PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DAN OBAT GENERIK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
RESEP DAN SALINAN RESEP
RESEP FARMASETIK DASAR.
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Anggota Kelompok Mahartiwi Kusuma Wardani Vania Lintang Diona
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
A. Tujuan Instruksional Umum
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Pelayanan Informasi Obat
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PENDAHULUAN APOTEK.
PELAYANAN.
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)
Lailaturrahmi, Tika Afriani Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG APOTEK
PRESKRIPSI Membaca resep, menganalisis resep dan Pengkajian resep Ari Susiana wulandari, M.Sc., Apt.
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Oleh : Febri Dian Fitriana O1B Compounding and Dispending Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo Kendari.
SWAMEDIKASI MASYARAKAT DISAMPAIKAN UNTUK PROGRAM GARDA SELAMAT
Transcript presentasi:

PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN UNDANG UNDANG DAN ETIKA KESEHATAN PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN KELOMPOK 5 : DINDA PRAMITHA (1301024) ELZA MIAQSA (1301030) ERA FAZIRA (1301031) MUTYA OCTAVIANI (1301052)

POKOK BAHASAN

Ruang Lingkup Apotek dan sejarahnya. Per UU tentang apotek. A. Apotek dan perkembangannya Apotek dan sejarahnya. Per UU tentang apotek. Pelayanan kefarmasian di apotek. Farmasi Perapotikan Resep Copy resep

Apotek dan Perkembangannya Pengaturan apotek telah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan “Het Reglement op de Dienst der Volksgezoindheid” disingkat “Reglement DVG” (Stbld. 1882 No. 97 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan St. 1949 No. 228) Apotek bahkan pernah diatur oleh peraturan perundang-undangan tingkat Undang-undang, yaitu UU No. 3/1953 tentang Pembukaan Apotek (LN 1953 No. 18)

Apotek dan Perkembangannya Pada tahun 1960 Pemerintah menetapkan UU No. 9/1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan yang memerintahkan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk menggantikan semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan Reglement DVG. Sebagai pelaksanaannya, a.l. ditetapkan UU No. 7/1963 tentang Farmasi. Sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 7/1963 ditetapkan PP No. 26/1965 tentang Apotik. Peraturan ini kemudian diubah dengan PP No.25/1980.

Apotek dan Perkembangannya Menteri Kesehatan kemudian menetapkan peraturan pelaksanaannya, yaitu Permenkes No. 26/Menkes/ Per/I/1981 tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotek, yang mengatur :  Pengelolaan  Resep  Penandaan  Waktu Kerja  Penanggung jawab  Persyaratan Apotik  Perizinan  Pengawasan  Sanksi

Apotek dan Perkembangannya Sebagai pelaksanaan Permenkes No. 26/Menkes/ Per/I/1981 berturut-turut ditetapkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Kesehatan berkaitan dengan apotek, yaitu: 1. Kepmenkes No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang Persyaratan Apotek 2. Kepmenkes No. 279/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotek 3. Kepmenkes No. 280/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek

Apotek dan Perkembangannya Untuk lebih menyederhanakan, Menteri Kesehatan kemudian menetapkan Permenkes No. 244/Menkes/Per/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek yang mencabut 4 (empat) peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada Oktober 1993, Pemerintah menetapkan kebijakan deregulasi yang terkenal dengan Deregulasi Oktober „93, dimana ditetapkan Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

Batasan Apotek Apotek : suatu tempat tertentu dimana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi Dan pekerjaan kefarmasian (PP No.26 Thn 1965) Apotek : suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan Penyaluran obat kepada masyarakat (PP No.25 thn 1980) Apotek : suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat (Permenkes No.922 th 1993) Apotek : suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Kepmenkes No.1332 thn 2002, Kepmenkes No.1027 thn 2004)

Tugas dan Fungsi Apotek Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Pelayanan Farmasi di Apotek Pelayanan Resep Promosi dan Edukasi Pelayanan Residensial (Home Care) KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 1. Pelayanan Resep Skrining Resep, meliputi : 1. Persyaratan Administratif : Nama, SIP dan alamat dokter Tanggal penulisan resep Tanda tangan/paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya 2. Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian 3. Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

1. Pelayanan Resep (lanjutan) B. Penyiapan obat, meliputi : Peracikan. Etiket. Kemasan Obat yang Diserahkan Penyerahan Obat. Informasi Obat. Konseling. Monitoring Penggunaan Obat. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2. Promosi dan Edukasi Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

3. Pelayanan Residensial (Home Care) Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record). KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

THANK YOU