AKREDITASI PUSKESMAS Presented By Elly Salim
Pengertian AKREDITASI PUSKESMAS ADALAH PENGAKUAN YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI YANG TELAH DITETAPKAN OLEH MENTERI SETELAH PUSKESMAS TERSEBUT MEMENUHI STANDAR AKREDITASI
Tujuan PEMBINAAN PENINGKATAN MUTU, KINERJA MELALUI PERBAIKAN YANG BERKESINAMBUNGAN TERHADAP SISTEM MANAJEMEN, SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN PROGRAM SERTA PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO BUKAN SEKEDAR PENILAIAN UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENDEKATAN YANG DIPAKAI DALAM AKREDITASI PUSKESMAS ADALAH KESELAMATAN DAN HAK PASIEN DAN KELUARGA, DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN HAK PETUGAS. PRINSIP INI DITEGAKKAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS DAN KESELAMATAN DALAM PELAYANAN
RUANG LINGKUP AKREDITASI Akreditasi menilai 3 (Tiga) Kelompok Pelayanan di Puskesmas, yaitu : 1. Administrasi dan Manajemen 2. Upaya Kesehatan masyarakat 3. Upaya Kesehatan Perorangan
MANFAAT Bagi Masyarakat Akreditasi memperkuat kepercayaan masyarakat dengan jaminan kualitas Bagi Dinas Kesehatan Sebagai wahana pembantu peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinins, serta penerapan manajemen resiko Bagi BPJS (Pihak Ketiga) Akreditasi menjadi syarat rekredensialing FKTP/Puskesmas untuk bisa bekerja sama dengan BPJS
MANFAAT Bagi Puskesmas 1. Memberikan keunggulan kompetitif 2. Menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas 3. Meningkatkan pendidikan pada staf 4. Meningkatkan pengelolaan risiko 5. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf 6. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian dan konsistensi dalam bekerja 7. Meningkatkan keamanan dalam bekerja
PROSES FASILITASI DALAM PENDAMPINGAN AKREDITASI Membangun komitmen Pimpinan dan Staf Puskesmas