SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKTAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2013 Disampaikan Oleh : DRS. LA ODE AHMAD, M.Si DIREKTUR ORGANISASI KEMASYARAKATAN SURABAYA, 22 JANUARI 2017 DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERUBAHAN REGULASI TENTANG ORMAS UU 8/1985 Ormas merupakan organisasi masyarakat yg harus diawasi dan diwaspadai Pengebirian peran Ormas dan merangkul Ormas hanya untuk menjadi alat legitimasi kebijakan Pendekatan kekuasaan (masuk pada paket UU politik) Penerapan konsep “pembinaan” dan kontrol thdp Ormas UU 17/2013 Ormas merupakan organisasi masyarakat sebagai social capital dan mitra pembangunan nasional Penguatan peran Ormas dengan cara pelibatan ormas dlm pembangunan serta melaksanakan pemberdayaan Ormas Pendekatan hukum Penerapan konsep pemberdayaan
PENGERTIAN Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan DASAR KEBIJAKAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan Oleh WNA
Ketentuan Umum Pendirian Ormas Didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih Pendirian Bentuk BERBADAN HUKUM YAYASAN PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM BERJENJANG TIDAK BERJENJANG
KLASIFIKASI ORMAS UU No. 17 ORMAS Tahun 2013 Dibentuk berdasarkan peraturan per-UU-an, misal Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Pramuka, PMI, FKUB, Veteran dll DIBENTUK PEMERINTAH Dibentuk secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan UU No. 17 Tahun 2013 ORMAS DIBENTUK MASYARAKAT Dibentuk oleh partai politik untuk melaksanakan program kerja Parpol, misal AMPG, Pemuda Kabah dll DIBENTUK PARPOL
HAK, KEWAJIBAN. LARANGAN DAN SANKSI ORMAS MENGATUR MENGURUS RT ORGANISASI MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI TUJUAN ORANISASI MENGGUNAKAN BENDERA/LAMBANG NRI PERINGATAN TERTULIS (1, 2, 3) MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA, ATRIBUT LEMBAGA PEMERINTAHAN MEMPEROLEH HAK CIPTA ATAS NAMA, LAMBANG, TANDA GAMBAR MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA NEGARA LAIN/LEMBAGA/BADAN INTERNASIONAL TANPA IZIN PENGHENTIAN BANTUAN DAN/ ATAU HIBAH MENJAGA KEUTUHAN NKRI MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA, SIMBOL SEPERTI GERAKAN SEPARATIS PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN MEMPERJUANG- KAN CITA2 & TUJUAN ORG. MEMELIHARA NILAI2 AGAMA, BUDAYA, MORAL, ETIKA, NORMA MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA, TANDA GAMBAR ORMAS LAIN/PARPOL MELAKUKAN TINDAKAN PERMUSUHAN THD SARA MELAKSANAKAN KEGIATAN ORMAS MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN, PENISTAAN, PENODAAN AGAMA PENCABUTAN SKT ATAU STATUS BADAN HUKUM MENJAGA KETERTIBAN UMUM & KEDAMAIAN MELAKUKAN KEGIATAN SEPARATIS MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BERKEGIATAN MELAKUKAN KEKERASAN, MENGGANGGU TRAMTIB, DAN MERUSAK FASUM/FASOS MELAKUKAN KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM MENGELOAAN KEU. YG TRANSP & AKUNTABEL MENERIMA/MEMBERIKANSUMBANGAN YG BERTENTANGAN PER-UU-AN BEKERJASAMA DG PEM, PEMDA, SWASTA, ORMAS & PIHAK LAIN MENGUMPULKAN DANA UTK PARPOL MENGANUT, M’NGEMBANGKAN, MENYEBARKAN PAHAM YG BERTENTANGAN DG PANCASILA PARTISIPASI PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA
ASAS, CIRI, SIFAT ASAS CIRI SIFAT tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ASAS ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 CIRI sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis SIFAT
TUJUAN Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat Memberikan pelayanan kepada masyarakat Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Mewujudkan tujuan negara
FUNGSI Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi Penyalur aspirasi masyarakat Pemberdayaan masyarakat Pemenuhan pelayanan sosial Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 6
HAK Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi 7
KEWAJIBAN Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 Kepada ormas diberikan pilihan jenis ormas (Badan hukum atau tidak badan hukum); Membuka ruang yang luas kepada ormas tuk terdaftar (Kementerian, Prov, Kab/Kota, atau Kecamatan); Masih adanya kekeliruan dalam memaknai SKT sebagai ijin operasinal sesuai lingkup terdaftar; Rendahnya kesadaran ormas untuk terdaftar, terdaftar hanya jika ada kebutuhan tertentu.
Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 & Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014 HASIL PUTUSAN MK Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 & Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014 Tanggal 23 Desember 2014 PASAL YANG DIUBAH PASAL YANG DIHAPUSKAN Pasal yang mendapatkan perubahan: Pasal 5 Pasal 29 ayat (1) Pasal yang dihapuskan: Pasal 8; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 34; Pasal 40 ayat (1); dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.
GARIS BESAR PUTUSAN MK TERHADAP UU 17/2013 TENTANG ORMAS Pemerintah tidak boleh mencampuri urusan internal organisasi; Pemerintah tidak boleh membatasi ruang gerak ormas dengan menerapkan pendaftaran sesuai ruang lingkup atau pendataan bagi ormas; Ormas diberikan kebebasan untuk terdaftar atau tidak; Pemerintah tidak boleh intervensi terhadap perkembangan suatu ormas, hidup, berkembang, dan ”mati”nya suatu ormas tidak perlu campur tangan pemerintah, biarkan berjalan dengan alami.
YANG PERLU DIPERHATIKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 82/PUU-XI/2013 PENDAPAT MAHKAMAH …. Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Negara tidak dapat menetapkan Ormas terlarang, atau Negara tidak dapat melarang kegiatan suatu Ormas sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban atau melakukan pelanggaran hukum
KERANGKA PIKIR SISTEM PENDAFTARAN ORMAS (SESUDAH PUTUSAN MK No KERANGKA PIKIR SISTEM PENDAFTARAN ORMAS (SESUDAH PUTUSAN MK No. 82/PUN-XI/2013 Pasal 8, 3, 17, 18, 23, 24, 25 DIHAPUSKAN) BASIS ANGGOTA PERKUMPULAN RUU PERKUMPULAN BADAN HUKUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TIDAK BASIS ANGGOTA YAYASAN UU 16/2001 jo UU 28/2004 ORMAS TIDAK BADAN HUKUM KESBANGPOL SETEMPAT/ KESBANGPOL PROV/ DITJEN POLPUM SISTEM INFORMASI ORMAS
SYARAT PENDAFTARAN ORMAS TIDAK BADAN HUKUM akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; program kerja; susunan pengurus; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
SYARAT PENDAFTARAN ORMAS TIDAK BADAN HUKUM nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi. AD/ART Ormas
SISTEM INFORMASI ORMAS Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Dalam Negeri Sistem Informasi Ormas Dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri Dalam Negeri Kementerian Sosial Kementerian Agama Kementerian Terkait Lainnya Kementerian terkait memberikan update data kepada Mendagri setiap 6 bulan sekali Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peratuan pemerintah ini diundangkan
YAYASAN DAN PERKUMPULAN
DASAR HUKUM BADAN HUKUM SOSIAL UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UUY) yang diundangkan 06 Agustus 2001 dan berlaku efektif 06 Agustus 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 Staatblad 1870 Nomor 64 (PERKUMPULAN) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, Peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2013 Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
PENGERTIAN YAYASAN & PERKUMPULAN Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
BADAN HUKUM TERCATAT DI KEMENKUMHAM YAYASAN Jumlah Yayasan terdaftar 182.379 Pengesahaan dilakukan sejak 6 Agustus 2002 PERKUMPULAN Jumlah Perkumpulan terdaftar 119.381 Pengesahan dilakukan sejak pra kemerdekaan Jumlah Ormas Berbadan Hukum : 301. 760 Badan Hukum Pertanggal 16/12/2016
Pendirian Yayasan Didirikan oleh satu orang/lebih Dilakukan dengan Akta Notaris Dokumen kelengkapan Pengesahan Badan Hukum Yayasan antara lain : Salinan akta Yayasan bermaterai yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia 1 (satu) eksemplar Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- untuk pemesanan nama yayasan Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 250.000,- untuk pengesahan badan hukum yayasan Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awall
Syarat pengajuan Pendirian Perkumpulan salinan Akta Pendirian surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. slip asli bukti pembayaran PNBP pengesahan Ke rekening Ditjen AHU (Pengajuan permohonan Diajukan oleh pendiri melalui Notaris ke Kemenkumahan secara Online melalui layanan Ditjenahu.go.id)
KEGIATAN YAYASAN (2) Kegiatan keagamaan, antara lain: Mendirikan sarana ibadah. Mendirikan pondok pesantren dan madrasah. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah. Meningkatkan pemahaman keagamaan. Melaksanakan syiar agama. Studi banding keagamaan.
KEGIATAN YAYASAN (3) Kegiatan kemanusiaan, antara lain: Memberi bantuan kepada korban bencana alam. Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka. Memberikan perlindungan konsumen. Melestarikan lingkungan hidup.
ORGAN YAYASAN Pembina disarankan minimal 3 orang Pengawas minimal 1 orang Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan Masa tugas organ Yayasan 5 tahun PEMBINA ORGAN YAYASAN PENGURUS PENGAWAS
ORGAN PERKUMPULAN ………… RAPAT ANGGOTA ………… Pengurus Pengawas Rapat Anggota Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus bertindak selaku Eksekutif yang menjalankan kegiatan Pengawas bertindak selaku organ yang melakukan pengawasan berjalannya kegiatannya
TERIMA KASIH