PERKA BKN 26 TAHUN 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YG MENCAPAI BUP YG AKAN DIBERHENTIKAN DLM PANGKAT PEMBINA TK I GOLRU IV/b KE BAWAH
NAMA :JUWARDI, MAP UNIT KERJA : KANREG III BKN
TUJUAN PERKA 26 TH 2013 SBG PEDOMAN BAGI PPK DAN PEJABAT LAIN YG DITUNJUK DLM PENETAPAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS PUSAT/DAERAH YG MENCAPAI BUP
PENGERTIAN SAPK : SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER YG DISUSUN SEDEMIKIAN RUPA UTK PELAYANAN KEPEGAWAIAN SALAH SATU KEGUNAAN SAPK UNTUK PELAYANAN PENETAPAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
Daftar Nominatif (Listing Data Elektronik) PNS TATA CARA PENETAPAN Persiapan. Daftar Nominatif (Listing Data Elektronik) PNS Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Penetapan Keputusan Penyampaian Keputusan
1. Persiapan Ka BKN/Ka Kanreg BKN/pejabat yg ditunjuk menyusun daftar nominatif (listing data elektronik) dari PNS yg akan mencapai BUP Ka BKN/Ka Kanreg BKN/pejabat yg ditunjuk menyampaikan listing kepada masing-masing instansi paling lambat 12 bln sblm awal th anggaran berjalan dimana dlm th ybs mencapai BUP melalui sistem SAPK
Daftar Nominatif (Listing Data Elektronik) PNS PPK Instansi/Pjbt yg ditunjuk wajib melakukan pemeriksaan isi daftar nominatif (listing data elektronik) termasuk klarifikasi kpd PNS yg bersangkutan. PPK Instansi wajib memperbaiki data dlm daftar nominatif (listing data elektronik) apabila terdapat perbedaan data, dan menyampaikan data pendukungnya kpd Kepala BKN/Kanreg BKN. PPK Instansi membuat daftar nominatif (listing data elektronik) tambahan, apabila dlm daftar nominatif yg dikirim Kepala BKN/Kanreg BKN terdapat kekurangan/belum memuat daftar PNS yg mencapai BUP.
Perbedaan data Kepegawaian meliputi : Tlh diangkat dlm jabatan struktural/fungsional yg BUPnya dpt diperpanjang. maka dlm kolom ket pd daftar nominatif (listing data elektronik), perbedaan ditulis “BUP Diperpanjang” dan dicatat nomor dan tgl keputusan pengangkatan dlm jabatan struktural/fungsional sekaligus dilakukan peremajaan data jabatan PNS ybs 2. Tlh diangkat dlm jabatan yg BUPnya tlh ditetapkan dlm UU, misal guru, jaksa, hakim maka dlm kolom ket pd daftar nominatif (listing data elektronik) perbedaan ditulis “Diangkat sbg guru atau jaksa atau hakim”, dan dicatat nomor dan tgl pengangkatan dlm jabatan sekaligus dilakukan peremajaan data jabatan PNS ybs Telah berhenti sbg PNS maka, pd kolom ket pd daftar nominatif perbedaan ditulis “berhenti” dan dicatat nomor dan tgl pemberhentian 4. Telah MD maka, ditulis “meninggal dunia” dan dicatat nomor dan tgl ket kematian Telah pindah instansi atau wilayah kerja maka, ditulis “PI’ atau “PWK” dan dicatat nomor dan tgl keputusan perpindahan Dijatuhi hukdis berupa pemberhentian dgn hormat/pemberhentian tdk dgn hormat sbg PNS oleh pjbt ybwwng menhukun dan tlh mpy kekuatan hukum yg tetap Maka, ditulis “berhenti dgn hormat/tdk dgn hormat” dan dicatat nomor dan tgl keputusan penjatuhan hukdisnya Sedang menjalani pemberhentian sementara maka, ditulis “pemberhentian sementara” dan dicatat nomor dan tgl keputusan pemberhentian sementara
Apabila sdh ada keputusan pengadilan yg tlh mpy kekuatan hukum yg tetap dan keputusan pemberhentian dr pejabat yg berwenang, maka salinan/fotocopy sah keputusan tsb disampaikan kepada ka BKN/Kkanreg BKN. Penting !!! Untuk penetapan pensiun dan melengkapi takah ybs, maka salinan/fotocopy sah sbgmn tsb pd angka 1 s/d 7 dilampirkan dan disampaikan kpd Ka BKN/Kakanreg BKN.
3. DPCP PPK paling lambat 2 bln tlh melakukan verifikasi daftar nominatif ( listing data elektronik) thdp PNS ybs, wajib mencetak DPCP rangkap 2 dan disampaikan kpd PNS ybs PNS yg tlh menerima DPCP rangkap 2 wajib memeriksa dan meneliti data yg tercantum dlm DPCP dgn ketentuan sbb : 1) apabila data tlh benar maka ditanda tangani 2) apabila tdpt perbedaan data ttg : - nama, (misal : perubahan nama Amir menjadi Andi) agar dibuktikan dengan asli keputusan gubernur/bupati/walikota berdasarkan penetapan pengadilan
Lanjutan.... tgl, bln dan th lahir agar dibuktikan dgn asli keputusan pengangkatan pertama sbg CPNS/PNS dan ijazah yg digunakan sbg dasar pengangkatan CPNS/PNS. pangkat, dibuktikan dgn salinan/fotocopy sah keputusan dlm pangkat terakhir masa kerja yg blm diperhitungkan sbg MK pensiun, dibuktikan dgn fotocopy sah ttg pengalaman kerja TMT mulai masuk sbg CPNS/PNS, dibuktikan dgn salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan sbg CPNS/PNS nama istri/suami, dibuktikan dgn salinan/fc sah akata nikah/kawin/karis/karsu nama anak, dibuktikan dgn fc sah akta kelahiran 3) Selanjutnya PNS ybs menulis dg jelas alamat sekarang dan sesudah pensiun pd DPCP tsb. PNS ybs paling lambat 2 minggu stlh menerima DPCP hrs menandatangani dan menyerahkan kembali kepada pejabat pengelola kepegawaian diunit kerjanya, dilengkapi dgn 5 lbr pas photo ukuran 3x4 cm (dibelakang pas photo ditulis nama dan NIP) serta lampiran data pendukung utk mdpt pengesahan. Pejabat pengelola kepegawaian yg menerima pengembalian DPCP tsb paling lambat dlm wktu 2 minggu sdh hrs menandatangani DPCP
Lanjutan.... PPK bersama Ka BKN/Kakanreg BKN/pejabat lain yg ditunjuk melakukan rekonsiliasi data PNS yg akan dipertimbangkan penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun paling lambat 3 bln stlh diterimanya daftar nominatif (listing data elektronik). Dlm rekonsiliasi sbgmn dimaksud pd huruf e, selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kpd Ka BKN/Kakanreg BKN, PPK jg memperbaiki dan melengkapi perbedaan/kekurangan data melalui SAPK dgn melampirkan : - hard copy data dukung adanya perbedaan data - DPCP yg di tandatangani oleh ybs dan pejabat yg berwewenang. - 5 lbr phas photo terbaru ukuran 3x4 cm - penilaian Prestasi Kinerja th terakhir, bagi PNS yg dpt dipertimbangkan KPP - pernyataan tdk pernah dijatuhi hukdis tgkt berat/sedang dlm 1 th terakhir bagi PNS yg dpt dipertimbangkan KPP PPK paling lambat 1 bln menyampaikan daftar nominatif stlh rekonsiliasi menyampaikan kpd Ka BKN/kakanreg BKN melalui SAPK yaitu : - daftar nominatif (listing data elektronik) hasil rekonsiliasi - DPCP
Lanjutan….. Daftar nominatif dan DPCP pd huruf g dibubuhi kode-kode elektronik ttu dr pejabat yg berwenang utk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan autentikasi scr elektronik Kode-kode elektronik ttu sbg identitas pejabat yg berwenang yg memiliki otoritas hrs dpt dikenali dan dibaca oleh Ka BKN/kakanreg BKN/pejabat yg ditunjuk PPK yg mengusulkan pemberhentian dan pemberian pensiun mengajukan permintaan kode-kode elektronik ttu kpd Ka BKN/Kakanreg BKN yg akan digunakan utk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan autentikasi formulir pengusulan scr elektronik
Perbedaan Data pada DPCP Nama, dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur?Bupati/Walikota berdasarkan penetapan pengadilan. Tanggal, bulan, dan tahun lahir, dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/PNS. Pangkat, agar dibuktikan dengan salinan/fc sah keputusan dlm pangkat terakhir. Masa kerja yg blm diperhitungkan sbg masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja. TMT masuk sbg CPNS/PNS, agar dibuktikan dengan salinan/FC sah keputusan pengangkatan pertama sebagain CPNS/PNS Nama Isteri/suami agar dibuktikan dengan salinan/FC sah akta nikah/kawin/karis/karsu, Nama anak, agar dibuktikan dengan FC sah akta kelahiran.
Sesuai syarat yg ditentukan 4. PENETAPAN KEPUTUSAN Cetak naskah keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan JD/DD utk ditetapkan Ka BKN/Kakanreg BKN/pejabat yg ditunjuk melakukan verifikasi dan validasi thdp daftar nominatif hasil rekonsiliasi dan DPCP Sesuai syarat yg ditentukan Jika dlm wkt 3 bln sblm BUP PPK tdk melakukan rekon dan tdk menyampaikan daftar nominatif hasil rekon melalui SAPK, Ka BKN/Kakanreg BKN/pejabat yg ditunjuk menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun berdasarkan data yg ada di BKN Ka BKN/Kakanreg BKN/pejabat yg ditunjuk menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun berdasar daftar nominatif hasil rekon dan DPCP
PROSES SAAT INI INSTANSI 9 11 10 4 PEMROSES BKN/ PPT SEKSI ADM KASI TEKNIS PENGOLAH DATA 3 2 1 5 TTD 6 TTD 8 8 KASI TEKNIS KABID PARAF 7
5. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN DISAMPAIKAN KPD YBS TEMBUSAN DISAMPAIKAN KPD : PPK KA KPPN/PEMEGANG KAS/BIRO/BAG. KEUANGAN DAERAH YBS PT TASPEN/ASABRI PEJABAT LAIN YG DIANGGAP PERLU PERTINGGAL
PEMBAYARAN PENSIUN JANDA/DUDA Penerima pensiun PNS meninggal dunia dan di dalam keputusan pemberhentian dan pemberian pensiunnya ditetapkan sekaligus pensiun janda/dudanya, maka janda/dudanya harus melapor kepada kantor pembayaran pensiun PT. Taspen (Persero)/PT. Asabri (Persero) untuk mendapatkan pembayaran pensiun Janda/Dudanya sesuai peraturan perundang-undangan
KETENTUAN LAIN Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS serta pensiun janda/dudanya bagi PNS Pusat di daerah sepanjang mengenai kewenangan Kepala BKN ditetapkan oleh Kepala Kanreg BKN sesuai wilayah kerjanya Dalam hal isteri/suami/anak penerima pensiun tidak tercantum dlm keputusan pensiun ybs, maka hak pensiun janda/duda/anak akan ditetapkan kemudian oleh Kepala BKN/Kanreg BKN
PERMASALAHAN SAAT INI PERMASALAHAN SOLUSI DATA KEPEGAWAIAN YG BLM AKURAT ANTARA BKN DGN INSTANSI REKONSILIASI DATA UPDATING DATA PERMASALAHAN/KASUS YG SERING DITEMUKAN DILUAR PERSYARATAN NORMATIF LEBIH MENDALAMI DLM MENGANALISIS BERKAS PERKASUS
LAMPIRAN - LAMPIRAN
TERIMA KASIH !