BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

BUKU SAKU Program Magang
Introducing PowerPoint 2007
Berkelas.
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Divisi Keamanan.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KEGIATAN AKADEMIK Kegiatan yang diarahkan terutama kepada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. KEGIATAN NON AKADEMIK (ORGANISASI.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ADMINISTRASI AKADEMIK
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Universitas Padjadjaran
Pascasarjana Universitas Terbuka
ADMINISTRASI AKADEMIK
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
KODE ETIK MAHASISWA Fakultas Ilmu Budaya
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
Materi 2 PK2MABA 2016 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
Materi 2 PK2MABA 2017 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.
NORMA AKADEMIK DAN ETIKA KAMPUS
Manajemen Perhotelan Universitas Dian Nuswantoro 2016
Macam-macam Delik.
SASANA WARGA SMA NEGERI 9 YOGYAKARTA Jl. Sagan No. 1 Yogyakarta
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Tata Tertib Technical Meeting
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Laboratorium Perpajakan
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TATA TERTIB DAN KETENTUAN UMUM OSPEK REFORMASI. TATA TERTIB UMUM BAGI PESERTA 1.Peserta datang paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai apabila terlambat.
ORIENTASI PENGENALAN PERPUSTAKAAN
ADMINISTRASI AKADEMIK
KEAMANAN LKMM-TD XXIX.
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2018/ TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 JEPON TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
Pra-pkkmb Senin, 3 September 2018
Transcript presentasi:

BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015     Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM

Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Internasional Batam   Bab I Ketentuan Umum Dalam peraturan universitas ini, yang dimaksud dengan: Universitas adalah Universitas Internasional Batam (UIB) Rektor adalah rektor universitas. Wakil Rektor adalah wakil rektor universitas Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dan menempuh studi di UIB; Tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa UIB adalah ketentuan serta serangkaian norma etik yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi mahasiswa UIB dalam bersikap, bertindak dan beraktivitas; Pelanggaran tata tertib adalah setiap perbuatan mahasiswa yang melanggar ketentuan tata tertib ini; Proses belajar mengajar adalah seluruh aktivitas yang diselenggarakan oleh UIB baik di dalam maupun di luar lingkungan UIB;

Sanksi adalah hukuman akademik dan/atau administratif  yang dijatuhkan kepada mahasiswa atas pelanggaran ketentuan tata tertib dalam keputusan ini; Pelanggaran adalah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib yang berlaku dalam keputusan ini; Tim disiplin adalah tim yang dibentuk oleh Rektor, Dekan atau Wakil Rektor, atau Kepala Biro Pengembangan Kemahasiswaan. Tim ini merupakan tim independen yang bersifat sementara (ad-hoc) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tata tertib mahasiswa dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Rektor Universitas atau pejabat yang berwenang dalam bentuk rekomendasi, saran, dan/atau usulan penyelesaian masalah, dan/atau sanksi; Putusan atas penjatuhan sanksi dalam ketentuan tata tertib keputusan ini bersifat mengikat, berkekuatan hukum tetap dan final yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi.

Bab II Hak dan Kewajiban   Pasal 1 Hak Setiap mahasiswa berhak: Setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIB; Setiap mahasiswa berhak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas akademik dan kemahasiswaan untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIB; Setiap mahasiswa berhak mendapatkan ketenangan, ketentraman, kedamaian, perlindungan, dan keamanan selama berada di lingkungan UIB.

Setiap mahasiswa wajib : Pasal 2 Kewajiban Setiap mahasiswa wajib : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut tuntunan atau syariat agama yang dianut serta menghormati toleransi kehidupan antar umat beragama; Setia dan taat sepenuhnya kepada orang tua, Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Universitas Internasional Batam; Setiap mahasiswa UIB diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan area kampus UIB; Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mentaati dan mematuhi seluruh peraturan-peraturan yang berlaku di UIB;

Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menjaga nama baik almamater UIB baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus UIB; Sanksi bagi yang melalaikan dan/atau tidak menjalankan kewajiban adalah teguran secara lisan dan/atau tidak diperkenankan memasuki ruangan dosen dan/atau ruang pelayanan bagi mahasiswa, dan/atau tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, ujian, bimbingan, atau menggunakan fasilitas UIB dan/atau ruang kuliah, dan/atau peringatan tertulis dan atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan sebagai mahasiswa aktif UIB.

Larangan-larangan dan Sanksi-Sanksi Bab III Larangan-larangan dan Sanksi-Sanksi   Pasal 3 Setiap mahasiswa (putra) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dan atau berkonsultasi menghadap dosen dan atau memasuki ruangan dosen atau ruangan pelayanan kemahasiswaan di UIB dan atau berada dalam ruangan kuliah dan atau berada di area lingkungan kampus UIB, dilarang: a. Memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya atau; b. Memakai celana pendek atau; c. Memakai kaos tanpa kerah atau; d. Memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; e. Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; f. Memakai topi atau; g. Memakai kacamata gelap atau; h. Memakai gelang, kalung, anting-anting, atau aksesoris lainnya yang kurang pantas dikenakan seorang pria atau; i. Merokok di ruang kelas dan atau di area bebas asap rokok;

Setiap mahasiswa (putri) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dan atau berkonsultasi menghadap dosen dan atau memasuki ruangan dosen atau ruangan pelayanan kemahasiswaan di UIB dan atau berada dalam ruangan kuliah dan atau berada di area lingkungan kampus UIB, dilarang: a. Memakai rok di atas paha atau; b. Memakai busana yang ketat atau; c. Memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; d. Memakai busana yang transparan atau; e. Memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya atau f. Memakai kacamata gelap atau; g. Memakai make-up secara berlebihan atau; h. Merokok atau; i. Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sanksi bagi yang melanggar butir (2) dan (3) adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis dan tidak diperkenankan memasuki ruangan dosen dan atau ruang kuliah dan atau tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, ujian, bimbingan, atau menggunakan fasilitas UIB;

Pasal 4 Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan perbuatan: Menggunakan barang-barang atau fasilitas milik UIB atau Biro Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (BPKA) dan organisasi mahasiswa (Ormawa) tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis, maksimal skorsing; Menolak atau tidak bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan organisasi mahasiswa terhadap keuangan, kegiatan, pemakaian atau peminjaman barang-barang atau inventaris milik UIB atau BPKA dan Ormawa di lingkungan UIB sampai laporan atau pertanggung jawabannya diterima oleh Wakil Rektor III dan atau BPKA. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis, maksimal skorsing; Menempelkan, memasang atau menyebarkan pamflet, brosur, spanduk, atau sejenisnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis;

Membuang sampah tidak pada tempatnya dan atau mengotori lingkungan kampus UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan secara tertulis, maksimal skorsing; Merokok tidak pada area bebas asap merokok yang telah disediakan di lingkungan kampus UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Mengganggu dan/atau menggagalkan atau upaya menggagalkan proses belajar mengajar yang diselenggarakan UIB dan atau membuat gaduh di sekitar ruang perkuliahan dan perkuliahan sedang berlangsung. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis dan/atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perbuatan mencontek dan/atau kerja sama dalam ujian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah diskualifikasi ujian dan pembatalan seluruh nilai mata kuliah pada semester berjalan dan/atau skorsing. Memaksa, mengancam, atau menteror pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis dan atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;

Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau yang dapat dipersamakan dengan itu secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, memproduksi, atau menggunakan minuman keras, narkotika, atau obat-obat terlarang lainnya secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemukulan dan atau penganiayaan. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perkelahian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pencurian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;

Melakukan pengrusakan terhadap fasilitas UIB Melakukan pengrusakan terhadap fasilitas UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah membayar kerugian atas kerusakan serta skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemalsuan, penggelapan, dan penipuan. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Mengubah data miliki UIB secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perjudian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemerkosanaan, pelecehan seksual, perzinaan/pergaulan bebas, penyimpangan seksual, perbuatan tidak senonoh, atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;

Membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh Membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup terhadap pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan penjiplakan karya ilmiah (plagiat) dalam pembuatan tugas karya tulis dan/atau menyusun laporan kerja praktek dan/atau skripsi (tugas akhir) dan atau tesis dan atau disertasi. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan penjokian dan atau terlibat dalam hal penjokian baik sebagai perantara ataupun objek penjokian (orang yang menggunakan jasa orang lain baik yang berasal dari UIB atau pun dari luar UIB) dalam semua rangkaian proses ujian yang diselenggarakan oleh UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; ;

Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Semua bentuk sanksi sebagaimana tercantum pada masing-masing ayat di atas, dapat dijatuhkan secara alternatif maupun komulatif. Mahasiswa yang dijatuhi bentuk sanksi pemberhentian tidak berhak mendapatkan transkrip nilai mata kuliah yang pernah ditempuh, surat pindah, dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik yang pernah dilakukannya di UIB;