PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
EWMP – LKD DOSEN - L K D) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Kebijakan terkait Dosen
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN 12 Februari 2018 KOPERTI WILAYAH VII.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Sebelas Maret
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Transcript presentasi:

PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas, Disampaikan pada Pertemuan Dosen Tetap ABFI Institute Perbanas, Kamis, 14 Januari 2009, oleh Steph Subanidja

LANDASAN HUKUM UU RI NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SIKDIKNAS UU RI NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PP RI NO 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI PP RI NO 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP RI NO 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN PP RI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSU GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR PP MENDIKNAS RI NO 47 TAHUN 2009 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN SURAT KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN NO 38 TAHUN 1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN NILAI ANGKA KREDITNYA KEPUTUSAN DIRJENDIKTI DEPDIKBUDNAS RI NO 48 TAHUN1983 TENTANG BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI

TUJUAN EVALUASI TUGAS UTAMA DOSEN Meningkatkam profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Menilai akuntabilitas kinerja dosen Meningktakan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi Mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional

Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfer akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi

UU NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tuga utama menstrasformasikan, mengembangkan, an menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam SK Menkowasbangpan No 38/1999 merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan, disamping penguasaan kompetensi

Kompetensi Dosen Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma PT sebagaimana ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesiomal, kepribadian, dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Tujuan Sertifikasi Dosen Untuk menilai profesionalisme doesn, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk sertifikat pendidik

Tugas Pokok Dosen Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok doses adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi serta pengabdian kepada masyarakat

Pendidikan dan Pengajaran Perkuliahan/ tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, praktek bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran Membimbing seminar mahasiswa Membimbing KKN, PKN, Pkl Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir Penguji pada ujian akhir Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan Mengembangkan program perkuliahan Mengembangkan bahan pengajaran Menyampaikan orasi ilmiah Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya Melaksanakan kegiatan datasering dan pencakokan dosen

Melaksanakan Penelitian Menghasilkan karya penelitian Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah Mengedit/ menyunting karya ilmiah Membuat rancangan dan karya teknologi Membuat rancangan karya seni

Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus dibebastugaskan dari jabatan organik Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Memberikan latihan/ penyuluhan/ penataran pada masyarakat Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Membuat/ menulis karya pengabdian kepada masyarakat

Tugas Penunjang Menjadi anggota dalam suatu panitia/ badan pada perguruan tinggi Menjadi anggota panitia/ badan pada lembaga pemerintah Menjadi anggota profesi Mewakili perguruan tinggi/lembaga pememrintah duduk dalam panitia antar lembaga Menjadi delegasi nasional ke pertemuan internasional Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah Mendapatkan tanda jasa/ penghargaan Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/ sosial

Kewajiban Khusus Profesor Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah, dan Menyebarluaskan gagasan

Evaluasi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilaksanakan secara terjadwal atau tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang: Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan ditingkat lembaga, progrram studi, labaoratorium, balai dilakukan atas prakarsa priadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi

Beban Tugas Dosen Dinyatakan dengan EWMP yang setara dengan 38 jam per minggu, yang merupakan jam kerja wajib EWMP ditetapkan setara dengan 12 SKS dan dihitung untuk setiap semester dengan 1 SKS setara dengan 50 jam kerja per semester EWMP bagi dosen 12 SKS dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sbb: Pendidikan 2 s/d 8 sks Penelitian dan pengembangan ilmu 2 s/d 6 sks Pengabdian kepada Masyarakat 1 s/d 6 sks Pembinaan sivitas akademik 1 s/d 4 sks Administrasi dan manajemen 0 s/d 3 sks

Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pendidikan Kuliah pada S0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri sebanyak banyaknya 40 mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri, dan 1 jam kegiatan terstruktur samadengan 1 sks Asistensi kuliah atau praktikum terhadap kelompok terdiri sebanyak-banyaknya 25 mahasiswa selama 1 semester, 2 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks Bimbingan kuliah kerja terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak banyaknya 25 mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester sama dengan 1 sks Seminar yang terjadwal terhadap setiap keelompok yang terdiri sebanyak banyaknya 25 mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 sks Bimbingan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak banyaknya 6 mahasiswa selama 1 semester, sama dengan 1 sks

Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Penelitian dan Pengambangaan Ilmu Keterlibatan dalam 1 judul penelitian dilakukan oleh kelompok (disetujui pimpinan dan dicatat) samadengan 2 sks Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui pimpinan dan dicatat) samadengan 4 sks Menulis 1 judul naskah buku yang diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester (disetujui pimpinan dan tercata) sama dengan 3 sks Menerjemahkan atau menyadur 1 judul buku yang akan diterbutkan sebanyak banyaknya 4 semester (disetujui pimpinan dan tercatat) samadengan 2 sks Menyunting 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester (disetujui pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks Tuga sbelajar untuk S2 dan S3 samadengan 12 sks Tugas belajar untuk akta mengajar V samadenga 6 sks

Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pengabdian kepada Masyarakat Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui pimpinan dan tercatat) samadengan 1 sks

Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pembinaan Sivitas Akademika Bimbingan akademik terhadap setiap 12 mahasiswa samadengan 1 sks Bimbingan dan konseling terhadap 12 mahasiswa samadengan 1 sks Pimpinan pembina unit kegiatan mahasiswa samadengan 1 sks Pimpinan organisasi sosial intern samadengan 1 sks

Menilai dan memeriksa data Dosen Membuat laporan kinerja dosen Menyertakan data pendudkung Asesor Menilai dan memeriksa data Kaprodi Mengesahkan hasil evaluasi Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat program studi Rektor/Wakil Rektor Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Institute Membuat rekap untuk laporan Kopertis Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat PTS Membuat Rekap untuk Laporan Dirjen Dikti/ Mendiknas

Laporan Dalam bentuk hardcopy (dua rangkap) dan Dalam bentuk softcopy

Rancangan Tugas Dosen Pada awal semester dosen mempunyai rancangan kegiatan pada semester yang akan berjalan Membuat rancangan pengembangan profesi Pimpinan memberi kesempatan untuk menggapai cita cita profesi

Asesor Menilai dan memferifikasi laporan kinerja dosen Syarat asesor Dosen masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yang diterbitkan Dirjen Dikti Telah Mengikuti Sosialiasi Penilaian Kinerja Dosen Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi Satu atau semuanya dapat berasal dari pt sendiri atau dari pt lain Mempunyai rumpun atau subrumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai Pemimpin pt mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti sesor dosen Dirjen Dikti dapat menetapkan asesor dengan kriteria lain berdasar pertimbangan kewilayahan dan atas usul pt yang bersangkutan

Terima Kasih.