PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN Bogor, 8 Juli 2017
HASIL RAPAT KOMISI IV DPR (Senin., 23 Januari 2017) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menuntaskan peralihan status kepegawaian penyuluh paling lambat bulan Juni 2017 menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memformulasikan pengorganisasian penyuluh terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan fungsi dan profesionalitas penyuluh, serta meningkatkan kesejahteraannya. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mensinergikan peran unit pelaksana teknis pusat di daerah secara bersama sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
UNDANG- NDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN Pasal 8 ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a : a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan. b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi penyuluhan. Pada tingkat Kabupaten/Kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan. Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan. Pasal 11 ayat (2) dan (3) : a. Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. b. Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH Pasal 24 ayat (1) : Badan Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi; Pasal 24 ayat (5): Unsur penunjang Urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi: (a) Perencanaan; (b) Keuangan; (c) Kepegawaian, (d) Pendidikan dan Pelatihan, (e) Penelitian dan pengembangan, (f) fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutan…. Pasal 24 ayat (6); Badan Daerah Propinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ TU Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ TU.010/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi: Tugas: Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian. Fungsi: Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian; b. penyusunan programa penyuluhan pertanian; c. penataan prasarana pertanian; pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
lanjutan…. e. pengawasan sarana pertanian; pembinaan produksi di bidang pertanian; pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan; h. pengendalian dan penanggulangan bencana alam; i. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; j. pelaksanaan penyuluhan pertanian; pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian; pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian; n. pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Susunan organisasi UPTD DINAS PERTANIAN SEKRETARIAT DINAS SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN BIDANG PRASARANA DAN SARANA BIDANG TANAMAN PANGAN BIDANG HORTIKULTURA BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN BIDANG PERKEBUNAN BIDANG PENYULUHAN SEKSI LAHAN DAN IRIGASI SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI SEKSI PRODUKSI SEKSI PRODUKSI SEKSI PRODUKSI SEKSI KELEMBAGAAN SEKSI PUPUK, PESTISIDA, DAN ALSINTAN SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN SEKSI KESEHATAN HEWAN SEKSI KETENAGAAN SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN SEKSI METODE DAN INFORMASI UPTD Keterangan : Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan. Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dan Analis Pasar Hasil Pertanian. Antara lain: Bidang Perbenihan dan Perbibitan; Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Bidang Perlindungan Tanaman; Bidang Penyuluhan Pertanian KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SANDINGAN TUGAS DAN FUNGSI PERMENTAN BPTP NO.20/2013 PERMENTAN BPTP NO. 19/2017 Tugas: Melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Fungsi: pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan; penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian, perakitan ,pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
Lanjutan… PERMENTAN BPTP NO.20/2013 PERMENTAN BPTP NO. 19/2017 Fungsi: pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. pelaksanaan bimbingan teknis penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL STRUTUR ORGANISASI PERMENTAN BPTP NO.20/2013 PERMENTAN BPTP NO. 19/2017 KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGAIAN TATA USAHA KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI KERJA SAMA DAN PELAYANAN PENGKAJIAN SEKSI KERJA SAMA DAN PELAYANAN PENGKAJIAN
ESELONISASI PERMENTAN BPTP NO.20/2013 PERMENTAN BPTP NO. 19/2017 (1). Kepala merupakan Jabatan Struktural eselon III-a (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural eselon IV a. (1). Kepala merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III-a (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV a.
KETENTUAN LAIN-LAIN PERMENTAN BPTP NO.20/2013 BPTP dalam melaksanakan tugasnya mengelola kebun percobaan dan laboratorium yang nama dan lokasinya telah ditetapkan sesuai dengan wilayah kerjanya di masing-masing provinsi/di 31 provinsi di Indonesia. (2) Dalam melaksanakan tugas, BPTP menggunakan kebun percobaan dan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kebun percobaan dan laboratorium lain lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. BPTP dalam melaksanakan tugasnya mengelola laboratorium dan kebun percobaan yang nama dan lokasinya sesuai dengan wilayah kerja di masing-masing provinsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, BPTP menggunakan laboratorium dan kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laboratorium dan kebun percobaan lain lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
KETENTUAN PERALIHAN PERMENTAN BPTP NO.20/2013 - (1) Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPTP tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengkajian Teknologi Pertanian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP PERMENTAN BPTP NO.20/2013 PERMENTAN BPTP NO. 19/2017 (1) Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengkajian Teknologi Pertanian; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Sejak berlakunya peraturan ini maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/6/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TINDAK LANJUT Melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural di seluruh BPTP sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; Melakukan penyusunan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja eselon IV.
TERIMA KASIH Bogor, 10 Juli 2017