PEMBATALAN PERDA/PERKADA DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2017 1
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 PUSAT MA MK BPK DPR MPR DPD PRESIDEN/ WAPRES KY KPU Kementerian Negara BANK SENTRAL Dewan Pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan PROVINSI PERWAKILAN BPK PROV DAERAH Umum PEMDA DPRD Agama Militer KAB/KOTA TUN PEMDA DPRD
ASAS HUKUM UMUM Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (tinggi mengesampingkan rendah) 2. Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis (khusus mengesamingkan umum) 3. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori (Perat Terkini mengesampingkan Peraturan yg terdahulu) 4. Asas Non Retroaktif (tdk boleh berlaku surut kecuali (lihat UU 12/14)) 5. Asas Rasionalitas (argumentasi yang jelas tertuang dalam N.A)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU 12 TAHUN 2011 ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 6 1 Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. 2
JENIS DAN HIERARKI (Pasal 7 UU 12/2011) (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/ Perppu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN (Pasal 8 UU 12/2011) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN PERDA Ps. 18 (6) UUD 1945 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda UU Pembentukan Daerah Otonom Peraturan yang mendelegasikan UU 12 Tahun 2011 tentang PPP Permendagri 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 7. Peraturan perundang-undangan sektoral sesuai dengan materi muatan perda
ADANYA DEREKTIF PRESIDEN UNTUK MEMBATAL LEBIH DARI 3 ADANYA DEREKTIF PRESIDEN UNTUK MEMBATAL LEBIH DARI 3.000 PERDA YANG MENGHAMBAT INVESTASI
PERDA KOMULATIF TERBUKA Terdapat perda yang dapat dibuat tanpa dicantumkan dalam Prolegda terlebih dahulu yaitu: 1. akibat putusan Mahkamah Agung; 2. APBD; 3. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan 4. perintah dari PUU yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
TAMBAHAN PERDA KUMULATIF TERBUKA BAGI KABUPATEN/KOTA pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Program Pembantukan Perda krn alasan : (UU 23 Tahun 2014 Pasal 239 ayat (7) : Mengatasi Keadaan Luar Biasa, Keadaan Konflik, atau bencana alam. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain. Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Ranperda yg dapat disetujui bersama oleh Alat kelengkapan DPRD yg khusus menangani bidang pembentukan Perda dan Unit yang menangani bidang hukum pada Pemda. Akibat pembatalan oleh Mendagri untuk Perda Provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Kab/Kota, dan Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi setelah program permbantukan perda ditetapkan.
NASKAH AKADEMIK Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
NASKAH AKADEMIK RAPERDA WAJIB/TIDAK ? Pasal 56 UU 12/2011 (2) RanPerda Provinsi pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau NA. (3) Dalam hal RanPerda Provinsi mengenai: a. APBD Provinsi; b. pencabutan Perda Provinsi; atau c. perubahan Perda Provinsi yg hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dgn keterangan yg memuat pokok pikiran & materi muatan yang diatur.
PENJELASAN/KETERANGAN memuat pokok pikiran & materi muatan yang diatur materi pada dasarnya mencakup: A. Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa; B. Materi yang akan diatur; C. ketentuan sanksi; dan D. ketentuan peralihan.
UU 23 TAHUN 2014 Pasal 17 Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 1 Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 2 Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3 Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
URUSAN PEMERINTAHAN S P M NSPK ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M NSPK Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 18
PEMBATALAN PERDA & PERKADA MDN GUBERNUR GUBERNUR (GSWPP) Ps. 249 PERDA & PERKADA GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYAMPAIKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH DITETAPKAN WAJIB MENYAMPAIKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH DITETAPKAN MDN GUBERNUR (GSWPP) GUBERNUR YG TDK MENYAMPAIKAN PERDA & PERGUB DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS DR MDN BUPATI/WALIKOTA YG TDK MENYAMPAIKAN PERDA & PERBUP/WALKOT DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS DR GUB (GSWPP)
PENEGAKAN PERDA & PERKADA Pasal 255 PERLINDUNGAN MASYARAKAT PERDA & PERKADA KETERTIBAN UMUM & KETENTRAMAN MENEGAKKAN SATPOL PP KEWENANGAN MELL TINDAKAN PENERTIBAN NON-YUSTISIAL THD WN, APARATUR / BDN HKM YG MELL PELANGGARAN ATAS PERDA DAN/ATAU PERKADA MENINDAK WARGA MASYARAKAT, APARATUR, ATAU BADAN HUKUM YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT; MELAKUKAN TINDAKAN PENYELIDIKAN TERHADAP WARGA MASYARAKAT, APARATUR, ATAU BADAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS PERDA DAN/ATAU PERKADA MELAKUKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP WARGA MASYARAKAT, APARATUR, ATAU BADAN HUKUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS PERDA DAN/ATAU PERKADA.
PENEGAKAN PERDA & PERKADA Pasal 257 PEJABAT PENYIDIK Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Selain pejabat penyidik dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 PERMENDAGRI 80 TAHUN 2014 BAB I KETENTUAN UMUM Bahwa dalam Pasal 1 ada 32 (tiga puluh dua) Definsi yang berfisat teknis, antara lain nomor: 25. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan. Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, perkada, dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN Pasal 87 – Pasal 90 Pasal 89 Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota dan dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterima rancangan perda, rancangan perkada, rancangan PB KDH atau rancangan peraturan DPRD Apabila dalam tenggang waktu Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur tidak memberikan fasilitasi, maka terhadap: rancangan perda dilanjutkan tahapan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD; dan rancangan perkada, rancangan PB KDH dan rancangan peraturan DPRD dilanjutkan tahapan penetapan menjadi perkada, PB KDH atau Peraturan DPRD
BAB IX NOMOR REGISTER Nomor Register Terhadap Rancangan Perda yang dievaluasi, Pasal 98 & Pasal 99 Nomor Register Terhadap Rancangan Perda, Pasal 100 – Pasal 106 Pasal 103 Rancangan perda yang belum mendapatkan noreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan perda kabupaten/kota yang telah mendapatkan noreg kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Pasal 104 Pemberian noreg perda provinsi dilaksanakan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pemberian noreg perda kabupaten/kota dilaksanakan oleh pimpinan perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi.
PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN Pembatal Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Pasal 128 – Pasal 140 2. Pembatal Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Pasal 128 – Pasal 140 3. Pembatal Peraturan DPRD, Pasal 157 & Pasal 158
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 26