Penyusunan APBN Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan yang ditujukan kepada pimpinan departemen/ketua lembaga negara penyusunan DUP (daftar usulan pembangunan) dan DUK (daftar usulan kegiatan). DUK ditujukan kepada Menteri Keuangan, sedangkan DUP ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas persetujuan dan koreksi diserahkan kembali ke Departemen/lembaga yang mengajukan.
Penyusunan APBN ……….Lanjutan DUP dan DUK disusun ABN dan APN RUU APBN ditujukan ke DPR UU APBN Keppres tentang pelaksanaan APBN. DUK/DUP diolah menjadi DIK/DIP Menkeu dan Bappenas RAPBN. Oleh Menkeu RAPBN Presiden DPR. Sistem Penyusunan Anggaran: 1. Anggaran disusun menurut keinginan. Penyusunan anggaran dimulai dari tingkat yang paling bawah ke tingkat yang paling atas. Cth: tingkat eselon IV – III – II – I. (bottom up).
2. Anggaran disusun berdasarkan plafon Ditentukan berdasarkan jumlah biaya pada batas tertinggi (plafon) yang dimungkinkan untuk dapat dilaksanakannya suatu kegiatan. (top down). 3. Campuran dari keduanya Sistem ini yang digunakan dalam penyusunan RAPBN di Indonesia. pengisian DUK/DUP secara bottom up dan tahap pengisian DIK/DIP secara top down/plafon. Penyusunan APBN ……….Lanjutan
Kegiatan pokok dalam penyusunan APBN: 1. Permintaan sumbangan anggaran oleh menteri keuangan kepada semua menteri/ketua lembaga. Menkeu SE Pimpinan Departemen/Ketua Lembaga Negara : permintaan untuk memasukkan rancangan anggaran Dept./lembaga ybs. 2. Pengisian DUK (untuk anggaran rutin) dan DUP (untuk anggaran pembangunan) dan penyampaiannya kepada Dept. Keu dan Bappenas. 3. Penelitian dan pembahasan DUK/DUP. Depkeu, Bappenas dan Dept/Lembaga ybs.
4. Penyusunan RAPBN dan satuan-satuan anggaran beserta Nota Keuangan Setelah diteliti dan dibahas Menkeu dan Bappenas DUK dan DUP dikembalikan kepada masing- masing Dept/lembaga yang mengajukan DUK/DUP diolah kembali sebagai dasar pengajuan DIK (daftar isian kegiatan) dan DIP (daftar isian pembangunan) DIK dan DIP oleh Menkeu dan Bappenas RAPBN. Pemerintah (Presiden) mengajukan RAPBN kepada DPR dengan menyerahkan satuan anggaran dan nota keuangan.
Pembahasan dan Pengesahan UUAPBN di DPR RUU APBN (RAPBN) dibahas di DPR + Pemerintah. DPR memiliki hak budget (menyetujui atau menolak RAPBN yang diusulkan). RUU APBN disetujui tgl 1 April menjadi APBN. Pengesahan RAPBN diawali dengan pidato Presiden mengenai RAPBN di depan DPR. Pengesahan RAPBN dilakukan dalam rapat pleno.
Jenis-jenis Anggaran Sektor Publik; Anggaran Tradisional; Banyak digunakan negara berkembang, tujuan anggaran tradisional adalah pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Ada 2 pendekatan: 1. Incrementalism Hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
2. Line-item Berdasarkan sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Tidak mungkin menghilangkan item penerimaan dan pengeluaran yang sudah ada dalam struktur anggaran, meski secara riil item tertentu sudah tidak relevan untuk periode sekarang. Dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Cth: pendapatan dari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, pengeluaran untukgaji, pengeluaran untuk belanja barang, dsb. Bukan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan.
Anggaran Publik dengan pendekatan New Public Management (NPM); Berfokus pada kinerja organisasi bukan pada kebijakan. NPM menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah: tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya dan kompetisi tender. Perubahan Pendekatan Anggaran; NPM mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik.
Teknik penganggaran sektor publik: 1. Teknik anggaran kinerja (performance budgeting) 2. Zero Based Budgeting (ZBB) 3. Planning, Programming and Budgeting System (PPBS). Karakteristik pendekatan baru tersebut di atas: 1. Komprehensif/komparatif 2. Terintegrasi dan lintas departemen 3. Proses pengambilan keputusan yang rasional\ 4. Berjangka panjang
Karakteristik pendekatan baru …….lanjutan: 5. Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas 6. Analisis total cost dan benefit 7. Berorientasi input, output, dan outcome. 8. Adanya pengawasan kinerja. Anggaran Kinerja; Menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Mengutamakan mekanisme penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematis dan rasional dalam pengambilan keputusan.
Dominasi pemerintah dapat diawasi dan dikendalikan melalui internal cost awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal. Pemerintah cost minded dan harus efisien., mencapai tujuan yang ditetapkan (ada program dan tolak ukur sebagai standar kinerja). Sistem anggaran kinerja sistem yang mencakup penyusunan program dan tolak ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Zero Based Budgeting (ZBB); Tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, penentuan anggaran didasarkan pada kebutuhan saat ini. Proses anggaran dimulai dari hal yang baru sama sekali. Item anggaran yang sudah tidak relevan dengan tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran, atau muncul item yang baru.
Proses implementasi ZBB, ada 3 tahap: 1. Identifikasi unit-unit keputusan Struktur organisasi terdiri dari pusat-pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban merupakan unit pembuatan keputusan yang fungsinya untuk menyiapkan anggaran. Suatu unit keputusan merupakan kumpulan dari unit keputusan level yang lebih kecil. Cth: Pemda merupakan unit keputusan yang besar yang dapat dipecah menjadi dinas-dinas, dinas dipecah menjadi subdinas, subdinas dipecah menjadi subprogram.
2. Penentuan paket-paket keputusan Gambaran komprehensif mengenai bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi yang dapat dievaluasi secara individual. Dibuat oleh manager pusat pertanggungjawaban dan harus menunjukkan secara detail estimasi biaya dan pendapatan yang dinayatakan dalam bentuk pencapaian tugas dan manfaat. Ada 2 paket keputusan: * Mutually – exclusive: paket keputusan yang memiliki fungsi yang sama. Memilih salah satu paket kegiatan, menolak semua alternatif yang lain.
Incremental: merefleksikan tingkat usaha yang berbeda dalam melaksanakam aktivitas tertentu. 3. Merangking dan mengevaluasi paket keputusan Berdasarkan manfaatnya terhadap organisasi. Plannig, Programming and Budgeting Sytem (PPBS) Teknik penggangaran yang berorientasi pada output dan tujuan, penekanan utamanya adalah alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi.
Sistem anggaran PPBS tidak berdasarkan struktur anggaran tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, melainkan berdasarkan program (pengelompokkan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu). Sumber daya pemerintah jumlahnya terbatas, sementara tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya Pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar (prioritas).
Langkah-langkah Implementasi PPBS: 1. Menentukan tujuan umum dan khusus oganisasi dengan jelas. 2. Mengidentifikasi program-program dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan 3. Mengevaluasi berbagai alternatif program dengan menghitung cost-benefit dari masing-masing program 4. Pemilihan program yang memiliki manfaat besar dengan biaya kecil 5. Alokasi sumber daya ke masing-masing program yang disetujui.
Program-program yang disusun harus terkait dengan tujuan organisasi dan tersebar ke seluruh bagian organisasi. Pemerintah harus mengidentifikasi struktur program dan melakukain analisis program. Struktur program kerangka bangunan dari desain sistem PPBS. Analisis program kegiatan menganalisis biaya dan manfaat dari masing-masing program. dibuthkan system informasi untuk memonitor kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi.