TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Penyelenggaraan Pemilu Pasal 167 ayat 6 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 176 ayat 4 Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 179 ayat 2 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Pasal 201 ayat 2 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 201 ayat 3 Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 201 ayat 4 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
Daftar Pemilih Pasal 201 ayat 6 Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a.) Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan b.) Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU. Pasal 204 ayat 2 Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).
Daftar Pemilih Pasal 206 ayat 2 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. Pasal 201 ayat 1 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pasal 212 ayat 1 PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu
Pendaftaran Calon Pasal 226 ayat 4 Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon (Presiden dan Wakil Presiden) paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 247 ayat 2 Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 258 ayat 3 Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.