PEMBINAAN DISIPLIN PNS BIRO ADMINISTRASI PERENCANAAN DAN SISTEM IMFORMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN Makassar, 5 Mei 2017
Pengertian* DISIPLIN PNS Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. * PP. 53/2010 Jo Peraturan Ka BKN No. 21 Tahun 2010
DASAR HUKUM PP Nomor 53 Tahun 2010 Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 tentang Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016
JENIS KASUS DISIPLIN Tindak Pidana terkait penyalahgunaan wewenang selama menjabat. Memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota MPR/DPR/DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Partai Politik. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Menerima Gratifikasi. Melakukan kegiatan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 1. Moral/Mental PNS Kurangnya ketaatan terhadap agama yg dianut; Watak bawaan; Lingkungan keluarga; Lingkungan masyarakat asal; Lingkungan kerja. PNS tidak merasa berdosa meskipun berbuat salah; PNS tidak mau mematuhi peraturan; PNS tidak takut dijatuhi hukuman disiplin. 2. Perlakuan tidak adil PNS merasa diperlakukan berbeda ; PNS merasa tidak diperhatikan; PNS tidak diajak/diikutsertakan dlm kegiatan tertentu. PNS malas masuk kantor; PNS malas bekerja; PNS jarang di tempat kerja.
FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 3. Kurangnya kesejahteraan Biaya kebutuhan hidup; Kecemburuan sosial; Hubungan kemasyarakatan yang meningkat. PNS moonlighting (bekerja sampingan pada saat jam kerja); PNS korupsi; PNS berjudi. 4. Pola karier yang tidak jelas Jarang dimutasikan; Lama tidak dipromosikan; Pekerjaan yang monoton; Tidak jelas pola tugas. PNS menelantarkan pekerjaan (jenuh); PNS mempengaruhi teman-teman mereka dengan tujuan negatif; PNS frustasi.
FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 5. Manajemen yang kurang baik Tidak ada peraturan tata urusan dalam; Tidak ada pembagian tugas yang jelas; Kurangnya fasilitas kantor; SDM yang lemah; Kurangnya jumlah personil; Dll. PNS bekerja menurut kemauannya & kemampuannya sendiri; PNS bebas keluar masuk kantor; PNS istirahat tidak teratur waktunya. 6. Lemahnya waskat PNS merasa tidak diawasi; PNS bebas beraktivitas; PNS menganggap pekerjaan kantor tidak penting PNS bekerja tidak sungguh-sungguh. PNS tidak membuat laporan hasil pekerjaan; Laporan dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.
FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 7. Pelanggaran tidak ditindak tegas Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS; Merasa kasihan; Ada rasa ewuh pekewuh. PNS tidak takut hukuman disiplin; PNS tidak takut melakukan perbuatan indisipliner. 8. Krisis keteladanan Atasan tidak disiplin; Atasan tidak memahami peraturan disiplin; Atasan memberikan keadaan tak teratur. Atasan & bawahan sama-sama tidak disiplin.
FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 9. Tidak adanya motivasi Kurangnya perhatian terhadap bawahan; Tidak ada rangsangan untuk terciptanya gairah kerja. PNS tidak memiliki semangat untuk meningkatkan prestasi kerja; PNS tidak menunjukkan keinginan yang inovatif & responsive. 10. Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS Kurangnya sosialisasi; Sering terjadinya mutasi pengelola kepegawaian; Terbatasnya buku peraturan disiplin /literatur tentang disiplin. Pejabat/PNS tidak mengerti isi peraturan disiplin; PNS melanggar peraturan disiplin.
UU NO. 5 TH. 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 86 (Disiplin) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dlm kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS; Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin; PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin; Pasal 87 (Pemberhentian): PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dihukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45; Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kejahatan jabatan/ berhubungan dengan jabatan/Pidana Umum); Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol ; Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara selama paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan dengan berencana.
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN Pemeriksaan : - Formal - Material Pejabat yg berwenang memeriksa Penjatuhan hukuman disiplin Penyampaian hukuman disiplin Upaya Administratif
TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN Sesuai pada pasal 7 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin terdiri dari: Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang; dan Hukuman disiplin berat Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
KAITAN HUBUNGAN DISIPLIN DENGAN TUNJANGAN KINERJA DASAR HUKUM : PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016 No Jenis Sanksi Disiplin Bobot Pengurangan Nilai (%) 1 Hukuman Disiplin Ringan 10 2 Hukuman Disiplin Sedang 30 3 Hukuman Disiplin Berat 50 Pengurangan dari komponen integritas (I), dimana integritas merupakan salah satu komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh setiap PNS Ristekdikti selain komponen kehadiran dan kinerja.
HARAPAN PRESIDEN RI Kesamaan Visi seluruh ASN dari pusat hingga ke daerah. ASN dapat berlari cepat menyongsong perubahan dunia yang cepat. ASN yang fokus pada pekerjaan dan berorientasi pada hasil (result). Prinsip “money follow program” yang membutuhkan ASN yang fokus bekerja. ASN harus selalu berubah, karena (1) sistem ketatanegaraan berubah, (2) berjalannya sistem keterbukaan, (3) Teknologi selalu berubah, (4) Adanya persaingan. ASN yang bekerja berdasarkan data sehingga harapannya pengambilan kebijakan tidak rancu. ASN yang bekerja berdasarkan target yang telah ditentukan oleh pimpinan. ASN yang taat azas, disiplin bekerja dan taat aturan yang berlaku.
TERIMA KASIH