PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
Universitas Negeri Semarang
KERJASAMA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PPTPPO) Semarang, 21 Oktober 2015 BIRO OTDA DAN KERJASAMA SETDA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014 OLEH : BIRO ORGANISASI DAN TATALAKSANA KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI

HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN ( DALAM KORIDOR UUD 1945) UUD 1945 PUSAT LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF MA MK BPK DPR MPR DPD PRESIDEN/ WAPRES KY KPU Kementerian Negara BANK SENTRAL dewan pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan PROVINSI PERWAKILAN BPK PROV DAERAH Umum KDH DPRD Agama Militer KAB/KOTA TUN KDH DPRD

URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT SPM ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiscal Nasional Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT SPM ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiscal Nasional Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIOTONOMIKAN WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; Pekerjaan umum dan Tata Ruang; sosial; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi Dan Informatika; Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakan; dan Kearsipan. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

PERUBAHAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERUBAHAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN KEHUTANAN URUSAN PERTAMBANGAN URUSAN KELAUTAN KAB/KOTA MENDAPATKAN BAGI HASIL MENJADI KEWENANGAN PROVINSI 6

WAJIB NON PELAYANAN DASAR KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN PEMETAAN KEMENTERIAN/LPNK Dasar untuk memfasilitasi daerah dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan secara nasional Melakukan pemetaan prioritas urusan wajib dan urusan pilihan dari provinsi dan kab/kota yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah mencapai tujuan nasional WAJIB NON PELAYANAN DASAR PILIHAN 7

URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) ABSOLUT KONKUREN menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga ideologi negara; memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya; memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani; dll dilimpahkan kepada GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA WILAYAH KERJA ADMINISTRASI 8

IMPLIKASI URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI IMPLIKASI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) PEMBIAYAAN DARI DANA DEKONSENTRASI KDH DIBANTU KESBANGPOL YG BERSTATUS INSTANSI VERTIKAL DIBENTUK FORKOMPIMDA DI PROV/KAB/KOTA dilimpahkan / ditugaskan Bupati/Walikota kepada: CAMAT DAN KEPALA DESA 9

KEWENANGAN PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN WILAYAH LAUT DIPERHITUNGKAN DALAM FORMULA DAU PROV KEPULAUAN DIBERI KEWENANGAN MENGELOLA WILAYAH LAUT DILUAR 12 MIL ATAS DASAR TUGAS PEMBANTUAN DAPAT DIBERI BANTUAN KEUANGAN SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN PEMERINTAH 10

10 Pola Organisasi Perangkat Daerah. Provinsi GUBERNUR DPRD WAKIL Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban DPRD STAF AHLI SETDA (unsur staf) INSPEKTORAT (unsur pengawas) BAPPEDA (unsur perencana) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) BADAN (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan)

11 (unsur staf) DINAS DRH Kab/Kota DPRD SET DPRD BUPATI/ WALIKOTA WAKIL DPRD Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban STAF AHLI SETDA (unsur staf) INSPEKTORAT (unsur pengawas) BAPPEDA (unsur perencana) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) BADAN (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan) KECAMATAN

PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN DAERAH UU NO.32 TH 2004 UU NO.5 TH 1974 PP NO.41 TH 2007 PASCA AMANDEMEN PP NO.84 TH 2000 PP NO.8 TH 2003 UU NO.22 TH 1999 UUD 1945 SEBELUM UU NO 23 TH 2014

PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. PP 41 / 2007 PP ?

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI

Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah KLASIFIKASI DINAS Tipe A dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah UrusanWajib Potensi Urusan Pilihan Tenaga kerja Pemanfaatan lahan 16

Kemampuan Keuangan Daerah KLASIFIKASI BADAN Tipe A dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Kemampuan Keuangan Daerah Cakupan tugas FUNGSI PENUNJANG Kepegawain & diklat perencanaan keuangan litbang Fungsi lain 17

KLASIFIKASI KECAMATAN Jumlah Desa/Kelurahan Tipe A dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Jumlah Desa/Kelurahan 18

BEBERAPA HAL TERKAIT PENYUSUNAN KRITERIA KLASIFIKASI Perlu adanya ketepatan dan kecermatan dlm penentuan kriteria klasifikasi Kriteria disusun tidak untuk mengakomodasikan kondisi yg ada Perlu dilakukan validasi kriteria 19

Permasalahan Kelembagaan di Daerah Kecenderungan pencantuman klausul amar pembentukan kelembagaan dalam UU sektoral Kecenderungan kementerian sektor mendesak pemerintdah daerah untuk membentuk kelembagaan Pembagian Kewenangan yang belum jelas antar level pemerintahan Proses penataan organisasi pemda yang belum rasional-obyektif Kecenderungan membengkaknya kelembagaan pemerintah daerah Peningkatan jumlah PNS kecenderungan/trend belanja APBD secara nominal, Belanja Pegawai selalu lebih tinggi dibandingkan jenis belanja lainnya. Kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pem-an daerah blm sesuai harapan Kualitas Pelayanan Publik belum memenuhi harapan masyarakat

HUBUNGAN ANTARA KEWENANGAN (URUSAN PEMERINTAHAN) DENGAN KELEMBAGAAN Kelembagaan merupakan Wahana untuk melaksanakan kewenangan Kewenangan merupakan Dasar terbentuknya kelembagaan Kelembagaan yang dibentuk Sama dengan bobot Kewenangan Yang dimiliki Prinsip “Structure follows function”

Tahapan Penyusunan Organisasi Inventarisasi urusan/kegiatan Pembagian tugas organisasi ke dalam aktivitas-aktivitas kelompok/individu dengan menggunakan prinsip homogenitas (pengelompokkan urusan/kegiatan ke dalam satuan-satuan organisasi) Pengkategorian kegiatan-kegiatan kedalam fungsi-fungsi organisasi (lini, pendukung, dan staf/pembantu pimpinan) Penetapan susunan organisasi Penetapan mekanisme hubungan kerja

PENGATURAN PERANGKAT DAERAH UU 23/2014 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. (vide Pasal 232 ayat (1)) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian. Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah. Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.

KONGKRETISASI SOLUSI Perlu dilakukan Penyederhanaan tingkatan organisasi Pemerintah Daerah dengan pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan fungsional, bagi jabatan yang memenuhi kriteria untuk dialihkan. Satuan Kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan beban kerja yang di emban, sehingga Dinas tidak harus eselon II tetapi bisa saja setingkat eselon III. Penentuan besaran organisasi perangkat daerah harus memperhatikan belanja publik dan belanja pegawai idealnya adalah 60% berbanding 40%, atau paling tidak adalah 50% belanja publik dan 50% belanja pegawai.

LANJUTAN……….. Perlunya kriteria teknis dan keterlibatan K/L dalam pembentukan SKPD, misal Dinas Pendidikan: Jumlah murid/siswa Jumlah sekolah Kewenangan atau urusan yang dimiliki; Beban kerja; Kemampuan keuangan daerah; Ketersedian sumber daya aparatur; Karakteristik, potensi dan kebutuhan nyata daerah. Peran K/L sektor yang berujung pada pembentukan lembaga di daerah agar direviu kembali, karenanya ke depan perlu diatur dalam PP organisasi perangkat daerah.

LANJUTAN……….. Konsistensi dalam menetapkan peraturan pendukung penataan organisasi perangkat daerah. Implementasi RB secara konsisten di tingkat daerah termasuk mereformasi area organisasi (Area Perubahan I)

HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi 27

TERIMA KASIH 28

Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan subbidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 No SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1 Pengawasan Ketenagakerjaan Penetapansistem pengawasan ketenagakerjaan. Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.   Karena subbidang Urusan Pengawasan Ketenaga Kerjaan tidak ada urusannya di kabupaten/kota sehingga bidang urusan dimaksud tidak perlu di bentuk di kab/kota

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TIPE DINAS DAN BADAN No. SKPD NILAI INDIKATOR VARIABEL 1 TIPE A < 800 2 TIPE B 600 - 800 3 TIPE C 400 - 600 TIDAK DAPAT DIBENTUK DINAS > 400 Perhitungan total skor ditetapkan sebagai berikut : Faktor Umum dan faktor teknis mempunyai interval skala nilai dari 200 s.d. 1000; Persentase faktor umum = 40% dan faktor teknis = 60% ; 30

INDIKATOR FAKTOR TEKNIS URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB SUB URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK

INDIKATOR FAKTOR TEKNIS URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB

HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi 37

TERIMA KASIH 38