Disampaikan pada : Simposium Nasional Akuntansi Vokasi (SNAV) Makassar, 12 Mei 2016 KESIAPAN PENDIDIKAN AKUNTANSI MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) dipresentasikan oleh Ir. Bachtiar Siradjuddin,MM,IPU Komisi Perencanan dan harmonisasi,kelembagaan BNSP
Sistem Perdagangan Dunia Globalisasi ekonomi peningkatan perdagangan, investasi dan tingkat integrasi yang semakin dalam Perdagangan dunia Sistem Perdagangan Multilateral (Multilateral Trading System) WTO Rule-based system Prinsip-prinsip, aturan dan disiplin Single undertaking Sistem penyelesaian sengketa 2
Sistem Perdagangan Dunia Instrumen atau means yang digunakan Pengurangan hambatan perdagangan, tarif dan non tariff Penghapusan perlakuan diskriminatif Pengurangan hambatan dan penghapusan perlakuan diskriminatif dilakukan melalui liberalisasi perdagangan melalui perundingan-perundingan berkelanjutan Pengembangan rules and disciplines pada tataran multilateral 3
Dasar Hukum : a.Undang Undang No.7 tahun Ratifikasi Establishment of WTO. Kesepakatan dalam perundingan liberalisasi perdagangan berkekuatan Hukum yang mengikat. b.Keppres No.88/1995 (ratifikasi terhadap perjanjian perdagangan bidang Jasa ASEAN/ASEAN Frame work agreement on serives/AFAS). c.Bali Concord II – 7 Oktober 2003 KTT Kepala Negara /Pemerintahan menyetujui pembentukan komunitas ASEAN.
SEKTOR JASA WTO 1.BUSINESS 2.COMMUNICATION 3.CONSTRUCTION & RELATED ENGINEERING 4.FINANCIAL 5.HEALTH & RELATED SOCIAL 6.TOURISM & TRAVEL RELATED 7.DISTRIBUTION 8.EDUCATIONAL 9.ENVIRONMENTAL 10.RECREATIONAL CULTURAL AND SPORTING 11.TRANSPORT 12.OTHER SERVICES NOT INCLUDED ELSEWHERE
KLASIFIKASI JASA PROFESSIONAL BERDASARKAN CPC 1.LEGAL SERVICES (CPC 861) 2.ACCOUNTING AUDITING & BOOKKEEPING SERVICES (CPC 862) 3.TAXATION SERVICES (CPC 863) 4.ARCHITECTURAL SERVICES (CPC 8671) 5.ENGINEERING SERVICES (CPC 8672) 6.INTEGRATED ENGINEERING SERVICES (CPC 8673) 7.URBAN PALNNING & LANDSCAPE ARCHITECTURAL SERVICES (CPC 8674) 8.MEDICAL & DENTAL SERVICES (CPC 9312) 9.VETERINARY SERVICES (CPC 932) 10.SERVICES PROVIDED BY MIDWIVES,NURSES,PHYSIOTHERAPISTS AND PARA MEDICAL PERSONNEL (CPC 9319).
7 – Cross Border Supply Mode 1 Pemasokan jasa lintas batas negara e.g. pemasokan jasa rancang bangun, bisa melalui internet, pos, cd – Consumption Abroad Mode 2 Penggunaan jasa di negara lain e.g. pasien Indonesia berobat di luar negeri – Commercial Presence Mode 3 Hadirnya perusahaan asing – Presence of Natural Persons Mode 4 Hadirnya tenaga kerja asing Modalitas (Modes of Supply ) Modalitas (Modes of Supply )
Mutual Recognition Agreements (MRA) Lima Aliran Bebas (Free Flow) Barang dan Jasa Dalam Implementasi MEA 2015
MRA (MUTUAL RECOGNINITION ARRANGEMENT) Adjustment of differences and inconsistencies among different measurements, methodes, prosedures,schedules,spesifications, or system to make them uniform or mutually compatible. Transparency Equivalency Harmonization 9
MRA Objective Facilitate mobility of engineering services professionals; Exchange information in order to promote adoption of best practices on standards and qualifications Confirm to the spirit of ASEAN cooperation Standard Exchange Information & Technology 10 “ Menfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktivitas ekonomi antar Berbagai pihak melalui keberterimaan kompetensi SDM dalam hal Standar,Kualifikasi, Sertifikasi dan Lisensi,.”
Delapan Jasa Profesi Yang Sudah Pengakuan Kesetaraan (MRA) 4 1. Jasa Teknik (Engineering 2. Arsitek (Architecture) 3. Keperawatan (Nursing) 4. Praktisi Medis/Dokter (Medical Practitioner) 5. Praktisi Gigi/Dokter Gigi (Dental Practitioners) 6. Jasa Akuntan (Accounting) 7. Penyigian (Surveying) 8. Pariwisata (Tourism)
Sertifikasi Kompetensi Profesi SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI ?? SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI ??
Article VI.4 General Agreement on Trade in Services (GATS) and the Decision on Domestic Regulation (S/L/70) :….to ensure that measures relating to qualification requirements and procedures, technical standards and licensing requirements and procedures do not constitute unnecessary barriers to trade in services. Kesepakatan GATS / WTO, mengenai Domestic Regulation
“..… A PROFESSION IS A CALLING WHICH IS PURSUED ONLY BY POSSESSED OF HIGH SCIENTIFIC QUALIFICATIONS FOR THIS SPECIAL WORK BY REASON OF THOROUGH EDUCATIONAL TRAINING AND EXTENSIVE RESPONSIBLE EXPERIENCES AND FROM WHOSE RANKS THE UNFIT AND THE UNWORTHY ARE RIGIDLY EXCLUDED …..” Anson Marston, Dean Emeritus of Engineering, Iowa State College, USA
Cycle Diagram of lifelong learning Cycle Diagram of lifelong learning Expand the competency Basic training Traing in the work place Assessment in the work place Certfication Lifelong learning Continual improvement
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) (Perpres.No.08 Tahun 2012
JENIS-JENIS SERTIFIKASI PERSONIL SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI LEMBAGA PENDIDIKAN & LEMBAGA PELATIHAN LSP OTORITAS KOMPETEN Sertifikasi pendidikan & Pelatihan Sertifikasi kompetensi Registrasi/lisensi personil SKKNI
KETERPADUAN PEMBANGUNAN KOMPETENSI SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI SKKNI
Kompetensi Integrasi dari 3 (tiga) komponen: Knowledge:Know Why Skill :Know How Attitude :How Should Kompetensi 20 Knowledge AttitudeSkill
21 Knowledge 1.Pendidikan formal yang sesuai dengan profesinya; 2.Pelatihan – pelatihan yang sesuai; 3.Pengetahuan hasil dari pengalaman kerja Skill 1.Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill); 2.Keterampilan mengelola pekerjaan (Management Skill); 3.Keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Management Skill); 4.Keterampilan mengelola lingkungan (Job/Role Environment Skill); 5.Keterampilan beradaptasi (Transfer Skill).
Attitude 1.Performa selama bekerja; 2.Tanggapan lingkungan kerja; 3.Penghargaan; 4.Penilaian kliennya.
KOMPETEN ? KOMPETEN DIARTIKAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG UNTUK MELAKUKAN SUATU PEKERJAAN, YANG DIDASARI OLEH PENGETAHUAN,KETERAMPILAN DAN SIKAP SESUAI DENGAN UNJUK KERJA YANG DITETAPKAN
Sertifikasi Kompetensi Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), regional, internasional dan/atau khusus.
Siapa yang disertifikasi ? PESERTA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA Apa yang diujikan ? STANDAR KOMPETENSI KERJA SKEMA SERTIFIKASI PERANGKAT/MATERI UJI KOMPETENSI UJI KOMPETENSI PENGUJITEMPAT UJI KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Profesi
1.ISO/IEC 17024:2003 : Conformity Assessment – General Requirements for Bodies Operating Certification of Persons 1.ISO 19011: Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing 27 ACUAN TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang disyaratkan dalam pekerjaan di “industri” Dibuat oleh industri Merupakan pedoman dasar pelatihan, untuk menentukan kualifikasi maupun penilaian kompetensi Merupakan pedoman bagi pelatih maupun evaluator terhadap penyelenggaraan dan penilaian pelatihan 28 STANDAR KOMPETENSI KERJA
Unit – unit kompetensi Unit – unit kompetensi Elemen Kompetensi Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Kriteria Unjuk Kerja Batasan Variabel Batasan Variabel Panduan Penilaian Panduan Penilaian Fungsi dasar utk menghasilkan produk/jasa Rincian Langkah – langkah / prosedur. Dapat berupa proses manajemen atau proses produksi Produk / Jasa Instruksi Kerja pada Industri yang Terukur dan dapat diobservasi Kontekstual di tempat kerja Deskripsi aspek kritis pengetahuan dan ketrampilan penting untuk asesmen
SKKNI: KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DENGAN SISTEM DIKLAT, SERTIFIKASI DAN SOP INDUSTRI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN KERJA Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penialaian PENERAPAN PADA ORGANISASI/INDUS TRI Judul SOP Ruang lingkup SOP Langkah-langkah proses Instruksi kerja Spesifikasi sesuai dengan konteks QA SERTIFIKASI Skema sertifikasi unit kompetensi Ruang lingkup asesmen Elemen asesmen Kriteria pencapaian Kompetensi Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Penduan asesmen
Skema sertifikasi ? Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan katagori jabatan atau keahlian tertentu dari seseorang
JENIS SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI
Skema Teknisi akuntansi Skema Sertifikasi Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Junior
Skema Teknisi akuntansi Skema Sertifikasi Kualifikasi IV Teknisi Akuntansi Muda
Strategi Khusus Percepatan Pengembangan Standar Kompetensi & Kualifikasi Kerja 1.Mendorong pengembangan standar kompetensi nasional (SKKNI) dan/atau ASEAN pada 12 Sektor Prioritas oleh Asosiasi Industri/Asosiasi Profesi dan K/L terkait. 2.Mendorong pengembangan kualifikasi kerja (Job Qualification) pada 12 Sektor Prioritas MEA 2015 oleh Asosiasi Industri/Asosiasi Profesi dan K/L terkait. 3.Mendorong perjanjian MRA untuk sektor prioritas yang belum MRA oleh K/L terkait.
Strategi Khusus Percepatan Sertifikasi Kompetensi 1.Memfasilitasi pengembangan dan penerapan skema sertifikasi ASEAN/KKNI/Okupasi untuk 12 Sektor Prioritas MEA Memfasilitasi pengembangan LSP Pihak Ketiga dan LSP Pihak Pertama untuk 12 Sektor Prioritas MEA Menstimulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pada 12 Sektor Prioritas. 4.Mendorong perjanjian dan pelaksanaan MRA pada 12 Sektor Prioritas.
Permasalahan : 1.Indonesia National Framework setiap sektor belum ada atau minimal. 2.Standard Kompetensi kerja sangat minimal. 3.Standard Layanan sangat minimal. 4.Skema sertifikasi untuk qualifikasi,okupasi sangat minim. 5.Nomenclature judul jabatan/okupasi yang berbeda dengan Msing-masing negara. 6.Indemnity Insurance
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN Penetapan Peta dan rencana Induk Standardisasi Kompetensi. Pengembangan KKNI dan kualifikasi okupasi nasional. Pengembangan skema sertifikasi. Pengembangan kelembagaan sertifikasi. Pengembangan SDM pengelola program sertifikasi kompetensi profesi. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi.
Mendirikan LSP Komitmen Asosiasi Industri Asosiasi Profesi Pembentukan Panitia Penetapan Struktur Organisasi dan personil Penyusunan AD & ART Pengesahan melalui notaris LSP
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI MEMBENTUK 5 ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 PEMBERIAN LISENSI 7 SURVAILEN 8 LAPORAN ASSESSMEN 4 MENUNJUK ASSESSOR 2 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 REKOMENDASI 6 PROSES LISENSI LSP MELALUI PROSES AKREDITASI √
Komitmen manajemen Pembentukan Tim QMS Verifikasi/ Validasi Pra-validasi Pengembangan QMS-LSP Permohonan Lisensi Penerapan QMS-LSP Apresiasi Pelatihan QMS-LSP dan dokumentasi Pelatihan Audit QMS Gap Assessment Pelatihan karyawan
Terima Kasih
44 Curriculum Vitae Nama Lengkap : Bachtiar Siradjuddin Tempat /Tgl.Lahir : Manado / 1955 Pendidikan : * Teknik Sipil ITB Bandung (1980 ) * Magister Management Pasca Sarjana Fak.Ekonomi Universitas Indonesia (1990) J a b a t a n : 1Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – Chairman Indonesia Monitoring Committee (IMC) MRA on Engineering services ASEAN Economic Community (AEC) 3Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII)