TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN MANAMA-BAHRAIN)
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
ISU-ISU LAIN.
PEMILIHAN UMUM.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Orientasi dan Partisipasi Politik bagi Pemilih Pemula
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Penyelenggaraan Pemilu Pasal 167 ayat 6 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 176 ayat 4 Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 179 ayat 2 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Pasal 201 ayat 2 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 201 ayat 3 Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 201 ayat 4 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

Daftar Pemilih Pasal 201 ayat 6 Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a.) Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan b.) Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU. Pasal 204 ayat 2 Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).

Daftar Pemilih Pasal 206 ayat 2 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. Pasal 201 ayat 1 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pasal 212 ayat 1 PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu

Pendaftaran Calon Pasal 226 ayat 4 Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon (Presiden dan Wakil Presiden) paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 247 ayat 2 Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 258 ayat 3 Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.