ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3
Nama Anggota Kelompok : Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014) Dianira Milla Astri (A1C015024) Eliana Natarina (A1C015027) Hesti Marliani (A1C015041)
Unsur- unsur Anjak Piutang a)Perusahaan Anjak Piutang (Factor). b)Penjual Piutang/kreditur (Client) c)Nasabah atau Pelanggan atau Customer Supplier (Penjual) Debitur (Pembeli) 1.Penyerahan barang 2.Pengiriman faktur 3.Pembayaran setalah jatuh tempo 30—90 hari
Jasa-jasa / Layanan Anjak Piutang 1.Jasa Pembiayaan (financing service) 2.Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Jasa Pembiayaan (Financing Service) Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Jasa Non Pembiayaan (Non Financing Service) Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit.
Klasifikasi Anjak Piutang (Factoring) 1) Berdasarkan lingkup kegiatan / tempat kedudukan pihak-pihak − Domestic Factoring − International factoring 2)Berdasarkan pelayanan/jasa yang diberikan – Full Service factoring – Maturity factoring – Finance factoring – Bulk factoring
Lanjutan… 3) Berdasarkan penanggungan resiko – Recourse factoring – Without recourse factoring 4)Berdasarkan pemberitahuan – Disclosed factoring – Undisclosed Factoring 5) Berdasarkan Pembayaran kepada klien −Advanced payment, − Maturity −Collection
Berdasarkan Lingkup Kegiatan Domestic Factoring anjak piutang dimana semua pihak berdomisili dalam satu negara (dalam negeri). International Factoring /export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antar penjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir).
Berdasarkan Pelayanan/Jasa yang Diberikan Full service factoringMemberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan Maturity factoringFasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Finance factoringAnjak piutang dimana perusahaan anjak piutang hanya menyediakan jasa pembiayaan saja. Bulk factoringJasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
Berdasarkan Penggunaan Resiko With recourse – Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya Without recourse – Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
Berdasarkan Pemberitahuan Kepada Debitur Disclosed Factoring – Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring – Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer
Disclosed Factoring
Mekanisme transaksi Disclosed Factoring 1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitor). 2)Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya. 3)Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring. 4)Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor. 5)Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung. 6)Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed Factoring Suplier (Klien)Customer (Debitur) Perusahaan Anjak Piutang (Factor) 1. Penjualan 2. Faktur 3. Pelunasan 4. Pembayaran 5. Pembayaran dimuka 80% 6. Copy faktur
Mekanisme transaksi Undisclosed Factoring 1.Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer). 2.Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang. 3.Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang. 4.Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer). 5.Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien. 6.Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
Berdasarkan Pembayaran kepada klien Maturity factoringFasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Advance paymentPembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur CollectionTransaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Keunggulan dan kelemahan perjanjian Anjak Piutang (Factoring) 1. Keunggulan anjak piutang (Factoring) a) Membantu sistem administrasi penjualan dan penagihan. b) Membantu mengatasi modal kerja. c) Membantu mengatasi beban resiko kredit. d) Membantu memperbaiki sistem penagihan. e) Membantu mengembangkan usaha klien.
Lanjutan… 2. Kelemahan anjak piutang (Factoring) a)Pemborosan biaya b)Menurunkan reputasi c)Bisnis rentan risiko d)Kurang professional