PERSIAPAN BAHAN PAPARAN RNPK TAHUN 2017 Selasa, 24 Januari 2017 y Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENYIAPAN TATA KELOLA GURU GARIS DEPAN
PENDIDIKAN CALON GURU - GURU GARIS DEPAN Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pasal 12 Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 82 (1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 8 9 10 11 12 13 82 Pasal 11 (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 13 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 9 Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
SEBARAN GGD Sebaran 6,296 Org (2016) di : 28 Provinsi 93 Kabupaten DEL KALTARA DEL Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
PENYIAPAN CALON GURU DAN PENGUATAN LPTK B.1
Standar Pendidikan Guru Syarat menjadi Guru – Penyiapan Calon Guru Guru Profesional Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005 Kualifikasi Akademik Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Kompetensi Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Hak Pemilik Sertifikat Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat Pendidikan (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan Profesi Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas
Pengembangan Standar Nasional Kompetensi Guru (SNKG) 1 2 3 4 SNKG Umum SNKG Berjenjang SNKG Guru Kelas SNKG Guru Mapel Kompetensi Pedagogik Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Profesional Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Kelas Rendah Kelas Atas Karakter Mapel Karakter Rumpun Mapel Mengidentifikasi, Menganalisis, Mengevaluasi , Membimbing Pedagogik: Merencanakan Pembelajaran Melaksanakan Pembelajaran Menilai dan mengevaluasi Pembelajaran Kepribadian: Berperilaku sesuai norma agama,hukum, sosial, etika, & nilai budaya Sosial: Kemampuan berkomunkasi, berinteraksi, dan beradaptasi Profesional: Menguasai mapel secara luas & mendalam Menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode
SNKG: Exit Criteria bagi LPTK (Kemristekdikti) = Entry criteria bagi Ditjen GTK (Kemdikbud) Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG). LPTK Guru Kualitas Dikdasmen SNP dan SN-DIKTI Sistem penerimaan mahasiswa baru, kurikulum, Proses Pembelajaran, dan Penilaian dll. Standar Nasional Kompetensi Guru (SNKG): Umum,Berjenjang, Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran SNKG: Exit criteria bagi LPTK (Kemristekdikti) Entry criteria bagi Ditjen GTK (Kemdikbud)
PENGUATAN SISTEM REKURITMEN DAN REDISTRIBUSI GTK
PENGUATAN SISTEM REKRUTMEN DAN REDISTRIBUSI GTK DINAS PENDD. KAB/KOTA/ FORMASI GURU PERMAPEL SERVER DAPODIK DASMEN PAUD Data VALID Operator dapodik sekolah 1.DATA INDIVIDU GURU KEBUTUHAN GURU PETA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN GURU PROFESIONAL REKRUTMEN PROYEKSI PENSIUN CALON GURU LULUSAN PPG LPTK
Amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Pengendalian Formasi versi Undang-undang 23/2014 yang menjadi kewenangan Kemendikbud Amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi KEMDIKBUD Informasi Kekurangan Guru Pertimbangan Teknis Formasi
MULTI GRADE DAN MULTI-SUBJECT TEACHING
PerhitunganKebutuhan PerhitunganKebutuhan KEAHLIAN GANDA – MULTI-SUBJECT TEACHING No Jenis Guru Produktif PerhitunganKebutuhan Guru yang Ada + / - 1 Administrasi 7,072 4,335 -2,737 2 Agribisnis Hasil Pertanian 4 -4 3 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan 1,785 714 -1,071 Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan 813 696 -117 5 Agribisnis Produksi Tanaman 5,099 2,214 -2,885 6 Agribisnis Produksi Ternak 1,647 737 -910 7 Desain dan Produksi Kriya 1,094 520 -574 8 Geologi Pertambangan 378 108 -270 9 Geomatika 249 92 -157 10 Kehutanan 137 64 -73 11 Kepariwisataan 3,351 2,206 -1,145 12 Kesehatan 1,228 396 -832 13 Kesehatan Hewan 80 24 -56 14 Keuangan 9,199 3,279 -5,920 15 Mekanisasi Pertanian 168 61 -107 16 Pekerjaan Sosial 89 56 -33 17 Pelayaran 317 75 -242 18 Penyuluhan Pertanian 21 -9 19 Perawatan Sosial 32 -23 20 Seni Karawitan 114 50 -64 Seni Musik 133 126 -7 22 Seni Pedalangan -11 23 Seni Rupa 647 500 -147 25 Seni Tari 131 26 Seni Teater 35 -15 27 Tata Boga 2,495 1,111 -1,384 No Jenis Guru Produktif PerhitunganKebutuhan Guru yang Ada + / - 28 Tata Busana 2,795 1,502 -1,293 29 Tata Kecantikan 804 432 -372 30 Tata Niaga 4,015 1,480 -2,535 31 Teknik Bangunan 3,979 12,601 8,622 32 Teknik Broadcasting 267 90 -177 33 Teknik Elektronika 3,275 1,641 -1,634 34 Teknik Energi Terbarukan 9 -23 35 Teknik Furnitur 109 53 -56 36 Teknik Grafika 306 164 -142 37 Teknik Industri 11 12 1 38 Teknik Instrumentasi Industri 13 -25 39 Teknik Ketenagalistrikan 3,604 2,016 -1,588 40 Teknik Kimia 951 351 -600 41 Teknik Komputer dan Informatika 17,590 5,904 -11,686 42 Teknik Mesin 3,873 2,142 -1,731 43 Teknik Otomotif 13,911 5,309 -8,602 44 Teknik Perkapalan 119 111 -8 45 Teknik Perminyakan -15 46 Teknik Plambing dan Sanitasi 16 25 47 Teknik Survey dan Pemetaan 59 95 48 Teknik Telekomunikasi 10 -38 49 Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya 969 129 -840 50 Teknologi Penangkapan Ikan 1,155 514 -641 51 Teknologi Pesawat Udara 154 108 -46 52 Teknologi Tekstil 77 74 -3 Tidak ada data program keahlian 368 Jumlah 94,553 52,692 -41,861 Kekurangan selisih kurang : 41,861 Org Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
KEAHLIAN GANDA – MULTI-SUBJECT TEACHING MASALAH PENYELESAIAN Kondisi Saat ini (per 2016) Penambahan Guru Produktif Kekurangan Guru SMK Produktif Negeri 41.861 Kekurangan Guru SMK Produktif Swasta 50.000 total 91.861 Jangka Pendek Tahun 2016 1. Program Keahlian Ganda/Alih Fungsi 15.000 Guru Normatif: Guru pengampu mata pelajaran wajib, misalnya: PKn Bahasa Indonesia PJOK Seni Budaya Guru Adaptif: Guru pengampu mata pelajaran dasar keahlian, mis.: Bahasa Inggris Matematika I P A Fisika Kimia I P S Kewirausahaan Guru Produktif: Guru pengampu mata pelajaran bidang keahlian, mis.: Otomotif Animasi Seni Tari Jangka Panjang Tahun 2017-2019 1. Melanjutkan Program Keahlian Ganda 2. Rekrutmen Guru Baru PNS untuk SMK Negeri dan Swasta Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
DITJEN GTK DUDI Perguruan Tinggi SMK Rujukan LPMP, Balai Diklat KEAHLIAN GANDA – MULTI-SUBJECT TEACHING Perguruan Tinggi DUDI (Dunia Usaha & Dunia Industri) BBL BMTI BOE Bispar Seni budaya Pertanian DITJEN GTK LP3TK KPTK LPMP, Balai Diklat SMK Rujukan 2.100 Sekolah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
KEAHLIAN GANDA – MULTI-SUBJECT TEACHING Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
34 Provinsi 483 Kabupaten 12.741 Sasaran Sebaran di : KEAHLIAN GANDA – SEBARAN PESERTA Aceh 571 org Kaltara 71 org Sumut 527 org Sulut 244 org Riau 375 org Kaltim 264 org Gorontalo 302 org Kepri 96 org Kalbar 239 org Sumbar 429 org Malut 116 org Sulteng 288 org Papua Barat 105 org Jambi 282 org Babel 165 org Kalteng 275 org Sumsel 367 org Kalsel 298 org Sulbar 99 org Maluku 157 org Bengkulu 409 org Sultra 197 org Papua 211 org Lampung 368 org Sulsel 586 org Banten . 249 org DKI 154 org Jawa Tengah 1.288 org Sebaran di : 34 Provinsi 483 Kabupaten 12.741 Sasaran Jawa Barat . 719 org Jawa Timur 1.738 org DIY 270 org NTB 551 org Bali 280 org NTT 451 org Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
B.4 Penguatan KKG, MGMP, KKS, MKKS, dan MKPS serta Pembentukan Asosiasi Guru Berbasis Mapel
CSR PEMBERDAYAAN KELOMPOK/MUSYAWARAH KERJA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH DUDI MASYARAKAT MANDIRI CSR MGMP KKKS MKKS KKG MKPS Program Rutin Diskusi Permasalahan Pembelajaran Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester dan RPP Analisis Kurikulum Penyusunan laporan hasil belajar siswa Pendalaman materi Pelatihan penguasaan materi Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Program Pengembangan Penelitian Penulisan Karya Ilmiah Seminar, lokakarya, koloqium, dan diskusi panel Diklat berjenjang Penerbitan jurnal dan buletin Penyusunan dan pengembangan website kelompok kerja Peer teaching Program lain yang mendukung Pengembangan Keprofesian Pelatihan penulisan butir soal ujian Penguatan pendidikan karakter
DINAS PROPINSI DAN DINAS KAB/KOTA PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH KE KELOMPOK KERJA PUSAT DINAS PROPINSI DAN DINAS KAB/KOTA PUSAT BELAJAR (KK) Mulai Sosialisasi Bantuan Karir ke Dinas Kab/Kota Sosialisasi Bantuan Karir ke Pusat Belajar Pembuatan Proposal dan MoU Penyusunan NSPK Seleksi Adm? Tidak Sosialisasi Bantuan Peningkatan Karir Ya Penerimaan Proposal Hasil Seleksi Administrasi Validasi Penerima Bantuan Peningkatan Karir Penetapan Penerima Bantuan Karir Workshop dan MOU Bantuan Karir Pencairan Bantuan Karir Pelaksanaan Peningkatan Karir Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Karir Pengumpulan Laporan Penyusunan Laporan Hasil Peningkatan Karir Evaluasi Dampak Bantuan Peningkatan Karir Ya Sesuai? Tidak Selesai Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kelompok Kerja KETERANGAN : KKG = Kelompok Kerja Guru MGMP = Musyawarah Guru Mata Pelajaran KKKS = Kelompok Kerja Kepala Sekolah MKKS = Musyawarah Kerja Kepala Sekolah KKPS = Kelompok Kerja Pengawas Sekolah MKPS = Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
Kelompok Kerja - GURU KALTARA
Kelompok Kerja – KEPALA SEKOLAH dan PENGAWAS SEKOLAH KALTARA
PENYIAPAN SISTEM PEMBIAYAAN TUNJANGAN PROFESI BERBASIS KINERJA
Pengertian Indeks kinerja guru adalah ukuran kuantitatif sebagai referensi dasar kebijakan kinerja dan pembinaan guru. Indeks kinerja guru sangat penting untuk melakukan pengukuran atas usulan, target dan pencapaian.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Instrumen Penilaian oleh Kepala Sekolah/Guru Senior (Internal Asesor) Instrumen Penilaian oleh Guru kepada Kepala Sekolah (Internal Asesor) Perubahan/ Penambahan Instrumen Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik (Internal Asesor) PKG Instrumen Penilaian oleh Orang Tua Peserta Didik (Eksternal Asesor) Instrumen Penilaian oleh Guru Teman Sejawat (Internal Asesor) Instrumen Penilaian oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (untuk Guru Produktif SMK) (Eksternal Asesor) Instrumen Tingkat Kehadiran (Internal Asesor) 3 Desember 2016 KEMDIKBUD 2016
Indeks Kinerja Guru (IKG) Berdasarkan kajian di atas, indeks kinerja guru diperhitungkan sebagai berikut: IKG 40% Prestasi Hasil Belajar Peserta Didik 30% PKG UKG 100
Rentang dan Kriteria Indek Kinerja Guru Rentang dan kriteria indeks kinerja guru ============================== Rentang dan Kriteria Indek Kinerja Guru ≥ 0,8 Amat Baik 0,76 ≥ x < 0,79 Baik 0,66 ≥ < 0,76 Cukup 0,55 ≥ < 0,66 Kurang < 0,55 Buruk Sumber Permenneg PAN dan RB No 16 tahun 2009, PP 46 tahun 2011
PENYIAPAN RENCANA PENUGASAN GURU 8 JAM SEHARI, 5 HARI SEMINGGU B.6 PENYIAPAN RENCANA PENUGASAN GURU 8 JAM SEHARI, 5 HARI SEMINGGU
PENUGASAN GURU BEKERJA 8 JAM SEHARI, 5 HARI SEMINGGU SENIN SELASA RABU KAMIS JUMAT Merencanakan Pembelajaran [M1] …… …… …… …… …… Melaksanakan Pembelajaran (24 jam mapel) [M2] …… …… …… …… …… Minimal 16 jam kerja perminggu Menilai Hasil Pembelajaran [M3] …… …… …… …… …… Membimbing dan Melatih Peserta Didik [M4] …… …… …… …… …… Melaksanakan Tugas Tambahan [M5] …… …… …… …… …… 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam Total = 40 Jam/minggu M1,M2,M3,M4,M5 PPK, Ekskul,dll
Penguatan Kompetensi Guru dalam Peningkatan Skor PISA B.7
Trent Positif Hasil Survei PISA (Programme for Internasional Student Assesment PISA 2015 diikuti oleh lebih dari 500.000 siswa yang berusia 15 tahun yang merepresentasikan 28 juta siswa yang berumur 15 tahun di 72 negara. Siswa dinilai dalam bidang Sains, Matematika, Membaca, Pemecahan Masalah secara Kolaboratif, dan Literasi Finansial. Yang menjadi domain pada PISA 2015 ini adalah sains. Hasil PISA 2015 sudah dipublikasikan pada tanggal 6 Desember 2016 guru harus mengurangi metode ceramah dalam mengajar guru mempertajam metode kontekstual dan mengarahkan anak didiknya untuk berpikir tingkat tinggi (konsep High Order Thinking and Contekstual Test). anak didik memiliki tingkatan berpikir yaitu berpikir rendah, sedang dan tinggi kemudian diaplikasi dalam kehidupan sehari-hari anak didik mampu memecahkan masalah dalam kehidupannya. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan