

7. Mengintegrasikan berbagai program ke RS, termasuk program MDG’s yang menjadi bagian dalam AKREDITASI RS versi Melakukan MONEV / Audiensi dengan Kabupaten / Kota dan Pemilik RS (untuk RS Swasta) dalam KERANGKA AKSELERASI dan MENYAMAKAN PERSEPSI dalam DUKUNGAN akreditasi RSUD DAERAH / SWASTA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

PENUTUP POKOK BAHASAN KELIMA ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS

TERIMA KASIH ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS LULUS PARIPURNA AYO, RAIH.. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN