PENCEGAHAN / PEMBERANTASAN TIPIKOR & SOSIALISASI TP4D
Tugas dan Kewenangan Jaksa (Penyidikan, Penuntutan, JPN). MATERI YANG DIMINTA Tugas dan Kewenangan Jaksa (Penyidikan, Penuntutan, JPN). Peraturan Terkait Tindak Pidana Korupsi. Prosedur Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 2.
1. SEKILAS TTG KEJAKSAN RI 2. UPAYA PEMERINTAH (PENCEGAHAN TIPIKOR) 3 1. SEKILAS TTG KEJAKSAN RI 2. UPAYA PEMERINTAH (PENCEGAHAN TIPIKOR) 3. PEMBENTUKAN TP4. 4. TITIK RAWAN TIPIKOR PENGADAAN BJP 5. MEKANISME DAN ATURAN PENEGAKKAN HUKUM TIPIKOR. MATERI PEMBAHASAN
UNIT KERJA KEJAKSAAN RI JAKSA AGUNG RI WAKIL JAKSA AGUNG RI JAM PEMBINAAN JAM INTELIJEN JAM PIDANA UMUM JAM PIDANA KHUSUS JAM DATUN JAM WAS KEJAKSAAN TINGGI KEJAKSAAN NEGERI
TUGAS & KEWENANGAN KEJAKSAAN RI Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 : Di bidang Pidana : - Melakukan Penuntutan; Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat dan putusan lepas bersyarat. - Melakukan penyidikan terhadap TP tertentu berdasarkan UU. - Melengkapi berkas perkara tertentu dan utk itu dpt melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) : PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT; PENGAMANAN KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM; PENGAWASAN PEREDARAN BARANG CETAKAN; PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT DAN NEGARA; PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM SERTA STATISTIK KRIMINAL
TATA KELOLA PEMERINTAHAN Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dibutuhkan ASN yang yang dapat tetap mempertahankan dan meningkatkan Integritas dan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Hal itu diperlukan untuk mendorong dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Namun harapan tersebut belum melembaga di seluruh Aparatur Sipil Negara. Indikatornya, banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas baik itu dalam melaksanakan proses pembangunan (pengadaan barang/jasa) maupun penyimpangan-penyimpangan lainnya. 2.
MEREKA YANG DIJERAT KORUPSI EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF PROFESIONAL SWASTA
UPAYA PENANGGULANGAN TIPIKOR PREVENTIF (Pencegahan) REPRESIF (Penindakan)
TINDAKAN REFRESIF/ PENINDAKAN PENYEMPURNAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Inpres 1 /2015, Perpres 3 & 4 /2016). PENINGKATAN PROFESIONALISME APARAT (PELAKSANA PENGADAAN) WEWENANG PENGAWASAN ( APIP) Psl. 116 ayat (1) Perpres 54/2010 SOSIALISASI CEGAH & GAKKUM TIPIKOR / PENDIDIKAN ANTI KORUPSI TINDAKAN REFRESIF/ PENINDAKAN (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan) PEMBENTUKAN TP4P & TP4D
(TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMBENTUKAN TP4 (TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN) TP4D NTB
Latar Belakang Dibentuknya TP4 Rendahnya Penyerapan Anggaran. Tahun 2014 s/d 2016 Pemerintah menyediakan dana 5500 Trilyun, akan tetapi pada Bulan Juli 2015 serapan baru 20 %. Pemerintah sangat khawatir mengenai rendahnya penyerapan anggaran, karena roda perekonomian nasional tidak berjalan dengan baik. Penyerapan rendah karena aparat pemerintah pusat dan daerah takut melaksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena takut diperiksa Aparat Penegak Hukum. Kemudian pada upacara HBA ke-55 Tgl 22 Juli 2015 Presiden Joko Widodo berpidato yang menekankan bahwa dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum harus dapat mensejahterakan rakyat dan menjaga kelancaran program pembangunan. TIM TP4D KEJATI NTB
Hal ini direspon oleh Kejaksaan RI, karena Kejaksaan RI memandang perlu memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat pemerintah terkait dlm hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pem. Nas. Sebab Kejaksaan RI sebagai lembaga Gakkum terus menerus berupaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional baik di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dlm giat perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dlm upaya pencegahaan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. TIM TP4D KEJATI NTB
Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan : Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-152/A/JA/10/2015 Tgl 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan, Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Dan Instruksi Jaksa Agung RI No. INS-001/A/JA/10/2015 Tgl 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4 di Pusat dan Daerah. TIM TP4D KEJATI NTB
TP4 Kejaksaan RI (Pusat dan Daerah) Tugas dan Fungsi TP4 Kejaksaan RI (Pusat dan Daerah) 1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahaan /preventif dan persuasif di tingkat Pusat dan Daerah dengan cara : a. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, Perizinan, Pengadaan Barang Jasa (PBJ), tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan. b. Melakukan diskusi-diskusi dan pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan
2. Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir di tingkat pusat. Berupa: : a) Pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan Per-UU-an. b) Pendapat hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan PBJ. 3. Melakukan koordinasi di tingkat pusat dan daerah dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa 5. Melaksanakan GAKKUM di tingkat pusat dan daerah secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara
TUJUAN TP4 1. Terserapnya anggaran secara maksimal APBN/D dan penyertaan modal pemerintah 2. Pengawalan dan pengamanan hendaknya dilakukan sedini mungkin mulai dari perencanaan sampai penyerahan proyek pembangunan tahap I dan tahap II (pemeliharaan). 3. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada setiap tahapan pelaksanaan proyek pembangunan dengan mengedepankan sisi pencegahan.
PROYEK STRATEGIS NASIONAL 1. Proyek Pembangunan Insfrastruktur Jalan Tol; 2. Proyek Pembangunan Insfrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional; 3. Proyek Pembangunan Insfrastruktur Sarana dan Prasarana Kereta Api; 4. Proyek pembangunan Insfrastruktur Kereta Api Dalam Kota; 5. Proyek Revitalisasi Bandar Udara; 6. Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru; 7. Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya; 8. Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru Dan pengembangan Kapasitas; 9. Program 1 juta rumah; 10. Proyek Pembangunan Kilang Minyak; 11. Proyek Pipa Gas/Terminal LPG; 12. Proyek Insfrastruktur Energi Asal Sampah; 13. Proyek Penyediaan Insfrastruktur Air Minum; 14. Proyek Penyediaan Insfrastruktur Sistem Air Limbah Komunal; TIM TP4D KEJATI NTB
PROYEK STRATEGIS NASIONAL Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir; Proyek Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Dan Saran Penunjang; Proyek Bendungan; Program Peningkatan Jangkauan Broadband; Proyek Insfrastruktur Iptek Stratgeis lainnya; Pembangunan Kawasan Industri Prioriotas/Kawasan Ekonomi Khusus; Pariwisata; Proyek Pembangunan Smelter; Proyek Pertanian dan Kelautan. TIM TP4D KEJATI NTB
KORUPSI
MEMAHAMI BENTUK PERBUATAN KORUPSI TIM TP4D KEJATI NTB
UU No. 31/1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (2,3) 2. GRATIFIKASI / Pemberian Hadiah (12B) 3. SUAP (5,6, 11,12,13) JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI 4. PENGGELAPAN DALAM JABATAN, PEMALSUAN (8,9,10) 5. BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (12i) 6. PEMERASAN (12e,f,g) 7. PERBUATAN CURANG (7,12H). 6-9-2016
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21) Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar Pasal 22 jo. Pasal 28 Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka Pasal 22 jo. Pasal 29 Saksi atau ahli tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu Pasal 22 jo. Pasal 35 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu Pasal 22 jo. Pasal 36 Saksi yang membuka identitas Pelapor Pasal 24 jo. Pasal 31
FAKTA KASUS KORUPSI YANG SERING TERJADI 22 SEPTEMBER 2016
PENGADAAN RAWAN
CONTOH KASUS PBJ Antara lain : Pengadaan Barang dan Jasa (NTB) * Pinjam bendera / rekayasa Pemenang * Rekayasa Pemenang (BUMN) * Pekerjaan diserahkan langsung kpd rekannya (tdk ada pemilihan penyedia) Pengadaan Barang dan Jasa (BEKASI) * Suap untuk mendapatkan proyek Dll…
TITIK RAWAN PENYIMPANGAN (FAKTA KASUS YANG TERJADI) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (FAKTA KASUS YANG TERJADI)
PERENCANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PELAKSANAAN SERAH TERIMA PEMBAYARAN PROSES PENGA DAAN BARANG JASA PEMERIN TAH PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PENYEDIA PELAKSANAAN SERAH TERIMA PEMBAYARAN
PERENCANAAN : * Pengadaan B/J diinginkan tapi tidak dibutuhkan (proyek mangkrak). Paket sudah dijual lbh dulu kpd rekanan. * Penggelembungan anggaran/ Mark Up; * Tidak diumumkan secara terbuka; * Perencanaan kegiatan / spesifikasi sudah diarahkan kepada Penyedia/ produk tertentu. * Jadwal waktu yg tidak realistis (ahir th).
PEMBENTUKAN PANITIA : Panitia yang ditunjuk tidak memiliki kompetensi (ULP, PPK, PPHP, Pejabat Pengadaan) dll. Panitia / ULP dikendalikan pihak tertentu. Panitia memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.
PEMILIHAN PENYEDIA : Pinjam bendera (krn sudah kesepakatan dg ULP) mendaftar di satu tempat). ULP tidak melakukan pembuktian kualifikasi secara nyata (pengaturan oleh Rekanan). Membuat aturan yang menyulitkan shg penawar sedikit (krn ULP sdh sepakat dg rekanan). * Kasus salah satu BUMN. * Memilih Peserta dg Penawaran Terendah (Kolusi), Tp setelah pelaksanaan pekerjaan dibuatkan Adendum.
PENYUSUNAN HPS : HPS tidak ada; HPS disusun oleh Rekanan. Mark Up Harga dalam HPS; Harga dasar yang tidak standar dalam menyusun HPS Sumber / referensi harga pengusul HPS fiktif. Dokumen pendukung tidak ada/ palsu.
Pelaksana bukan Penyedia yang ditunjuk ( pinjam bendera). PELAKSANAAN KONTRAK : Pelaksana bukan Penyedia yang ditunjuk ( pinjam bendera). Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak (Volume & Spesifikasi); Amandemen kontrak / adendum yang direkayasa. Persekongkolan KPA, PPK, Pokja ULP, PPHP, Penyedia, Bendahara.
PEMBAYARAN TERMYN dan SERAH TERIMA TAHAP I (PHO) : Peminjam bendera memalsukan tanda tangan Penyedia (yg tanda tangan kontrak). Tidak dilakukan pengukuran volume / spesifikasi, tetapi laporan progress pekerjaan dibuat utk pengajuan pembayaran termyn. Tidak dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara maksimal/ Hasil pekerjaan tdk sesuai kontrak, tetapi dibuat BA Serah terima 100 % (tdk sesuai fakta). Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya menandatangani BA, tetapi tidak melakukan pemeriksaan.
PIHAK YANG RAWAN MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
RAWAN MENJADI PELAKU TIPIKOR PB/J Antara lain : KPA PPK Pejabat Pengadaan / Panitia / Pokja ULP. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pemeriksa Barang. PPTK Bendahara Penyedia Barang & Jasa Konsultan (Perencana / Pengawas). Pihak lain………….. 22-09-2016
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI Antara lain : Faktor diri sendiri (koruptif, konsumtif) Faktor lingkungan, family 3. Faktor organisasi (intervensi) / loyalitas (arti negatif). 4. Pengawasan yang tidak efektif (APIP) Gaji PNS dianggap masih kurang (debat). Kurangnya keteladanan dari pimpinan
CARA MENGHINDARI TIPIKOR Antara lain : Selalu bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Laksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan bersikap komsumtif. 3. Harus berani berkata “TIDAK” 4. Pencegahan dimulai dari diri sendiri.
(INDIKASI TIPIKOR) TERJADI PENYIMPANGAN UNDANG-UNDANG NO 31 TH 1999 diubah UNDANG-UNDANG NO 20 TH 2001 KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
PROSEDUR PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEJAKSAAN BERKAS PEMERIKSAAN BERKAS PENYIDIKAN LENGKAP PENYELIDIKAN BERKAS HARUS DILENGKAPI PENUNTUTAN EKSEKUSI PERSIDANGAN KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
TENTANG PEMBERANTASAN TP KORUPSI SANKSI PIDANA DALAM UU NO. 31 TH 1999 JO UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TP KORUPSI 22-09-2016
UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERKAITAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA PASAL 2 AYAT (1) PASAL 3 Setiap orang Secara Melawan hukum Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Memperkaya diri sendiri atau org lain atau suatu korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana Karena jabatan atau kedudukan Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana :Seumur Hidup atau Pidana Penjara minimal 4 th max 20 th. Denda min Rp.200 jt max 1 M. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Penjara minimal 1 th max 20 th. Denda min Rp.50 jt max 1 M.
PIDANA PENJARA MIN 1 TAHUN, MAKS 5 TAHUN, PENYUAPAN Pasal 5 Psl 5 (1) a Psl 5 (1) b Psl 5 (2) Setiap orang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelnggara negara Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelnggara negara Menerima pemberian atau janji Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b Yang bertentangan dengan kewajibannya Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya SUAP AKTIF SUAP PASIF PIDANA PENJARA MIN 1 TAHUN, MAKS 5 TAHUN, DAN DENDA MIN 50.000.000,- MAKS 250.000.000,-
TINDAK PIDANA PENYUAPAN Psl 12 HURUF a Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang menerima hadiah atau janji Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utk menggerakkan Agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yg bertentangan dengan kewajibannya. PIDANA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA MIN 4 TH, MAKS 20 TH, DAN DENDA MIN RP. 200.000.000,- MAKS RP. 1.000.000.000,-
Pegawai Negeri atau Orang selain pegawai negeri TINDAK PIDANA PENGGELEPAN UANG ATAU SURAT BERHARGA Pasal 8 Pegawai Negeri atau Orang selain pegawai negeri Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. PIDANA PENJARA MIN 3 TAHUN, MAKS 15 TAHUN, DAN DENDA MIN Rp. 150.000.000,- MAKS Rp. 750.000.000,-
TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKU ATAU DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI Pasal 9 Pegawai Negeri atau Orang selain pegawai negeri Yang diberi tugas menjalankan suatu suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi PIDANA PENJARA MIN 1 TAHUN, MAKS 5 TAHUN, DAN DENDA MIN Rp. 50.000.000,- MAKS Rp. 250.000.000,-
YANG BERKAITAN DENGAN TIPIKOR PASAL – PASAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TIPIKOR SEPTEMBER 2016
PASAL BERKAITAN DENGAN TIPIKOR Psl 21 Setiap orang Yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan Secara langsung atau tidak langsung Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. PIDANA PENJARA MIN 3 TH, MAKS 12 TH, DAN DENDA MIN RP. 150.000.000,- MAKS RP. 600.000.000,-
PERKARA DIPROSES / PERSIDANGAN APABILA TERBUKTI DIHUKUM SEPTEMBER 2016
RP RP RP APA JENIS HUKUMAN BAGI KORUPTOR? PIDANA PENJARA PIDANA MATI *Dalam keadaan tertentu PIDANA DENDA/ UANG PENGGANTI RP RP RP RP RP KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN Sekian & Terima Kasih TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN