Indonesia Kompeten SKKNI SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KURIKULUM BERBASIS KKNI DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI OLEH LSP DALAM RANGKA MEMASUKI PASAR KERJA GLOBAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KKNI dan Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan Daya Saing Lulusan PTS
Advertisements

Pengembangan Program Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
Pengembangan LSP Pihak 1 pada Pendidikan Vokasi
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
KONSEP CBT.
KEBIJAKAN DITJEN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG. TOPIK Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kurikulum di LPTKHarapan Ditjen Dikti Kemdikbud.
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Kurikulum D-3 Keperawatan Tahun 2014
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 &
LM4. Mengembangkan dan Mendokumentasikan Sistem Manajemen Mutu LSP
LM2.Mengembangkan dokumen sistem manajemen mutu LSP PBNSP 213 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
DR.H.OYONG LISA.,SE.,M.M.,CMA,Ak,CA,CIBA,CBV
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Sumber Referensi Pengembangan Kurikulum
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
MEMPERKECIL KESENJANGAN DALAM SKILL MISMATCH
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
PENJELASAN KURIKULUM DAN STRATEGI PENGAMBILAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA Takin INFORMATIKA ANGKATAN SENIN, 22 AGUSTUS 2016.
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Inda Mapiliandari Ketua Komisi Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi.
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
untuk Memperkuat Daya Saing SDM di Pasar Global
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG.
Pengembangan Kurikulum
Kemasan Standar Kompetensi Konvensi Nasional RSKKNI Manajemen SDM
PEMAHAMAN SKKNI- BT-SK-001
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KONVENSI RANCANGAN KKNI BIDANG Manajemen SDM
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Selamat PAGI GOOD MORNING.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
GARIS BESAR TENTANG STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SDM
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Grand Desain Pemenuhan dan Peningkatan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan KEMENTERIAN PENDIDIKAN.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPETENSI SDM LOGISTIK PETERNAKAN UNTUK MENDUKUNG SISLOGNAS
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
DONGKRAK KARIR LULUSAN PERSPEKTIF SERTIFIKASI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.
MENGHASILKAN LULUSAN SMK YANG KOMPETEN PEMANDU WISATA DI ERA MEA LSP PRAMINDO JAKARTA.
Transcript presentasi:

Indonesia Kompeten SKKNI SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KURIKULUM BERBASIS KKNI DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI OLEH LSP DALAM RANGKA MEMASUKI PASAR KERJA GLOBAL Disampaikan oleh: Ir. Surono MPhil Ketua Komisi Perencanaan dan Harmonisasi Kelembagaan, BNSP Email: surono.ckp@gmail.com 2014

AGENDA Identifikasi SISDIKNAS dan Penjaminan Mutu Pendidikan Identifikasi Standar Kompetensi Identifikasi KKNI Memastikan Strategi dan Paket pembelajaran berbasis kompetensi 5. Identifikasi sistem asesmen dan sertifikasi kompetensi profesi. Pada Pendidikan Vokasional 6. Identifikasi langkah-langkah menuju MEA

Dasar pemikiran kebijakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja. UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan UU 20/2004 SISDIKNAS UU 12/2012 DIKTI UU 10/2009 Kepariwisataan Undang-Undang Perindustrian 3/ 2014: PP31/2001 SISLATKERNAS PP23/2004 tentang BNSP PP 50/2011 TTG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025 PP 52/2012 TTG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

1

Penjaminan Mutu Pengawasan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi

UU 12/2012: DIKTI

Strategi dan Materi Pembelajaran Komponen/parameter pada Pendidikan Berbasis Kompetensi PBK Standar Kompetensi Kerangka Kualifikasi Strategi dan Materi Pembelajaran Asesmen & sertifikasi LINK & MATCH SKEMA SERTIFIKASI

SIKLUS MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI Request & offer, bursa kerja, Hasil TNA, TSNA Identifikasi persyaratan Kerangka Kualifikasi dan Kualifikasi okupasi Fasilitasi Penempatan KELEMBAGAAN REKRUTMEN Identifikasi Standar kompetensi Pengembangan skema sertifikasi Asesmen, sertifikasi kompetensi, & pemeliharaan kompetensi KELEMBAGAAN SERTIFIKASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN Pengembangan modul pelatihan berdasar skema sertifikasi Promosi & rekrutmen Pengembangan pelatihan

LINK & MATCH/KETERPADUAN PENDIDIKAN DENGAN DUNIA KERJA PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI SERTIFIKASI KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MEMASTIKAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN PENERAPAN WAJIB SKKNI Sertifikasi pendidikan & Pelatihan Sertifikasi kompetensi Registrasi/lisensi personil LEMBAGA PENDIDIKAN & LEMBAGA PELATIHAN LSP OTORITAS KOMPETEN

2 Memastikan Link and match dunia pendidikan dan dunia kerja. Memastikan pencapaian dimensi kompetensi: task skills, task management skills, contigency skills, job/role environtment skills, & transfer skills. Memastikan efisiensi pencapaian pembelajaran yang standar. SKKNI, Standar Internasional & standar Khusus

Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel SKKNI: KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DENGAN SISTEM DIK DAN LAT, SERTIFIKASI DAN SOP INDUSTRI PENERAPAN PADA ORGANISASI/INDUSTRI Judul SOP Ruang lingkup SOP Langkah-langkah proses Instruksi kerja Spesifikasi sesuai dengan konteks QA Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penialaian PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN KERJA Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi SERTIFIKASI Skema sertifikasi unit kompetensi Ruang lingkup asesmen Elemen asesmen Kriteria pencapaian Kompetensi Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Penduan asesmen

SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL Tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinerjik dalam rangka mencapai tujuan standardisasi kompetensi kerja nasional di Indonesia; UU 13/2003 PP 23/2004 PP 31/2006 PERMENAKERTRANS 5/2012 Pemberlakuan Akreditasi LDP MRA Penerapan Standar Pelatihan berbasis kompetensi Lisensi LSP Sertifikasi Kompetensi SDM Profesional Kompeten Kompetitif Pengembangan Standar Harmonisasi Standardisasi Pembinaan dan Pengendalian Kerjasama Notifikasi

PEMETAAN KOMPETENSI RMCS Regional Model Competency Standards FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI FUNGSI UTAMA (major functions) TUJUAN BISNIS (Bisnisn Purpose) AREA FUNGSI KUNCI (key function area) FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI

PEMETAAN STANDARDISASI KOMPETENSI F. KUNCI F. KUNCI F. KUNCI F. KUNCI TUJUAN UTAMA BISNIS F. UTAMA F. UTAMA F. UTAMA Fungsi dasar Fungsi dasar Fungsi dasar Fungsi dasar F. KUNCI F. KUNCI F. KUNCI F. KUNCI

Bappenas, 2013

3 Adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

DESKRIPSI UMUM KKNI a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain. f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

L KKNI DISKRIPTOR 6 Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang keahliannya, dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 7 Mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner . Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

L. KKNI DISKRIPTOR 8 Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional. 9 Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.

JENJANG DAN PENYETARAAN KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR PENGEMBANGAN KARIR (DUDI, LATKER, MASY) *)Dit. Belmawa, 2012

PENINGKATAN KUALIFIKASI KKNI MELALUI BERBAGAI ALUR PSDM SMP SMA/ MA/SMK D1 D2 D3 S1/D4 S2/Sp S3/Sp Sp -U 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli DUNIA PENDIDIKAN - GELAR DUNIA INDUSTRI/USAHA DAN PELATIHAN KERJA Teknisi Operator Professional Pengalaman individual atau belajar sendiri MASYARAKAT - PENGALAMAN ATAU BELAJAR MANDIRI DUNIA PROFESI DAN SERTIFIKAT PROFESI *)Dit. Belmawa, 2012

Pemetaan SKKNI kedalam KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 SKKNI 6 SKKNI 7 SKKNI 1 SKKNI 2 SKKNI 8

PAKET NQF CONTOH DI AUSTRALIA

Memastikan Strategi dan Paket pembelajaran berbasis kompetensi 4 Strategi: Parameter/komponen strategi pembelajaran, mencakupi standar kompetensi, KKNI level > VI, strategi dan materi pemebelajaran traceable terhadap standar kompetensi Kerangka kerja strategi pembelajaran dikembangkan dari materi pembelajaran ≈ judul unit, Learning outcome ≈ elemen kompetensi, dan indicator kompetensi ≈ kriterai unjuk kerja) Pertimbangan pengembangan materi dan struktur strategi pembelajaran yakni dengan batasan variable standar kompetensi, benchmark yang kontekstual (SOP industri, standar produk, standar sistem industri). Kajian Strategi Pembelajaran dilakukan melalui Tracer study need assessment, identifikasi kualifikasi KKNI dan Okupasi, identifikasi skema sertifikasi dan standar kompetensi, mengembangkan modul pendidikan, pelaksanan pembelajaran, asesmen dan sertifikasi, serta identifikasi penempatannya, serta evaluasi pencapaian Tracer study need assessment.

Kurikulum dan paket pembelajaran Filosofi: Berstandar kompetensi (SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus) Mendidik sampai kompeten Adanya CBA Sertifikasi kompetensi Paket pembelajaran Sesuai KKNI: S1  Sertifikat VI, pendidikan profesi  VII, S2  Sertifikat VIII, S3  Sertifikat IX. Paket pilihan Kualifikasi Okupasi.

Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel SKKNI: KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DENGAN SISTEM DIK DAN LAT, SERTIFIKASI DAN SOP INDUSTRI PENERAPAN PADA ORGANISASI/INDUSTRI Judul SOP Ruang lingkup SOP Langkah-langkah proses Instruksi kerja Spesifikasi sesuai dengan konteks QA Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penialaian PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN KERJA Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi SERTIFIKASI Skema sertifikasi unit kompetensi Ruang lingkup asesmen Elemen asesmen Kriteria pencapaian Kompetensi Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Penduan asesmen

Paket pembelajaran berbasis kompetensi Contoh dari modul, KADIN INDONESIA, 2013

LANGKAH-LANGKAH UTAMA SKTC; 001-200001 SOP MENGEMBANGKAN PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS KOMNPETENSI KADIN Indonesa, 2013 LANGKAH-LANGKAH UTAMA INSTRUKSI KERJA   Mengidentifikasi kebijakan, standar dan regulasi teknis pengembangan pendidikan berbasis kompetensi. Kebijakan dan persyaratan SDM dalam sistem industri diidentifikasi. Sistem Manajemen Nasional dan kebijakan pengembangan SDM berbasis kompetensi. (Sisdiknas, Sislatkernas, Sistem Sertifikasi Profesi Nasional, RPJMN dan RPJPN) diidentifikasi. Program pengembangan SDM dalam kerangka Sistem/Program Pembangunan Nasional (MP3EI, MP3KI, MEA, ASEAN Connectivity diidentifikasi) Mengidentifikasi standar kompetensi Sistem standardisasi kompetensi nasional diidentifikasi. Peta kompetensi diidentifikasi. Pemaketan standar kompetensi diidentifikasi. Adopsi dan adaptasi standar kompetensi khusus dan internasional diidentifikasi. Benchmark sesuai konteks diidentifikasi. Mengidentifikasi Kerangka Kualifikasi. Sistem dan kebijakan pengembagan Kerangka Kualifikasi Nasional diidentifikasi. Level standar kompetensi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional diidentifikasi. Langkah-langkah membangun KKNI dalam pendidikan berbasis kompetensi diidentifikasi. Konfirmasi dengan pemangku kepentingan dilakukan. Mengembangkan strategi, kurikulum dan sarana pembelajaran Strategi pengembangan program pendidikan berbasis kompetensi diidentifikasi. Kurikulum berbasis kompetensi diidentifikasi. Sarana pembelajaran berbasis kompetensi diidentifikasi. Mengidentifikasi sistem asesmen dan sertifikasi kompetensi profesi. Sistem asesmen dan sertifikasi kompetensi pada pendidikan vokasional diidentifikasi. Pengembangan asesor kompetensi diidentifikasi. Pengembangan skema sertifikasi diidentifikasi Tempat Uji Kompetensi diidentifikasi Pengembangan kelembagaan sertifikasi kompetensi diidentifikasi. Sistem rekognisi sertifikasi kompetensi diidentifikasi. Menyusun dan verifikasi Program Pendidikan Berbasis kompetensi Kerangka program pendidikan berbasis kompetensi spesifik bidang diidentifikasi. Program pendidikan berdasarkan hasil identifikasi disusun. Program pendidikan melalui simulasi penerapan diverifikasi. Program pendidikan melalui konvensi dan/atau peer evaluation divalidasi.

Asesmen dan sertifikasi 5 Asesmen dan sertifikasi

Competency-Based Assessment (CBA) Proses pengumpulan bukti-bukti dan membuat keputusan-keputusan tentang apakah kandidat mencapai atau tidak kompetensi.  criterion referenced or standards-based assessment. Criterion referenced Evidence-based Participatory

Asesmen Formatif Asesmen dilakukan dalam proses pembelajaran, untuk memastikan setiap elemen kompetensi dapat dicapai. Untuk memonitor pencapaian kompetensi sebagai feedback pendidik untuk meningkatkan proses pembelajaran utnuk memastikan pencapaian komnpetensi peserta didik. Dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti secara bertahap  skill passport. Sumatif Asesmen dilakukan pada setiap akhir materi/unit pembelajaran. Untuk mengevaluasi hasil pembelajaran peserta didik diakhir penyampaian materi pembelajaran dengan membandingkan dengan standar kompetensi. Dapat dilakukan pada proses evaluasi belajar  sertifikasi skema unit kompetensi atau klaster. Holistik Asesmen Holistik dilakukan dimana proses pembelajaran dan pencapaian kompetensi adalah inter-related and kompleks yang diukur berdasarkan established standards. Biasanya dilakukan untuk asesmen suatu skema KKNI/ Okupasi Nasional

SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI Skema sertifikasi: Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

JENIS SKEMA-SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI Skema Sertifikasi Kualifikasi Kerja Nasional Indoensia Certification Schemes Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Skema Sertifikasi berdasar Paket Kompetensi (cluster) Skema Sertifikasi Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Profisiensi

Skema sertifikasi KKNI SKKNI 6 + Pre-requisites KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 Sertifikat 6

Skema sertifikasi OKUPASI Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional SKKNI 6 SKKNI 7 + Pre-requisites

OKUPASI Fish Inspector, Fish Sampler. Fish Sensory Evaluator. Heat penetration evaluator. Good Practices & QMS Fasilitator. Competency Assessor in fish processing. Insinyur profesional industri perikanan.

Skema sertifikasi Klaster/paket SKKNI 2 SKKNI 5 + Pre-requisites Skema sertifikasi klaster

Skema Sertifikasi Unit Kompetensi Pre-requisite

Manafaat sertifikasi NO MANFAAT 1. Industri PEMANGKU KEPENTINGAN MANFAAT 1. Industri Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas. 2. Tenaga kerja Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja 3. Lemdiklat Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserya didik selama proses diklat.

Mengembangkan kelembagaan sertifikasi Pihak 1 pendidikan (LSP Pihak 1) Tujuan: Memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran. Memberikan career path peserta didik untuk mencapai kualifikasi tertentu. Mengumpulkan bukti kompetensi (jam terbang) sejak dini melalui skill passport. Memberikan akses sertifikasi mencapai kualifikasi tertentu, KKNI dan Kualifikasi Okupasi Nasional. Biaya menjadi minimal. Lulusan Siap kerja. Setelah lulus siap kerja dan kompetensi dapat langsung dipelihara oleh LSP Pihak III.

Langkah membangun LSP Pihak 1 Pendidikan Memastikan komitmen manajemen untuk membangun mengorganisasikan kelembagaan sertifikasi profesi  SK pendirian oleh Pimpinan Puncak Unit Pendidikan Vokasional. (Pedoman BNSP) Menyediakan dan mengembangkan SDM, prasarana dan sarana LSP. (Pedoman BNSP). Mengembangkan manajemen LSP Pihak 1. (Pedoman BNSP). Lisensi BNSP.

Mengembangkan tempat Uji Kompetensi PBK  mendidik sampai kompeten  diperlukan asesmen ditempat kerja (WPA= Work Place Assessment). TUK (Tempat Uji Kompetensi): tempat kerja atau simulasi tempat kerja yang baik. Tempat Kerja yang Baik: menerapkan Good Practices (GMP= Good Manufacturing Practices; GCP= Good Catering Practices; GFP = Good Farming Practices; GHP = Good Handling Practices; GMP = Good Mining Practices; dll). TUK kesesuaiannya diverifikasi oleh LSP.

LANGKAH-LANGKAH SEGERA MENGHADAPI MEA 6 LANGKAH-LANGKAH SEGERA MENGHADAPI MEA NO KEGIATAN JADWAL 1 Pemetaan Kompetensi 2 Pengembangan standar kompetensi 3 Pengembangan KKNI dan Kulaifikasi Okupasi 4 Pengembangan paket pembelajaran berbasis kompetensi 5 Penerapan & pelaksanaan paket pembelajaran berbasis kompetensi 6 Pengembangan skema sertifikasi 7 Pengembangan Kelembagaan Sertifikasi Profesi 8 Pelaksanaan sertifikasi 9 Soft launching implementasi sertifikasi SDM toward ASEAN SRA 10 Harmonisasi sertifikasi 11 Grand Launching

Terima kasih atas perhatian anda