PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru UNNES Pengalaman : 2010 SMK N 1 PANDAK BANTUL Bekerja 2012 SMP N 3 GOLEWA NTT 2014 SMP N 21 SEMARANG 2015-SEKARANG MAN IC PEKALONGAN
KONTRAK PEMBELAJARAN PKn MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013 TOLERANSI KETERLAMBATAN 10 MENIT TERLAMBAT MASUK KELAS 10 MENIT TIDAK BOLEH MASUK KELAS DAN MENGERJAKAN TUGAS DARI GURU SISWA DILARANG MEMBUAT GADUH DI KELAS/ MENJAGA KETERTIBAN MENGUMPULKAN TUGAS TEPAT WAKTU KKM YANG DITETAPKAN 75 SISWA BOLEH MENGGUNAKAN LAPTOP/MODEM DALAM PEMBELAJARAN PKn SESUAI PERINTAH GURU SISWA MENYEDIAKAN 2 BUKU YAITU 1 BUKU CATATAN DAN 1 BUKU TUGAS
MATERI POKOK Kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM INSTRUMEN HAM Contoh pelanggaran ham di masyarakat
HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN HAM Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
PELANGGARAN PENGERTIAN PELANGGARAN Pelanggaran merupakan perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undang yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71)
PELANGGARAN HAM PENGERTIAN PELANGGARAN HAM Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (UU No. 39 Tahun 1999)
Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM Masih belum adanya kesepahaman pada konsep HAM antara paham yang mengandung HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaanya. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik yang mnegancam kepentingan umum Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan) Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil dan militer.
Instrumen HAM Pancasila Pengakuan dan jaminan perlindungan HAM tercermin dalam nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selain sebagai landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen pada bab XA memuat secara khusus dalam satu bab tersendiri tentang HAM yang diuraikan pasal 28 A- J Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu KUHPidana, UU Pemilu, UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, UU tentang parpol, UU tentang Pers, UU Perlindungan anak, UU Perlindunngan anak, UU Perburuhan dan lain-lain