PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN BY.....Purnamasari Nazara SST
Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat makhluk lain selain manusia. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.
Etika dibagi menjadi tiga bagian : Metaetika (etika) Etika atau teori moral Etika praktik
TUJUAN PERUMUSAN KODE ETIK Menjujung tinggi marbat dan citra profesi Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Meningkatkan pengabdian para anggota profesi Meningkatkan mutu profesi
DIMENSI KODE ETIK Anggota profesi dan klien Anggota profesi dan system Anggota profesi dan profesi lain Semua anggota profesi
PRINSIP KODE ETIK Menghargai otonomi Melakukan tindakan yang benar Mencegah tindakan yang dapat merugikan Memperlakukan manusia secara adil Menjelaskan dengan benar Menepati janji yang telah disepakati Menjaga kerahasiaan
KODE ETIK PROFESI BIDAN Ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam kongres IBI. Kode etik bidan akan mempunyai pengaruh dalam mengakkan disiplin di kalangan profesi bidan. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) IBI tahun 1991.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT KODE ETIK BIDAN BAGIAN I KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan kllien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang s ama sesuai dengan kebutuhan berdasakan kemampuan yang dimilikinya Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA Bagian II KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, keculai bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Bagian III KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1. Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi 2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA Bagian IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI Bagian V KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI Setiap bidan harus memelihara kesehatannnya agar dapat melaksdanakan tugas profesinya dengan baik Setiap bidain seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA BANGSA DAN TANAH AIR Bagian VI KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA BANGSA DAN TANAH AIR Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pikirannya kepada pemerintah utnuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pada pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Bagian VII PENUTUP Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamlkan Kode Etik Bidan Indonesia
KEB MUKADIMAH II Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya : Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia